Siap-siap, Pemerintah Ubah Skema Tunjangan Kinerja PNS Tahun 2024, Dihapus?

Elsa Krismawati
Sabtu 08 Juli 2023, 05:30 WIB
Berikut ini informasi seputar tunjangan kinerja (Sumber : pixabay.com)

Berikut ini informasi seputar tunjangan kinerja (Sumber : pixabay.com)

INFOSEMARANG.COM - Pemerintah mencanangkan perubahan skema tunjangan kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) di tahun 2024.

Hal itu pernah disinggung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada bulan Juni 2023 lalu.

Sri Mulyani menguraikan, pihaknya dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) tengah merancang detail hal tersebut.

Baca Juga: 110 Istilah Unik dan Lucu Tugas MPLS untuk Siswa Baru SMP, SMA dan SMK, Jangan Sampai Salah

Adapun tunjangan kinerja akan dibahas dalam rapat paripurna dalam RUU APBN Tahun 2024.

Pembahasan itu bersamaan dengan rencana kenaikan gaji PNS.

Sejauh ini, sudah ada tiga instansi pemerintah yang mengalami kenaikan tunjangan kinerja, diantaranya:

Baca Juga: Denny Caknan Resmi Nikahi Bella Bonita di Madiun, Langsung Loncat Kegirangan seusai Ijabnya Sah

-Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP),
-Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas),
-Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Kenaikan tunjangan kinerja tersebut ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 32, 33 dan 34 yang diundangkan 13 Juni 2023.

Baca Juga: Gara-gara Request Lagu Daddy, Fans Asal Indonesia Bisa Sepanggung dengan Coldplay di Copenhagen

Merujuk pada lampiran ketiga perpres tersebut, tukin diberikan kepada pegawai dengan kelas jabatan 1 sampai 17.

Adapun, nilai tukin yang diberikan untuk setiap kelas jabatan adalah senilai Rp 2,57 juta hingga Rp 41,55 juta.

Sementara, khusus untuk Menteri PAN-RB, Menteri PPN/Bappenas, dan Kepala BPKP, tukin diberikan sebesar 150% dari nilai tukin tertinggi sebagaimana tercantum dalam lampiran Perpres.

Baca Juga: 8 Perubahan yang Perlu Dilakukan di Usia 20-an untuk Meraih Kesuksesan di Masa Depan

Berikut rincian tunjangan kinerja pegawai di lingkungan kementerian dan badan negara tersebut:

- Kelas Jabatan 1 Rp 2.575.000
- Kelas Jabatan 2 Rp 3.154.000
- Kelas Jabatan 3 Rp 3.980.000
- Kelas Jabatan 4 Rp 4.179.000
- Kelas Jabatan 5 Rp 4.607.000
- Kelas Jabatan 6 Rp 4.837.000
- Kelas Jabatan 7 Rp 5.079.000
- Kelas Jabatan 8 Rp 6.349.000
- Kelas Jabatan 9 Rp 7.474.000
- Kelas Jabatan 10 Rp 8.458.000
- Kelas Jabatan 11 Rp 10.947.000
- Kelas Jabatan 12 Rp 12.370.000
- Kelas Jabatan 13 Rp 13.670.000
- Kelas Jabatan 14 Rp 21.330.000
- Kelas Jabatan 15 Rp 24.100.000
- Kelas Jabatan 16 Rp 32.540.000
- Kelas Jabatan 17 Rp 41.550.000

Baca Juga: Detik-detik Jembatan Gantung Rp 9 Miliar di Lumajang Putus Diterjang Lahar Dingin Semeru, Warga Panik

Lantas bagaimana dengan instansi pemerintahan yang lainnya?

Sejak tahun 2014,tentang skema tunjangan kinerja PNS dibahas dalam sistem single salary.

Hal ini memungkinkan tunjangan kinerja akan dihapus dan ditambahkan langsung dalam besaran gaji pokok yang diterima PNS.

Baca Juga: Supermom tapi Sukses Berkarier Layaknya Nikita Willy, 5 Hal Ini Jadi Kunci Utamanya

Perhitungannya tidak lagi disesuaikan dengan golongan pangkat yang diberlakukan selama ini.

Akan tetapi, gaji yang diterima berserta tunjangan akan didasarkan pada bobot kinerja dan tanggung jawab yang diembang.

Namun demikian informasi ini masih menjadi wacana, sehingga perlu menunggu kabar lanjutan dari pemerintah.

Baca Juga: Murah Poll, Tablet Honor Pad X9 Dibekali Snapdragon 680, RAM 4GB/128GB, Baterai 7250 mAh, 6 Speaker

Sebagai informasi, Presiden Jokowi akan mengumumkan RUU APBN 2024 pada tanggal 16 Agustus 2023 mendatang.***

 

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum15 September 2026, 11:18 WIB

Penipuan Investasi Bodong Purwokerto: Hakim Tegaskan Dika Lakukan Praktik Money Game

Dika membeberkan secara terperinci aktivitas penipuan berkedok penawaran investasi tersebut dirancang secara pribadi dan dijalankan sepenuhnya di luar prosedur resmi kantor.
 (Sumber: )
Umum04 September 2026, 09:44 WIB

Dika Akui Menipu dan Gelapkan Uang Pensiunan: Tiga Saksi Beberkan Kejahatan Terdakwa di PN Purwokerto

Dalam sidang di PN Purwokerto, Nurma Handika Sari alias Dika, mengakui seluruh kesalahan yang didakwakan pada dirinya.
 (Sumber: )
Umum24 Agustus 2026, 15:20 WIB

Dukung Aksi AMPB di DPR RI, Riyanta GJL Sebut RUU Perampasan Aset Segera Disahkan

Mantan anggota DPR RI sekaligus Ketua Umum Organisasi Masyarakat (Ormas) Gerakan Jalan Lurus (GJL) mendukung rencana aksi pencapaian pendapat oleh Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Gedung DPR RI, Kamis 27 Agustus 2026.
Ketum GJL Riyanta beri keterangan di Kawasan Kota Lama Semarang, Ahad, 23 Agustus 2026. (Sumber: )
Semarang Raya24 Agustus 2026, 11:34 WIB

RPK-RI Pastikan Pekerjaan Jalan Bringin dan K3 Berjalan Sesuai Ketentuan

Proyek peningkatan Jalan Batas Kota Salatiga–Kedungjati/Batas Kabupaten Grobogan di Kecamatan Bringin, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, mendapat pemantauan dari LSM RPK-RI.
 (Sumber: )
Umum20 Agustus 2026, 10:52 WIB

OJK Purwokerto Ingatkan Bahaya Investasi Ilegal Berkedok Keuntungan Tinggi

Praktisi hukum Saleh Darmawan mengatakan, korban investasi ilegal masih memiliki peluang untuk mengupayakan pemulihan kerugian melalui proses hukum.
Forum diskusi tentang investasi bodong yang digelar di Purwokerto, belum lama ini.
 (Sumber: )
Bisnis19 Agustus 2026, 12:48 WIB

Tingkatkan Kualitas Layanan, 156 Broker Properti Jateng Jalani Sertifikasi

Arebi Jateng menggelar sertifikasi kompetensi bagi 156 broker properti sebagai bagian dari upaya meningkatkan profesionalisme dan kualitas layanan agen properti.
 (Sumber: )
Umum16 Agustus 2026, 18:36 WIB

Kisah Baby Udon Bikin Penonton Semarang Menangis Tersedu-sedu

Suasana haru mewarnai roadshow film Baby Udon di Citra XXI, Mal Ciputra Semarang, Minggu (16/8/2026). Sejumlah penonton terlihat menangis.
Roadshow Film Baby Udon di Semarang
Gaya Hidup14 Agustus 2026, 17:28 WIB

Kolaborasi ASTON Inn Pandanaran Semarang dan Awak Media Pererat Silaturahmi

Executive Assistant Manager ASTON Inn Pandanaran Semarang, Yuliani Krisharyati mengatakan, semangat kebersamaan semakin terasa melalui berbagai aktivitas interaktif yang dihadirkan dalam rangkaian Media Connect.
Kegiatan Media Connect di lobi hotel tersebut, Kamis, 13 Agustus 2026. (Dok)
Semarang Raya14 Agustus 2026, 17:07 WIB

Media Massa, Kreator Konten, dan khalayak Diharap tak Abai Verifikasi

Dalam forum yang diselenggarakan Jurnalis FC bersama Forum Wartawan Kota (Forwakot) Semarang itu, membahas tema utama terkait persoalan hoaks, konten menyesatkan atau misleading, dan konsekuensi hukum di ruang digital.
Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Viral Boleh Hoaks Jangan!” di Kota Semarang, Kamis 13 Agustus 2026. (dok)
Semarang Raya13 Agustus 2026, 21:22 WIB

Erik Agus Susanto Terpilih Aklamasi Pimpin DPP Lindu Aji Periode 2026–2031

Kongres III Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lindu Aji menetapkan Erik Agus Susanto sebagai Ketua Umum DPP Lindu Aji periode 2026–2031.
 (Sumber: )