Duh! Pakar Hukum Pidana Beberkan Mario Dandy Bisa Divonis Bebas, Jamin Ginting :Harusnya...

Elsa Krismawati
Jumat 26 Mei 2023, 15:32 WIB
Jamin Ginting sebut Mario Dandy Bisa divonis bebas

Jamin Ginting sebut Mario Dandy Bisa divonis bebas

INFOSEMARANG.COM .COM - Seorang ahli pakar hukum pidana Jamin Ginting, beberkan alasan Mario Dandy bisa divonis bebas.

Terang-terangan dibongkar Jamin Ginting, hal itu disebabkan oleh perkembangan kesehatan David yang kian membaik.

Sosok yang kini berprofesi sebagai akademisi itu berpendapat, bebasnya Mario Dandy dari segala jerat hukum tergantung dakwaan jaksa.

Baca Juga: Diet Vegan dan Vegetarian Ampuh Menurunkan Kolesterol, lho!

Pendapatnya ini dikemukakan Jamin Ginting saat dirinya tengah menjadi pembicara di Hotroom yang dipandu Hotman Paris.

Jamin menyebutkan sebab tersangka Mario Dandy bisa dihukum ringan, lantaran kasus yang menyeret anak Rafael Alun Trisambodo itu merupakan delik materil.

"Jadi gini bang, Pasal penganiayaan 355, 353, dan 351 itu adalah delik materil," kata Jamin, seperti dikutip Infosemarang.com, pada Jum'at 23 Mei 2023.

Baca Juga: Fans MU Siap-Siap! Alejandro Garnacho Bakal Masuk Skuad Argentina untuk Lawan Timnas Indonesia

Jamin membeberkan maksud akibat dari suatu perbuatan yang dihukum, lantaran berkaitan dengan pasal dikualifisir.

"Artinya ada tingkatannya ringan, berat dan mati," sambungnya.

Sementara kondisi anak remaja 17 tahun yang jadi korban itu kini dikabarkan sudah mulai bersekolah.

Baca Juga: Ngakak! 10 Jawaban Aldi Taher saat Wawancara di TV: I Love You Dewi Perssik hingga Gausah Pilih Aldi Taher

Sehingga, dapat disimpulkan Jamin, David Ozora tidak mengalami cacat tetap.

Jamin menyebutkan kondisi David yang demikian itu menimbulkan dilema hukum bagi Jaksa Penuntut Umum dalam merancang surat dakwaan.

Bahkan Jaksa disebut bisa membuat kekeliruan di dalam dakwaan, bila salah menggunakan Pasal untuk menjerat para tersangka.

Baca Juga: Bukan Kondisi David yang Bisa Ringankan Tersangka Mario Dandy Satriyo, Erasmus Napitupulu Hal Ini Lebih Berpotensi

"Karena dia harusnya nanti masuk ke 351 ayat 1 yang ancaman hukumannya cuma kurang dari 2 tahun," imbuhnya

Jamin tegaskan bila Jaksa membuat kesalahan dalam penerapan pasal dalam dakwaan, hal tersebut malah bisa membuat Mario Dandy Satriyo divonis bebas dan lepas dari segala tuntutan.

Baca Juga: Geram Pendapat Jamin Ginting Mario Dandy Bakal Dihukum Ringan, Mellisa Anggraini:Lupa 2 Bulan David Jadi...

"Jadi itu kalau dakwaannya salah, ya berarti lepas dari segala tuntutan hukum," pungkasnya (*)

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum30 Juli 2026, 17:28 WIB

Jawa Tengah Diruwat, Imbas 5 Bupati Kena OTT KPK

Masyarakat dari Aliansi Rakyat Jawa Tengah Peduli Anti Korupsi, melakukan ruwatan dan doa bersama di halaman Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Semarang, Kamis, 30 Juli 2026. 
Ruwatan dan doa bersama di halaman Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang.
Umum30 Juli 2026, 16:49 WIB

Eks DPR RI Riyanta Serukan ‘Bersih-bersih’ Indonesia Mulai dari Aparatnya

Anggota DPR RI periode 2021-2024 Riyanta, mengatakan, upaya bersih-bersih Indonesia dari korupsi kolusi dan nepotisme (KKN) harus dimulai dari aparat penegak hukum (APH)-nya.
Mantan anggota DPR RI sekaligus Ketua Umum Gerakan Jalan Lurus (GJL) Riyanta, di Kawasan Kota Lama Semarang, belum lama ini. (Dok) (Sumber: )
Umum30 Juli 2026, 08:59 WIB

Penyidikan Kasus Investasi Bodong Banyumas Ungkap Dugaan Korban Didorong Ajukan Kredit Bank

Berdasarkan hasil penyidikan dan keterangan sejumlah pihak, tersangka diduga mendorong sebagian korban untuk terus menambah dana investasi, termasuk dengan mengajukan kredit ke sejumlah bank.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum28 Juli 2026, 16:48 WIB

3 Kali Sidang Perkara Warisan Rumah di Semarang Ditunda, Dinilai tak Adil Bagi Tergugat

Sidang perkara sengketa hak waris atas sebidang rumah di Jalan Pringgading Nomor 70, Kota Semarang, ditunda untuk ketiga kalinya oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang, Senin, 27 Juli 2026.
Kuasa hukum salah satu tergugat, Imanuel Alvares. (Foto: Diaz A Abidin) (Sumber: )
Bisnis24 Juli 2026, 06:20 WIB

Aset Tumbuh Capai Rp186 Triliun, Pegadaian Libatkan Kepolisian untuk Pengamanan

Aset PT Pegadaian (Persero) kian bertumbuh mencapai Rp186 triliun, ditambah outstanding loan sebesar Rp155 triliun pada saat ini. Selain itu masih terdapat aset-aset fisik yang dimiliki.
Penandatangan kerja sama antara PT Pegadaian dan Polri, di Hotel Aruss, Kota Semarang, Kamis, 23 Juli 2026. (Dok) (Sumber: )
Umum23 Juli 2026, 12:30 WIB

Fakta Baru Terungkap, Korban Penipuan di Purwokerto Diminta Tutup Mulut Oleh Sang Ratu Investasi Bodong

Dalam memuluskan aksi kejahatannya, tersangka selain memperdaya ternyata juga "mengintimidasi" secara psikis para korbannya.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum09 Juli 2026, 09:07 WIB

Layanan Operasional Bank Mandiri Taspen Kantor Cabang Purwokerto Berjalan Normal

Bank Mandiri Taspen memastikan bahwa seluruh kegiatan operasional dan layanan perbankan di Kantor Cabang Purwokerto tetap berjalan normal.
 (Sumber: )
Umum08 Juli 2026, 18:26 WIB

Penipuan Investasi Bodong Purwokerto, OJK Dukung Proses Hukum Terhadap Tersangka

OJK berkoordinasi dengan kepolisian untuk mendukung proses penindakan hukum terhadap kasus penipuan berkedok investasi di Purwokerto.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum04 Juli 2026, 09:05 WIB

Bank Mandiri Taspen Dukung Proses Hukum Terhadap Tersangka NHS

Bank Mandiri Taspen menegaskan komitmen bank untuk mendukung proses hukum dalam perkara dugaan penipuan berkedok investasi di Purwokerto.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum03 Juli 2026, 16:56 WIB

Bank Mandiri Perkuat Aksi Kemanusiaan Lewat Program Donor Darah Berkelanjutan

Aksi donor darah ini bentuk komitmen Bank Mandiri dalam menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat melalui aksi kemanusiaan berkelanjutan.
 (Sumber: )