Terungkap!Fakta Penganiayaan David Ozora, JPU Sebut Mario Dandy Seolah Sedang Bermain Bola :FREE KICK!

Elsa Krismawati
Selasa 06 Juni 2023, 14:28 WIB
Mario Dandy saat digelandang ke Kejaksaan Tinggi (Sumber : AntaraNEws)

Mario Dandy saat digelandang ke Kejaksaan Tinggi (Sumber : AntaraNEws)

INFOSEMARANG.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pembacaan dakwaan pada tersangka Mario Dandy ungkap sejumlah fakta.

Termasuk semua perkataan Mario Dandy yang dilontarkan pada korban David Ozora.

Sidang perdana Mario Dandy itu dilaksanakan pada 6 Juni 2023 yang dimulai pukul 16.45 WIB di Pengadilan Jakarta Selatan.

Baca Juga: Hasil Singapore Open 2023: FajRi dan Dejan/Gloria Tersingkir di Babak Pertama

Dalam surat dakwaan, JPU membacakan kronologi penganiayaan yang terjadi pada 20 Februari 2023 di depan Majelis Hakim yang diketuai oleh Alimin Ribut Sujono.

Saat itu, kata JPU, setelah Mario mendapat informasi dari mantan pacarnya APA, terkait AG.

Pemuda 20 tahun itu kemudian emosi dan mengajak korban anak (David) bertemu.

Baca Juga: Putusan Jaksa di Sidang Hari Ini: Mario Dandy Lakukan Penganiayaan Berat yang Sudah Direncana

Ajakan bertemu yang dilakukan terdakwa diinisiasi oleh AG yang saat itu masih berstatus kekasih Mario.

Rupanya pertemuan itu bukanlah pertemuan biasa, terdakwa Mario Dandy disebut menginterogasi David.

Tak hanya itu,Mario menyuruh anak Jonathan Latumahina itu untuk push up sebanyak 50 kali.

Baca Juga: Hadir di Sidang Mario Dandy, Ayah David Ozora: Pengusaha Jaksel!

Peristiwa itupun diabadikan dengan cara direkam melalui Handphone.

"Bahwa saat itu, Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy mengarahkan kamera HandPhone miliknya yang dipegang oleh Saksi Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane,"

"Untuk persiapan merekam ke arah Anak korban sebagai isyarat tindakan kekerasan akan segera dimulai." ungkap JPU.

Baca Juga: War Tiket Nonton Timnas Indonesia vs Argentina Makin Gila, Hari Kedua Ludes Cuma dalam 3 Menit!

Tak sampai di situ, Mario Dandy disebut tanpa ampun menendang kepala anak korban sebelah kanan dengan keras.

"Kemudian Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy langsung mengambil ancang-ancang dan tanpa ampun menendang kepala bagian kanan Anak korban CRYSTALINO DAVID OZORA alias Wareng dengan keras,"

"Menggunakan kaki kanannya yang disaksikan oleh anak AG sedangkan Terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumban Toruan alias Shane terus merekam menggunakan HandPhone," sambungnya.

Baca Juga: David Ozora Masih Alami Dampak Buruk Cedera Otak Berat: Berkali-kali Jatuh Sampai Tulang Kaki Retak

Akibatnya, pukulan yang dilayangkan pada remaja 17 tahun itu korban tergeletak pingsan dan diam tak bergerak.

Pelaku Mario bukannya berhenti, malahan ia semakin menjadi melakukan kekerasan.

Selain itu, pelaku AG disebut masih tetap melihat Mario melalukan perbuatannya tanpa ada upaya untuk mencegah.

Sementara Shane Lukas terus merekam kejadian dengan posel di tangannya.

Baca Juga: Agenda Kompetisi PSSI untuk Musim 2023-2024, dari Liga 1 Indonesia Hingga Sepak Bola Pantai

Terungkap, sejumlah perkataan sadis Mario Dandy pada saat menendang David.

"Bahwa saat itu, Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy tampak bersenang-senang saat melakukan kekerasan terhadap Anak Korban CRYSTALINO DAVID OZORA alias Wareng dengan seolah-olah sedang melakukan permainan sepak bola,"

"Dengan mengatakan, 'ENAK MAIN BOLA YA', dan dilanjutkan dengan perkataan Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy : 'FREE KICK, SINI BOS FREE KICK GINI BOS'," ungkap JPU membacakan kronologi kejadian.

Baca Juga: Agenda Sidang Mario Dandy Hari Ini, Pasal Apa Saja yang Jadi Dakwaan Hakim?

Seolah tak puas dengan apa yang diperbuatnya, Mario dikatakan terus melakukan pemukulan pada korban yang sudah kehilangan kesadaran.

Akhirnya dalam surat dakwaan tersebut Mario Dandy didakwa lakukan penganiayaan berat dengan rencana pada David.

Baca Juga: Gedung Angker 51, Uji Nyali Kamu di Rumah Hantu Terbesar dan Terpanjang di Semarang!

Mario Dandy Satrio dijerat pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Selain itu, penyidik menjerat Mario dengan Pasal 76C juncto 80 UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. ***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Bisnis29 April 2026, 20:49 WIB

Bank Mandiri Cetak Rekor Dividen, Susunan Pengurus Ikut Disegarkan

PT Bank Mandiri (Persero) Tbk menyepakati pembagian dividen sebesar Rp44,47 triliun atau setara 79 persen dari laba bersih tahun buku 2025.
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST)  PT Bank Mandiri (Persero) Tbk di Jakarta, Rabu (29/4/2026).
 (Sumber:  | Foto: dok.)
Netizen26 April 2026, 18:15 WIB

Menata Integritas SDM untuk Mengurangi Kebocoran Retribusi Sampah

Ketika SDM dan sistem berjalan selaras, maka pengelolaan retribusi sampah tidak hanya menjadi lebih optimal, tetapi juga berkelanjutan dan akuntabel.
Susilo Heni Prasetyo,  Ketua Umum DPP RPK-RI. (Sumber: )
Umum25 April 2026, 22:00 WIB

Mohammad Saleh Ajak Masyarakat Tingkatkan Kewaspadaan dan Jaga Kesehatan di Masa Pancaroba

Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh, mengajak masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta menjaga kesehatan di tengah kondisi cuaca pancaroba.
Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh. (Sumber: )
Semarang Raya25 April 2026, 08:18 WIB

Pawai Ogoh-Ogoh Minggu Besok, Simak Rekayasa Lalu Lintas dan Kantong Parkir

Gelaran Karnaval Seni Budaya Lintas Agama (Pawai Ogoh-Ogoh) pada Minggu (26/4/2026) besok dipastikan akan menyedot perhatian ribuan warga.
 (Sumber: )
Umum25 April 2026, 08:13 WIB

Dampingi Kunker Menteri Wihaji, Mohammad Saleh Tekankan Program MBG 3B Harus Tepat Sasaran

Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh, mendampingi Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Mendukbangga) RI, Wihaji, dalam kunjungan kerja di Kabupaten Pemalang.
 (Sumber: )
Umum22 April 2026, 13:15 WIB

Mohammad Saleh Dorong Koperasi Merah Putih Jadi Contoh Tata Kelola yang Baik

Pengelolaan yang transparan dan akuntabel menjadi kunci agar koperasi mampu berperan optimal dalam menggerakkan ekonomi masyarakat.
Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh. (Sumber:  | Foto: dok.)
Bisnis21 April 2026, 18:15 WIB

Tahan Tekanan Global, Kinerja Bank Mandiri Tetap Moncer di Awal 2026

Bank berkode emiten BMRI ini membukukan laba bersih konsolidasi sebesar Rp15,4 triliun atau tumbuh 16,6 persen secara tahunan.
 (Sumber: )
Semarang Raya21 April 2026, 08:35 WIB

Dari Apel Berbusana Adat Hingga Talkshow Hari Kartini, Pemkot Semarang Perkuat Pemberdayaan Perempuan

Di Kota Semarang, peringatan Hari Kartini ke-147 menjadi sarana strategis untuk memperkuat peran perempuan dalam pembangunan daerah.
 (Sumber: )
Umum21 April 2026, 08:27 WIB

Mohammad Saleh: NU Harus Konsisten Kawal Pembangunan Jateng

Peran NU diharapkan tidak hanya sebatas dukungan moral, tetapi juga terlibat aktif dalam berbagai sektor strategis.
 (Sumber: )
Umum20 April 2026, 13:10 WIB

Kunjungan Perpustakaan Jateng Capai 4,3 Juta Orang, Mohammad Saleh Minta Aktivitas Literasi Digeliatkan

Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh mengapresiasi tingginya angka kunjungan Perpustakaan Daerah Jateng sepanjang tahun 2025 yang mencapai 4,3 orang.
Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh. (Sumber:  | Foto: dok)