Terungkap!Fakta Penganiayaan David Ozora, JPU Sebut Mario Dandy Seolah Sedang Bermain Bola :FREE KICK!

Elsa Krismawati
Selasa 06 Juni 2023, 14:28 WIB
Mario Dandy saat digelandang ke Kejaksaan Tinggi (Sumber : AntaraNEws)

Mario Dandy saat digelandang ke Kejaksaan Tinggi (Sumber : AntaraNEws)

INFOSEMARANG.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pembacaan dakwaan pada tersangka Mario Dandy ungkap sejumlah fakta.

Termasuk semua perkataan Mario Dandy yang dilontarkan pada korban David Ozora.

Sidang perdana Mario Dandy itu dilaksanakan pada 6 Juni 2023 yang dimulai pukul 16.45 WIB di Pengadilan Jakarta Selatan.

Baca Juga: Hasil Singapore Open 2023: FajRi dan Dejan/Gloria Tersingkir di Babak Pertama

Dalam surat dakwaan, JPU membacakan kronologi penganiayaan yang terjadi pada 20 Februari 2023 di depan Majelis Hakim yang diketuai oleh Alimin Ribut Sujono.

Saat itu, kata JPU, setelah Mario mendapat informasi dari mantan pacarnya APA, terkait AG.

Pemuda 20 tahun itu kemudian emosi dan mengajak korban anak (David) bertemu.

Baca Juga: Putusan Jaksa di Sidang Hari Ini: Mario Dandy Lakukan Penganiayaan Berat yang Sudah Direncana

Ajakan bertemu yang dilakukan terdakwa diinisiasi oleh AG yang saat itu masih berstatus kekasih Mario.

Rupanya pertemuan itu bukanlah pertemuan biasa, terdakwa Mario Dandy disebut menginterogasi David.

Tak hanya itu,Mario menyuruh anak Jonathan Latumahina itu untuk push up sebanyak 50 kali.

Baca Juga: Hadir di Sidang Mario Dandy, Ayah David Ozora: Pengusaha Jaksel!

Peristiwa itupun diabadikan dengan cara direkam melalui Handphone.

"Bahwa saat itu, Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy mengarahkan kamera HandPhone miliknya yang dipegang oleh Saksi Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane,"

"Untuk persiapan merekam ke arah Anak korban sebagai isyarat tindakan kekerasan akan segera dimulai." ungkap JPU.

Baca Juga: War Tiket Nonton Timnas Indonesia vs Argentina Makin Gila, Hari Kedua Ludes Cuma dalam 3 Menit!

Tak sampai di situ, Mario Dandy disebut tanpa ampun menendang kepala anak korban sebelah kanan dengan keras.

"Kemudian Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy langsung mengambil ancang-ancang dan tanpa ampun menendang kepala bagian kanan Anak korban CRYSTALINO DAVID OZORA alias Wareng dengan keras,"

"Menggunakan kaki kanannya yang disaksikan oleh anak AG sedangkan Terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumban Toruan alias Shane terus merekam menggunakan HandPhone," sambungnya.

Baca Juga: David Ozora Masih Alami Dampak Buruk Cedera Otak Berat: Berkali-kali Jatuh Sampai Tulang Kaki Retak

Akibatnya, pukulan yang dilayangkan pada remaja 17 tahun itu korban tergeletak pingsan dan diam tak bergerak.

Pelaku Mario bukannya berhenti, malahan ia semakin menjadi melakukan kekerasan.

Selain itu, pelaku AG disebut masih tetap melihat Mario melalukan perbuatannya tanpa ada upaya untuk mencegah.

Sementara Shane Lukas terus merekam kejadian dengan posel di tangannya.

Baca Juga: Agenda Kompetisi PSSI untuk Musim 2023-2024, dari Liga 1 Indonesia Hingga Sepak Bola Pantai

Terungkap, sejumlah perkataan sadis Mario Dandy pada saat menendang David.

"Bahwa saat itu, Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy tampak bersenang-senang saat melakukan kekerasan terhadap Anak Korban CRYSTALINO DAVID OZORA alias Wareng dengan seolah-olah sedang melakukan permainan sepak bola,"

"Dengan mengatakan, 'ENAK MAIN BOLA YA', dan dilanjutkan dengan perkataan Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy : 'FREE KICK, SINI BOS FREE KICK GINI BOS'," ungkap JPU membacakan kronologi kejadian.

Baca Juga: Agenda Sidang Mario Dandy Hari Ini, Pasal Apa Saja yang Jadi Dakwaan Hakim?

Seolah tak puas dengan apa yang diperbuatnya, Mario dikatakan terus melakukan pemukulan pada korban yang sudah kehilangan kesadaran.

Akhirnya dalam surat dakwaan tersebut Mario Dandy didakwa lakukan penganiayaan berat dengan rencana pada David.

Baca Juga: Gedung Angker 51, Uji Nyali Kamu di Rumah Hantu Terbesar dan Terpanjang di Semarang!

Mario Dandy Satrio dijerat pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Selain itu, penyidik menjerat Mario dengan Pasal 76C juncto 80 UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. ***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum04 September 2026, 09:44 WIB

Dika Akui Menipu dan Gelapkan Uang Pensiunan: Tiga Saksi Beberkan Kejahatan Terdakwa di PN Purwokerto

Dalam sidang di PN Purwokerto, Nurma Handika Sari alias Dika, mengakui seluruh kesalahan yang didakwakan pada dirinya.
 (Sumber: )
Umum24 Agustus 2026, 15:20 WIB

Dukung Aksi AMPB di DPR RI, Riyanta GJL Sebut RUU Perampasan Aset Segera Disahkan

Mantan anggota DPR RI sekaligus Ketua Umum Organisasi Masyarakat (Ormas) Gerakan Jalan Lurus (GJL) mendukung rencana aksi pencapaian pendapat oleh Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Gedung DPR RI, Kamis 27 Agustus 2026.
Ketum GJL Riyanta beri keterangan di Kawasan Kota Lama Semarang, Ahad, 23 Agustus 2026. (Sumber: )
Semarang Raya24 Agustus 2026, 11:34 WIB

RPK-RI Pastikan Pekerjaan Jalan Bringin dan K3 Berjalan Sesuai Ketentuan

Proyek peningkatan Jalan Batas Kota Salatiga–Kedungjati/Batas Kabupaten Grobogan di Kecamatan Bringin, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, mendapat pemantauan dari LSM RPK-RI.
 (Sumber: )
Umum20 Agustus 2026, 10:52 WIB

OJK Purwokerto Ingatkan Bahaya Investasi Ilegal Berkedok Keuntungan Tinggi

Praktisi hukum Saleh Darmawan mengatakan, korban investasi ilegal masih memiliki peluang untuk mengupayakan pemulihan kerugian melalui proses hukum.
Forum diskusi tentang investasi bodong yang digelar di Purwokerto, belum lama ini.
 (Sumber: )
Bisnis19 Agustus 2026, 12:48 WIB

Tingkatkan Kualitas Layanan, 156 Broker Properti Jateng Jalani Sertifikasi

Arebi Jateng menggelar sertifikasi kompetensi bagi 156 broker properti sebagai bagian dari upaya meningkatkan profesionalisme dan kualitas layanan agen properti.
 (Sumber: )
Umum16 Agustus 2026, 18:36 WIB

Kisah Baby Udon Bikin Penonton Semarang Menangis Tersedu-sedu

Suasana haru mewarnai roadshow film Baby Udon di Citra XXI, Mal Ciputra Semarang, Minggu (16/8/2026). Sejumlah penonton terlihat menangis.
Roadshow Film Baby Udon di Semarang
Gaya Hidup14 Agustus 2026, 17:28 WIB

Kolaborasi ASTON Inn Pandanaran Semarang dan Awak Media Pererat Silaturahmi

Executive Assistant Manager ASTON Inn Pandanaran Semarang, Yuliani Krisharyati mengatakan, semangat kebersamaan semakin terasa melalui berbagai aktivitas interaktif yang dihadirkan dalam rangkaian Media Connect.
Kegiatan Media Connect di lobi hotel tersebut, Kamis, 13 Agustus 2026. (Dok)
Semarang Raya14 Agustus 2026, 17:07 WIB

Media Massa, Kreator Konten, dan khalayak Diharap tak Abai Verifikasi

Dalam forum yang diselenggarakan Jurnalis FC bersama Forum Wartawan Kota (Forwakot) Semarang itu, membahas tema utama terkait persoalan hoaks, konten menyesatkan atau misleading, dan konsekuensi hukum di ruang digital.
Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Viral Boleh Hoaks Jangan!” di Kota Semarang, Kamis 13 Agustus 2026. (dok)
Semarang Raya13 Agustus 2026, 21:22 WIB

Erik Agus Susanto Terpilih Aklamasi Pimpin DPP Lindu Aji Periode 2026–2031

Kongres III Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lindu Aji menetapkan Erik Agus Susanto sebagai Ketua Umum DPP Lindu Aji periode 2026–2031.
 (Sumber: )
Bisnis11 Agustus 2026, 08:35 WIB

MAS Arya Dorong Deteksi Dini Kanker bagi Pekerja Industri Garmen

MAS Arya Indonesia melalui program Aloka fokus pada peningkatan kesadaran dan deteksi dini kanker bagi karyawan industri garmen.
MAS Arya Indonesia melalui program Aloka deteksi dini kanker bagi karyawan industri garmen. 
 (Sumber:  | Foto: Dok.)