Jangan Pesimis! PNS Part Time Jadi Solusi Penghapusan Tenaga Honorer, Gaji Capai Rp5 Juta?

Elsa Krismawati
Minggu 16 Juli 2023, 14:49 WIB
PNS part time berapa gajinya? (Sumber : Kominfo.go.id)

PNS part time berapa gajinya? (Sumber : Kominfo.go.id)

INFOSEMARANG.COM - Harap tenaga honorer jangan pesimis soal wacana penghapusan di bulan November 2023.

Kini, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah menemukan solusi terbaik bagi tenaga honorer.

Khususnya, mereka yang tidak diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Juga: Link Live Streaming PSIS Semarang vs Persebaya Surabaya BRI Liga 1, Minggu 16 Juli 2023 Kick Off 15.00 WIB

Solusi yang dihadirkan adalah mengangkat tenaga honorer sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS part time.

Hal ini dilakukan dalam upaya memberikan perlindungan kepada tenaga non-ASN menjelang penghapusan tenaga honorer pada November 2023 mendatang.

Kemenpan RB akan menjadikan tenaga honorer yang tidak diangkat menjadi PPPK sebagai PNS part time.

Baca Juga: Balap Liar di Kalibanteng Semarang Barat: Tabrak Mobil, Pengendara Motor Jatuh Terpelanting, Tak Ada yang Menolong

Tak tanggung-tanggung, gaji yang ditawarkan untuk menjadi PNS part time mencapai Rp5 Juta.

Kemenpan RB berupaya keras untuk memberikan solusi kepada tenaga honorer agar mereka tidak terkena dampak Pemberhentian Hak Kerja (PHK) secara massal.

Namun, mengangkat seluruh tenaga honorer di Indonesia menjadi PPPK tidak memungkinkan.

Baca Juga: PPPK Part Time, Solusi Penghapusan Tenaga Honorer Bulan November, Berapa Gajinya?

Terutama dengan adanya data verifikasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang mencatat jumlah honorer sebanyak 2,3 juta.

Jika seluruh tenaga honorer diangkat menjadi PPPK, hal ini akan berdampak pada pembengkakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

Oleh karena itu, pemerintah telah mengambil keputusan terbaik.

Baca Juga: Bikin Ngiler! Ini Besaran Gaji PNS Bila Terapkan Single Salary, Capai Rp 39 Juta per Bulan

Terutama dalam mengangkat honorer tenaga pendidik menjadi PPPK, dengan jumlah lebih dari 3000, seperti yang tertera dalam surat pengumuman Kemendikbud Nomor B/GT/00.08/2023.

Untuk itu, Kemenpan RB berusaha semaksimal mungkin agar honorer yang tidak diangkat menjadi PPPK dapat menjadi PNS part time.

Sebagai PNS part time, mereka akan memiliki jam kerja terbatas, namun tetap memiliki kesempatan untuk mengoptimalkan potensi yang ada.

Baca Juga: Sudah Jadi PPPK, Apakah Boleh Mendaftar CPNS 2023? Begini Loh Aturannya

Solusi yang dihadirkan oleh Kemenpan RB bertujuan untuk melindungi honorer agar tetap mendapatkan penghasilan dan tidak terkena dampak PHK massal.

Menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 83 tahun 2022, gaji PNS part time akan sesuai dengan pendapatan terendah honorer, dengan kisaran antara Rp2,07 Juta hingga Rp5,61 Juta.

Baca Juga: Siapkan Diri! Ini Loh 10 Instansi Favorit Pelamar CPNS 2023, Ada yang Jadi Incaran?

Aturan mengenai PNS part time akan diatur dalam revisi Undang-Undang (UU) ASN Tahun 2014 tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara, yang akan segera dilakukan dalam waktu dekat.

Baca Juga: Memulai Perjalanan Menuju Kesuksesan Sebagai Pengusaha Seperti Raffi Ahmad dan Nagita Slavina, Ketahui Rahasianya DI SINI

Namun demikian untuk lebih pasti, sebaiknya menunggu keterangan lebih lanjut dari pemerintah setelah pembahasan UU ASN rampung dibahas.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum16 Maret 2026, 16:54 WIB

PW GP Ansor Jateng Tegaskan Tak Ada Instruksi Aksi di KPK

Gus Shidqon menegaskan aksi demonstrasi yang mengatasnamakan Ansor dan Banser di depan KPK bukan agenda resmi organisasi.
 (Sumber: )
Umum16 Maret 2026, 15:29 WIB

Mudik Gratis Pemprov Jateng 2026 Kembali Digelar, Ribuan Pemudik Dapat Dukungan Bejo Jahe Merah

, Bejo Jahe Merah untuk kelima kalinya turut berpartisipasi dalam program Mudik Gratis Jawa Tengah.
Ribuan Pemudik Dapat Dukungan Bejo Jahe Merah. (Sumber:  | Foto: dok.)
Bisnis16 Maret 2026, 15:18 WIB

Lonjakan Kebutuhan Energi Saat Lebaran, Pertamina Tambah Distribusi LPG 3 Kg di Jateng–DIY

PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah (JBT) menambah pasokan LPG 3 kilogram di wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Stok LPG 3Kg di Jateng. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum16 Maret 2026, 15:09 WIB

BMKG Prediksi Musim Kemarau 2026 di Jateng Mulai Mei, Puncaknya Agustus

(BMKG) melalui Stasiun Klimatologi Jawa Tengah memprediksi musim kemarau 2026 di wilayah Jawa Tengah umumnya akan mulai berlangsung pada Mei 2026.
Prediksi kemarau di Jateng. (Sumber:  | Foto: dok BMKG.)
Semarang Raya14 Maret 2026, 20:42 WIB

Hiburan Ramadan dan Libur Lebaran, Atraksi Flying Trapeze Internasional Tampil di The Park Semarang

Pertunjukan tersebut dijadwalkan berlangsung mulai 14 hingga 29 Maret 2026 di area atrium mal the park semarang.
sirkus di The Park Semarang. (Sumber:  | Foto: dok.)
Bisnis11 Maret 2026, 13:53 WIB

Transaksi Digital Melesat, Laba Bersih Bank Mandiri Tumbuh 16,7 Persen Jadi Rp8,9 Triliun

Peningkatan kinerja tersebut sejalan dengan semakin aktifnya transaksi nasabah di berbagai kanal layanan Bank Mandiri, khususnya melalui platform digital.
Bank Mandiri. (Sumber: )
Umum05 Maret 2026, 11:00 WIB

AXA Mandiri Buka Puasa Bersama Anak Yatim serta Berbagi Ilmu Literasi Keuangan dan Perlengkapan Sekolah

AXA Mandiri berbagi berkah di bulan ramadan dengan membagikan 100 paket perlengkapan sekolah dan paket sembako untuk anak-anak yatim dari Panti Asuhan Nurul Iman dan Yapensos.
AXA Mandiri dalam momen buka puasa bersama para anak-anak yatim di kantor pusat AXA Mandiri, Jakarta.

 (Sumber:  | Foto: dok.)
Semarang Raya03 Maret 2026, 13:39 WIB

SR Group Gelar Drone Show Spektakuler di Semarang, Tegaskan Komitmen Inklusivitas

Queen City Mall menghadirkan drone show pertama di Semarang dan Jawa Tengah pada 17 Februari 2026.
Queen City Mall menghadirkan drone show pertama di Semarang. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum24 Februari 2026, 12:14 WIB

Musim Tanam di Depan Mata, Petani Tembakau Khawatir Regulasi Bunuh Keberlanjutan

Petani berharap pemerintah mempertimbangkan dampak kebijakan terhadap keberlanjutan usaha tani tembakau, terutama menjelang musim tanam yang akan segera dimulai.
Petani Tembakau. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum24 Februari 2026, 12:10 WIB

Perusahaan Nekat Telat Bayar THR 2026? Siap-Siap Kena Denda 5 Persen dan Sanksi Usaha!

THR Idul Fitri 1447 H wajib cair H-7. Perusahaan yang menunda atau mencicil terancam denda 5 persen dan sanksi administratif.
Perusahaan yang menunda atau mencicil terancam denda 5 persen dan sanksi administratif (Sumber: ChatGpt | Foto: illustrasi)