JPU Dakwa Mario Dandy dengan Penganiayaan Berat Berencana, Jaksa Sebut Karena Hal ini

Elsa Krismawati
Selasa 06 Juni 2023, 15:16 WIB
Jaksa dakwa Mario Dandy dengan penganiayaan berat (Sumber : YouTube Kompas TV)

Jaksa dakwa Mario Dandy dengan penganiayaan berat (Sumber : YouTube Kompas TV)

INFOSEMARANG.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana mendakwa Mario Dandy Satriyo dengan Pasal penganiayaan berat berencana.

Mario Dandy beserta Shane Lukas dan pelaku AG diduga telah melakukan tindak pidana bersama-sama.

Perbuatan keji ketiganya terjadi pada 20 Februari 2023 di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Mengapa PSM Makassar Harus Bertanding Lawan Bali United di Babak Play-Off Liga Champions Asia? Begini Penjelasannya

Melansir kanal YouTube Kompas TV,pada 6 Juni 2023, JPU bergantian membacakan surat dakwaan.

"Turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana lebih dahulu,"ujar JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dikutip Infosemarang,6 Juni 2023.

Peristiwa yang menyebabkan luka berat pada korban David bermula dari informasi yang didapat Mario soal AG dari APA.

Baca Juga: Daftar Harga Hewan Kurban Kambing dan Sapi Idul Adha 2023, Bisa Patungan 7 Orang

Mario mendapat informasi dari APA tentang hubungan AG dengan mantannya David.

AG diketahui menjalin hubungan dengan Mario pada 11 Januari 2023 dan masih tetap berhubungan baik dengan David.

Pertemuan terjadi David dan Mario dibantu AG pada 20 Februari 2023 pukul 19.00 WIB.

Baca Juga: Laga Play-Off Liga Champions Asia antara Bali United vs PSM Makassar Digelar Malam Ini, Siapa yang Bakal Mewakili Indonesia?

AG dengan dalih ingin mengembalikan kartu pelajar yang masih ada di tempatny.

Namun pada saat itu David sedang berada di rumah temannya di perumahan Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

JPU dalam dakwaan mengatakan bahwa Mario Dandy sudah sangat ingin melakukan kekerasan.

Baca Juga: Terungkap!Fakta Penganiayaan David Ozora, JPU Sebut Mario Dandy Seolah Sedang Bermain Bola :FREE KICK!

Mario lantas mengajak temannya Shane Lukas untuk melakukan perekaman aksi bejatnya tersebut.

"Mario Dandy Satriyo alias Dandy yang sudah sangat ingin melakukan kekerasan terhadap anak korban Crystalino David Ozora alias Wareng tetap berusaha mencari orang untuk ikut serta dalam tindakan kekerasan yang akan dilakukannya," ungkap Jaksa.

Jaksa menyebut ketiga pelaku AG, Shane Lukas dan Mario berdiri tenang di sebelah kanan David.

Baca Juga: Berbeda dengan Mario Dandy, Sidang Shane Lukas Banjir Dukungan Keluarga di PN Jaksel

Diduga sudah meneguhkan niat mereka untuk melakukan kekerasan terhadap David yang tubuhnya jauh lebih kecil, kurus dan tidak sepadan dengan Mario.

JPU mengatakan pukulan demi pukulan yang mengarah pada kepala David disadari Mario dapat menimbulkan dampak serius.

Baca Juga: Hadir di Sidang Mario Dandy, Ayah David Ozora: Pengusaha Jaksel!

"Padahal terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy tahu persis jika area kepala dalah bagian vital yang terdapat otak dan dapat menimbulkan dampak serius cacar berat hingga kelumpuan pada anak korban Crystalino David Ozora alias Wareng," ujar jaksa.

Tak sampai di situ, Jaksa menyebut setekah David tergeletak tidak berdaya Mario mengambil ancang-ancang menendang kepala korbannya seolah sedang bermain bola.

Baca Juga: Hadir di Sidang Mario Dandy, Ayah David Ozora: Pengusaha Jaksel!

Akhirnya perbuatan anak mantan Pejabat Ditjen Pajak itu mengakibatkan David mengalami cedera kepala dan mengakibatkan cacat permanen.

Mario Dandy Satrio dijerat pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP.

Selain itu, penyidik menjerat Mario dengan Pasal 76C juncto 80 UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Bisnis08 September 2025, 15:02 WIB

Bank Mandiri menjadi Regional Bank dengan Peringkat ESG Risk Rating Terbaik di ASEAN dari Lembaga Pemeringkat Sustainalytics

Bank Mandiri kembali mencatatkan pencapaian positif dengan perolehan skor optimal dari Sustainalytics pada Agustus 2025.
Bank Mandiri. (Sumber:  | Foto: Dok)
Semarang Raya04 September 2025, 13:44 WIB

The Park Semarang Gelar Sunday Big Shopping, Program Belanja Terbesar di Jateng

Program ini menjadi yang pertama sekaligus terbesar di Jawa Tengah dengan memberikan voucher belanja langsung tanpa diundi bagi para pengunjung.
The Park Semarang meluncurkan program belanja bertajuk Sunday Big Shopping. (Sumber:  | Foto: Dok)
Kesehatan25 Agustus 2025, 10:17 WIB

Lewat Seminar di Solo, Sunway Medical Centre Penang Bahas Cara Bijak Kelola Autoimun

Untuk meningkatkan pemahaman publik, Sunway Medical Centre Penang (SMCP) menggelar seminar kesehatan di Solo.
Sunway Medical Centre Penang (SMCP) menggelar seminar kesehatan di Solo tentang autoimun. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Bisnis13 Agustus 2025, 12:22 WIB

Yamaha Mataram Sakti Perkuat Konektivitas Industri dan Pendidikan Lewat Bengkel di Kampus Udinus

Kolaborasi ini sejalan dengan visi perusahaan untuk menyiapkan sumber daya manusia yang siap kerja.
Peresmian bengkel Yamaha Mataram Sakti di Udinus. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya27 Juli 2025, 16:04 WIB

PAN Jateng Mantapkan Konsolidasi, Trenggono Targetkan 10 Kursi DPR RI di Pemilu 2029

Konsolidasi ini dilakukan untuk memperkuat struktur organisasi partai sekaligus menyiapkan langkah strategis menyongsong Pemilu 2029.
Ketua DPW PAN Jateng Sakti Wahyu Trenggono. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Bisnis24 Juli 2025, 15:24 WIB

TCID Buka Babak Baru di Semarang: Luncurkan CX Square dan Layanan RPA

Sejak berdiri pada 2013, TCID telah menjelma menjadi mitra digital andal bagi berbagai sektor industri.
Ardi Sudarto, Vice President Director transcosmos Indonesia saat paparan kepada media di Semarang.
 (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya19 Juli 2025, 17:10 WIB

Yupiland 2025 Ramaikan Semarang, Hadirkan Hujan Yupi dan Wahana Edukatif

Yupiland Jelajah Negeri 2025 menyambangi di The Park Semarang mulai 17 Juli hingga 30 Juli 2025 menggabungkan hiburan anak dan edukasi.
Yupiland Jelajah Negeri 2025 menyambangi  The Park Semarang.
 (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya17 Juli 2025, 19:46 WIB

UBEATZ Semarang, Surga Baru Kuliner dan Hiburan untuk Generasi Digital

Mengusung konsep “Subway & Sound Escape”, UBEATZ menampilkan desain tematik ala subway Korea.
UBEATZ Café Cabin Resmi Dibuka di Queen City Mall Semarang (Sumber:  | Foto: Sakti)
Tekno16 Juli 2025, 21:27 WIB

Link dan Cara Klaim Saldo DANA GRATIS Resmi Tanpa Ribet

Beberapa metode resmi dan aman untuk mendapatkan atau mengklaim saldo DANA gratis langsung masuk rekening
Link dan cara mendapatkan saldo dana gratis (Sumber: Gemini AI | Foto: illustrasi)
Tekno16 Juli 2025, 10:49 WIB

Jangan Cuma Jadi Penonton! Aplikasi Nonton Video Ini Bisa Bayar ke Saldo Dana!

Deretan Aplikasi Nonton Video yang Membayar Langsung ke Rekening, Bisa Mendapatakn Saldo Dana Gratis
Nonton Video dibayar langsung ke rekening (Sumber: Gemini AI | Foto: illustrasi)