Panji Gumilang Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penistaan Agama, Dijerat Pasal Berlapis, Terancam 10 Tahun Penjara

Galuh Prakasa
Rabu 02 Agustus 2023, 06:01 WIB
Dittipidum Bareskrim Polri menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama. (Sumber : Youtube/Al-Zaytun Official)

Dittipidum Bareskrim Polri menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama. (Sumber : Youtube/Al-Zaytun Official)

INFOSEMARANG.COM -- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri sudah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.

Panji Gumilang, Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun harus menghadapi beberapa pasal berlapis dengan ancaman hukuman penjara maksimal hingga 10 tahun.

Pasal-pasal yang Menjerat Panji Gumilang

Menurut Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhamdhani Rahardjo Puro, pasal yang dikenakan pada Panji Gumilang adalah:

1.Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman penjara sampai 10 tahun.

2. Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan dan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

3. Pasal 156a KUHP juga dikenakan padanya dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Baca Juga: Warga Korban Tol Semarang-Demak Protes Uang Ganti Rugi Tak Layak, Hanya 30 Persen dari Harga Pasar

Gelar Perkara dan Status Tersangka

Panji Gumilang menjalani proses perkara yang melibatkan penyidik, Propam, Irwasum, Divkum, dan Wasidik Polri.

Baru setelah proses gelar perkara selesai, akhirnya ditetapkanlah status tersangka untuk Panji Gumilang.

Proses penyidikan ini dimulai setelah Panji Gumilang diperiksa sebagai saksi dari jam 3 sore sampai jam 7.30 malam, dan setelah itu dilanjutkan dengan gelar perkara.

Setelah itu, pada pukul 9.15 malam, penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan dan penetapan status tersangka untuk Panji Gumilang.

Bukti dan Saksi dalam Kasus Penistaan Agama

Penyidik telah memeriksa 40 saksi dan 17 saksi ahli. Penyidik telah mengumpulkan berbagai alat bukti, termasuk bukti elektronik dan keterangna ahli.

Dari hasil tersebut, Panji Gumilang dinyatakan sebagai tersangka berdasarkan tiga alat bukti yang sudah terkumpul, plus satu surat.

Baca Juga: Tim SAR: Evakuasi 8 Penambang Emas di Banyumas Bakal Dibuka Lagi Jika Ada Tanda-tanda

"Saat ini saudara PG (Panji Gumilang) menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebagai tersangka," kata Djuhamdhani dikutip dari Antara pada Rabu, 2 Agustus 2023.

Proses Penahanan

Menurut Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, yaitu Djuhamdhani Rahardjo Puro, penyidik masih punya waktu 1x24 jam untuk melakukan penahanan terhadap Panji Gumilang sebagai tersangka.

Prosedur penyidikan ini sedang berjalan, dan pihak berwenang akan memantau perkembangannya.

"Jadi proses penyidikan kami saat ini hanya melaksanakan proses penangkapan. Untuk lebih lanjut kami melihat perkembangan penyidikan yang laksanakan malam ini," ujar Djuhamdhani.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum04 September 2026, 09:44 WIB

Dika Akui Menipu dan Gelapkan Uang Pensiunan: Tiga Saksi Beberkan Kejahatan Terdakwa di PN Purwokerto

Dalam sidang di PN Purwokerto, Nurma Handika Sari alias Dika, mengakui seluruh kesalahan yang didakwakan pada dirinya.
 (Sumber: )
Umum24 Agustus 2026, 15:20 WIB

Dukung Aksi AMPB di DPR RI, Riyanta GJL Sebut RUU Perampasan Aset Segera Disahkan

Mantan anggota DPR RI sekaligus Ketua Umum Organisasi Masyarakat (Ormas) Gerakan Jalan Lurus (GJL) mendukung rencana aksi pencapaian pendapat oleh Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Gedung DPR RI, Kamis 27 Agustus 2026.
Ketum GJL Riyanta beri keterangan di Kawasan Kota Lama Semarang, Ahad, 23 Agustus 2026. (Sumber: )
Semarang Raya24 Agustus 2026, 11:34 WIB

RPK-RI Pastikan Pekerjaan Jalan Bringin dan K3 Berjalan Sesuai Ketentuan

Proyek peningkatan Jalan Batas Kota Salatiga–Kedungjati/Batas Kabupaten Grobogan di Kecamatan Bringin, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, mendapat pemantauan dari LSM RPK-RI.
 (Sumber: )
Umum20 Agustus 2026, 10:52 WIB

OJK Purwokerto Ingatkan Bahaya Investasi Ilegal Berkedok Keuntungan Tinggi

Praktisi hukum Saleh Darmawan mengatakan, korban investasi ilegal masih memiliki peluang untuk mengupayakan pemulihan kerugian melalui proses hukum.
Forum diskusi tentang investasi bodong yang digelar di Purwokerto, belum lama ini.
 (Sumber: )
Bisnis19 Agustus 2026, 12:48 WIB

Tingkatkan Kualitas Layanan, 156 Broker Properti Jateng Jalani Sertifikasi

Arebi Jateng menggelar sertifikasi kompetensi bagi 156 broker properti sebagai bagian dari upaya meningkatkan profesionalisme dan kualitas layanan agen properti.
 (Sumber: )
Umum16 Agustus 2026, 18:36 WIB

Kisah Baby Udon Bikin Penonton Semarang Menangis Tersedu-sedu

Suasana haru mewarnai roadshow film Baby Udon di Citra XXI, Mal Ciputra Semarang, Minggu (16/8/2026). Sejumlah penonton terlihat menangis.
Roadshow Film Baby Udon di Semarang
Gaya Hidup14 Agustus 2026, 17:28 WIB

Kolaborasi ASTON Inn Pandanaran Semarang dan Awak Media Pererat Silaturahmi

Executive Assistant Manager ASTON Inn Pandanaran Semarang, Yuliani Krisharyati mengatakan, semangat kebersamaan semakin terasa melalui berbagai aktivitas interaktif yang dihadirkan dalam rangkaian Media Connect.
Kegiatan Media Connect di lobi hotel tersebut, Kamis, 13 Agustus 2026. (Dok)
Semarang Raya14 Agustus 2026, 17:07 WIB

Media Massa, Kreator Konten, dan khalayak Diharap tak Abai Verifikasi

Dalam forum yang diselenggarakan Jurnalis FC bersama Forum Wartawan Kota (Forwakot) Semarang itu, membahas tema utama terkait persoalan hoaks, konten menyesatkan atau misleading, dan konsekuensi hukum di ruang digital.
Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Viral Boleh Hoaks Jangan!” di Kota Semarang, Kamis 13 Agustus 2026. (dok)
Semarang Raya13 Agustus 2026, 21:22 WIB

Erik Agus Susanto Terpilih Aklamasi Pimpin DPP Lindu Aji Periode 2026–2031

Kongres III Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lindu Aji menetapkan Erik Agus Susanto sebagai Ketua Umum DPP Lindu Aji periode 2026–2031.
 (Sumber: )
Bisnis11 Agustus 2026, 08:35 WIB

MAS Arya Dorong Deteksi Dini Kanker bagi Pekerja Industri Garmen

MAS Arya Indonesia melalui program Aloka fokus pada peningkatan kesadaran dan deteksi dini kanker bagi karyawan industri garmen.
MAS Arya Indonesia melalui program Aloka deteksi dini kanker bagi karyawan industri garmen. 
 (Sumber:  | Foto: Dok.)