Jangan Pesimis! PNS Part Time Jadi Solusi Penghapusan Tenaga Honorer, Gaji Capai Rp5 Juta?

Elsa Krismawati
Minggu 16 Juli 2023, 14:49 WIB
PNS part time berapa gajinya? (Sumber : Kominfo.go.id)

PNS part time berapa gajinya? (Sumber : Kominfo.go.id)

INFOSEMARANG.COM - Harap tenaga honorer jangan pesimis soal wacana penghapusan di bulan November 2023.

Kini, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah menemukan solusi terbaik bagi tenaga honorer.

Khususnya, mereka yang tidak diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Juga: Link Live Streaming PSIS Semarang vs Persebaya Surabaya BRI Liga 1, Minggu 16 Juli 2023 Kick Off 15.00 WIB

Solusi yang dihadirkan adalah mengangkat tenaga honorer sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS part time.

Hal ini dilakukan dalam upaya memberikan perlindungan kepada tenaga non-ASN menjelang penghapusan tenaga honorer pada November 2023 mendatang.

Kemenpan RB akan menjadikan tenaga honorer yang tidak diangkat menjadi PPPK sebagai PNS part time.

Baca Juga: Balap Liar di Kalibanteng Semarang Barat: Tabrak Mobil, Pengendara Motor Jatuh Terpelanting, Tak Ada yang Menolong

Tak tanggung-tanggung, gaji yang ditawarkan untuk menjadi PNS part time mencapai Rp5 Juta.

Kemenpan RB berupaya keras untuk memberikan solusi kepada tenaga honorer agar mereka tidak terkena dampak Pemberhentian Hak Kerja (PHK) secara massal.

Namun, mengangkat seluruh tenaga honorer di Indonesia menjadi PPPK tidak memungkinkan.

Baca Juga: PPPK Part Time, Solusi Penghapusan Tenaga Honorer Bulan November, Berapa Gajinya?

Terutama dengan adanya data verifikasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang mencatat jumlah honorer sebanyak 2,3 juta.

Jika seluruh tenaga honorer diangkat menjadi PPPK, hal ini akan berdampak pada pembengkakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

Oleh karena itu, pemerintah telah mengambil keputusan terbaik.

Baca Juga: Bikin Ngiler! Ini Besaran Gaji PNS Bila Terapkan Single Salary, Capai Rp 39 Juta per Bulan

Terutama dalam mengangkat honorer tenaga pendidik menjadi PPPK, dengan jumlah lebih dari 3000, seperti yang tertera dalam surat pengumuman Kemendikbud Nomor B/GT/00.08/2023.

Untuk itu, Kemenpan RB berusaha semaksimal mungkin agar honorer yang tidak diangkat menjadi PPPK dapat menjadi PNS part time.

Sebagai PNS part time, mereka akan memiliki jam kerja terbatas, namun tetap memiliki kesempatan untuk mengoptimalkan potensi yang ada.

Baca Juga: Sudah Jadi PPPK, Apakah Boleh Mendaftar CPNS 2023? Begini Loh Aturannya

Solusi yang dihadirkan oleh Kemenpan RB bertujuan untuk melindungi honorer agar tetap mendapatkan penghasilan dan tidak terkena dampak PHK massal.

Menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 83 tahun 2022, gaji PNS part time akan sesuai dengan pendapatan terendah honorer, dengan kisaran antara Rp2,07 Juta hingga Rp5,61 Juta.

Baca Juga: Siapkan Diri! Ini Loh 10 Instansi Favorit Pelamar CPNS 2023, Ada yang Jadi Incaran?

Aturan mengenai PNS part time akan diatur dalam revisi Undang-Undang (UU) ASN Tahun 2014 tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara, yang akan segera dilakukan dalam waktu dekat.

Baca Juga: Memulai Perjalanan Menuju Kesuksesan Sebagai Pengusaha Seperti Raffi Ahmad dan Nagita Slavina, Ketahui Rahasianya DI SINI

Namun demikian untuk lebih pasti, sebaiknya menunggu keterangan lebih lanjut dari pemerintah setelah pembahasan UU ASN rampung dibahas.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum04 September 2026, 09:44 WIB

Dika Akui Menipu dan Gelapkan Uang Pensiunan: Tiga Saksi Beberkan Kejahatan Terdakwa di PN Purwokerto

Dalam sidang di PN Purwokerto, Nurma Handika Sari alias Dika, mengakui seluruh kesalahan yang didakwakan pada dirinya.
 (Sumber: )
Umum24 Agustus 2026, 15:20 WIB

Dukung Aksi AMPB di DPR RI, Riyanta GJL Sebut RUU Perampasan Aset Segera Disahkan

Mantan anggota DPR RI sekaligus Ketua Umum Organisasi Masyarakat (Ormas) Gerakan Jalan Lurus (GJL) mendukung rencana aksi pencapaian pendapat oleh Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Gedung DPR RI, Kamis 27 Agustus 2026.
Ketum GJL Riyanta beri keterangan di Kawasan Kota Lama Semarang, Ahad, 23 Agustus 2026. (Sumber: )
Semarang Raya24 Agustus 2026, 11:34 WIB

RPK-RI Pastikan Pekerjaan Jalan Bringin dan K3 Berjalan Sesuai Ketentuan

Proyek peningkatan Jalan Batas Kota Salatiga–Kedungjati/Batas Kabupaten Grobogan di Kecamatan Bringin, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, mendapat pemantauan dari LSM RPK-RI.
 (Sumber: )
Umum20 Agustus 2026, 10:52 WIB

OJK Purwokerto Ingatkan Bahaya Investasi Ilegal Berkedok Keuntungan Tinggi

Praktisi hukum Saleh Darmawan mengatakan, korban investasi ilegal masih memiliki peluang untuk mengupayakan pemulihan kerugian melalui proses hukum.
Forum diskusi tentang investasi bodong yang digelar di Purwokerto, belum lama ini.
 (Sumber: )
Bisnis19 Agustus 2026, 12:48 WIB

Tingkatkan Kualitas Layanan, 156 Broker Properti Jateng Jalani Sertifikasi

Arebi Jateng menggelar sertifikasi kompetensi bagi 156 broker properti sebagai bagian dari upaya meningkatkan profesionalisme dan kualitas layanan agen properti.
 (Sumber: )
Umum16 Agustus 2026, 18:36 WIB

Kisah Baby Udon Bikin Penonton Semarang Menangis Tersedu-sedu

Suasana haru mewarnai roadshow film Baby Udon di Citra XXI, Mal Ciputra Semarang, Minggu (16/8/2026). Sejumlah penonton terlihat menangis.
Roadshow Film Baby Udon di Semarang
Gaya Hidup14 Agustus 2026, 17:28 WIB

Kolaborasi ASTON Inn Pandanaran Semarang dan Awak Media Pererat Silaturahmi

Executive Assistant Manager ASTON Inn Pandanaran Semarang, Yuliani Krisharyati mengatakan, semangat kebersamaan semakin terasa melalui berbagai aktivitas interaktif yang dihadirkan dalam rangkaian Media Connect.
Kegiatan Media Connect di lobi hotel tersebut, Kamis, 13 Agustus 2026. (Dok)
Semarang Raya14 Agustus 2026, 17:07 WIB

Media Massa, Kreator Konten, dan khalayak Diharap tak Abai Verifikasi

Dalam forum yang diselenggarakan Jurnalis FC bersama Forum Wartawan Kota (Forwakot) Semarang itu, membahas tema utama terkait persoalan hoaks, konten menyesatkan atau misleading, dan konsekuensi hukum di ruang digital.
Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Viral Boleh Hoaks Jangan!” di Kota Semarang, Kamis 13 Agustus 2026. (dok)
Semarang Raya13 Agustus 2026, 21:22 WIB

Erik Agus Susanto Terpilih Aklamasi Pimpin DPP Lindu Aji Periode 2026–2031

Kongres III Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lindu Aji menetapkan Erik Agus Susanto sebagai Ketua Umum DPP Lindu Aji periode 2026–2031.
 (Sumber: )
Bisnis11 Agustus 2026, 08:35 WIB

MAS Arya Dorong Deteksi Dini Kanker bagi Pekerja Industri Garmen

MAS Arya Indonesia melalui program Aloka fokus pada peningkatan kesadaran dan deteksi dini kanker bagi karyawan industri garmen.
MAS Arya Indonesia melalui program Aloka deteksi dini kanker bagi karyawan industri garmen. 
 (Sumber:  | Foto: Dok.)