Timnas Indonesia Akan Banding Usai Kena Sanksi AFC soal Final SEA Games 2023

Andika Bahrudin
Sabtu 15 Juli 2023, 21:23 WIB
Timnas Indonesia akan banding usai kena Sanksi AFC soal Final SEA Games 2023. (Sumber : Twitter)

Timnas Indonesia akan banding usai kena Sanksi AFC soal Final SEA Games 2023. (Sumber : Twitter)

INFOSEMARANG.COM -- Timnas Indonesia akan melakukan banding usai adanya putusan bahwa beberapa pemain dan staf mendapat sanksi buntut ricuhnya final SEA Games 2023 lalu saat melawan Thailand.

Tercatat ada 3 pemain timnas Indonesia yang mendapatkan sanksi dari AFC.

Sanksi dari AFC kepada pemain Timnas Indonesia itu berupa larangan bermain dan denda.

Baca Juga: Daftar Lengkap 24 Peserta Piala Dunia U-17 2023 di Indonesia, Tidak Ada Israel

Pemain yang terkena sanksi adalah Titan Agung Bagus, Komang Teguh Trisnanda, dan Muhammad Taufany Muslihuddin.

Titan Agung dan Komang Teguh dinyatakan melanggar Kode Disiplin dan Etik AFC Pasal 47. Akibatnya, mereka dihukum larangan bermain sebanyak enam pertandingan serta denda sebesar 1.000 dolar amerika atau sekitar Rp14,9 juta.

Sementara itu, Muhammad Taufany dinyatakan melanggar Kode Disiplin dan Etik AFC Pasal 51. Beda dengan dua rekannya, dia hanya dikenakan larangan bermain sebanyak 6 pertandingan tanpa dijatuhi denda.

Baca Juga: Modus Penipuan Salah Transfer, Niat Bantu Malah Terjerat Lingkaran Pinjol

Selain pemain, ada staf atau ofisial timnas Indonesia yang dikenakan sanksi, antara lain:

Tegar Diokta Andias (sekretaris tim)

Sahari Gultom (pelatih kiper)

Ahmad Nizar Caesara Noor (dokter tim)

Muhni Toid Sarnad

Baca Juga: Benarkah Nathalie Holscher Kristen Kembali? Ada Cuplikan Dirinya ke Gereja, Cek Faktanya!

Tegar dan Sahari Gultom dihukum AFC sehingga tidak dapat mendampingi tim sebanyak 6 pertandingan serta denda 1.000 dolar.

Sementara itu, Ahmad Nizar dan Muhni Toid diskors enam pertandingan tanpa dijatuhi denda.

Terkait sanksi tersebut, Kepala Badan Tim Nasional (BTN) Indonesia Kombes Sumardji, Sabtu (15/7/2023), mengaku akan melakukan banding.

Baca Juga: Bayar Pakai QRIS Tidak Lagi Gratis? Ada Loh yang Gratis tapi untuk 2 Layanan Ini

"Karena memang ada beberapa ofisial yang semestinya tidak terlibat, contohnya Sahari dan Ucok. Itu mestinya gak terlibat sama sekali, tetapi kenapa dikenakan sanksi," kata Sumardji.

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum30 Juli 2026, 16:49 WIB

Eks DPR RI Riyanta Serukan ‘Bersih-bersih’ Indonesia Mulai dari Aparatnya

Anggota DPR RI periode 2021-2024 Riyanta, mengatakan, upaya bersih-bersih Indonesia dari korupsi kolusi dan nepotisme (KKN) harus dimulai dari aparat penegak hukum (APH)-nya.
Mantan anggota DPR RI sekaligus Ketua Umum Gerakan Jalan Lurus (GJL) Riyanta, di Kawasan Kota Lama Semarang, belum lama ini. (Dok) (Sumber: )
Umum30 Juli 2026, 08:59 WIB

Penyidikan Kasus Investasi Bodong Banyumas Ungkap Dugaan Korban Didorong Ajukan Kredit Bank

Berdasarkan hasil penyidikan dan keterangan sejumlah pihak, tersangka diduga mendorong sebagian korban untuk terus menambah dana investasi, termasuk dengan mengajukan kredit ke sejumlah bank.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum28 Juli 2026, 16:48 WIB

3 Kali Sidang Perkara Warisan Rumah di Semarang Ditunda, Dinilai tak Adil Bagi Tergugat

Sidang perkara sengketa hak waris atas sebidang rumah di Jalan Pringgading Nomor 70, Kota Semarang, ditunda untuk ketiga kalinya oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang, Senin, 27 Juli 2026.
Kuasa hukum salah satu tergugat, Imanuel Alvares. (Foto: Diaz A Abidin) (Sumber: )
Bisnis24 Juli 2026, 06:20 WIB

Aset Tumbuh Capai Rp186 Triliun, Pegadaian Libatkan Kepolisian untuk Pengamanan

Aset PT Pegadaian (Persero) kian bertumbuh mencapai Rp186 triliun, ditambah outstanding loan sebesar Rp155 triliun pada saat ini. Selain itu masih terdapat aset-aset fisik yang dimiliki.
Penandatangan kerja sama antara PT Pegadaian dan Polri, di Hotel Aruss, Kota Semarang, Kamis, 23 Juli 2026. (Dok) (Sumber: )
Umum23 Juli 2026, 12:30 WIB

Fakta Baru Terungkap, Korban Penipuan di Purwokerto Diminta Tutup Mulut Oleh Sang Ratu Investasi Bodong

Dalam memuluskan aksi kejahatannya, tersangka selain memperdaya ternyata juga "mengintimidasi" secara psikis para korbannya.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum09 Juli 2026, 09:07 WIB

Layanan Operasional Bank Mandiri Taspen Kantor Cabang Purwokerto Berjalan Normal

Bank Mandiri Taspen memastikan bahwa seluruh kegiatan operasional dan layanan perbankan di Kantor Cabang Purwokerto tetap berjalan normal.
 (Sumber: )
Umum08 Juli 2026, 18:26 WIB

Penipuan Investasi Bodong Purwokerto, OJK Dukung Proses Hukum Terhadap Tersangka

OJK berkoordinasi dengan kepolisian untuk mendukung proses penindakan hukum terhadap kasus penipuan berkedok investasi di Purwokerto.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum04 Juli 2026, 09:05 WIB

Bank Mandiri Taspen Dukung Proses Hukum Terhadap Tersangka NHS

Bank Mandiri Taspen menegaskan komitmen bank untuk mendukung proses hukum dalam perkara dugaan penipuan berkedok investasi di Purwokerto.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum03 Juli 2026, 16:56 WIB

Bank Mandiri Perkuat Aksi Kemanusiaan Lewat Program Donor Darah Berkelanjutan

Aksi donor darah ini bentuk komitmen Bank Mandiri dalam menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat melalui aksi kemanusiaan berkelanjutan.
 (Sumber: )
Umum02 Juli 2026, 08:23 WIB

Kuasa hukum Bank Mandiri Taspen: Penyelesaian Kasus NHS Harus Dalam Koridor Hukum dan Fakta yang Tepat

Kuasa hukum Bank Mandiri Taspen Jeffry MH, menyatakan pendampingan hukum korban penipuan oleh NHS agar dilakukan secara profesional.
 (Sumber: )