Duh! Pakar Hukum Pidana Beberkan Mario Dandy Bisa Divonis Bebas, Jamin Ginting :Harusnya...

Elsa Krismawati
Jumat 26 Mei 2023, 15:32 WIB
Jamin Ginting sebut Mario Dandy Bisa divonis bebas

Jamin Ginting sebut Mario Dandy Bisa divonis bebas

INFOSEMARANG.COM .COM - Seorang ahli pakar hukum pidana Jamin Ginting, beberkan alasan Mario Dandy bisa divonis bebas.

Terang-terangan dibongkar Jamin Ginting, hal itu disebabkan oleh perkembangan kesehatan David yang kian membaik.

Sosok yang kini berprofesi sebagai akademisi itu berpendapat, bebasnya Mario Dandy dari segala jerat hukum tergantung dakwaan jaksa.

Baca Juga: Diet Vegan dan Vegetarian Ampuh Menurunkan Kolesterol, lho!

Pendapatnya ini dikemukakan Jamin Ginting saat dirinya tengah menjadi pembicara di Hotroom yang dipandu Hotman Paris.

Jamin menyebutkan sebab tersangka Mario Dandy bisa dihukum ringan, lantaran kasus yang menyeret anak Rafael Alun Trisambodo itu merupakan delik materil.

"Jadi gini bang, Pasal penganiayaan 355, 353, dan 351 itu adalah delik materil," kata Jamin, seperti dikutip Infosemarang.com, pada Jum'at 23 Mei 2023.

Baca Juga: Fans MU Siap-Siap! Alejandro Garnacho Bakal Masuk Skuad Argentina untuk Lawan Timnas Indonesia

Jamin membeberkan maksud akibat dari suatu perbuatan yang dihukum, lantaran berkaitan dengan pasal dikualifisir.

"Artinya ada tingkatannya ringan, berat dan mati," sambungnya.

Sementara kondisi anak remaja 17 tahun yang jadi korban itu kini dikabarkan sudah mulai bersekolah.

Baca Juga: Ngakak! 10 Jawaban Aldi Taher saat Wawancara di TV: I Love You Dewi Perssik hingga Gausah Pilih Aldi Taher

Sehingga, dapat disimpulkan Jamin, David Ozora tidak mengalami cacat tetap.

Jamin menyebutkan kondisi David yang demikian itu menimbulkan dilema hukum bagi Jaksa Penuntut Umum dalam merancang surat dakwaan.

Bahkan Jaksa disebut bisa membuat kekeliruan di dalam dakwaan, bila salah menggunakan Pasal untuk menjerat para tersangka.

Baca Juga: Bukan Kondisi David yang Bisa Ringankan Tersangka Mario Dandy Satriyo, Erasmus Napitupulu Hal Ini Lebih Berpotensi

"Karena dia harusnya nanti masuk ke 351 ayat 1 yang ancaman hukumannya cuma kurang dari 2 tahun," imbuhnya

Jamin tegaskan bila Jaksa membuat kesalahan dalam penerapan pasal dalam dakwaan, hal tersebut malah bisa membuat Mario Dandy Satriyo divonis bebas dan lepas dari segala tuntutan.

Baca Juga: Geram Pendapat Jamin Ginting Mario Dandy Bakal Dihukum Ringan, Mellisa Anggraini:Lupa 2 Bulan David Jadi...

"Jadi itu kalau dakwaannya salah, ya berarti lepas dari segala tuntutan hukum," pungkasnya (*)

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum04 September 2026, 09:44 WIB

Dika Akui Menipu dan Gelapkan Uang Pensiunan: Tiga Saksi Beberkan Kejahatan Terdakwa di PN Purwokerto

Dalam sidang di PN Purwokerto, Nurma Handika Sari alias Dika, mengakui seluruh kesalahan yang didakwakan pada dirinya.
 (Sumber: )
Umum24 Agustus 2026, 15:20 WIB

Dukung Aksi AMPB di DPR RI, Riyanta GJL Sebut RUU Perampasan Aset Segera Disahkan

Mantan anggota DPR RI sekaligus Ketua Umum Organisasi Masyarakat (Ormas) Gerakan Jalan Lurus (GJL) mendukung rencana aksi pencapaian pendapat oleh Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Gedung DPR RI, Kamis 27 Agustus 2026.
Ketum GJL Riyanta beri keterangan di Kawasan Kota Lama Semarang, Ahad, 23 Agustus 2026. (Sumber: )
Semarang Raya24 Agustus 2026, 11:34 WIB

RPK-RI Pastikan Pekerjaan Jalan Bringin dan K3 Berjalan Sesuai Ketentuan

Proyek peningkatan Jalan Batas Kota Salatiga–Kedungjati/Batas Kabupaten Grobogan di Kecamatan Bringin, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, mendapat pemantauan dari LSM RPK-RI.
 (Sumber: )
Umum20 Agustus 2026, 10:52 WIB

OJK Purwokerto Ingatkan Bahaya Investasi Ilegal Berkedok Keuntungan Tinggi

Praktisi hukum Saleh Darmawan mengatakan, korban investasi ilegal masih memiliki peluang untuk mengupayakan pemulihan kerugian melalui proses hukum.
Forum diskusi tentang investasi bodong yang digelar di Purwokerto, belum lama ini.
 (Sumber: )
Bisnis19 Agustus 2026, 12:48 WIB

Tingkatkan Kualitas Layanan, 156 Broker Properti Jateng Jalani Sertifikasi

Arebi Jateng menggelar sertifikasi kompetensi bagi 156 broker properti sebagai bagian dari upaya meningkatkan profesionalisme dan kualitas layanan agen properti.
 (Sumber: )
Umum16 Agustus 2026, 18:36 WIB

Kisah Baby Udon Bikin Penonton Semarang Menangis Tersedu-sedu

Suasana haru mewarnai roadshow film Baby Udon di Citra XXI, Mal Ciputra Semarang, Minggu (16/8/2026). Sejumlah penonton terlihat menangis.
Roadshow Film Baby Udon di Semarang
Gaya Hidup14 Agustus 2026, 17:28 WIB

Kolaborasi ASTON Inn Pandanaran Semarang dan Awak Media Pererat Silaturahmi

Executive Assistant Manager ASTON Inn Pandanaran Semarang, Yuliani Krisharyati mengatakan, semangat kebersamaan semakin terasa melalui berbagai aktivitas interaktif yang dihadirkan dalam rangkaian Media Connect.
Kegiatan Media Connect di lobi hotel tersebut, Kamis, 13 Agustus 2026. (Dok)
Semarang Raya14 Agustus 2026, 17:07 WIB

Media Massa, Kreator Konten, dan khalayak Diharap tak Abai Verifikasi

Dalam forum yang diselenggarakan Jurnalis FC bersama Forum Wartawan Kota (Forwakot) Semarang itu, membahas tema utama terkait persoalan hoaks, konten menyesatkan atau misleading, dan konsekuensi hukum di ruang digital.
Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Viral Boleh Hoaks Jangan!” di Kota Semarang, Kamis 13 Agustus 2026. (dok)
Semarang Raya13 Agustus 2026, 21:22 WIB

Erik Agus Susanto Terpilih Aklamasi Pimpin DPP Lindu Aji Periode 2026–2031

Kongres III Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lindu Aji menetapkan Erik Agus Susanto sebagai Ketua Umum DPP Lindu Aji periode 2026–2031.
 (Sumber: )
Bisnis11 Agustus 2026, 08:35 WIB

MAS Arya Dorong Deteksi Dini Kanker bagi Pekerja Industri Garmen

MAS Arya Indonesia melalui program Aloka fokus pada peningkatan kesadaran dan deteksi dini kanker bagi karyawan industri garmen.
MAS Arya Indonesia melalui program Aloka deteksi dini kanker bagi karyawan industri garmen. 
 (Sumber:  | Foto: Dok.)