Dicabut! Pengadilan Tolak Tuntutan Rp5 Triliun Panji Gumilang ke Mahfud MD

Elsa Krismawati
Senin 31 Juli 2023, 15:30 WIB
Pediri Al Zaytun, proses hukum terhadap Panji Gumilang terus berjalan. (Sumber : Youtube/Al-Zaytun Official)

Pediri Al Zaytun, proses hukum terhadap Panji Gumilang terus berjalan. (Sumber : Youtube/Al-Zaytun Official)

INFOSEMARANG.COM-- Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) telah mengesahkan pencabutan gugatan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, terhadap Menko Polhukam Mahfud Md.

Diketahui sebelumnya Panji Gumilang ajukan tuntutan sebesar Rp 5 triliun. 

Panji Gumilang telah mengirimkan surat permohonan pencabutan gugatan melalui pengacaranya yang tertuju langsung ke Mahfud MD.

Baca Juga: TERBONGKAR! Ternyata ini Gurita Bisnis Panji Gumilang Pemimpin Al Zaytun

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hakim menyatakan bahwa gugatan yang diajukan oleh Panji Gumilang telah dicabut dan menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara. 

"Menetapkan, menyatakan gugatan tersebut telah dicabut. Menghukum penggugat membayar biaya perkara," putus hakim seperti dikutip Infosemarang.com dari Kompas TV pada 31 Juli 2023.

Surat permohonan pencabutan gugatan ini telah diajukan pada 20 Juli dan telah teregister.

Baca Juga: Anak Panji Gumilang Mangkir dari Panggilan Polisi Terkait Dugaan Kasus TPPU di Al Zaytun

Sebelumnya, Panji Gumilang menggugat Mahfud Md ke PN Jakarta Pusat.

Klasifikasi perbuatan melawan hukum. Gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 445/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.

Pejabat Humas PN Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo, membenarkan adanya gugatan tersebut.

Baca Juga: Proses Pendidikan Al Zaytun Tak Terganggu dengan Proses Hukum Panji Gumilang

Ia menyatakan bahwa Panji Gumilang menggugat Mahfud secara imateriil sebesar Rp 5 triliun.

"Benar, tapi gugatan materiil Rp 5, imateriil Rp 5 triliun," ungkapnya.

Meskipun demikian, Zulkifli tidak menyebutkan secara rinci alasan di balik pencabutan gugatan tersebut.

Baca Juga: Heboh! Pemblokiran Ratusan Rekening Al Zaytun, Panji Gumilang: Kualat Nanti!

Dengan adanya pengesahan pencabutan gugatan ini, perkara tersebut dinyatakan selesai dan tidak akan dilanjutkan lebih lanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Meskipun demikian, belum ada keterangan lebih lanjut dari pihak Panji Gumilang atau Mahfud Md mengenai pembatalan gugatan dan kesepakatan antara keduanya.

***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum16 Maret 2026, 16:54 WIB

PW GP Ansor Jateng Tegaskan Tak Ada Instruksi Aksi di KPK

Gus Shidqon menegaskan aksi demonstrasi yang mengatasnamakan Ansor dan Banser di depan KPK bukan agenda resmi organisasi.
 (Sumber: )
Umum16 Maret 2026, 15:29 WIB

Mudik Gratis Pemprov Jateng 2026 Kembali Digelar, Ribuan Pemudik Dapat Dukungan Bejo Jahe Merah

, Bejo Jahe Merah untuk kelima kalinya turut berpartisipasi dalam program Mudik Gratis Jawa Tengah.
Ribuan Pemudik Dapat Dukungan Bejo Jahe Merah. (Sumber:  | Foto: dok.)
Bisnis16 Maret 2026, 15:18 WIB

Lonjakan Kebutuhan Energi Saat Lebaran, Pertamina Tambah Distribusi LPG 3 Kg di Jateng–DIY

PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah (JBT) menambah pasokan LPG 3 kilogram di wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Stok LPG 3Kg di Jateng. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum16 Maret 2026, 15:09 WIB

BMKG Prediksi Musim Kemarau 2026 di Jateng Mulai Mei, Puncaknya Agustus

(BMKG) melalui Stasiun Klimatologi Jawa Tengah memprediksi musim kemarau 2026 di wilayah Jawa Tengah umumnya akan mulai berlangsung pada Mei 2026.
Prediksi kemarau di Jateng. (Sumber:  | Foto: dok BMKG.)
Semarang Raya14 Maret 2026, 20:42 WIB

Hiburan Ramadan dan Libur Lebaran, Atraksi Flying Trapeze Internasional Tampil di The Park Semarang

Pertunjukan tersebut dijadwalkan berlangsung mulai 14 hingga 29 Maret 2026 di area atrium mal the park semarang.
sirkus di The Park Semarang. (Sumber:  | Foto: dok.)
Bisnis11 Maret 2026, 13:53 WIB

Transaksi Digital Melesat, Laba Bersih Bank Mandiri Tumbuh 16,7 Persen Jadi Rp8,9 Triliun

Peningkatan kinerja tersebut sejalan dengan semakin aktifnya transaksi nasabah di berbagai kanal layanan Bank Mandiri, khususnya melalui platform digital.
Bank Mandiri. (Sumber: )
Umum05 Maret 2026, 11:00 WIB

AXA Mandiri Buka Puasa Bersama Anak Yatim serta Berbagi Ilmu Literasi Keuangan dan Perlengkapan Sekolah

AXA Mandiri berbagi berkah di bulan ramadan dengan membagikan 100 paket perlengkapan sekolah dan paket sembako untuk anak-anak yatim dari Panti Asuhan Nurul Iman dan Yapensos.
AXA Mandiri dalam momen buka puasa bersama para anak-anak yatim di kantor pusat AXA Mandiri, Jakarta.

 (Sumber:  | Foto: dok.)
Semarang Raya03 Maret 2026, 13:39 WIB

SR Group Gelar Drone Show Spektakuler di Semarang, Tegaskan Komitmen Inklusivitas

Queen City Mall menghadirkan drone show pertama di Semarang dan Jawa Tengah pada 17 Februari 2026.
Queen City Mall menghadirkan drone show pertama di Semarang. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum24 Februari 2026, 12:14 WIB

Musim Tanam di Depan Mata, Petani Tembakau Khawatir Regulasi Bunuh Keberlanjutan

Petani berharap pemerintah mempertimbangkan dampak kebijakan terhadap keberlanjutan usaha tani tembakau, terutama menjelang musim tanam yang akan segera dimulai.
Petani Tembakau. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum24 Februari 2026, 12:10 WIB

Perusahaan Nekat Telat Bayar THR 2026? Siap-Siap Kena Denda 5 Persen dan Sanksi Usaha!

THR Idul Fitri 1447 H wajib cair H-7. Perusahaan yang menunda atau mencicil terancam denda 5 persen dan sanksi administratif.
Perusahaan yang menunda atau mencicil terancam denda 5 persen dan sanksi administratif (Sumber: ChatGpt | Foto: illustrasi)