Apakah PPPK bisa Daftar Seleksi CPNS 2023? Pikir Lagi Sebelum Menyesal, Ada Resikonya Loh

Elsa Krismawati
Kamis 06 April 2023, 12:45 WIB
apakah PPPK bisa ikut daftar seleksi CPNS 2023? (Sumber : SSCASN BKN)

apakah PPPK bisa ikut daftar seleksi CPNS 2023? (Sumber : SSCASN BKN)

INFOSEMARANG.COM - Sudah sejak lama gembar-gembor pemberitaan seleksi CPNS 2023 akan dibuka. 

Sementara di tahun 2022, penerimaan aparatur sipil negara (ASN) lewat jalur PPPK terkesan molor, tidak tepat sesuai jadwal pelaksanaan yang sudah diumumkan.

Menjadi Aparatur Sipil Negara bisa dengan menggunakan dua jalur berbeda, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan seleksi CPNS 2023 yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat ini. lalu apakah PPPK bisa daftar seleksi CPNS 2023?

Baca Juga: 7 Film Korea Bertema Bencana.Sebagai Pengingat Manusia Alam Bisa Mengamuk!

Setelah pada tahun 2022 pemerintah fokus pada pelaksanaan pengadaan ASN melalui PPPK, kini dipastikan seleksi CPNS 2023 akan dimulai lebih awal.

Lantas Apakah PPPK boleh mendaftar CPNS 2023? Cek aturan resmi dari pemerintah berikut ini!

Namun sebelum itu, simak terlebih dahulu informasi seputar CPNS 2023 yang mungkin sedang Anda cari.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Film Horor Thailand Terbaik Tahun 2021, Dari Ghost Lab Hingga The Medium

Jadwal Pelaksanaan CPNS 2023

Pemerintah belum secara pasti mengumumkan tanggal berapa pelaksanaan CPNS 2023, namun Kementerian PANRB dalam hal ini memastikan pelaksanaan pengadaan ASN tersebut lebih awal dibanding tahun 2022 yang dilaksanakan Oktober.

Baca Juga: Mudik Pakai Mobil Pribadi ke Semarang? Segini Tarif Tol Jakarta-Semarang 2023 Terbaru!

Melansir laman instagram @cpnsindonesia.id, Alex Denni selaku deputi SDM Kementerian PANRB menuturkan pihaknya telah mengantongi sejumlah formasi yang dibutuhkan dalam CPNS 2023.

Sementara,Denni juga mengungkap kalender seleksi CPNS 2023 telah rampung disusun.

Baca Juga: Film Barbie 2023 Bercerita Tentang Apa?Sinopsis dan Jadwal Tayang Bioskop Indonesia

Denni menjelaskan kebutuhan formasi CPNS 2023, akan diumumkan pada bulan April mendatang.

Meskipun Denni tidak menyebutkan jumlahnya,ia mengungkap clue-nya bahwa formasi dibuka lebih banyak dibanding tahun 2022 dalam seleksi ASN jalur PPPK.

Melansir laman instagram pribadi Nunuk Suryani, (Plt.) Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek mengungkap 2 formasi yang paling banyak dibutuhkan dan diprioritaskan dalam CPNS dan PPPK 2023.

Baca Juga: Habis Dirujak Netizen, Food Vlogger Magdalena Beri Klarifikasi:Supaya Pelaku Usaha Tersebut Mengerti

Adapun formasi tersebut ialah Tenaga Guru dan Tenaga Kesehatan. Secara rinci diketahui jumlah formasi yang dibutuhkan di Pusat maupun Daerah.

1. Kebutuhan CASN Pusat

- CPNS berjumlah 24.429 ( bidang kehakiman, bidang kejaksaan, bidang intelijen)

- PPPK berjumlah 56.450

2. Kebutuhan CASN Daerah

- PPPK Tenaga Guru berjumlah 580.202

- PPPK Tenaga Kesehatan berjumlah 327.542

- PPPK Tenaga Teknis berjumlah 35.629

3. Sekolah Kedinasan

- Jumlah yang dibutuhkan 6.259

Baca Juga: Bahaya Mudik Lebaran Pakai Motor, Hal Ini Bisa Mengancam Keselamatan

Kembali pada pertanyaan Apakah PPPK boleh mendaftar CPNS 2023?

Ada dua kemungkinan, pertama tidak boleh dan kedua boleh saja dengan catatan sesuai aturan resmi pemerintah, berikut penjelasannya:

Jika pelamar PPPK telah dinyatakan lulus seleksi dan NIPPPK sudah diusulkan, maka pelamar yang mengundurkan diri akan mendapatkan sanksi.

Baca Juga: Libur Lebaran Makin Asik Dengan Berekreasi di Alam, Ini Lokasi Wisata Alam Populer di Semarang

Menukil informasi blog.ayocpns, Pelaksana Tugas (Plt) Asdep Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PANRB Katmoko Ari Sambodo mengatakan sanksi yang dikenakan adalah pelamar tersebut TIDAK BOLEH melamar pada rekrutmen CPNS maupun PPPK untuk satu periode berikutnya.

Baca Juga: 11 Syarat Daftar SPMB PKN STAN 2023, Simak Nilai Minimumnya agar Lolos Administrasi

“Demikian juga yang sudah melamar dan lulus tahun lalu namun mengundurkan diri, maka yang bersangkutan tidak bisa melamar di tahun ini,” dikutip Narabandung.id melalui laman blog.ayocpns, 11 Februari 2023.

Peraturan Menteri PANRB No. 28 tahun 2021 pasal 41 ayat 5 berbunyi:

“Dalam hal pelamar yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan sudah mendapat persetujuan nomor induk PPPK, kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh mendaftar pada penerimaan PPPK untuk satu periode berikutnya.”

Baca Juga: Cara Cek Tarif Tol Pakai Aplikasi di HP, Persiapan Mudik Lebaran 2023

PPPK boleh mendaftar CPNS 2023 dengan catatan :

Sesuai dengan aturan resmi pemerintah pasal 53 ayat 1 huruf c dan pasal 67 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK telah diatur mengenai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atas permintaan sendiri.

Sesuai ketentuan tersebut, PPPK bisa mengajukan permohonan PHK secara tertulis kepada pejabat berwenang sesuai dengan jabatannya.

Baca Juga: Persiapan Mudik,Simak Daftar Lengkap Tarif Tol Bandung Semarang 2023, Lengkap Dengan Rute Tol!

Namun, permohonan PHK bisa diterima atau ditunda sampai dengan perjanjian kerja berakhir. Apabila permohonan PHK bisa diterima maka nantinya pejabat berwenang yang menetapkan PHK.

Jadi singkatnya PPPK boleh mendaftar CPNS 2023 apabila sudah mengundurkan diri dan diijinkan oleh tempat di mana mereka bekerja.

Baca Juga: HBO Bakal Garap Serial Harry Potter, Tuai Pro dan Kontra dari Penggemar

Demikian informas dan penjelasan Apakah PPPK boleh mendaftar CPNS 2023?***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkini
Umum16 Maret 2026, 16:54 WIB

PW GP Ansor Jateng Tegaskan Tak Ada Instruksi Aksi di KPK

Gus Shidqon menegaskan aksi demonstrasi yang mengatasnamakan Ansor dan Banser di depan KPK bukan agenda resmi organisasi.
 (Sumber: )
Umum16 Maret 2026, 15:29 WIB

Mudik Gratis Pemprov Jateng 2026 Kembali Digelar, Ribuan Pemudik Dapat Dukungan Bejo Jahe Merah

, Bejo Jahe Merah untuk kelima kalinya turut berpartisipasi dalam program Mudik Gratis Jawa Tengah.
Ribuan Pemudik Dapat Dukungan Bejo Jahe Merah. (Sumber:  | Foto: dok.)
Bisnis16 Maret 2026, 15:18 WIB

Lonjakan Kebutuhan Energi Saat Lebaran, Pertamina Tambah Distribusi LPG 3 Kg di Jateng–DIY

PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah (JBT) menambah pasokan LPG 3 kilogram di wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Stok LPG 3Kg di Jateng. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum16 Maret 2026, 15:09 WIB

BMKG Prediksi Musim Kemarau 2026 di Jateng Mulai Mei, Puncaknya Agustus

(BMKG) melalui Stasiun Klimatologi Jawa Tengah memprediksi musim kemarau 2026 di wilayah Jawa Tengah umumnya akan mulai berlangsung pada Mei 2026.
Prediksi kemarau di Jateng. (Sumber:  | Foto: dok BMKG.)
Semarang Raya14 Maret 2026, 20:42 WIB

Hiburan Ramadan dan Libur Lebaran, Atraksi Flying Trapeze Internasional Tampil di The Park Semarang

Pertunjukan tersebut dijadwalkan berlangsung mulai 14 hingga 29 Maret 2026 di area atrium mal the park semarang.
sirkus di The Park Semarang. (Sumber:  | Foto: dok.)
Bisnis11 Maret 2026, 13:53 WIB

Transaksi Digital Melesat, Laba Bersih Bank Mandiri Tumbuh 16,7 Persen Jadi Rp8,9 Triliun

Peningkatan kinerja tersebut sejalan dengan semakin aktifnya transaksi nasabah di berbagai kanal layanan Bank Mandiri, khususnya melalui platform digital.
Bank Mandiri. (Sumber: )
Umum05 Maret 2026, 11:00 WIB

AXA Mandiri Buka Puasa Bersama Anak Yatim serta Berbagi Ilmu Literasi Keuangan dan Perlengkapan Sekolah

AXA Mandiri berbagi berkah di bulan ramadan dengan membagikan 100 paket perlengkapan sekolah dan paket sembako untuk anak-anak yatim dari Panti Asuhan Nurul Iman dan Yapensos.
AXA Mandiri dalam momen buka puasa bersama para anak-anak yatim di kantor pusat AXA Mandiri, Jakarta.

 (Sumber:  | Foto: dok.)
Semarang Raya03 Maret 2026, 13:39 WIB

SR Group Gelar Drone Show Spektakuler di Semarang, Tegaskan Komitmen Inklusivitas

Queen City Mall menghadirkan drone show pertama di Semarang dan Jawa Tengah pada 17 Februari 2026.
Queen City Mall menghadirkan drone show pertama di Semarang. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum24 Februari 2026, 12:14 WIB

Musim Tanam di Depan Mata, Petani Tembakau Khawatir Regulasi Bunuh Keberlanjutan

Petani berharap pemerintah mempertimbangkan dampak kebijakan terhadap keberlanjutan usaha tani tembakau, terutama menjelang musim tanam yang akan segera dimulai.
Petani Tembakau. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum24 Februari 2026, 12:10 WIB

Perusahaan Nekat Telat Bayar THR 2026? Siap-Siap Kena Denda 5 Persen dan Sanksi Usaha!

THR Idul Fitri 1447 H wajib cair H-7. Perusahaan yang menunda atau mencicil terancam denda 5 persen dan sanksi administratif.
Perusahaan yang menunda atau mencicil terancam denda 5 persen dan sanksi administratif (Sumber: ChatGpt | Foto: illustrasi)