Benarkah Tenaga Honorer Dihapus dan Diganti Jadi PNS Part Time? Begini Penjelasan Kementerian PANRB

Elsa Krismawati
Selasa 11 Juli 2023, 20:13 WIB
tenaga honorer akankah jadi dihapuskan? (Sumber : menpan.go.id)

tenaga honorer akankah jadi dihapuskan? (Sumber : menpan.go.id)

INFOSEMARANG.COM - Beredar kabar bahwa tenaga hororer yang rencananya dihapus November 2023 akan diganti dengan pegawai negeri sipil paruh waktu atau part time.

Adanya PNS part time disinyalir untuk menghindari pemutusan hubungan kerja massal (PHK) dari perhapusan tenaga honorer 29 November 2023.

Menanggapi hal ini, Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas angkat bicara.

Baca Juga: Rahasia 8 Langkah Menjadi Orang Sukses! Apakah Sudah Anda Lakukan?

Salah satu profesi yang bisa diangkat sebagai PNS part time adalah cleaning service.

Namun demikian Azwar Anas mengaku tengah membahas jenis profesi dan jenis pekerjaan PNS part time.

"Cleaning service kan nggak harus cek lokasi pagi sampai sore sehingga dimungkinkan salah satunya ada konsep paruh waktu, tapi ini masih dalam proses pembahasan," ujar Anas di Kompleks Parlemen Senayan, seperti dikutip Infosemarang.com, pada 11 Juli 2023.

Baca Juga: WOW! 3 Jabatan PNS ini Naik Gaji Higga Puluhan Juta Jika Single Salary Diterapkan, Apakah Anda Termasuk?

Dengan timbulnya PNS Part Time akan menambah status pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dari sebelumnya hanya PNS dan PPPK.

PNS part time ini tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Alex Denni menegaskan, sebelum penghapusan tenaga honorer pada bulan November, pemerintah telah mendata yang sudah terdaftar.

Baca Juga: Waduh, Jangan Sampai 5 Hal Ini Menghambat Kamu Jadi Orang Sukses! Apa Saja?

Adapun data tenaga honorer yang sudah diamankan pihak Kemenpan RB berjumlah 2,3 Juta orang.

"Dengan undang-undang ini kita amankan dulu tidak ada pemberhentian massal (2,3 juta tenaga honorer), tetapi juga tidak ada pembengkakan anggaran," kata Anas.

Tak jauh beda, Alex Denni menjamin tenaga honorer tak akan kehilangan mata pencahariannya, atau diberhentikan tanpa solusi.

Baca Juga: Bagaimana Cara Daftar PNS Paruh Waktu? Lengkap dengan Informasi Besaran Gaji yang Disiapkan Pemerintah

Sebab,menurutnya, pemberhentian tenaga honorer justeru akan menggangu laju layanan publik yang sudah ada.

Nantinya, PNS paruh waktu akan berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Sementara itu,Guspardi selaku anggota Komisi III DPR menyebut, hal ini sebagai win-win solution.

Baca Juga: Tunjangan Kinerja Dirombak Jelang Kenaikan Gaji PNS, Diumumkan Jokowi Agustus, Intip Besarannya

Pemerintah bisa menghemat anggaran, sementara tenaga honorer tak kehilangan pekerjaan.

Meskipun demikian, belum ada pengumuman resmi dari pemerintah bagaimana cara daftar PNS part time, tugas dan fungsi serta gaji yang akan diterima.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum17 Juni 2026, 13:36 WIB

ETOS Umumkan 5 Kabid Humas Polda Terbaik 2026, Ini Daftar Lengkapnya

ETOS Indonesia Institute merilis hasil survei terbaru mengenai kinerja Kabid Humas Polda di Indonesia.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto. (Sumber: )
Umum16 Juni 2026, 09:31 WIB

Investasi Bodong: Ini Tips Dapat Ganti Rugi dari Penipuan Berskema Ponzi

Produk perbankan dan investasi resmi itu harus memenuhi unsur Legal dan Logis. Diatur ketat oleh OJK dan dijamin oleh LPS dengan batasan bunga yang rasional.
Jumpa pers Polresta Banyumas terkait kasus investasi bodong.
Umum14 Juni 2026, 09:52 WIB

Mohammad Saleh Ucapkan Selamat Atas Terpilihnya Sari Yuliati Sebagai Ketua Umum Kosgoro 1957

Ketua Pimpinan Daerah Kolektif (PDK) Kosgoro 1957 Jawa Tengah, Mohammad Saleh pun menyampaikan ucapan selamat dan sukses atas terpilihnya Sari Yuliati dalam Mubes tersebut.
 (Sumber: )
Umum12 Juni 2026, 18:25 WIB

Mohammad Saleh Apresiasi Langkah Pemprov Jateng Realokasikan Rp200 Miliar untuk Percepat Perbaikan Jalan

Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh, mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang merealokasikan anggaran sekitar Rp200 miliar pada tahun 2026 untuk mempercepat perbaikan jalan provinsi.
Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh. (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum12 Juni 2026, 12:22 WIB

Penipuan: Ini Dia “Malinda Dee” Penipu Versi Lokal Purwokerto

Modus manipulasi yang dilakukan oleh tersangka D di Purwokerto ini mirip dengan apa yang diperbuat oleh Inong Malinda Dee alias Malinda Dee.
 (Sumber: )
Bisnis11 Juni 2026, 16:06 WIB

Ketua Baru AREBI Jateng Usung Profesionalisme dan Kolaborasi Industri Properti

William Nugraha terpilih sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (AREBI) Jawa Tengah periode 2026–2029.
 (Sumber: )
Umum10 Juni 2026, 11:09 WIB

Skema Ponzi: Oknum Mantan Pegawai Bank Lakukan Penipuan Berkedok Investasi, Ditahan Polres Banyumas

Polresta Banyumas resmi menetapkan seorang oknum mantan pegawai Bank Mandiri Taspen Purwokerto berinisial NHS alias D, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan berkedok investasi yang merugikan sejumlah nasabah.
 (Sumber: )
Umum07 Juni 2026, 14:10 WIB

Mohammad Saleh Ucapkan Selamat Atas Terpilihnya Sari Yuliati Sebagai Ketua Umum Kosgoro 1957

Ketua Pimpinan Daerah Kolektif (PDK) Kosgoro 1957 Jawa Tengah, Mohammad Saleh menyampaikan ucapan selamat dan sukses atas terpilihnya Sari Yuliati dalam Mubes tersebut.
Para peserta Musyawarah Besar (Mubes) V Kosgoro 1957 Tahun 2026. (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum05 Juni 2026, 21:42 WIB

Bank Mandiri Hadirkan Paket Makanan dan Minuman Rp1 di Semarang melalui Program Livin’ Mandiri Berbagi

Bank Mandiri kembali menegaskan komitmennya sebagai mitra strategis pemerintah yang memberikan dampak positif bagi masyarakat melalui program “Livin’ Mandiri Berbagi, Bersama Kita Saling Menguatkan.”
Program “Livin’ Mandiri Berbagi, Bersama Kita Saling Menguatkan.”  di Bank Mandiri Semarang.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum05 Juni 2026, 13:47 WIB

Bank Mandiri Taspen Dampingi Korban Penipuan di Purwokerto Hingga Proses Hukum Tuntas

Sebagai bentuk tindakan tegas, manajemen telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat terhadap oknum tersebut.
Kantor Polres Banyumas. (Sumber: )