Apakah PPPK bisa Daftar Seleksi CPNS 2023? Pikir Lagi Sebelum Menyesal, Ada Resikonya Loh

Elsa Krismawati
Kamis 06 April 2023, 12:45 WIB
apakah PPPK bisa ikut daftar seleksi CPNS 2023? (Sumber : SSCASN BKN)

apakah PPPK bisa ikut daftar seleksi CPNS 2023? (Sumber : SSCASN BKN)

INFOSEMARANG.COM - Sudah sejak lama gembar-gembor pemberitaan seleksi CPNS 2023 akan dibuka. 

Sementara di tahun 2022, penerimaan aparatur sipil negara (ASN) lewat jalur PPPK terkesan molor, tidak tepat sesuai jadwal pelaksanaan yang sudah diumumkan.

Menjadi Aparatur Sipil Negara bisa dengan menggunakan dua jalur berbeda, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan seleksi CPNS 2023 yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat ini. lalu apakah PPPK bisa daftar seleksi CPNS 2023?

Baca Juga: 7 Film Korea Bertema Bencana.Sebagai Pengingat Manusia Alam Bisa Mengamuk!

Setelah pada tahun 2022 pemerintah fokus pada pelaksanaan pengadaan ASN melalui PPPK, kini dipastikan seleksi CPNS 2023 akan dimulai lebih awal.

Lantas Apakah PPPK boleh mendaftar CPNS 2023? Cek aturan resmi dari pemerintah berikut ini!

Namun sebelum itu, simak terlebih dahulu informasi seputar CPNS 2023 yang mungkin sedang Anda cari.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Film Horor Thailand Terbaik Tahun 2021, Dari Ghost Lab Hingga The Medium

Jadwal Pelaksanaan CPNS 2023

Pemerintah belum secara pasti mengumumkan tanggal berapa pelaksanaan CPNS 2023, namun Kementerian PANRB dalam hal ini memastikan pelaksanaan pengadaan ASN tersebut lebih awal dibanding tahun 2022 yang dilaksanakan Oktober.

Baca Juga: Mudik Pakai Mobil Pribadi ke Semarang? Segini Tarif Tol Jakarta-Semarang 2023 Terbaru!

Melansir laman instagram @cpnsindonesia.id, Alex Denni selaku deputi SDM Kementerian PANRB menuturkan pihaknya telah mengantongi sejumlah formasi yang dibutuhkan dalam CPNS 2023.

Sementara,Denni juga mengungkap kalender seleksi CPNS 2023 telah rampung disusun.

Baca Juga: Film Barbie 2023 Bercerita Tentang Apa?Sinopsis dan Jadwal Tayang Bioskop Indonesia

Denni menjelaskan kebutuhan formasi CPNS 2023, akan diumumkan pada bulan April mendatang.

Meskipun Denni tidak menyebutkan jumlahnya,ia mengungkap clue-nya bahwa formasi dibuka lebih banyak dibanding tahun 2022 dalam seleksi ASN jalur PPPK.

Melansir laman instagram pribadi Nunuk Suryani, (Plt.) Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek mengungkap 2 formasi yang paling banyak dibutuhkan dan diprioritaskan dalam CPNS dan PPPK 2023.

Baca Juga: Habis Dirujak Netizen, Food Vlogger Magdalena Beri Klarifikasi:Supaya Pelaku Usaha Tersebut Mengerti

Adapun formasi tersebut ialah Tenaga Guru dan Tenaga Kesehatan. Secara rinci diketahui jumlah formasi yang dibutuhkan di Pusat maupun Daerah.

1. Kebutuhan CASN Pusat

- CPNS berjumlah 24.429 ( bidang kehakiman, bidang kejaksaan, bidang intelijen)

- PPPK berjumlah 56.450

2. Kebutuhan CASN Daerah

- PPPK Tenaga Guru berjumlah 580.202

- PPPK Tenaga Kesehatan berjumlah 327.542

- PPPK Tenaga Teknis berjumlah 35.629

3. Sekolah Kedinasan

- Jumlah yang dibutuhkan 6.259

Baca Juga: Bahaya Mudik Lebaran Pakai Motor, Hal Ini Bisa Mengancam Keselamatan

Kembali pada pertanyaan Apakah PPPK boleh mendaftar CPNS 2023?

Ada dua kemungkinan, pertama tidak boleh dan kedua boleh saja dengan catatan sesuai aturan resmi pemerintah, berikut penjelasannya:

Jika pelamar PPPK telah dinyatakan lulus seleksi dan NIPPPK sudah diusulkan, maka pelamar yang mengundurkan diri akan mendapatkan sanksi.

Baca Juga: Libur Lebaran Makin Asik Dengan Berekreasi di Alam, Ini Lokasi Wisata Alam Populer di Semarang

Menukil informasi blog.ayocpns, Pelaksana Tugas (Plt) Asdep Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PANRB Katmoko Ari Sambodo mengatakan sanksi yang dikenakan adalah pelamar tersebut TIDAK BOLEH melamar pada rekrutmen CPNS maupun PPPK untuk satu periode berikutnya.

Baca Juga: 11 Syarat Daftar SPMB PKN STAN 2023, Simak Nilai Minimumnya agar Lolos Administrasi

“Demikian juga yang sudah melamar dan lulus tahun lalu namun mengundurkan diri, maka yang bersangkutan tidak bisa melamar di tahun ini,” dikutip Narabandung.id melalui laman blog.ayocpns, 11 Februari 2023.

Peraturan Menteri PANRB No. 28 tahun 2021 pasal 41 ayat 5 berbunyi:

“Dalam hal pelamar yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan sudah mendapat persetujuan nomor induk PPPK, kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh mendaftar pada penerimaan PPPK untuk satu periode berikutnya.”

Baca Juga: Cara Cek Tarif Tol Pakai Aplikasi di HP, Persiapan Mudik Lebaran 2023

PPPK boleh mendaftar CPNS 2023 dengan catatan :

Sesuai dengan aturan resmi pemerintah pasal 53 ayat 1 huruf c dan pasal 67 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK telah diatur mengenai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atas permintaan sendiri.

Sesuai ketentuan tersebut, PPPK bisa mengajukan permohonan PHK secara tertulis kepada pejabat berwenang sesuai dengan jabatannya.

Baca Juga: Persiapan Mudik,Simak Daftar Lengkap Tarif Tol Bandung Semarang 2023, Lengkap Dengan Rute Tol!

Namun, permohonan PHK bisa diterima atau ditunda sampai dengan perjanjian kerja berakhir. Apabila permohonan PHK bisa diterima maka nantinya pejabat berwenang yang menetapkan PHK.

Jadi singkatnya PPPK boleh mendaftar CPNS 2023 apabila sudah mengundurkan diri dan diijinkan oleh tempat di mana mereka bekerja.

Baca Juga: HBO Bakal Garap Serial Harry Potter, Tuai Pro dan Kontra dari Penggemar

Demikian informas dan penjelasan Apakah PPPK boleh mendaftar CPNS 2023?***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkini
Umum17 Juni 2026, 13:36 WIB

ETOS Umumkan 5 Kabid Humas Polda Terbaik 2026, Ini Daftar Lengkapnya

ETOS Indonesia Institute merilis hasil survei terbaru mengenai kinerja Kabid Humas Polda di Indonesia.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto. (Sumber: )
Umum16 Juni 2026, 09:31 WIB

Investasi Bodong: Ini Tips Dapat Ganti Rugi dari Penipuan Berskema Ponzi

Produk perbankan dan investasi resmi itu harus memenuhi unsur Legal dan Logis. Diatur ketat oleh OJK dan dijamin oleh LPS dengan batasan bunga yang rasional.
Jumpa pers Polresta Banyumas terkait kasus investasi bodong.
Umum14 Juni 2026, 09:52 WIB

Mohammad Saleh Ucapkan Selamat Atas Terpilihnya Sari Yuliati Sebagai Ketua Umum Kosgoro 1957

Ketua Pimpinan Daerah Kolektif (PDK) Kosgoro 1957 Jawa Tengah, Mohammad Saleh pun menyampaikan ucapan selamat dan sukses atas terpilihnya Sari Yuliati dalam Mubes tersebut.
 (Sumber: )
Umum12 Juni 2026, 18:25 WIB

Mohammad Saleh Apresiasi Langkah Pemprov Jateng Realokasikan Rp200 Miliar untuk Percepat Perbaikan Jalan

Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh, mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang merealokasikan anggaran sekitar Rp200 miliar pada tahun 2026 untuk mempercepat perbaikan jalan provinsi.
Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh. (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum12 Juni 2026, 12:22 WIB

Penipuan: Ini Dia “Malinda Dee” Penipu Versi Lokal Purwokerto

Modus manipulasi yang dilakukan oleh tersangka D di Purwokerto ini mirip dengan apa yang diperbuat oleh Inong Malinda Dee alias Malinda Dee.
 (Sumber: )
Bisnis11 Juni 2026, 16:06 WIB

Ketua Baru AREBI Jateng Usung Profesionalisme dan Kolaborasi Industri Properti

William Nugraha terpilih sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (AREBI) Jawa Tengah periode 2026–2029.
 (Sumber: )
Umum10 Juni 2026, 11:09 WIB

Skema Ponzi: Oknum Mantan Pegawai Bank Lakukan Penipuan Berkedok Investasi, Ditahan Polres Banyumas

Polresta Banyumas resmi menetapkan seorang oknum mantan pegawai Bank Mandiri Taspen Purwokerto berinisial NHS alias D, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan berkedok investasi yang merugikan sejumlah nasabah.
 (Sumber: )
Umum07 Juni 2026, 14:10 WIB

Mohammad Saleh Ucapkan Selamat Atas Terpilihnya Sari Yuliati Sebagai Ketua Umum Kosgoro 1957

Ketua Pimpinan Daerah Kolektif (PDK) Kosgoro 1957 Jawa Tengah, Mohammad Saleh menyampaikan ucapan selamat dan sukses atas terpilihnya Sari Yuliati dalam Mubes tersebut.
Para peserta Musyawarah Besar (Mubes) V Kosgoro 1957 Tahun 2026. (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum05 Juni 2026, 21:42 WIB

Bank Mandiri Hadirkan Paket Makanan dan Minuman Rp1 di Semarang melalui Program Livin’ Mandiri Berbagi

Bank Mandiri kembali menegaskan komitmennya sebagai mitra strategis pemerintah yang memberikan dampak positif bagi masyarakat melalui program “Livin’ Mandiri Berbagi, Bersama Kita Saling Menguatkan.”
Program “Livin’ Mandiri Berbagi, Bersama Kita Saling Menguatkan.”  di Bank Mandiri Semarang.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum05 Juni 2026, 13:47 WIB

Bank Mandiri Taspen Dampingi Korban Penipuan di Purwokerto Hingga Proses Hukum Tuntas

Sebagai bentuk tindakan tegas, manajemen telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat terhadap oknum tersebut.
Kantor Polres Banyumas. (Sumber: )