DPR Komentari Gugatan Rp5 Miliar Panji Gumilang kepada Mahfud MD Layak untuk Ditolak

Elsa Krismawati
Sabtu 22 Juli 2023, 13:00 WIB
Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun (Sumber : Kompas TV)

Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun (Sumber : Kompas TV)

INFOSEMARANG.COM-- Anggota Komisi VIII DPR RI, Yandri Susanto, berpendapat bahwa gugatan perdata yang diajukan oleh Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang.

Gugatan terhadap Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, menurutnya layak ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Diketahui Panji Gumilang mengajukan gugatan untuk meminta ganti rugi baik materiil maupun immateriil senilai Rp5 triliun.

Baca Juga: Bantah Penyuka Sesama Jenis, Rizka Atok Anggap Wajar Panggil Teman Pria Sayang

Menurut Yandri, pengadilan harus menolak gugatan tersebut karena dia meyakini bahwa Mahfud, selaku tergugat, akan menang dalam persidangan.

Dikutip Infosemarang.com dari Kompas TV, Yandri menyebutkan.

"Layak ditolak gugatan itu oleh PN. Yakin menang, Insyaallah menang," ujarnya seperti dikutip Infosemarang.com pada 22 Juli 2023.

Baca Juga: Panji Gumilang Diduga Korupsi Dana BOS dan Zakat, Polisi bentuk Tim Investigasi

Yandri juga menyatakan bahwa seharusnya publik bersyukur kepada Mahfud MD karena telah mengatasi polemik di Pondok Pesantren Al Zaytun.

"Justru kita harus berterima kasih ke Pak Mahfud yang sudah mengurai persoalan Al Zaytun yang membuat heboh publik ini," tuturnya.

Menurut Yandri, Mahfud MD tidak perlu cemas menghadapi gugatan Panji Gumilang.

Baca Juga: FANTASTIS! Nominal Gaji PNS 3 Level Jabatan Ini Capai Dua Digit Bila Agustus Jadi Terapkan Sistem Single Salary

"Ya, hadapi saja, bawa santai saja sama Pak Mahfud, diladeni, dilayani," katanya.

Yandri meyakini bahwa apa yang telah disampaikan oleh Mahfud MD memiliki dasar yang kuat.

Dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, gugatan Panji Gumilang terhadap Mahfud MD terdaftar dengan Nomor Perkara 445/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.

Baca Juga: Lemkapi Serukan Polri Fokus Pada Kasus Penistaan Agama di Ponpes Al Zaytun

Gugatan tersebut didaftarkan pada Senin 17 Juli 2023 dan diklasifikasikan sebagai perkara perbuatan melawan hukum.

Sebelumnya, pada Selasa 11 Juli 2023 Mahfud MD mengungkapkan adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh Panji Gumilang sebagai Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun.

Mahfud menduga bahwa ada penyalahgunaan aset-aset Pondok Pesantren Al Zaytun yang dilakukan oleh Panji Gumilang sebagai pemimpin pesantren yang berlokasi di Indramayu, Jawa Barat.

Baca Juga: Jika Gaji PNS 11 Juta dengan Sistem Single Salary, Berapa Tunjangan Kinerja yang Diterima?

Beberapa aset yang diduga disalahgunakan termasuk tanah milik Pondok Pesantren Al Zaytun yang sertifikat kepemilikannya atas nama Panji Gumilang dan keluarganya.

***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum17 Juni 2026, 13:36 WIB

ETOS Umumkan 5 Kabid Humas Polda Terbaik 2026, Ini Daftar Lengkapnya

ETOS Indonesia Institute merilis hasil survei terbaru mengenai kinerja Kabid Humas Polda di Indonesia.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto. (Sumber: )
Umum16 Juni 2026, 09:31 WIB

Investasi Bodong: Ini Tips Dapat Ganti Rugi dari Penipuan Berskema Ponzi

Produk perbankan dan investasi resmi itu harus memenuhi unsur Legal dan Logis. Diatur ketat oleh OJK dan dijamin oleh LPS dengan batasan bunga yang rasional.
Jumpa pers Polresta Banyumas terkait kasus investasi bodong.
Umum14 Juni 2026, 09:52 WIB

Mohammad Saleh Ucapkan Selamat Atas Terpilihnya Sari Yuliati Sebagai Ketua Umum Kosgoro 1957

Ketua Pimpinan Daerah Kolektif (PDK) Kosgoro 1957 Jawa Tengah, Mohammad Saleh pun menyampaikan ucapan selamat dan sukses atas terpilihnya Sari Yuliati dalam Mubes tersebut.
 (Sumber: )
Umum12 Juni 2026, 18:25 WIB

Mohammad Saleh Apresiasi Langkah Pemprov Jateng Realokasikan Rp200 Miliar untuk Percepat Perbaikan Jalan

Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh, mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang merealokasikan anggaran sekitar Rp200 miliar pada tahun 2026 untuk mempercepat perbaikan jalan provinsi.
Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh. (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum12 Juni 2026, 12:22 WIB

Penipuan: Ini Dia “Malinda Dee” Penipu Versi Lokal Purwokerto

Modus manipulasi yang dilakukan oleh tersangka D di Purwokerto ini mirip dengan apa yang diperbuat oleh Inong Malinda Dee alias Malinda Dee.
 (Sumber: )
Bisnis11 Juni 2026, 16:06 WIB

Ketua Baru AREBI Jateng Usung Profesionalisme dan Kolaborasi Industri Properti

William Nugraha terpilih sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (AREBI) Jawa Tengah periode 2026–2029.
 (Sumber: )
Umum10 Juni 2026, 11:09 WIB

Skema Ponzi: Oknum Mantan Pegawai Bank Lakukan Penipuan Berkedok Investasi, Ditahan Polres Banyumas

Polresta Banyumas resmi menetapkan seorang oknum mantan pegawai Bank Mandiri Taspen Purwokerto berinisial NHS alias D, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan berkedok investasi yang merugikan sejumlah nasabah.
 (Sumber: )
Umum07 Juni 2026, 14:10 WIB

Mohammad Saleh Ucapkan Selamat Atas Terpilihnya Sari Yuliati Sebagai Ketua Umum Kosgoro 1957

Ketua Pimpinan Daerah Kolektif (PDK) Kosgoro 1957 Jawa Tengah, Mohammad Saleh menyampaikan ucapan selamat dan sukses atas terpilihnya Sari Yuliati dalam Mubes tersebut.
Para peserta Musyawarah Besar (Mubes) V Kosgoro 1957 Tahun 2026. (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum05 Juni 2026, 21:42 WIB

Bank Mandiri Hadirkan Paket Makanan dan Minuman Rp1 di Semarang melalui Program Livin’ Mandiri Berbagi

Bank Mandiri kembali menegaskan komitmennya sebagai mitra strategis pemerintah yang memberikan dampak positif bagi masyarakat melalui program “Livin’ Mandiri Berbagi, Bersama Kita Saling Menguatkan.”
Program “Livin’ Mandiri Berbagi, Bersama Kita Saling Menguatkan.”  di Bank Mandiri Semarang.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum05 Juni 2026, 13:47 WIB

Bank Mandiri Taspen Dampingi Korban Penipuan di Purwokerto Hingga Proses Hukum Tuntas

Sebagai bentuk tindakan tegas, manajemen telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat terhadap oknum tersebut.
Kantor Polres Banyumas. (Sumber: )