JPU Dakwa Mario Dandy dengan Penganiayaan Berat Berencana, Jaksa Sebut Karena Hal ini

Elsa Krismawati
Selasa 06 Juni 2023, 15:16 WIB
Jaksa dakwa Mario Dandy dengan penganiayaan berat (Sumber : YouTube Kompas TV)

Jaksa dakwa Mario Dandy dengan penganiayaan berat (Sumber : YouTube Kompas TV)

INFOSEMARANG.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana mendakwa Mario Dandy Satriyo dengan Pasal penganiayaan berat berencana.

Mario Dandy beserta Shane Lukas dan pelaku AG diduga telah melakukan tindak pidana bersama-sama.

Perbuatan keji ketiganya terjadi pada 20 Februari 2023 di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Mengapa PSM Makassar Harus Bertanding Lawan Bali United di Babak Play-Off Liga Champions Asia? Begini Penjelasannya

Melansir kanal YouTube Kompas TV,pada 6 Juni 2023, JPU bergantian membacakan surat dakwaan.

"Turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana lebih dahulu,"ujar JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dikutip Infosemarang,6 Juni 2023.

Peristiwa yang menyebabkan luka berat pada korban David bermula dari informasi yang didapat Mario soal AG dari APA.

Baca Juga: Daftar Harga Hewan Kurban Kambing dan Sapi Idul Adha 2023, Bisa Patungan 7 Orang

Mario mendapat informasi dari APA tentang hubungan AG dengan mantannya David.

AG diketahui menjalin hubungan dengan Mario pada 11 Januari 2023 dan masih tetap berhubungan baik dengan David.

Pertemuan terjadi David dan Mario dibantu AG pada 20 Februari 2023 pukul 19.00 WIB.

Baca Juga: Laga Play-Off Liga Champions Asia antara Bali United vs PSM Makassar Digelar Malam Ini, Siapa yang Bakal Mewakili Indonesia?

AG dengan dalih ingin mengembalikan kartu pelajar yang masih ada di tempatny.

Namun pada saat itu David sedang berada di rumah temannya di perumahan Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

JPU dalam dakwaan mengatakan bahwa Mario Dandy sudah sangat ingin melakukan kekerasan.

Baca Juga: Terungkap!Fakta Penganiayaan David Ozora, JPU Sebut Mario Dandy Seolah Sedang Bermain Bola :FREE KICK!

Mario lantas mengajak temannya Shane Lukas untuk melakukan perekaman aksi bejatnya tersebut.

"Mario Dandy Satriyo alias Dandy yang sudah sangat ingin melakukan kekerasan terhadap anak korban Crystalino David Ozora alias Wareng tetap berusaha mencari orang untuk ikut serta dalam tindakan kekerasan yang akan dilakukannya," ungkap Jaksa.

Jaksa menyebut ketiga pelaku AG, Shane Lukas dan Mario berdiri tenang di sebelah kanan David.

Baca Juga: Berbeda dengan Mario Dandy, Sidang Shane Lukas Banjir Dukungan Keluarga di PN Jaksel

Diduga sudah meneguhkan niat mereka untuk melakukan kekerasan terhadap David yang tubuhnya jauh lebih kecil, kurus dan tidak sepadan dengan Mario.

JPU mengatakan pukulan demi pukulan yang mengarah pada kepala David disadari Mario dapat menimbulkan dampak serius.

Baca Juga: Hadir di Sidang Mario Dandy, Ayah David Ozora: Pengusaha Jaksel!

"Padahal terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy tahu persis jika area kepala dalah bagian vital yang terdapat otak dan dapat menimbulkan dampak serius cacar berat hingga kelumpuan pada anak korban Crystalino David Ozora alias Wareng," ujar jaksa.

Tak sampai di situ, Jaksa menyebut setekah David tergeletak tidak berdaya Mario mengambil ancang-ancang menendang kepala korbannya seolah sedang bermain bola.

Baca Juga: Hadir di Sidang Mario Dandy, Ayah David Ozora: Pengusaha Jaksel!

Akhirnya perbuatan anak mantan Pejabat Ditjen Pajak itu mengakibatkan David mengalami cedera kepala dan mengakibatkan cacat permanen.

Mario Dandy Satrio dijerat pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP.

Selain itu, penyidik menjerat Mario dengan Pasal 76C juncto 80 UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum04 September 2026, 09:44 WIB

Dika Akui Menipu dan Gelapkan Uang Pensiunan: Tiga Saksi Beberkan Kejahatan Terdakwa di PN Purwokerto

Dalam sidang di PN Purwokerto, Nurma Handika Sari alias Dika, mengakui seluruh kesalahan yang didakwakan pada dirinya.
 (Sumber: )
Umum24 Agustus 2026, 15:20 WIB

Dukung Aksi AMPB di DPR RI, Riyanta GJL Sebut RUU Perampasan Aset Segera Disahkan

Mantan anggota DPR RI sekaligus Ketua Umum Organisasi Masyarakat (Ormas) Gerakan Jalan Lurus (GJL) mendukung rencana aksi pencapaian pendapat oleh Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Gedung DPR RI, Kamis 27 Agustus 2026.
Ketum GJL Riyanta beri keterangan di Kawasan Kota Lama Semarang, Ahad, 23 Agustus 2026. (Sumber: )
Semarang Raya24 Agustus 2026, 11:34 WIB

RPK-RI Pastikan Pekerjaan Jalan Bringin dan K3 Berjalan Sesuai Ketentuan

Proyek peningkatan Jalan Batas Kota Salatiga–Kedungjati/Batas Kabupaten Grobogan di Kecamatan Bringin, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, mendapat pemantauan dari LSM RPK-RI.
 (Sumber: )
Umum20 Agustus 2026, 10:52 WIB

OJK Purwokerto Ingatkan Bahaya Investasi Ilegal Berkedok Keuntungan Tinggi

Praktisi hukum Saleh Darmawan mengatakan, korban investasi ilegal masih memiliki peluang untuk mengupayakan pemulihan kerugian melalui proses hukum.
Forum diskusi tentang investasi bodong yang digelar di Purwokerto, belum lama ini.
 (Sumber: )
Bisnis19 Agustus 2026, 12:48 WIB

Tingkatkan Kualitas Layanan, 156 Broker Properti Jateng Jalani Sertifikasi

Arebi Jateng menggelar sertifikasi kompetensi bagi 156 broker properti sebagai bagian dari upaya meningkatkan profesionalisme dan kualitas layanan agen properti.
 (Sumber: )
Umum16 Agustus 2026, 18:36 WIB

Kisah Baby Udon Bikin Penonton Semarang Menangis Tersedu-sedu

Suasana haru mewarnai roadshow film Baby Udon di Citra XXI, Mal Ciputra Semarang, Minggu (16/8/2026). Sejumlah penonton terlihat menangis.
Roadshow Film Baby Udon di Semarang
Gaya Hidup14 Agustus 2026, 17:28 WIB

Kolaborasi ASTON Inn Pandanaran Semarang dan Awak Media Pererat Silaturahmi

Executive Assistant Manager ASTON Inn Pandanaran Semarang, Yuliani Krisharyati mengatakan, semangat kebersamaan semakin terasa melalui berbagai aktivitas interaktif yang dihadirkan dalam rangkaian Media Connect.
Kegiatan Media Connect di lobi hotel tersebut, Kamis, 13 Agustus 2026. (Dok)
Semarang Raya14 Agustus 2026, 17:07 WIB

Media Massa, Kreator Konten, dan khalayak Diharap tak Abai Verifikasi

Dalam forum yang diselenggarakan Jurnalis FC bersama Forum Wartawan Kota (Forwakot) Semarang itu, membahas tema utama terkait persoalan hoaks, konten menyesatkan atau misleading, dan konsekuensi hukum di ruang digital.
Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Viral Boleh Hoaks Jangan!” di Kota Semarang, Kamis 13 Agustus 2026. (dok)
Semarang Raya13 Agustus 2026, 21:22 WIB

Erik Agus Susanto Terpilih Aklamasi Pimpin DPP Lindu Aji Periode 2026–2031

Kongres III Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lindu Aji menetapkan Erik Agus Susanto sebagai Ketua Umum DPP Lindu Aji periode 2026–2031.
 (Sumber: )
Bisnis11 Agustus 2026, 08:35 WIB

MAS Arya Dorong Deteksi Dini Kanker bagi Pekerja Industri Garmen

MAS Arya Indonesia melalui program Aloka fokus pada peningkatan kesadaran dan deteksi dini kanker bagi karyawan industri garmen.
MAS Arya Indonesia melalui program Aloka deteksi dini kanker bagi karyawan industri garmen. 
 (Sumber:  | Foto: Dok.)