Mellisa Anggraini Sebut Dakwaan JPU pada Mario Dandy Tidak Memuat Hal ini: Diancam Mau Ditembak

Elsa Krismawati
Rabu 07 Juni 2023, 10:37 WIB
Mellisa Anggraini, pengacara David Ozora (Sumber : Instagram Mellisa Anggraini)

Mellisa Anggraini, pengacara David Ozora (Sumber : Instagram Mellisa Anggraini)

INFOSEMARANG.COM - Pengacara Mellisa Anggraini hadir dalam sidang perdana Mario Dandy bersama kliennya Jonathan Latumahina.

Terlihat, Mellisa Anggraini datang ke ruang sidang dan duduk di barisan paling depan bersama Ayah David Ozora.

Memantau jalannya sidang Mario Dandy dan isi dakwaan Jaksa Penununtut Umum (JPU).

Baca Juga: 8 Pesepakbola dengan Gaji Tertinggi di Dunia, Karim Benzema Langsung Saingi Cristiano Ronaldo

Rupanya, menurut Mellisa Anggraini ada sejumlah fakta yang belum diungkap Jaksa dalam dakwaan mereka.

Dilansir melalui akun instagram pribadi milik Mellisa, ia menyebutkan bahwa dakwaan JPU sudah sangat baik.

"Dakwaan JPU sudah cukup baik karena telah memuat Pasal terberat, yaitu Pasal penganiayaan berat berencana Pasal 355 ayat 1,"

Baca Juga: AI Lebih Akurat Memprediksi 'Calon' Pasien Kanker Payudara dalam 5 Tahun Mendatang

"Dengan ancaman pidana 12 tahun, unsur penganiayaan berat dan terencana juga sudah dijabarkan," tulis Mellisa, seperti dikutip Infosemarang.com, Rabu 7 Juni 2023.

Namun demikian, kuasa hukum anak korban David Ozora itu menyinggung sejumlah fakta yang belum termuat dalam dakwaan Jaksa.

Hal itu dinilai Mellisa sebagai fakta yang penting untuk diungkap di muka persidangan.

Baca Juga: Rincian Gaji Karim Benzema di Klub Arab Saudi, per Menitnya Lebih Besar Ketimbang UMR Tertinggi di Indonesia!

"Dalam dakwaan belum mucul fakta-fakta terbaru yang terkuak saat persidangan,"

"Pelaku anak dan masih mengemukakan terkait keterangan sepihak pelaku," imbuhnya.

Pengacara cantik itu juga menyebut tanggal spesifik kejadian dimana ada pengancaman yang dilakukan Mario Dandy.

Baca Juga: AstraZeneca Ciptakan Obat yang Manjur Kurangi Risiko Kematian Pasien Kanker Paru-paru

"Tanggal 30 Januari dini hari anak korban pernah ditelp terdakwa MDS lalu diancam mau ditembak,"

"Sore harinya disebutkan lagi hal serupa oleh terdakwa melalui chat menggunalan hp pelaku anak," sambung Mellisa.

Menurutnya, hal tersebut merupakan kebohongan nayat dari Mario, seolah-olah mengajak korban dengan itikad baik mengajak anak korban untuk bertemu dan ditolak.

Baca Juga: 5 Cara Mengonsumsi Telur Ini Justru Kurang Menyehatkan, lho!

Tak sampai di situ, Mellisa mengungkap ada sebuah bukti berupa voice note (rekaman suara) Mario yang dikirim oleh Mario melalui hp AG kepada David.

"Ada voice noter MDS pula melalui hp plekau anak AG kepada anak korban,memaksa dan mengancam anak korban turun," tandasnya.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum30 Juli 2026, 17:28 WIB

Jawa Tengah Diruwat, Imbas 5 Bupati Kena OTT KPK

Masyarakat dari Aliansi Rakyat Jawa Tengah Peduli Anti Korupsi, melakukan ruwatan dan doa bersama di halaman Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Semarang, Kamis, 30 Juli 2026. 
Ruwatan dan doa bersama di halaman Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang.
Umum30 Juli 2026, 16:49 WIB

Eks DPR RI Riyanta Serukan ‘Bersih-bersih’ Indonesia Mulai dari Aparatnya

Anggota DPR RI periode 2021-2024 Riyanta, mengatakan, upaya bersih-bersih Indonesia dari korupsi kolusi dan nepotisme (KKN) harus dimulai dari aparat penegak hukum (APH)-nya.
Mantan anggota DPR RI sekaligus Ketua Umum Gerakan Jalan Lurus (GJL) Riyanta, di Kawasan Kota Lama Semarang, belum lama ini. (Dok) (Sumber: )
Umum30 Juli 2026, 08:59 WIB

Penyidikan Kasus Investasi Bodong Banyumas Ungkap Dugaan Korban Didorong Ajukan Kredit Bank

Berdasarkan hasil penyidikan dan keterangan sejumlah pihak, tersangka diduga mendorong sebagian korban untuk terus menambah dana investasi, termasuk dengan mengajukan kredit ke sejumlah bank.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum28 Juli 2026, 16:48 WIB

3 Kali Sidang Perkara Warisan Rumah di Semarang Ditunda, Dinilai tak Adil Bagi Tergugat

Sidang perkara sengketa hak waris atas sebidang rumah di Jalan Pringgading Nomor 70, Kota Semarang, ditunda untuk ketiga kalinya oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang, Senin, 27 Juli 2026.
Kuasa hukum salah satu tergugat, Imanuel Alvares. (Foto: Diaz A Abidin) (Sumber: )
Bisnis24 Juli 2026, 06:20 WIB

Aset Tumbuh Capai Rp186 Triliun, Pegadaian Libatkan Kepolisian untuk Pengamanan

Aset PT Pegadaian (Persero) kian bertumbuh mencapai Rp186 triliun, ditambah outstanding loan sebesar Rp155 triliun pada saat ini. Selain itu masih terdapat aset-aset fisik yang dimiliki.
Penandatangan kerja sama antara PT Pegadaian dan Polri, di Hotel Aruss, Kota Semarang, Kamis, 23 Juli 2026. (Dok) (Sumber: )
Umum23 Juli 2026, 12:30 WIB

Fakta Baru Terungkap, Korban Penipuan di Purwokerto Diminta Tutup Mulut Oleh Sang Ratu Investasi Bodong

Dalam memuluskan aksi kejahatannya, tersangka selain memperdaya ternyata juga "mengintimidasi" secara psikis para korbannya.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum09 Juli 2026, 09:07 WIB

Layanan Operasional Bank Mandiri Taspen Kantor Cabang Purwokerto Berjalan Normal

Bank Mandiri Taspen memastikan bahwa seluruh kegiatan operasional dan layanan perbankan di Kantor Cabang Purwokerto tetap berjalan normal.
 (Sumber: )
Umum08 Juli 2026, 18:26 WIB

Penipuan Investasi Bodong Purwokerto, OJK Dukung Proses Hukum Terhadap Tersangka

OJK berkoordinasi dengan kepolisian untuk mendukung proses penindakan hukum terhadap kasus penipuan berkedok investasi di Purwokerto.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum04 Juli 2026, 09:05 WIB

Bank Mandiri Taspen Dukung Proses Hukum Terhadap Tersangka NHS

Bank Mandiri Taspen menegaskan komitmen bank untuk mendukung proses hukum dalam perkara dugaan penipuan berkedok investasi di Purwokerto.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum03 Juli 2026, 16:56 WIB

Bank Mandiri Perkuat Aksi Kemanusiaan Lewat Program Donor Darah Berkelanjutan

Aksi donor darah ini bentuk komitmen Bank Mandiri dalam menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat melalui aksi kemanusiaan berkelanjutan.
 (Sumber: )