Bayar Pakai QRIS Tidak Lagi Gratis? Ada Loh yang Gratis tapi untuk 2 Layanan Ini

Andika Bahrudin
Sabtu 15 Juli 2023, 16:41 WIB
Ada 2 pembayaran yang tidak dikenakan biaya di QRIS, keduanya berkaitan dengan layanan pemerintahan.

Ada 2 pembayaran yang tidak dikenakan biaya di QRIS, keduanya berkaitan dengan layanan pemerintahan.

INFOSEMARANG.COM -- Bank Indonesia atau BI mengumumkan secara resmi bahwa pembayaran menggunakan QRIS kini ada pengenaan biaya.

Pengenaan itu berkaitan dengan tarif Merchant Discount Rate atau MDR QRIS sebanyak 0,3 persen yang berlaku bagi usaha mikro dan transaksi lainnya sebesar 0,7 persen dari sebelumnya yang tanpa ada biaya atau 0 persen.

Bagi Anda yang berlaku sebagai konsumen atau pembeli, perlu ditekankan bahwa Anda tidak perlu melakukan penambahan biaya untuk melakukan transaksi tersebut.

Baca Juga: Cara Memberikan Dukungan Emosional untuk Pasanganmu, Perhatikan: Niat Baik Tidak Selalu Diterima Baik

Apa yang dimaksud dengan QRIS?

Quick Response Code Indonesian Standard atau QRIS adalah salah satu layanan pembyaran dengan cara pindai QR Code atau kode batang dari Bank Indonesia dengan maksud agar proses transaksi dengan QR Code menjadi lebih mudah, cepat, dan terjaga keamanannya.

Bagaimana cara menggunakan QRIS?

Anda dapat melakukan pembayaran melalui QRIS dengan cara membuka aplikasi pembayaran seperti M-Banking atau layanan lainnya yang menyediakan QRIS.

Baca Juga: WASPADA! Kenali Jenis Hama yang Kerap Ganggu Tanaman Aglonema, Begini Cara Mengatasinya

Adapun setiap Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran di Indonesia, baik lokal maupun asing, wajib menerapkan QRIS di aplikasinya.

Adapun penambahan biaya untuk Merchant Discount Rate atau MDR berlaku mulai 1 Juli 2023.

Namun, ada 2 pembayaran yang tidak dikenakan MDR, antara lain:

  1. Transaksi yang dilakukan pemerintah kepada warga seperti bantuan sosial;
  2. Transaksi yang dilakukan oleh warga kepada pemerintah seperti bayar pajar, biaya pembuatan paspor, atau donasi sosial.
Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum30 Juli 2026, 17:28 WIB

Jawa Tengah Diruwat, Imbas 5 Bupati Kena OTT KPK

Masyarakat dari Aliansi Rakyat Jawa Tengah Peduli Anti Korupsi, melakukan ruwatan dan doa bersama di halaman Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Semarang, Kamis, 30 Juli 2026. 
Ruwatan dan doa bersama di halaman Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang.
Umum30 Juli 2026, 16:49 WIB

Eks DPR RI Riyanta Serukan ‘Bersih-bersih’ Indonesia Mulai dari Aparatnya

Anggota DPR RI periode 2021-2024 Riyanta, mengatakan, upaya bersih-bersih Indonesia dari korupsi kolusi dan nepotisme (KKN) harus dimulai dari aparat penegak hukum (APH)-nya.
Mantan anggota DPR RI sekaligus Ketua Umum Gerakan Jalan Lurus (GJL) Riyanta, di Kawasan Kota Lama Semarang, belum lama ini. (Dok) (Sumber: )
Umum30 Juli 2026, 08:59 WIB

Penyidikan Kasus Investasi Bodong Banyumas Ungkap Dugaan Korban Didorong Ajukan Kredit Bank

Berdasarkan hasil penyidikan dan keterangan sejumlah pihak, tersangka diduga mendorong sebagian korban untuk terus menambah dana investasi, termasuk dengan mengajukan kredit ke sejumlah bank.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum28 Juli 2026, 16:48 WIB

3 Kali Sidang Perkara Warisan Rumah di Semarang Ditunda, Dinilai tak Adil Bagi Tergugat

Sidang perkara sengketa hak waris atas sebidang rumah di Jalan Pringgading Nomor 70, Kota Semarang, ditunda untuk ketiga kalinya oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang, Senin, 27 Juli 2026.
Kuasa hukum salah satu tergugat, Imanuel Alvares. (Foto: Diaz A Abidin) (Sumber: )
Bisnis24 Juli 2026, 06:20 WIB

Aset Tumbuh Capai Rp186 Triliun, Pegadaian Libatkan Kepolisian untuk Pengamanan

Aset PT Pegadaian (Persero) kian bertumbuh mencapai Rp186 triliun, ditambah outstanding loan sebesar Rp155 triliun pada saat ini. Selain itu masih terdapat aset-aset fisik yang dimiliki.
Penandatangan kerja sama antara PT Pegadaian dan Polri, di Hotel Aruss, Kota Semarang, Kamis, 23 Juli 2026. (Dok) (Sumber: )
Umum23 Juli 2026, 12:30 WIB

Fakta Baru Terungkap, Korban Penipuan di Purwokerto Diminta Tutup Mulut Oleh Sang Ratu Investasi Bodong

Dalam memuluskan aksi kejahatannya, tersangka selain memperdaya ternyata juga "mengintimidasi" secara psikis para korbannya.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum09 Juli 2026, 09:07 WIB

Layanan Operasional Bank Mandiri Taspen Kantor Cabang Purwokerto Berjalan Normal

Bank Mandiri Taspen memastikan bahwa seluruh kegiatan operasional dan layanan perbankan di Kantor Cabang Purwokerto tetap berjalan normal.
 (Sumber: )
Umum08 Juli 2026, 18:26 WIB

Penipuan Investasi Bodong Purwokerto, OJK Dukung Proses Hukum Terhadap Tersangka

OJK berkoordinasi dengan kepolisian untuk mendukung proses penindakan hukum terhadap kasus penipuan berkedok investasi di Purwokerto.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum04 Juli 2026, 09:05 WIB

Bank Mandiri Taspen Dukung Proses Hukum Terhadap Tersangka NHS

Bank Mandiri Taspen menegaskan komitmen bank untuk mendukung proses hukum dalam perkara dugaan penipuan berkedok investasi di Purwokerto.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum03 Juli 2026, 16:56 WIB

Bank Mandiri Perkuat Aksi Kemanusiaan Lewat Program Donor Darah Berkelanjutan

Aksi donor darah ini bentuk komitmen Bank Mandiri dalam menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat melalui aksi kemanusiaan berkelanjutan.
 (Sumber: )