8 Aksi Sadis Mario Dandy saat Aniaya David Ozora Terungkap di Dakwaan :Seolah Bersenang-senang

Elsa Krismawati
Rabu 07 Juni 2023, 15:48 WIB
Jaksa dakwa Mario Dandy dengan penganiayaan berat (Sumber : YouTube Kompas TV)

Jaksa dakwa Mario Dandy dengan penganiayaan berat (Sumber : YouTube Kompas TV)

INFOSEMARANG.COM - Mario Dandy akhirnya menerima dakwaan Jaksa sehingga kini statusnya naik dari tersangka jadi terdakwa.

Mario Dandy didakwa telah melakukan penganiayaan berat berencana pada David Ozora, remaja 17 tahun.

"Terdakwa Mario Dandy Satriyo alisa Dandy beserta Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbatoruan alias Shane dan anak AG disebut pelaku anak (penuntutan dilakukan secara terpisah,"

Baca Juga: Cara Pakai Mesin Face Recognition di Stasiun Tawang Semarang, Permudah Perjalanan Kamu

"Turtu serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu,"ujar Jaksa saat membaca dakwaan di PN Jaksel.

Kedua pelaku, Shane Lukas dan Mario Dandy disidang secara terpisah.

Mario Dandy, jadi Pelaku yang mendapati dakwaan Jaksa, disusul Sidang dakwaan Shane.

Dirangkum Infosemarang.com, inilah deretan kelakuan sadis Mario Dandy pada David Ozora yang terungkap dari fakta dalam dakwaan Jaksa.

Baca Juga: Kronologi Pria 61 Tahun Ditemukan Tewas di Depan Kos di Pedurungan, Sempat Berdiri Lalu Jatuh

1. Penganiayaan Berat Terencana

Disebutkan Jaksa, Mario Dandy tersulut emosi usai mendapat informasi dari perempuan APA soal AG yang sebelumnya jadi mantan David.

Setelah itu, kata Jaksa, Mario langsung emosi dan menghubungi David melalui pesan singkat Whatsapp.

Namun pesan terseut tidak mendapat balasan dari anak korban.

Baca Juga: Stasiun Tawang Sediakan Teknologi Face Recognition, Anti Ribet!

Tak hanya pada David, AG turut dimintai informasi hal serupa soal yang ditanyakan Mario sebelumnya

Namun lagi tak ada jawaban, hingga akhirnya Mario Dandy marah.

Singkat cerita, pada 20 Februari 2023, Mario bertemu dengan David.

Jaksa menuturkan pertemuan itu terwujud karena ada bantuan AG dengan dalih ingin mengembalikan kartu pelajar David yang masih ada di tempatnya.

Baca Juga: Stasiun Tawang Sediakan Teknologi Face Recognition, Anti Ribet!

2. Mario Menyuruh David Push Up 50 kali

Penganiayaan terhadap David terjadi, dan diawali dengan perintah agar korban push up 50 kali.

Namun rupanya David melakukan sebanyak 20 kali push up.

3. David diperintah untuk Melakukan Sikap Tobat

Setelah permintaan Push Up 50 kali tidak dilakukan sepenuhnya oleh David, Mario menyuruh David melakukan sikap tobat.

Yakni melekatan tangan di belakang badan dan kepala berada di tanah.

Baca Juga: Profil Putri Ariani, Penyanyi Tunanetra yang Dapat Golden Buzzer Simon Cowell di America's Got Talent

4. Menendang Kepala tanpa ampun

Usai posisi kepala David berada di tanah, Jaksa mengatakan Mario Dandy mengambil ancang-ancang untuk menendang.

"Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy langsung mengambil ancang-ancang dan tanpa ampun menendang kepala bagian kanan anak korban Cristalino David Ozora alias Wareng dengan keras menggunakan kaki kanannya," ucap Jaksa.

Baca Juga: War Tiket Nonton Timnas Indonesia vs Argentina Berakhir, 60.000 Tiket Ludes Terjual

5. Menginjak kepala David

Kelakuan sadis Mario tak hanya berhenti di situ, saat David sudah tergeletak dan tak bergerak.

Jaksa ungkap Mario tetap menyiksa remaja malang itu dengan menginjak bagian kepala David.

Kejinya lagi, seolah ingin terus melampiaskan emosinya,Mario sambil mengeluarkan umpatan setelah sadar David tak lagi berdaya.

Baca Juga: Kecelakaan Truk Maut di Ngaliyan: Suami-Istri Diduga Terjepit di Mobil, 3 Orang Dinyatakan Tewas

"Mario Dandy Satriyo alias Dandy yang masih ingin terus melampiaskan emosinya kembali dengan sadarnya menggunakan sekuat tenaga menendang area kepala sebelah kiri,

"Yang merupakan bagian vital dan dapat menimbulkan luka parah pada anak korban Cristalino David Ozora alias Wareng dimana saat itu Anak korban Cristalino David Ozora alias Wareng sudah tidak bergerak sama sekali dan sudah tidak lagi mengeluarkan suara apa pun," tutur Jaksa.

Baca Juga: Rencana Konvoi Timnas Indonesia di Surabaya Tuai Kritikan Keras dari Netizen: 'Timnas Bukan Badut Sirkus!'

6. Seolah sedang bermain bola

Mario Dandy kemudian melanjutkan kelakuan sadisnya terhadap David yang sudah tergeletak.

Mario menendang kepala David seolah sedang melakukan tendangan bebas.

"Bahwa saat itu, terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy tampak bersenang-senang saat melakukan kekerasan sadis terhadap Anak Korban Cristalino David Ozora alias Wareng,"

Baca Juga: Jaksa Sebut Peran Shane Lukas sebagai'Kompor' Mario Dandy Satriyo dalam Kasus Penganiayaan pada David Ozora

"Dengan seolah-olah sedang melakukan permainan sepak bola dengan mengatakan: 'ENAK MAIN BOLA YA', dan dilanjutkan dengan perkataan Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy: 'FREE KICK, SINI BOS FREE KICK GINI BOS'," ujar Jaksa.

7. Melakukan Selebrasi ala Ronaldo

Setelah menendang kepala David, Mario, Kata Jaksa melakukan selebrasi seperti Cristiano Ronaldo setelah mencentak gol.

"Di mana setelah melakukan aksi bejatnya itu, kemudian terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy melakukan selebrasi seperti pemain bola Cristiano Ronaldo," sebut Jaksa.

Baca Juga: Kuasa Hukum Shane Lukas Upayakan Kliennya dapat Keringanan Hukuman, Happy Sihombing : Diupayakan Bebas...

8. Mario tak takut Anak Orang Mati

Jaksa mengatakan dalam dakwaannya, Mario juga memukul sekuat tenaga dengan tangan kanan ke arah belakang kepala David.

Aksi sadis Mario disaksikan oleh AG dan direkam oleh Shane Lukas.

"Bahwa saksi Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane kemudian mendorong Saksi Mario Dandy Satriyo agar menyudahi perbuatannya dengan mengatakan : 'udah-udah' namun dibalas dengan perkataan Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy: 'Nggak takut gua anak orang mati, lapor-lapor anj***, lapor ngen***'," tutur jaksa.

Baca Juga: Mengenal Skuad dan Prestasi Al-Ittihad, Tim Baru Karim Benzema di Liga Arab Saudi Musim Depan

Akhirnya perbuatan anak mantan Pejabat Ditjen Pajak itu mengakibatkan David mengalami cedera kepala dan mengakibatkan cacat permanen.

Mario Dandy Satrio dijerat pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP.

Selain itu, penyidik menjerat Mario dengan Pasal 76C juncto 80 UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Semarang Raya12 Juni 2025, 10:30 WIB

Kolaborasi Dosen Unnes dan Warga Kalisidi, Durian Disulap Jadi Peluang Usaha Menjanjikan

Peningkatan Perekonomian Masyarakat Desa Kalisidi Berbasis Kearifan Lokal Melalui Inovasi Buah Durian dengan Pembuatan Roll Crepe.
FEB Unnes menggelar  pengabdian kepada masyarakat dengan tema peningkatan perekonomian masyarakat Desa Kalisidi.
 (Sumber:  | Foto: Dok)
Pendidikan11 Juni 2025, 17:32 WIB

Kalisidi Menuju Desa SDGs: Warga Diberdayakan Kelola Sampah Rumah Tangga

FEB Unnes menginisiasi “Optimalisasi Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dalam Rangka Mendukung SDG’s Desa”.
FEB Unnes Mendukung SDG’s Desa di Desa Kalisidi, Ungaran Barat. (Sumber:  | Foto: Dok.)
Pendidikan11 Juni 2025, 16:50 WIB

Kalisidi Menuju Desa SDGs: Warga Diberdayakan Kelola Sampah Rumah Tangga

FEB Unnes menginisiasi “Optimalisasi Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dalam Rangka Mendukung SDG’s Desa”.
FEB Unnes Mendukung SDG’s Desa di Desa Kalisidi, Ungaran Barat. (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum20 Mei 2025, 20:19 WIB

Bantu Nelayan Kecil, Klinik Perizinan Kelautan dan Perikanan Digelar di Brebes

Kegiatan ini dirancang untuk membantu nelayan kecil di bawah 5 GT dalam mengurus legalitas usaha mereka.
Klinik Pemenuhan Komitmen Sektor Kelautan dan Perikanan. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Bisnis19 Mei 2025, 13:05 WIB

Ekonom Bank Mandiri: Akselerasi Ekonomi 2025 Butuh Penguatan Sinergi Fiskal dan Moneter untuk Hadapi Risiko Global

Bank Mandiri memperkirakan pertumbuhan ekonomi Indonesia sepanjang 2025 akan berada di kisaran 4,93%. Untuk mencapainya, perlu sinergi antara kebijakan fiskal dan moneter dalam menjaga daya beli serta mendorong investasi.
Forum Mandiri Economic Outlook Q2 2025 bertajuk Building Resilience in the Midst of Global Turbulence.
 (Sumber:  | Foto: dok Bank Mandiri)
Umum18 Mei 2025, 15:47 WIB

Ciptakan Kualitas Udara Lebih Baik, BAF Donasikan 21 Ribu Bibit Mangrove ke 3 Lokasi

Program penanaman mangrove ini sudah berlangsung sejak tahun 2023 dengan total lebih dari 61.000 bibit mangrove.
Gerakan Penghijauan BAF ECO Move bentuk konsistensi BAF mengurangi emisi karbon.
Bisnis16 Mei 2025, 15:07 WIB

Charoen Pokphand Hibahkan Kandang ‘Merah Putih’, Dukung Pemberdayaan Disabilitas dan Peternak Lokal

Melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), CPI menyerahkan bantuan berupa kandang ayam petelur modern lengkap dengan 600 ekor ayam dan instalasinya, pada Rabu (14/5) dan Kamis (15/5) di dua lokasi berbeda di Yogyakarta.

Peresmian pengoperasian Kandang Petelur Merah Putih untuk Pemberdayaan Disabilitas di Gunungkidul Yogyakarta.
 (Sumber:  | Foto: dok.)
Semarang Raya16 Mei 2025, 13:43 WIB

Perombakan Direksi PDAM Semarang Dinilai Legal, Djunaedi: Ini Langkah Strategis Wali Kota

Djunaedi menilai, rencana perombakan yang dilakukan Wali Kota Agustina Wilujeng Pramestuti memiliki dasar hukum yang kuat dan patut diapresiasi.
Dr. H. Djunaedi, SH., SpN, akademisi dari Fakultas Hukum Unissula dan advokat senior di Kota Semarang. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Bisnis15 Mei 2025, 19:20 WIB

Sentuhan Baru Bank Jateng di Klaten: Harapan Baru bagi UMKM dan Ekonomi Rakyat

Peresmian Gedung Baru Bank Jateng Klaten menjadi simbol kolaborasi antara institusi keuangan dan pembangunan ekonomi lokal.
Peresmian Gedung Baru Bank Jateng Klaten. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Bisnis15 Mei 2025, 14:13 WIB

AJBS Buka Cabang Baru di Ngaliyan, Bidik Segmen Ritel

Toko bahan bangunan ternama, AJBS, resmi membuka cabang baru di Ngaliyan sebagai jawaban atas meningkatnya permintaan masyarakat.
Pembukaan AJBS Cabang Ngaliyan Semarang. (Sumber:  | Foto: Sakti)