MK Tolak Gugatan Mahasiswa UNUSIA Soal Syarat Usia Capres dan Cawapres, Gerindra: Stop Framing Jahat Pencalonan Gibran

Galuh Prakasa
Kamis 30 November 2023, 13:18 WIB
MK menegaskan legitimasi konstitusional dalam syarat usia calon presiden dan wakil presiden, tolak gugatan Mahasiswa UNUSIA. (Sumber : instagram @prabowo)

MK menegaskan legitimasi konstitusional dalam syarat usia calon presiden dan wakil presiden, tolak gugatan Mahasiswa UNUSIA. (Sumber : instagram @prabowo)

INFOSEMARANG.COM -- Mahkamah Konstitusi baru-baru ini mengeluarkan putusan Perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023.

Putusan tersebut menanggapi uji materi syarat usia calon presiden dan wakil presiden yang diajukan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA) Brahma Aryana.

Dalam sidang di Ruang Sidang Lantai 2 Gedung I MK, Jakarta, Rabu, 29 November 2023, Ketua MK Suhartoyo menyatakan, "Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya."

Baca Juga: Link War Tiket GDA Golden Disc Awards di Jakarta Pukul 13.00 WIB, Bumil Hanya Boleh Beli Cat 1 & Cat 2

Brahma Aryana mengajukan gugatan terhadap Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang telah diinterpretasi dalam Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai syarat batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden.

Pemohon menginginkan perubahan frasa pada pasal tersebut, yaitu "berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah pada tingkat provinsi, yakni gubernur dan/atau wakil gubernur."

MK menyoroti bahwa pasal yang digugat tidak melanggar prinsip kepastian hukum dan menegaskan kekuatan hukum mengikat dari Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menjelaskan bahwa putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) juga mendukung kekuatan hukum putusan tersebut.

MK menyatakan bahwa penentuan batas usia merupakan kewenangan pembentuk undang-undang.

Baca Juga: Tata Cara Beli Tiket Nonton Final Piala Dunia U 17 di Stadion Manahan Via Website Resmi FIFA

Oleh karena itu, mahkamah berpendapat bahwa persoalan ini sebaiknya diserahkan kepada pembentuk undang-undang untuk dinilai dan dirumuskan.

Dengan demikian, MK menyimpulkan bahwa permohonan yang diajukan mahasiswa UNUSIA tidak beralasan secara hukum.

Menanggapi keputusan tersebut, Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menyambut baik putusan MK terkait syarat usia calon presiden dan wakil presiden.

Dasco menyatakan bahwa putusan tersebut menegaskan legitimasi konstitusional pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

Dalam keterangannya, Dasco menekankan bahwa putusan MK menolak permohonan yang ingin mengubah kembali ketentuan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca Juga: Hebat! Indonesia Kembali Raih Gelar Negara Paling Dermawan di Dunia, 6 Tahun Berturut-turut Pertahankan Peringkat Pertama

"Putusan MK Nomor 141/PUU-XXI/2023 menegaskan legitimasi konstitusional terhadap pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024," ujar Dasco.

Dia juga mengapresiasi sikap MK yang membantah dalil pemohon terkait intervensi eksternal, konflik kepentingan, cacat hukum, ketidakpastian hukum, dan pelanggaran prinsip negara hukum dan kemerdekaan kekuasaan kehakiman.***

Dengan adanya putusan ini, Dasco menyerukan agar tidak ada lagi framing jahat terhadap pencalonan Gibran, melainkan mendukung pemahaman substansi persoalan.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum04 September 2026, 09:44 WIB

Dika Akui Menipu dan Gelapkan Uang Pensiunan: Tiga Saksi Beberkan Kejahatan Terdakwa di PN Purwokerto

Dalam sidang di PN Purwokerto, Nurma Handika Sari alias Dika, mengakui seluruh kesalahan yang didakwakan pada dirinya.
 (Sumber: )
Umum24 Agustus 2026, 15:20 WIB

Dukung Aksi AMPB di DPR RI, Riyanta GJL Sebut RUU Perampasan Aset Segera Disahkan

Mantan anggota DPR RI sekaligus Ketua Umum Organisasi Masyarakat (Ormas) Gerakan Jalan Lurus (GJL) mendukung rencana aksi pencapaian pendapat oleh Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Gedung DPR RI, Kamis 27 Agustus 2026.
Ketum GJL Riyanta beri keterangan di Kawasan Kota Lama Semarang, Ahad, 23 Agustus 2026. (Sumber: )
Semarang Raya24 Agustus 2026, 11:34 WIB

RPK-RI Pastikan Pekerjaan Jalan Bringin dan K3 Berjalan Sesuai Ketentuan

Proyek peningkatan Jalan Batas Kota Salatiga–Kedungjati/Batas Kabupaten Grobogan di Kecamatan Bringin, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, mendapat pemantauan dari LSM RPK-RI.
 (Sumber: )
Umum20 Agustus 2026, 10:52 WIB

OJK Purwokerto Ingatkan Bahaya Investasi Ilegal Berkedok Keuntungan Tinggi

Praktisi hukum Saleh Darmawan mengatakan, korban investasi ilegal masih memiliki peluang untuk mengupayakan pemulihan kerugian melalui proses hukum.
Forum diskusi tentang investasi bodong yang digelar di Purwokerto, belum lama ini.
 (Sumber: )
Bisnis19 Agustus 2026, 12:48 WIB

Tingkatkan Kualitas Layanan, 156 Broker Properti Jateng Jalani Sertifikasi

Arebi Jateng menggelar sertifikasi kompetensi bagi 156 broker properti sebagai bagian dari upaya meningkatkan profesionalisme dan kualitas layanan agen properti.
 (Sumber: )
Umum16 Agustus 2026, 18:36 WIB

Kisah Baby Udon Bikin Penonton Semarang Menangis Tersedu-sedu

Suasana haru mewarnai roadshow film Baby Udon di Citra XXI, Mal Ciputra Semarang, Minggu (16/8/2026). Sejumlah penonton terlihat menangis.
Roadshow Film Baby Udon di Semarang
Gaya Hidup14 Agustus 2026, 17:28 WIB

Kolaborasi ASTON Inn Pandanaran Semarang dan Awak Media Pererat Silaturahmi

Executive Assistant Manager ASTON Inn Pandanaran Semarang, Yuliani Krisharyati mengatakan, semangat kebersamaan semakin terasa melalui berbagai aktivitas interaktif yang dihadirkan dalam rangkaian Media Connect.
Kegiatan Media Connect di lobi hotel tersebut, Kamis, 13 Agustus 2026. (Dok)
Semarang Raya14 Agustus 2026, 17:07 WIB

Media Massa, Kreator Konten, dan khalayak Diharap tak Abai Verifikasi

Dalam forum yang diselenggarakan Jurnalis FC bersama Forum Wartawan Kota (Forwakot) Semarang itu, membahas tema utama terkait persoalan hoaks, konten menyesatkan atau misleading, dan konsekuensi hukum di ruang digital.
Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Viral Boleh Hoaks Jangan!” di Kota Semarang, Kamis 13 Agustus 2026. (dok)
Semarang Raya13 Agustus 2026, 21:22 WIB

Erik Agus Susanto Terpilih Aklamasi Pimpin DPP Lindu Aji Periode 2026–2031

Kongres III Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lindu Aji menetapkan Erik Agus Susanto sebagai Ketua Umum DPP Lindu Aji periode 2026–2031.
 (Sumber: )
Bisnis11 Agustus 2026, 08:35 WIB

MAS Arya Dorong Deteksi Dini Kanker bagi Pekerja Industri Garmen

MAS Arya Indonesia melalui program Aloka fokus pada peningkatan kesadaran dan deteksi dini kanker bagi karyawan industri garmen.
MAS Arya Indonesia melalui program Aloka deteksi dini kanker bagi karyawan industri garmen. 
 (Sumber:  | Foto: Dok.)