Terungkap!Fakta Penganiayaan David Ozora, JPU Sebut Mario Dandy Seolah Sedang Bermain Bola :FREE KICK!

Elsa Krismawati
Selasa 06 Juni 2023, 14:28 WIB
Mario Dandy saat digelandang ke Kejaksaan Tinggi (Sumber : AntaraNEws)

Mario Dandy saat digelandang ke Kejaksaan Tinggi (Sumber : AntaraNEws)

INFOSEMARANG.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pembacaan dakwaan pada tersangka Mario Dandy ungkap sejumlah fakta.

Termasuk semua perkataan Mario Dandy yang dilontarkan pada korban David Ozora.

Sidang perdana Mario Dandy itu dilaksanakan pada 6 Juni 2023 yang dimulai pukul 16.45 WIB di Pengadilan Jakarta Selatan.

Baca Juga: Hasil Singapore Open 2023: FajRi dan Dejan/Gloria Tersingkir di Babak Pertama

Dalam surat dakwaan, JPU membacakan kronologi penganiayaan yang terjadi pada 20 Februari 2023 di depan Majelis Hakim yang diketuai oleh Alimin Ribut Sujono.

Saat itu, kata JPU, setelah Mario mendapat informasi dari mantan pacarnya APA, terkait AG.

Pemuda 20 tahun itu kemudian emosi dan mengajak korban anak (David) bertemu.

Baca Juga: Putusan Jaksa di Sidang Hari Ini: Mario Dandy Lakukan Penganiayaan Berat yang Sudah Direncana

Ajakan bertemu yang dilakukan terdakwa diinisiasi oleh AG yang saat itu masih berstatus kekasih Mario.

Rupanya pertemuan itu bukanlah pertemuan biasa, terdakwa Mario Dandy disebut menginterogasi David.

Tak hanya itu,Mario menyuruh anak Jonathan Latumahina itu untuk push up sebanyak 50 kali.

Baca Juga: Hadir di Sidang Mario Dandy, Ayah David Ozora: Pengusaha Jaksel!

Peristiwa itupun diabadikan dengan cara direkam melalui Handphone.

"Bahwa saat itu, Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy mengarahkan kamera HandPhone miliknya yang dipegang oleh Saksi Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane,"

"Untuk persiapan merekam ke arah Anak korban sebagai isyarat tindakan kekerasan akan segera dimulai." ungkap JPU.

Baca Juga: War Tiket Nonton Timnas Indonesia vs Argentina Makin Gila, Hari Kedua Ludes Cuma dalam 3 Menit!

Tak sampai di situ, Mario Dandy disebut tanpa ampun menendang kepala anak korban sebelah kanan dengan keras.

"Kemudian Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy langsung mengambil ancang-ancang dan tanpa ampun menendang kepala bagian kanan Anak korban CRYSTALINO DAVID OZORA alias Wareng dengan keras,"

"Menggunakan kaki kanannya yang disaksikan oleh anak AG sedangkan Terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumban Toruan alias Shane terus merekam menggunakan HandPhone," sambungnya.

Baca Juga: David Ozora Masih Alami Dampak Buruk Cedera Otak Berat: Berkali-kali Jatuh Sampai Tulang Kaki Retak

Akibatnya, pukulan yang dilayangkan pada remaja 17 tahun itu korban tergeletak pingsan dan diam tak bergerak.

Pelaku Mario bukannya berhenti, malahan ia semakin menjadi melakukan kekerasan.

Selain itu, pelaku AG disebut masih tetap melihat Mario melalukan perbuatannya tanpa ada upaya untuk mencegah.

Sementara Shane Lukas terus merekam kejadian dengan posel di tangannya.

Baca Juga: Agenda Kompetisi PSSI untuk Musim 2023-2024, dari Liga 1 Indonesia Hingga Sepak Bola Pantai

Terungkap, sejumlah perkataan sadis Mario Dandy pada saat menendang David.

"Bahwa saat itu, Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy tampak bersenang-senang saat melakukan kekerasan terhadap Anak Korban CRYSTALINO DAVID OZORA alias Wareng dengan seolah-olah sedang melakukan permainan sepak bola,"

"Dengan mengatakan, 'ENAK MAIN BOLA YA', dan dilanjutkan dengan perkataan Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy : 'FREE KICK, SINI BOS FREE KICK GINI BOS'," ungkap JPU membacakan kronologi kejadian.

Baca Juga: Agenda Sidang Mario Dandy Hari Ini, Pasal Apa Saja yang Jadi Dakwaan Hakim?

Seolah tak puas dengan apa yang diperbuatnya, Mario dikatakan terus melakukan pemukulan pada korban yang sudah kehilangan kesadaran.

Akhirnya dalam surat dakwaan tersebut Mario Dandy didakwa lakukan penganiayaan berat dengan rencana pada David.

Baca Juga: Gedung Angker 51, Uji Nyali Kamu di Rumah Hantu Terbesar dan Terpanjang di Semarang!

Mario Dandy Satrio dijerat pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Selain itu, penyidik menjerat Mario dengan Pasal 76C juncto 80 UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. ***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Bisnis08 September 2025, 15:02 WIB

Bank Mandiri menjadi Regional Bank dengan Peringkat ESG Risk Rating Terbaik di ASEAN dari Lembaga Pemeringkat Sustainalytics

Bank Mandiri kembali mencatatkan pencapaian positif dengan perolehan skor optimal dari Sustainalytics pada Agustus 2025.
Bank Mandiri. (Sumber:  | Foto: Dok)
Semarang Raya04 September 2025, 13:44 WIB

The Park Semarang Gelar Sunday Big Shopping, Program Belanja Terbesar di Jateng

Program ini menjadi yang pertama sekaligus terbesar di Jawa Tengah dengan memberikan voucher belanja langsung tanpa diundi bagi para pengunjung.
The Park Semarang meluncurkan program belanja bertajuk Sunday Big Shopping. (Sumber:  | Foto: Dok)
Kesehatan25 Agustus 2025, 10:17 WIB

Lewat Seminar di Solo, Sunway Medical Centre Penang Bahas Cara Bijak Kelola Autoimun

Untuk meningkatkan pemahaman publik, Sunway Medical Centre Penang (SMCP) menggelar seminar kesehatan di Solo.
Sunway Medical Centre Penang (SMCP) menggelar seminar kesehatan di Solo tentang autoimun. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Bisnis13 Agustus 2025, 12:22 WIB

Yamaha Mataram Sakti Perkuat Konektivitas Industri dan Pendidikan Lewat Bengkel di Kampus Udinus

Kolaborasi ini sejalan dengan visi perusahaan untuk menyiapkan sumber daya manusia yang siap kerja.
Peresmian bengkel Yamaha Mataram Sakti di Udinus. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya27 Juli 2025, 16:04 WIB

PAN Jateng Mantapkan Konsolidasi, Trenggono Targetkan 10 Kursi DPR RI di Pemilu 2029

Konsolidasi ini dilakukan untuk memperkuat struktur organisasi partai sekaligus menyiapkan langkah strategis menyongsong Pemilu 2029.
Ketua DPW PAN Jateng Sakti Wahyu Trenggono. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Bisnis24 Juli 2025, 15:24 WIB

TCID Buka Babak Baru di Semarang: Luncurkan CX Square dan Layanan RPA

Sejak berdiri pada 2013, TCID telah menjelma menjadi mitra digital andal bagi berbagai sektor industri.
Ardi Sudarto, Vice President Director transcosmos Indonesia saat paparan kepada media di Semarang.
 (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya19 Juli 2025, 17:10 WIB

Yupiland 2025 Ramaikan Semarang, Hadirkan Hujan Yupi dan Wahana Edukatif

Yupiland Jelajah Negeri 2025 menyambangi di The Park Semarang mulai 17 Juli hingga 30 Juli 2025 menggabungkan hiburan anak dan edukasi.
Yupiland Jelajah Negeri 2025 menyambangi  The Park Semarang.
 (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya17 Juli 2025, 19:46 WIB

UBEATZ Semarang, Surga Baru Kuliner dan Hiburan untuk Generasi Digital

Mengusung konsep “Subway & Sound Escape”, UBEATZ menampilkan desain tematik ala subway Korea.
UBEATZ Café Cabin Resmi Dibuka di Queen City Mall Semarang (Sumber:  | Foto: Sakti)
Tekno16 Juli 2025, 21:27 WIB

Link dan Cara Klaim Saldo DANA GRATIS Resmi Tanpa Ribet

Beberapa metode resmi dan aman untuk mendapatkan atau mengklaim saldo DANA gratis langsung masuk rekening
Link dan cara mendapatkan saldo dana gratis (Sumber: Gemini AI | Foto: illustrasi)
Tekno16 Juli 2025, 10:49 WIB

Jangan Cuma Jadi Penonton! Aplikasi Nonton Video Ini Bisa Bayar ke Saldo Dana!

Deretan Aplikasi Nonton Video yang Membayar Langsung ke Rekening, Bisa Mendapatakn Saldo Dana Gratis
Nonton Video dibayar langsung ke rekening (Sumber: Gemini AI | Foto: illustrasi)