KPU Legalkan ODGJ Untuk Nyoblos di Pemilu 2024, Tapi dengan Syarat Ini

Jeanne Pita W
Sabtu 23 Desember 2023, 20:15 WIB
KPU Legalkan ODGJ Untuk Nyoblos di Pemilu 2024, Tapi dengan Syarat Ini (Sumber : kab-bekasi.kpu.go.id)

KPU Legalkan ODGJ Untuk Nyoblos di Pemilu 2024, Tapi dengan Syarat Ini (Sumber : kab-bekasi.kpu.go.id)

INFOSEMARANG.COM -- Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPU) baru-baru mengumumkan bahwa orang dengan gangguan jiwa atau ODGJ dapat ikut serta dan menjadi pemilih yang sah dalam Pemilu 2024 yang akan datang.

Ketua KPU Hasyim Asya'ri menyampaikan bahwa adanya perubahan ini merujuk dengan adanya perubahan perundang-undangan terkait Pemilu 2024.

Dalam perubahan tersebut disampaikan bahwa tidak ada lagi kategorisasi yang diperbolehkan atau tidak untuk menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara.

Baca Juga: Hati-Hati! Tol Arah Solo-Surabaya Terpantau Padat Merayap 23 Desember 2023 Sore, Arah Semarang Lengang

"Kalau dulu kan ada ketentuan bahwa ada orang yang sedang terganggu jiwanya kan tidak diberikan hak pilih, tapi di undang-undang sudah direvisi bahwa tidak ada kategorisasi seperti itu lagi," kata Hasyim dikutip pada Sabtu (23/12/2023).

Di samping itu, untuk wilayah Jawa Tengah sendiri tercatat sekitar 44ribu orang merupapak penyandang disabilias mental atau ODGJ dan terdaftar dalam DPT Pemilu 2024.

Namun demikian, nantinya tidak semua ODGJ di Jawa Tengah bisamemilih di TPS.

"Kategori pemilih disabilitas secara umum jumlahnya sekitar 187 ribu dengan varian ada disabilitas fisik, ada disabilitas intelektual yang IQ kurang dan ada disabilitas mental. Disabilitas mental inilah kemudian mereka terdaftar dan berhak menggunakan hak pilih, jumlahnya 44.851 ketika DPT ditetapkan tanggal 21 Juni 2023," kata Ketua KPU Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono saat dimintai konfirmasi melalui telepon oleh DetikJateng, Rabu (20/12/2023).

Baca Juga: Solo Gelar Car Free Night Hingga Siapkan 11 Panggung Hiburan, Cek Jadwalnya Di Sini

Di sisi lain, ODGJ yang dapat mengikuti pencoblosan ini harus memenuhi syarat.

Syarat yang dimaksudkan yakni adanya rekomendasi dokter dan pendampingan keluarga.

Nnatinya apabila disetujui, mereka akan mendapatkan bantuan di TPS, baik dari keluarga maupun petugas TPS setempat. ***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum30 Juli 2026, 17:28 WIB

Jawa Tengah Diruwat, Imbas 5 Bupati Kena OTT KPK

Masyarakat dari Aliansi Rakyat Jawa Tengah Peduli Anti Korupsi, melakukan ruwatan dan doa bersama di halaman Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Semarang, Kamis, 30 Juli 2026. 
Ruwatan dan doa bersama di halaman Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang.
Umum30 Juli 2026, 16:49 WIB

Eks DPR RI Riyanta Serukan ‘Bersih-bersih’ Indonesia Mulai dari Aparatnya

Anggota DPR RI periode 2021-2024 Riyanta, mengatakan, upaya bersih-bersih Indonesia dari korupsi kolusi dan nepotisme (KKN) harus dimulai dari aparat penegak hukum (APH)-nya.
Mantan anggota DPR RI sekaligus Ketua Umum Gerakan Jalan Lurus (GJL) Riyanta, di Kawasan Kota Lama Semarang, belum lama ini. (Dok) (Sumber: )
Umum30 Juli 2026, 08:59 WIB

Penyidikan Kasus Investasi Bodong Banyumas Ungkap Dugaan Korban Didorong Ajukan Kredit Bank

Berdasarkan hasil penyidikan dan keterangan sejumlah pihak, tersangka diduga mendorong sebagian korban untuk terus menambah dana investasi, termasuk dengan mengajukan kredit ke sejumlah bank.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum28 Juli 2026, 16:48 WIB

3 Kali Sidang Perkara Warisan Rumah di Semarang Ditunda, Dinilai tak Adil Bagi Tergugat

Sidang perkara sengketa hak waris atas sebidang rumah di Jalan Pringgading Nomor 70, Kota Semarang, ditunda untuk ketiga kalinya oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang, Senin, 27 Juli 2026.
Kuasa hukum salah satu tergugat, Imanuel Alvares. (Foto: Diaz A Abidin) (Sumber: )
Bisnis24 Juli 2026, 06:20 WIB

Aset Tumbuh Capai Rp186 Triliun, Pegadaian Libatkan Kepolisian untuk Pengamanan

Aset PT Pegadaian (Persero) kian bertumbuh mencapai Rp186 triliun, ditambah outstanding loan sebesar Rp155 triliun pada saat ini. Selain itu masih terdapat aset-aset fisik yang dimiliki.
Penandatangan kerja sama antara PT Pegadaian dan Polri, di Hotel Aruss, Kota Semarang, Kamis, 23 Juli 2026. (Dok) (Sumber: )
Umum23 Juli 2026, 12:30 WIB

Fakta Baru Terungkap, Korban Penipuan di Purwokerto Diminta Tutup Mulut Oleh Sang Ratu Investasi Bodong

Dalam memuluskan aksi kejahatannya, tersangka selain memperdaya ternyata juga "mengintimidasi" secara psikis para korbannya.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum09 Juli 2026, 09:07 WIB

Layanan Operasional Bank Mandiri Taspen Kantor Cabang Purwokerto Berjalan Normal

Bank Mandiri Taspen memastikan bahwa seluruh kegiatan operasional dan layanan perbankan di Kantor Cabang Purwokerto tetap berjalan normal.
 (Sumber: )
Umum08 Juli 2026, 18:26 WIB

Penipuan Investasi Bodong Purwokerto, OJK Dukung Proses Hukum Terhadap Tersangka

OJK berkoordinasi dengan kepolisian untuk mendukung proses penindakan hukum terhadap kasus penipuan berkedok investasi di Purwokerto.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum04 Juli 2026, 09:05 WIB

Bank Mandiri Taspen Dukung Proses Hukum Terhadap Tersangka NHS

Bank Mandiri Taspen menegaskan komitmen bank untuk mendukung proses hukum dalam perkara dugaan penipuan berkedok investasi di Purwokerto.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum03 Juli 2026, 16:56 WIB

Bank Mandiri Perkuat Aksi Kemanusiaan Lewat Program Donor Darah Berkelanjutan

Aksi donor darah ini bentuk komitmen Bank Mandiri dalam menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat melalui aksi kemanusiaan berkelanjutan.
 (Sumber: )