Jangan Pesimis! PNS Part Time Jadi Solusi Penghapusan Tenaga Honorer, Gaji Capai Rp5 Juta?

Elsa Krismawati
Minggu 16 Juli 2023, 14:49 WIB
PNS part time berapa gajinya? (Sumber : Kominfo.go.id)

PNS part time berapa gajinya? (Sumber : Kominfo.go.id)

INFOSEMARANG.COM - Harap tenaga honorer jangan pesimis soal wacana penghapusan di bulan November 2023.

Kini, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah menemukan solusi terbaik bagi tenaga honorer.

Khususnya, mereka yang tidak diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Juga: Link Live Streaming PSIS Semarang vs Persebaya Surabaya BRI Liga 1, Minggu 16 Juli 2023 Kick Off 15.00 WIB

Solusi yang dihadirkan adalah mengangkat tenaga honorer sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS part time.

Hal ini dilakukan dalam upaya memberikan perlindungan kepada tenaga non-ASN menjelang penghapusan tenaga honorer pada November 2023 mendatang.

Kemenpan RB akan menjadikan tenaga honorer yang tidak diangkat menjadi PPPK sebagai PNS part time.

Baca Juga: Balap Liar di Kalibanteng Semarang Barat: Tabrak Mobil, Pengendara Motor Jatuh Terpelanting, Tak Ada yang Menolong

Tak tanggung-tanggung, gaji yang ditawarkan untuk menjadi PNS part time mencapai Rp5 Juta.

Kemenpan RB berupaya keras untuk memberikan solusi kepada tenaga honorer agar mereka tidak terkena dampak Pemberhentian Hak Kerja (PHK) secara massal.

Namun, mengangkat seluruh tenaga honorer di Indonesia menjadi PPPK tidak memungkinkan.

Baca Juga: PPPK Part Time, Solusi Penghapusan Tenaga Honorer Bulan November, Berapa Gajinya?

Terutama dengan adanya data verifikasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang mencatat jumlah honorer sebanyak 2,3 juta.

Jika seluruh tenaga honorer diangkat menjadi PPPK, hal ini akan berdampak pada pembengkakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

Oleh karena itu, pemerintah telah mengambil keputusan terbaik.

Baca Juga: Bikin Ngiler! Ini Besaran Gaji PNS Bila Terapkan Single Salary, Capai Rp 39 Juta per Bulan

Terutama dalam mengangkat honorer tenaga pendidik menjadi PPPK, dengan jumlah lebih dari 3000, seperti yang tertera dalam surat pengumuman Kemendikbud Nomor B/GT/00.08/2023.

Untuk itu, Kemenpan RB berusaha semaksimal mungkin agar honorer yang tidak diangkat menjadi PPPK dapat menjadi PNS part time.

Sebagai PNS part time, mereka akan memiliki jam kerja terbatas, namun tetap memiliki kesempatan untuk mengoptimalkan potensi yang ada.

Baca Juga: Sudah Jadi PPPK, Apakah Boleh Mendaftar CPNS 2023? Begini Loh Aturannya

Solusi yang dihadirkan oleh Kemenpan RB bertujuan untuk melindungi honorer agar tetap mendapatkan penghasilan dan tidak terkena dampak PHK massal.

Menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 83 tahun 2022, gaji PNS part time akan sesuai dengan pendapatan terendah honorer, dengan kisaran antara Rp2,07 Juta hingga Rp5,61 Juta.

Baca Juga: Siapkan Diri! Ini Loh 10 Instansi Favorit Pelamar CPNS 2023, Ada yang Jadi Incaran?

Aturan mengenai PNS part time akan diatur dalam revisi Undang-Undang (UU) ASN Tahun 2014 tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara, yang akan segera dilakukan dalam waktu dekat.

Baca Juga: Memulai Perjalanan Menuju Kesuksesan Sebagai Pengusaha Seperti Raffi Ahmad dan Nagita Slavina, Ketahui Rahasianya DI SINI

Namun demikian untuk lebih pasti, sebaiknya menunggu keterangan lebih lanjut dari pemerintah setelah pembahasan UU ASN rampung dibahas.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Semarang Raya12 Juni 2025, 10:30 WIB

Kolaborasi Dosen Unnes dan Warga Kalisidi, Durian Disulap Jadi Peluang Usaha Menjanjikan

Peningkatan Perekonomian Masyarakat Desa Kalisidi Berbasis Kearifan Lokal Melalui Inovasi Buah Durian dengan Pembuatan Roll Crepe.
FEB Unnes menggelar  pengabdian kepada masyarakat dengan tema peningkatan perekonomian masyarakat Desa Kalisidi.
 (Sumber:  | Foto: Dok)
Pendidikan11 Juni 2025, 17:32 WIB

Kalisidi Menuju Desa SDGs: Warga Diberdayakan Kelola Sampah Rumah Tangga

FEB Unnes menginisiasi “Optimalisasi Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dalam Rangka Mendukung SDG’s Desa”.
FEB Unnes Mendukung SDG’s Desa di Desa Kalisidi, Ungaran Barat. (Sumber:  | Foto: Dok.)
Pendidikan11 Juni 2025, 16:50 WIB

Kalisidi Menuju Desa SDGs: Warga Diberdayakan Kelola Sampah Rumah Tangga

FEB Unnes menginisiasi “Optimalisasi Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dalam Rangka Mendukung SDG’s Desa”.
FEB Unnes Mendukung SDG’s Desa di Desa Kalisidi, Ungaran Barat. (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum20 Mei 2025, 20:19 WIB

Bantu Nelayan Kecil, Klinik Perizinan Kelautan dan Perikanan Digelar di Brebes

Kegiatan ini dirancang untuk membantu nelayan kecil di bawah 5 GT dalam mengurus legalitas usaha mereka.
Klinik Pemenuhan Komitmen Sektor Kelautan dan Perikanan. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Bisnis19 Mei 2025, 13:05 WIB

Ekonom Bank Mandiri: Akselerasi Ekonomi 2025 Butuh Penguatan Sinergi Fiskal dan Moneter untuk Hadapi Risiko Global

Bank Mandiri memperkirakan pertumbuhan ekonomi Indonesia sepanjang 2025 akan berada di kisaran 4,93%. Untuk mencapainya, perlu sinergi antara kebijakan fiskal dan moneter dalam menjaga daya beli serta mendorong investasi.
Forum Mandiri Economic Outlook Q2 2025 bertajuk Building Resilience in the Midst of Global Turbulence.
 (Sumber:  | Foto: dok Bank Mandiri)
Umum18 Mei 2025, 15:47 WIB

Ciptakan Kualitas Udara Lebih Baik, BAF Donasikan 21 Ribu Bibit Mangrove ke 3 Lokasi

Program penanaman mangrove ini sudah berlangsung sejak tahun 2023 dengan total lebih dari 61.000 bibit mangrove.
Gerakan Penghijauan BAF ECO Move bentuk konsistensi BAF mengurangi emisi karbon.
Bisnis16 Mei 2025, 15:07 WIB

Charoen Pokphand Hibahkan Kandang ‘Merah Putih’, Dukung Pemberdayaan Disabilitas dan Peternak Lokal

Melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), CPI menyerahkan bantuan berupa kandang ayam petelur modern lengkap dengan 600 ekor ayam dan instalasinya, pada Rabu (14/5) dan Kamis (15/5) di dua lokasi berbeda di Yogyakarta.

Peresmian pengoperasian Kandang Petelur Merah Putih untuk Pemberdayaan Disabilitas di Gunungkidul Yogyakarta.
 (Sumber:  | Foto: dok.)
Semarang Raya16 Mei 2025, 13:43 WIB

Perombakan Direksi PDAM Semarang Dinilai Legal, Djunaedi: Ini Langkah Strategis Wali Kota

Djunaedi menilai, rencana perombakan yang dilakukan Wali Kota Agustina Wilujeng Pramestuti memiliki dasar hukum yang kuat dan patut diapresiasi.
Dr. H. Djunaedi, SH., SpN, akademisi dari Fakultas Hukum Unissula dan advokat senior di Kota Semarang. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Bisnis15 Mei 2025, 19:20 WIB

Sentuhan Baru Bank Jateng di Klaten: Harapan Baru bagi UMKM dan Ekonomi Rakyat

Peresmian Gedung Baru Bank Jateng Klaten menjadi simbol kolaborasi antara institusi keuangan dan pembangunan ekonomi lokal.
Peresmian Gedung Baru Bank Jateng Klaten. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Bisnis15 Mei 2025, 14:13 WIB

AJBS Buka Cabang Baru di Ngaliyan, Bidik Segmen Ritel

Toko bahan bangunan ternama, AJBS, resmi membuka cabang baru di Ngaliyan sebagai jawaban atas meningkatnya permintaan masyarakat.
Pembukaan AJBS Cabang Ngaliyan Semarang. (Sumber:  | Foto: Sakti)