Terungkap!Fakta Penganiayaan David Ozora, JPU Sebut Mario Dandy Seolah Sedang Bermain Bola :FREE KICK!

Elsa Krismawati
Selasa 06 Juni 2023, 14:28 WIB
Mario Dandy saat digelandang ke Kejaksaan Tinggi (Sumber : AntaraNEws)

Mario Dandy saat digelandang ke Kejaksaan Tinggi (Sumber : AntaraNEws)

INFOSEMARANG.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pembacaan dakwaan pada tersangka Mario Dandy ungkap sejumlah fakta.

Termasuk semua perkataan Mario Dandy yang dilontarkan pada korban David Ozora.

Sidang perdana Mario Dandy itu dilaksanakan pada 6 Juni 2023 yang dimulai pukul 16.45 WIB di Pengadilan Jakarta Selatan.

Baca Juga: Hasil Singapore Open 2023: FajRi dan Dejan/Gloria Tersingkir di Babak Pertama

Dalam surat dakwaan, JPU membacakan kronologi penganiayaan yang terjadi pada 20 Februari 2023 di depan Majelis Hakim yang diketuai oleh Alimin Ribut Sujono.

Saat itu, kata JPU, setelah Mario mendapat informasi dari mantan pacarnya APA, terkait AG.

Pemuda 20 tahun itu kemudian emosi dan mengajak korban anak (David) bertemu.

Baca Juga: Putusan Jaksa di Sidang Hari Ini: Mario Dandy Lakukan Penganiayaan Berat yang Sudah Direncana

Ajakan bertemu yang dilakukan terdakwa diinisiasi oleh AG yang saat itu masih berstatus kekasih Mario.

Rupanya pertemuan itu bukanlah pertemuan biasa, terdakwa Mario Dandy disebut menginterogasi David.

Tak hanya itu,Mario menyuruh anak Jonathan Latumahina itu untuk push up sebanyak 50 kali.

Baca Juga: Hadir di Sidang Mario Dandy, Ayah David Ozora: Pengusaha Jaksel!

Peristiwa itupun diabadikan dengan cara direkam melalui Handphone.

"Bahwa saat itu, Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy mengarahkan kamera HandPhone miliknya yang dipegang oleh Saksi Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane,"

"Untuk persiapan merekam ke arah Anak korban sebagai isyarat tindakan kekerasan akan segera dimulai." ungkap JPU.

Baca Juga: War Tiket Nonton Timnas Indonesia vs Argentina Makin Gila, Hari Kedua Ludes Cuma dalam 3 Menit!

Tak sampai di situ, Mario Dandy disebut tanpa ampun menendang kepala anak korban sebelah kanan dengan keras.

"Kemudian Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy langsung mengambil ancang-ancang dan tanpa ampun menendang kepala bagian kanan Anak korban CRYSTALINO DAVID OZORA alias Wareng dengan keras,"

"Menggunakan kaki kanannya yang disaksikan oleh anak AG sedangkan Terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumban Toruan alias Shane terus merekam menggunakan HandPhone," sambungnya.

Baca Juga: David Ozora Masih Alami Dampak Buruk Cedera Otak Berat: Berkali-kali Jatuh Sampai Tulang Kaki Retak

Akibatnya, pukulan yang dilayangkan pada remaja 17 tahun itu korban tergeletak pingsan dan diam tak bergerak.

Pelaku Mario bukannya berhenti, malahan ia semakin menjadi melakukan kekerasan.

Selain itu, pelaku AG disebut masih tetap melihat Mario melalukan perbuatannya tanpa ada upaya untuk mencegah.

Sementara Shane Lukas terus merekam kejadian dengan posel di tangannya.

Baca Juga: Agenda Kompetisi PSSI untuk Musim 2023-2024, dari Liga 1 Indonesia Hingga Sepak Bola Pantai

Terungkap, sejumlah perkataan sadis Mario Dandy pada saat menendang David.

"Bahwa saat itu, Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy tampak bersenang-senang saat melakukan kekerasan terhadap Anak Korban CRYSTALINO DAVID OZORA alias Wareng dengan seolah-olah sedang melakukan permainan sepak bola,"

"Dengan mengatakan, 'ENAK MAIN BOLA YA', dan dilanjutkan dengan perkataan Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy : 'FREE KICK, SINI BOS FREE KICK GINI BOS'," ungkap JPU membacakan kronologi kejadian.

Baca Juga: Agenda Sidang Mario Dandy Hari Ini, Pasal Apa Saja yang Jadi Dakwaan Hakim?

Seolah tak puas dengan apa yang diperbuatnya, Mario dikatakan terus melakukan pemukulan pada korban yang sudah kehilangan kesadaran.

Akhirnya dalam surat dakwaan tersebut Mario Dandy didakwa lakukan penganiayaan berat dengan rencana pada David.

Baca Juga: Gedung Angker 51, Uji Nyali Kamu di Rumah Hantu Terbesar dan Terpanjang di Semarang!

Mario Dandy Satrio dijerat pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Selain itu, penyidik menjerat Mario dengan Pasal 76C juncto 80 UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. ***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum30 Juli 2026, 17:28 WIB

Jawa Tengah Diruwat, Imbas 5 Bupati Kena OTT KPK

Masyarakat dari Aliansi Rakyat Jawa Tengah Peduli Anti Korupsi, melakukan ruwatan dan doa bersama di halaman Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Semarang, Kamis, 30 Juli 2026. 
Ruwatan dan doa bersama di halaman Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang.
Umum30 Juli 2026, 16:49 WIB

Eks DPR RI Riyanta Serukan ‘Bersih-bersih’ Indonesia Mulai dari Aparatnya

Anggota DPR RI periode 2021-2024 Riyanta, mengatakan, upaya bersih-bersih Indonesia dari korupsi kolusi dan nepotisme (KKN) harus dimulai dari aparat penegak hukum (APH)-nya.
Mantan anggota DPR RI sekaligus Ketua Umum Gerakan Jalan Lurus (GJL) Riyanta, di Kawasan Kota Lama Semarang, belum lama ini. (Dok) (Sumber: )
Umum30 Juli 2026, 08:59 WIB

Penyidikan Kasus Investasi Bodong Banyumas Ungkap Dugaan Korban Didorong Ajukan Kredit Bank

Berdasarkan hasil penyidikan dan keterangan sejumlah pihak, tersangka diduga mendorong sebagian korban untuk terus menambah dana investasi, termasuk dengan mengajukan kredit ke sejumlah bank.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum28 Juli 2026, 16:48 WIB

3 Kali Sidang Perkara Warisan Rumah di Semarang Ditunda, Dinilai tak Adil Bagi Tergugat

Sidang perkara sengketa hak waris atas sebidang rumah di Jalan Pringgading Nomor 70, Kota Semarang, ditunda untuk ketiga kalinya oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang, Senin, 27 Juli 2026.
Kuasa hukum salah satu tergugat, Imanuel Alvares. (Foto: Diaz A Abidin) (Sumber: )
Bisnis24 Juli 2026, 06:20 WIB

Aset Tumbuh Capai Rp186 Triliun, Pegadaian Libatkan Kepolisian untuk Pengamanan

Aset PT Pegadaian (Persero) kian bertumbuh mencapai Rp186 triliun, ditambah outstanding loan sebesar Rp155 triliun pada saat ini. Selain itu masih terdapat aset-aset fisik yang dimiliki.
Penandatangan kerja sama antara PT Pegadaian dan Polri, di Hotel Aruss, Kota Semarang, Kamis, 23 Juli 2026. (Dok) (Sumber: )
Umum23 Juli 2026, 12:30 WIB

Fakta Baru Terungkap, Korban Penipuan di Purwokerto Diminta Tutup Mulut Oleh Sang Ratu Investasi Bodong

Dalam memuluskan aksi kejahatannya, tersangka selain memperdaya ternyata juga "mengintimidasi" secara psikis para korbannya.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum09 Juli 2026, 09:07 WIB

Layanan Operasional Bank Mandiri Taspen Kantor Cabang Purwokerto Berjalan Normal

Bank Mandiri Taspen memastikan bahwa seluruh kegiatan operasional dan layanan perbankan di Kantor Cabang Purwokerto tetap berjalan normal.
 (Sumber: )
Umum08 Juli 2026, 18:26 WIB

Penipuan Investasi Bodong Purwokerto, OJK Dukung Proses Hukum Terhadap Tersangka

OJK berkoordinasi dengan kepolisian untuk mendukung proses penindakan hukum terhadap kasus penipuan berkedok investasi di Purwokerto.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum04 Juli 2026, 09:05 WIB

Bank Mandiri Taspen Dukung Proses Hukum Terhadap Tersangka NHS

Bank Mandiri Taspen menegaskan komitmen bank untuk mendukung proses hukum dalam perkara dugaan penipuan berkedok investasi di Purwokerto.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum03 Juli 2026, 16:56 WIB

Bank Mandiri Perkuat Aksi Kemanusiaan Lewat Program Donor Darah Berkelanjutan

Aksi donor darah ini bentuk komitmen Bank Mandiri dalam menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat melalui aksi kemanusiaan berkelanjutan.
 (Sumber: )