Duh! Pakar Hukum Pidana Beberkan Mario Dandy Bisa Divonis Bebas, Jamin Ginting :Harusnya...

Elsa Krismawati
Jumat 26 Mei 2023, 15:32 WIB
Jamin Ginting sebut Mario Dandy Bisa divonis bebas

Jamin Ginting sebut Mario Dandy Bisa divonis bebas

INFOSEMARANG.COM .COM - Seorang ahli pakar hukum pidana Jamin Ginting, beberkan alasan Mario Dandy bisa divonis bebas.

Terang-terangan dibongkar Jamin Ginting, hal itu disebabkan oleh perkembangan kesehatan David yang kian membaik.

Sosok yang kini berprofesi sebagai akademisi itu berpendapat, bebasnya Mario Dandy dari segala jerat hukum tergantung dakwaan jaksa.

Baca Juga: Diet Vegan dan Vegetarian Ampuh Menurunkan Kolesterol, lho!

Pendapatnya ini dikemukakan Jamin Ginting saat dirinya tengah menjadi pembicara di Hotroom yang dipandu Hotman Paris.

Jamin menyebutkan sebab tersangka Mario Dandy bisa dihukum ringan, lantaran kasus yang menyeret anak Rafael Alun Trisambodo itu merupakan delik materil.

"Jadi gini bang, Pasal penganiayaan 355, 353, dan 351 itu adalah delik materil," kata Jamin, seperti dikutip Infosemarang.com, pada Jum'at 23 Mei 2023.

Baca Juga: Fans MU Siap-Siap! Alejandro Garnacho Bakal Masuk Skuad Argentina untuk Lawan Timnas Indonesia

Jamin membeberkan maksud akibat dari suatu perbuatan yang dihukum, lantaran berkaitan dengan pasal dikualifisir.

"Artinya ada tingkatannya ringan, berat dan mati," sambungnya.

Sementara kondisi anak remaja 17 tahun yang jadi korban itu kini dikabarkan sudah mulai bersekolah.

Baca Juga: Ngakak! 10 Jawaban Aldi Taher saat Wawancara di TV: I Love You Dewi Perssik hingga Gausah Pilih Aldi Taher

Sehingga, dapat disimpulkan Jamin, David Ozora tidak mengalami cacat tetap.

Jamin menyebutkan kondisi David yang demikian itu menimbulkan dilema hukum bagi Jaksa Penuntut Umum dalam merancang surat dakwaan.

Bahkan Jaksa disebut bisa membuat kekeliruan di dalam dakwaan, bila salah menggunakan Pasal untuk menjerat para tersangka.

Baca Juga: Bukan Kondisi David yang Bisa Ringankan Tersangka Mario Dandy Satriyo, Erasmus Napitupulu Hal Ini Lebih Berpotensi

"Karena dia harusnya nanti masuk ke 351 ayat 1 yang ancaman hukumannya cuma kurang dari 2 tahun," imbuhnya

Jamin tegaskan bila Jaksa membuat kesalahan dalam penerapan pasal dalam dakwaan, hal tersebut malah bisa membuat Mario Dandy Satriyo divonis bebas dan lepas dari segala tuntutan.

Baca Juga: Geram Pendapat Jamin Ginting Mario Dandy Bakal Dihukum Ringan, Mellisa Anggraini:Lupa 2 Bulan David Jadi...

"Jadi itu kalau dakwaannya salah, ya berarti lepas dari segala tuntutan hukum," pungkasnya (*)

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum16 Juni 2026, 09:31 WIB

Investasi Bodong: Ini Tips Dapat Ganti Rugi dari Penipuan Berskema Ponzi

Produk perbankan dan investasi resmi itu harus memenuhi unsur Legal dan Logis. Diatur ketat oleh OJK dan dijamin oleh LPS dengan batasan bunga yang rasional.
Jumpa pers Polresta Banyumas terkait kasus investasi bodong.
Umum14 Juni 2026, 09:52 WIB

Mohammad Saleh Ucapkan Selamat Atas Terpilihnya Sari Yuliati Sebagai Ketua Umum Kosgoro 1957

Ketua Pimpinan Daerah Kolektif (PDK) Kosgoro 1957 Jawa Tengah, Mohammad Saleh pun menyampaikan ucapan selamat dan sukses atas terpilihnya Sari Yuliati dalam Mubes tersebut.
 (Sumber: )
Umum12 Juni 2026, 18:25 WIB

Mohammad Saleh Apresiasi Langkah Pemprov Jateng Realokasikan Rp200 Miliar untuk Percepat Perbaikan Jalan

Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh, mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang merealokasikan anggaran sekitar Rp200 miliar pada tahun 2026 untuk mempercepat perbaikan jalan provinsi.
Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh. (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum12 Juni 2026, 12:22 WIB

Penipuan: Ini Dia “Malinda Dee” Penipu Versi Lokal Purwokerto

Modus manipulasi yang dilakukan oleh tersangka D di Purwokerto ini mirip dengan apa yang diperbuat oleh Inong Malinda Dee alias Malinda Dee.
 (Sumber: )
Bisnis11 Juni 2026, 16:06 WIB

Ketua Baru AREBI Jateng Usung Profesionalisme dan Kolaborasi Industri Properti

William Nugraha terpilih sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (AREBI) Jawa Tengah periode 2026–2029.
 (Sumber: )
Umum10 Juni 2026, 11:09 WIB

Skema Ponzi: Oknum Mantan Pegawai Bank Lakukan Penipuan Berkedok Investasi, Ditahan Polres Banyumas

Polresta Banyumas resmi menetapkan seorang oknum mantan pegawai Bank Mandiri Taspen Purwokerto berinisial NHS alias D, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan berkedok investasi yang merugikan sejumlah nasabah.
 (Sumber: )
Umum07 Juni 2026, 14:10 WIB

Mohammad Saleh Ucapkan Selamat Atas Terpilihnya Sari Yuliati Sebagai Ketua Umum Kosgoro 1957

Ketua Pimpinan Daerah Kolektif (PDK) Kosgoro 1957 Jawa Tengah, Mohammad Saleh menyampaikan ucapan selamat dan sukses atas terpilihnya Sari Yuliati dalam Mubes tersebut.
Para peserta Musyawarah Besar (Mubes) V Kosgoro 1957 Tahun 2026. (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum05 Juni 2026, 21:42 WIB

Bank Mandiri Hadirkan Paket Makanan dan Minuman Rp1 di Semarang melalui Program Livin’ Mandiri Berbagi

Bank Mandiri kembali menegaskan komitmennya sebagai mitra strategis pemerintah yang memberikan dampak positif bagi masyarakat melalui program “Livin’ Mandiri Berbagi, Bersama Kita Saling Menguatkan.”
Program “Livin’ Mandiri Berbagi, Bersama Kita Saling Menguatkan.”  di Bank Mandiri Semarang.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum05 Juni 2026, 13:47 WIB

Bank Mandiri Taspen Dampingi Korban Penipuan di Purwokerto Hingga Proses Hukum Tuntas

Sebagai bentuk tindakan tegas, manajemen telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat terhadap oknum tersebut.
Kantor Polres Banyumas. (Sumber: )
Umum25 Mei 2026, 20:45 WIB

Program Dokter Spesialis Keliling Sudah Layani Ribuan Warga, Mohammad Saleh Minta Jangkauan Diperluas

Program Speling sangat membantu masyarakat, khususnya di wilayah pedesaan yang akses layanan kesehatan spesialisnya masih terbatas.
Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh. (Sumber:  | Foto: dok)