Jaksa Sebut Peran Shane Lukas sebagai'Kompor' Mario Dandy Satriyo dalam Kasus Penganiayaan pada David Ozora

Elsa Krismawati
Rabu 07 Juni 2023, 13:09 WIB
Shane Lukas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Sumber : KompasTV)

Shane Lukas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Sumber : KompasTV)

INFOSEMARANG.COM - Kedua terdakwa penganiayaan berat berencana pada David Ozora, yakni Mario Dandy dan Shane Lukas disidang 6 Juni 2023.

Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Terungkap sejumlah fakta dalam dakwaan Jaksa, salah satunya peran Shane Lukas yang tak lain merupakan sahabat dekat Mario Dandy.

Baca Juga: Kuasa Hukum Shane Lukas Upayakan Kliennya dapat Keringanan Hukuman, Happy Sihombing : Diupayakan Bebas...

Dilansir Kompas TV, Shane Lukas didakwa bersama-sama Mario Dandy dan pelaku anak AG dalam melakukan penganiayaan berat pada David.

"Terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," kata jaksa saat membacakan dakwaannya di PN Jakarta Selatan, dikutip Infosemarang.com Rabu, 7 Juni 2023.

Baca Juga: Mengenal Skuad dan Prestasi Al-Ittihad, Tim Baru Karim Benzema di Liga Arab Saudi Musim Depan

Peran Shane sebagai teman Mario disebut membantu penganiayaan.

Ia menjadi salah satu teman yang diminta Mario untuk menemaninya menganiaya David yang masih di bawah umur.

"Shane, kayaknya gw mau mukul orang deh, lw (lu) gw jemput temenin gw", ungkap Jaksa mencontohkan ajakan Mario ke Shane.

Shane dengan segera mengiyakan ajakan Mario, dengan menjawab "Ya sudah Den, pukul berapa, gw share lok karena motornya mogok,".

Baca Juga: Respon Manis Fadly Faisal Saat Rebecca Klopper Klarifikasi Jadi Sorotan Warganet

Rupanya, dalam dakwaan terungkap bahwa Shane juga mengompori Mario Dandy untuk menghajar David.

Hal itu diutarakan Shane usai mendengar informasi soal pelecehan pelaku AG pacar Mario, oleh David.

"Gw kalau jadi lu pukuli aja itu parah, Den," kalimat Shane pada Mario yang diungkap Jaksa.

Baca Juga: Kontrak Eksklusif Berakhir, G-Dragon Resmi Berpisah dari YG Entertainment!

Shane akhirnya ikut dan berada di tempay kejadian, dan dia tidak berusaha melerai.

Malahan, Shane merekam aksi keji Mario saat menendang keras Kepala David.

"Shane tetap merekam menggunkana Handphone yang merupakan bentuk persetujuan atau kesepakatan di antara mereka berdua atas tindakan dari saksi Mario Dandy Satriyo alias Dandy," kata Jaksa.

Baca Juga: Belum Puas dengan Karim Benzema, Al-Ittihad Juga Selangkah Lagi Boyong N'Golo Kante, Tawaran Gajinya Tak Kalah 'Wah'

Sehingga hal tersebut diniliai sebagai keikutsertaan Shane dalam penganiayaan David.

Karena, punya kesatuan kehendak dengan anak Rafael Alun Trisambodo tersebut.

"Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane mempunyai satu kesatuan kehendak dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy untuk melakukan kekerasan kepada anak korban David Ozora alias Wareng," ucap jaksa.

Baca Juga: Terungkap!Rupanya Mario Dandy Pernah Ancam Tembak David Ozora Berkali-kali,Mellisa Anggraini:Ada Bukti

Atas perbuatannya itu, jaksa mendakwa Lukas dengan Pasal 355 ayat (1) KUHP atau Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP atau Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (2) UU Perlindungan Anak.***

 

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum04 September 2026, 09:44 WIB

Dika Akui Menipu dan Gelapkan Uang Pensiunan: Tiga Saksi Beberkan Kejahatan Terdakwa di PN Purwokerto

Dalam sidang di PN Purwokerto, Nurma Handika Sari alias Dika, mengakui seluruh kesalahan yang didakwakan pada dirinya.
 (Sumber: )
Umum24 Agustus 2026, 15:20 WIB

Dukung Aksi AMPB di DPR RI, Riyanta GJL Sebut RUU Perampasan Aset Segera Disahkan

Mantan anggota DPR RI sekaligus Ketua Umum Organisasi Masyarakat (Ormas) Gerakan Jalan Lurus (GJL) mendukung rencana aksi pencapaian pendapat oleh Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Gedung DPR RI, Kamis 27 Agustus 2026.
Ketum GJL Riyanta beri keterangan di Kawasan Kota Lama Semarang, Ahad, 23 Agustus 2026. (Sumber: )
Semarang Raya24 Agustus 2026, 11:34 WIB

RPK-RI Pastikan Pekerjaan Jalan Bringin dan K3 Berjalan Sesuai Ketentuan

Proyek peningkatan Jalan Batas Kota Salatiga–Kedungjati/Batas Kabupaten Grobogan di Kecamatan Bringin, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, mendapat pemantauan dari LSM RPK-RI.
 (Sumber: )
Umum20 Agustus 2026, 10:52 WIB

OJK Purwokerto Ingatkan Bahaya Investasi Ilegal Berkedok Keuntungan Tinggi

Praktisi hukum Saleh Darmawan mengatakan, korban investasi ilegal masih memiliki peluang untuk mengupayakan pemulihan kerugian melalui proses hukum.
Forum diskusi tentang investasi bodong yang digelar di Purwokerto, belum lama ini.
 (Sumber: )
Bisnis19 Agustus 2026, 12:48 WIB

Tingkatkan Kualitas Layanan, 156 Broker Properti Jateng Jalani Sertifikasi

Arebi Jateng menggelar sertifikasi kompetensi bagi 156 broker properti sebagai bagian dari upaya meningkatkan profesionalisme dan kualitas layanan agen properti.
 (Sumber: )
Umum16 Agustus 2026, 18:36 WIB

Kisah Baby Udon Bikin Penonton Semarang Menangis Tersedu-sedu

Suasana haru mewarnai roadshow film Baby Udon di Citra XXI, Mal Ciputra Semarang, Minggu (16/8/2026). Sejumlah penonton terlihat menangis.
Roadshow Film Baby Udon di Semarang
Gaya Hidup14 Agustus 2026, 17:28 WIB

Kolaborasi ASTON Inn Pandanaran Semarang dan Awak Media Pererat Silaturahmi

Executive Assistant Manager ASTON Inn Pandanaran Semarang, Yuliani Krisharyati mengatakan, semangat kebersamaan semakin terasa melalui berbagai aktivitas interaktif yang dihadirkan dalam rangkaian Media Connect.
Kegiatan Media Connect di lobi hotel tersebut, Kamis, 13 Agustus 2026. (Dok)
Semarang Raya14 Agustus 2026, 17:07 WIB

Media Massa, Kreator Konten, dan khalayak Diharap tak Abai Verifikasi

Dalam forum yang diselenggarakan Jurnalis FC bersama Forum Wartawan Kota (Forwakot) Semarang itu, membahas tema utama terkait persoalan hoaks, konten menyesatkan atau misleading, dan konsekuensi hukum di ruang digital.
Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Viral Boleh Hoaks Jangan!” di Kota Semarang, Kamis 13 Agustus 2026. (dok)
Semarang Raya13 Agustus 2026, 21:22 WIB

Erik Agus Susanto Terpilih Aklamasi Pimpin DPP Lindu Aji Periode 2026–2031

Kongres III Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lindu Aji menetapkan Erik Agus Susanto sebagai Ketua Umum DPP Lindu Aji periode 2026–2031.
 (Sumber: )
Bisnis11 Agustus 2026, 08:35 WIB

MAS Arya Dorong Deteksi Dini Kanker bagi Pekerja Industri Garmen

MAS Arya Indonesia melalui program Aloka fokus pada peningkatan kesadaran dan deteksi dini kanker bagi karyawan industri garmen.
MAS Arya Indonesia melalui program Aloka deteksi dini kanker bagi karyawan industri garmen. 
 (Sumber:  | Foto: Dok.)