Nah Lho! Gaji PNS Naik, Tapi Tunjangan Kinerja Dirombak, Gimana Tuh?

Elsa Krismawati
Rabu 02 Agustus 2023, 19:18 WIB
Gaji PNS naik, namun tunjangan kinerja dirombak (Sumber : Kominfo.go.id)

Gaji PNS naik, namun tunjangan kinerja dirombak (Sumber : Kominfo.go.id)

INFOSEMARANG.COM - Kabar terbaru soal gaji PNS yang akan segera alami kenaikan.

Rupanya tunjangan kinerja PNS dirombak tahun ini!

Presiden Jokowi akan mengumumkan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) saat laporan RAPBN 2024 di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada tanggal 16 Agustus 2023.

Baca Juga: Gaji PNS Bukan Naik Bulan Agustus 2023? Lalu Kapan? Cek Fakta dan Info Lengkapnya Dulu Di Sini

Beliau telah memerintahkan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan, dan Abdullah Azwar Anas, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), untuk menghitung kenaikan gaji PNS.

Hal ini diungkapkan oleh Sri Mulyani dan Anas dalam beberapa kesempatan sebelumnya.

"Bapak Presiden akan menyampaikan RUU APBN 2024 pada tanggal 16 Agustus. Salah satu yang sedang kita hitung secara serius, detail adalah kenaikan gaji PNS, TNI, Polri, dan Pensiunan," ujar Sri Mulyani seperti dikutip Infosemarang.com, Rabu 2 Agustus 2023.

Baca Juga: Profil Karenina Anderson, Model dan Artis yang Tersandung Kasus Narkoba Jenis Ganja

Jokowi berencana mengumumkan kenaikan gaji PNS dua minggu lagi dari sekarang.

Sejak empat tahun terakhir, PNS tidak mengalami kenaikan gaji.

Kenaikan gaji PNS terakhir terjadi ketika dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Baca Juga: 7 Tips Sukses Berkarir Tanpa Privilege Orang Tua, Karir Tetap Bisa Cemerlang dengan Cara Ini

Sementara untuk tahun depan, Anas menyatakan bahwa kenaikan gaji akan masuk dalam landasan aturan Peraturan Pemerintah dengan konsep total reward.

Artinya, kenaikan gaji PNS ini tidak akan berdiri sendiri, melainkan didasarkan pada kinerja PNS.

"Tapi ini akan kita masukkan di dalam total reward di dalam RPP yang sedang kita siapkan, sehingga ini tidak parsial. Begitu juga terkait dengan TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) atau Tukin (Tunjangan Kinerja)," jelas Anas.

Baca Juga: Threads Ditinggalkan Separuh Penggunanya, Mark Zuckerberg Sebut Akan Buat Fitur Baru Ini

Dengan demikian, kenaikan gaji PNS akan bersyarat dan akan diberikan sebagai penghargaan atas pencapaian kinerja yang baik.

Kementerian PANRB juga mengusulkan bahwa pemberian tukin akan diseleksi lebih lanjut, dan tukin akan didasarkan pada kinerja individu.

"Jadi selama ini kan tukin itu sama, kita berharap sih. Kita usul ada kenaikan gaji tetapi nanti diseleksi bagi mereka yang kerja tentu dapat yang banyak. Kita sedang exercise ini," tegasnya.

Baca Juga: Ini Profil Ade Bhakti, Camat Gajahmungkur Semarang yang Dicopot Usai Diduga Ngonten Sindir 'Nasi Goreng'

Dengan demikian, tukin yang diterima PNS tak lagi dibedakan antar institusi seperti saat ini.

Melainkan akan dibedakan berdasarkan kinerja masing-masing PNS secara perorangan.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum16 Maret 2026, 16:54 WIB

PW GP Ansor Jateng Tegaskan Tak Ada Instruksi Aksi di KPK

Gus Shidqon menegaskan aksi demonstrasi yang mengatasnamakan Ansor dan Banser di depan KPK bukan agenda resmi organisasi.
 (Sumber: )
Umum16 Maret 2026, 15:29 WIB

Mudik Gratis Pemprov Jateng 2026 Kembali Digelar, Ribuan Pemudik Dapat Dukungan Bejo Jahe Merah

, Bejo Jahe Merah untuk kelima kalinya turut berpartisipasi dalam program Mudik Gratis Jawa Tengah.
Ribuan Pemudik Dapat Dukungan Bejo Jahe Merah. (Sumber:  | Foto: dok.)
Bisnis16 Maret 2026, 15:18 WIB

Lonjakan Kebutuhan Energi Saat Lebaran, Pertamina Tambah Distribusi LPG 3 Kg di Jateng–DIY

PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah (JBT) menambah pasokan LPG 3 kilogram di wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Stok LPG 3Kg di Jateng. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum16 Maret 2026, 15:09 WIB

BMKG Prediksi Musim Kemarau 2026 di Jateng Mulai Mei, Puncaknya Agustus

(BMKG) melalui Stasiun Klimatologi Jawa Tengah memprediksi musim kemarau 2026 di wilayah Jawa Tengah umumnya akan mulai berlangsung pada Mei 2026.
Prediksi kemarau di Jateng. (Sumber:  | Foto: dok BMKG.)
Semarang Raya14 Maret 2026, 20:42 WIB

Hiburan Ramadan dan Libur Lebaran, Atraksi Flying Trapeze Internasional Tampil di The Park Semarang

Pertunjukan tersebut dijadwalkan berlangsung mulai 14 hingga 29 Maret 2026 di area atrium mal the park semarang.
sirkus di The Park Semarang. (Sumber:  | Foto: dok.)
Bisnis11 Maret 2026, 13:53 WIB

Transaksi Digital Melesat, Laba Bersih Bank Mandiri Tumbuh 16,7 Persen Jadi Rp8,9 Triliun

Peningkatan kinerja tersebut sejalan dengan semakin aktifnya transaksi nasabah di berbagai kanal layanan Bank Mandiri, khususnya melalui platform digital.
Bank Mandiri. (Sumber: )
Umum05 Maret 2026, 11:00 WIB

AXA Mandiri Buka Puasa Bersama Anak Yatim serta Berbagi Ilmu Literasi Keuangan dan Perlengkapan Sekolah

AXA Mandiri berbagi berkah di bulan ramadan dengan membagikan 100 paket perlengkapan sekolah dan paket sembako untuk anak-anak yatim dari Panti Asuhan Nurul Iman dan Yapensos.
AXA Mandiri dalam momen buka puasa bersama para anak-anak yatim di kantor pusat AXA Mandiri, Jakarta.

 (Sumber:  | Foto: dok.)
Semarang Raya03 Maret 2026, 13:39 WIB

SR Group Gelar Drone Show Spektakuler di Semarang, Tegaskan Komitmen Inklusivitas

Queen City Mall menghadirkan drone show pertama di Semarang dan Jawa Tengah pada 17 Februari 2026.
Queen City Mall menghadirkan drone show pertama di Semarang. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum24 Februari 2026, 12:14 WIB

Musim Tanam di Depan Mata, Petani Tembakau Khawatir Regulasi Bunuh Keberlanjutan

Petani berharap pemerintah mempertimbangkan dampak kebijakan terhadap keberlanjutan usaha tani tembakau, terutama menjelang musim tanam yang akan segera dimulai.
Petani Tembakau. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum24 Februari 2026, 12:10 WIB

Perusahaan Nekat Telat Bayar THR 2026? Siap-Siap Kena Denda 5 Persen dan Sanksi Usaha!

THR Idul Fitri 1447 H wajib cair H-7. Perusahaan yang menunda atau mencicil terancam denda 5 persen dan sanksi administratif.
Perusahaan yang menunda atau mencicil terancam denda 5 persen dan sanksi administratif (Sumber: ChatGpt | Foto: illustrasi)