JPU Dakwa Mario Dandy dengan Penganiayaan Berat Berencana, Jaksa Sebut Karena Hal ini

Elsa Krismawati
Selasa 06 Juni 2023, 15:16 WIB
Jaksa dakwa Mario Dandy dengan penganiayaan berat (Sumber : YouTube Kompas TV)

Jaksa dakwa Mario Dandy dengan penganiayaan berat (Sumber : YouTube Kompas TV)

INFOSEMARANG.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana mendakwa Mario Dandy Satriyo dengan Pasal penganiayaan berat berencana.

Mario Dandy beserta Shane Lukas dan pelaku AG diduga telah melakukan tindak pidana bersama-sama.

Perbuatan keji ketiganya terjadi pada 20 Februari 2023 di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Mengapa PSM Makassar Harus Bertanding Lawan Bali United di Babak Play-Off Liga Champions Asia? Begini Penjelasannya

Melansir kanal YouTube Kompas TV,pada 6 Juni 2023, JPU bergantian membacakan surat dakwaan.

"Turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana lebih dahulu,"ujar JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dikutip Infosemarang,6 Juni 2023.

Peristiwa yang menyebabkan luka berat pada korban David bermula dari informasi yang didapat Mario soal AG dari APA.

Baca Juga: Daftar Harga Hewan Kurban Kambing dan Sapi Idul Adha 2023, Bisa Patungan 7 Orang

Mario mendapat informasi dari APA tentang hubungan AG dengan mantannya David.

AG diketahui menjalin hubungan dengan Mario pada 11 Januari 2023 dan masih tetap berhubungan baik dengan David.

Pertemuan terjadi David dan Mario dibantu AG pada 20 Februari 2023 pukul 19.00 WIB.

Baca Juga: Laga Play-Off Liga Champions Asia antara Bali United vs PSM Makassar Digelar Malam Ini, Siapa yang Bakal Mewakili Indonesia?

AG dengan dalih ingin mengembalikan kartu pelajar yang masih ada di tempatny.

Namun pada saat itu David sedang berada di rumah temannya di perumahan Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

JPU dalam dakwaan mengatakan bahwa Mario Dandy sudah sangat ingin melakukan kekerasan.

Baca Juga: Terungkap!Fakta Penganiayaan David Ozora, JPU Sebut Mario Dandy Seolah Sedang Bermain Bola :FREE KICK!

Mario lantas mengajak temannya Shane Lukas untuk melakukan perekaman aksi bejatnya tersebut.

"Mario Dandy Satriyo alias Dandy yang sudah sangat ingin melakukan kekerasan terhadap anak korban Crystalino David Ozora alias Wareng tetap berusaha mencari orang untuk ikut serta dalam tindakan kekerasan yang akan dilakukannya," ungkap Jaksa.

Jaksa menyebut ketiga pelaku AG, Shane Lukas dan Mario berdiri tenang di sebelah kanan David.

Baca Juga: Berbeda dengan Mario Dandy, Sidang Shane Lukas Banjir Dukungan Keluarga di PN Jaksel

Diduga sudah meneguhkan niat mereka untuk melakukan kekerasan terhadap David yang tubuhnya jauh lebih kecil, kurus dan tidak sepadan dengan Mario.

JPU mengatakan pukulan demi pukulan yang mengarah pada kepala David disadari Mario dapat menimbulkan dampak serius.

Baca Juga: Hadir di Sidang Mario Dandy, Ayah David Ozora: Pengusaha Jaksel!

"Padahal terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy tahu persis jika area kepala dalah bagian vital yang terdapat otak dan dapat menimbulkan dampak serius cacar berat hingga kelumpuan pada anak korban Crystalino David Ozora alias Wareng," ujar jaksa.

Tak sampai di situ, Jaksa menyebut setekah David tergeletak tidak berdaya Mario mengambil ancang-ancang menendang kepala korbannya seolah sedang bermain bola.

Baca Juga: Hadir di Sidang Mario Dandy, Ayah David Ozora: Pengusaha Jaksel!

Akhirnya perbuatan anak mantan Pejabat Ditjen Pajak itu mengakibatkan David mengalami cedera kepala dan mengakibatkan cacat permanen.

Mario Dandy Satrio dijerat pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP.

Selain itu, penyidik menjerat Mario dengan Pasal 76C juncto 80 UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum30 Juli 2026, 17:28 WIB

Jawa Tengah Diruwat, Imbas 5 Bupati Kena OTT KPK

Masyarakat dari Aliansi Rakyat Jawa Tengah Peduli Anti Korupsi, melakukan ruwatan dan doa bersama di halaman Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Semarang, Kamis, 30 Juli 2026. 
Ruwatan dan doa bersama di halaman Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang.
Umum30 Juli 2026, 16:49 WIB

Eks DPR RI Riyanta Serukan ‘Bersih-bersih’ Indonesia Mulai dari Aparatnya

Anggota DPR RI periode 2021-2024 Riyanta, mengatakan, upaya bersih-bersih Indonesia dari korupsi kolusi dan nepotisme (KKN) harus dimulai dari aparat penegak hukum (APH)-nya.
Mantan anggota DPR RI sekaligus Ketua Umum Gerakan Jalan Lurus (GJL) Riyanta, di Kawasan Kota Lama Semarang, belum lama ini. (Dok) (Sumber: )
Umum30 Juli 2026, 08:59 WIB

Penyidikan Kasus Investasi Bodong Banyumas Ungkap Dugaan Korban Didorong Ajukan Kredit Bank

Berdasarkan hasil penyidikan dan keterangan sejumlah pihak, tersangka diduga mendorong sebagian korban untuk terus menambah dana investasi, termasuk dengan mengajukan kredit ke sejumlah bank.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum28 Juli 2026, 16:48 WIB

3 Kali Sidang Perkara Warisan Rumah di Semarang Ditunda, Dinilai tak Adil Bagi Tergugat

Sidang perkara sengketa hak waris atas sebidang rumah di Jalan Pringgading Nomor 70, Kota Semarang, ditunda untuk ketiga kalinya oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang, Senin, 27 Juli 2026.
Kuasa hukum salah satu tergugat, Imanuel Alvares. (Foto: Diaz A Abidin) (Sumber: )
Bisnis24 Juli 2026, 06:20 WIB

Aset Tumbuh Capai Rp186 Triliun, Pegadaian Libatkan Kepolisian untuk Pengamanan

Aset PT Pegadaian (Persero) kian bertumbuh mencapai Rp186 triliun, ditambah outstanding loan sebesar Rp155 triliun pada saat ini. Selain itu masih terdapat aset-aset fisik yang dimiliki.
Penandatangan kerja sama antara PT Pegadaian dan Polri, di Hotel Aruss, Kota Semarang, Kamis, 23 Juli 2026. (Dok) (Sumber: )
Umum23 Juli 2026, 12:30 WIB

Fakta Baru Terungkap, Korban Penipuan di Purwokerto Diminta Tutup Mulut Oleh Sang Ratu Investasi Bodong

Dalam memuluskan aksi kejahatannya, tersangka selain memperdaya ternyata juga "mengintimidasi" secara psikis para korbannya.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum09 Juli 2026, 09:07 WIB

Layanan Operasional Bank Mandiri Taspen Kantor Cabang Purwokerto Berjalan Normal

Bank Mandiri Taspen memastikan bahwa seluruh kegiatan operasional dan layanan perbankan di Kantor Cabang Purwokerto tetap berjalan normal.
 (Sumber: )
Umum08 Juli 2026, 18:26 WIB

Penipuan Investasi Bodong Purwokerto, OJK Dukung Proses Hukum Terhadap Tersangka

OJK berkoordinasi dengan kepolisian untuk mendukung proses penindakan hukum terhadap kasus penipuan berkedok investasi di Purwokerto.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum04 Juli 2026, 09:05 WIB

Bank Mandiri Taspen Dukung Proses Hukum Terhadap Tersangka NHS

Bank Mandiri Taspen menegaskan komitmen bank untuk mendukung proses hukum dalam perkara dugaan penipuan berkedok investasi di Purwokerto.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum03 Juli 2026, 16:56 WIB

Bank Mandiri Perkuat Aksi Kemanusiaan Lewat Program Donor Darah Berkelanjutan

Aksi donor darah ini bentuk komitmen Bank Mandiri dalam menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat melalui aksi kemanusiaan berkelanjutan.
 (Sumber: )