Rincian Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 di Seluruh Indonesia, Provinsi Mana Paling Tinggi?

Galuh Prakasa
Kamis 23 November 2023, 18:14 WIB
Insight terkini mengenai kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 di seluruh Indonesia. (Sumber : freepik)

Insight terkini mengenai kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 di seluruh Indonesia. (Sumber : freepik)

INFOSEMARANG.COM -- Hingga tanggal 23 November 2023, hampir seluruh provinsi di Indonesia telah mengumumkan besaran kenaikan UMP untuk tahun mendatang.

Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Dalam perubahan tersebut, terdapat tiga rumus yang menjadi dasar perhitungan kenaikan UMP 2024, yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Indeks Tertentu (α).

Baca Juga: Pilu Tangis Ibu Aldi Sahilatua Nababan Saat Korban Akan Diotopsi: Gak Bisa Saya Cium, Gak Bisa Saya Pegang Anakku

Pasal 26 ayat (4) PP tersebut menjelaskan formula perhitungan upah minimum tahun depan, yang melibatkan upah minimum tahun berjalan dan nilai penyesuaian upah minimum tahun depan.

Penyesuaian upah minimum tahun depan dihitung dengan menambahkan inflasi, hasil perkalian antara pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu (α) dalam rentang 0,10 sampai dengan 0,30, yang kemudian dikalikan dengan upah minimum tahun berjalan.

Berikut adalah daftar lengkap kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) di seluruh Indonesia untuk tahun 2024:

Baca Juga: Kronologi Truk Pengankut Sapi Tabrak 5 Kendaraan di Tol Tembalang, Sopir Diduga Tak Waspada

1. Maluku Utara: Naik 7,50 persen, dari Rp2,98 juta menjadi Rp3,20 juta.
2. DI Yogyakarta: Naik 7,27 persen, dari Rp1,98 juta menjadi Rp2,13 juta.
3. Jawa Timur: Naik 6,13 persen, dari Rp2,04 juta menjadi Rp2,17 juta.
4. Sulawesi Tengah: Naik 5,28 persen, dari Rp2,60 juta menjadi Rp2,74 juta.
5. Kalimantan Timur: Naik 4,98 persen, dari Rp3,20 juta menjadi Rp3,36 juta.
6. Sulawesi Tenggara: Naik 4,60 persen, dari Rp2,76 juta menjadi Rp2,89 juta.
7. Kalimantan Selatan: Naik 4,22 persen, dari Rp3,15 juta menjadi Rp3,28 juta.
8. Papua Tengah: Naik 4,13 persen, dari Rp3,86 juta menjadi Rp4,02 juta.
9. Bangka Belitung: Naik 4,04 persen, dari Rp3,50 juta menjadi Rp3,64 juta.
10. Jawa Tengah: Naik 4,02 persen, dari Rp1,96 juta menjadi Rp2,04 juta.
11. DKI Jakarta: Naik 3,80 persen, dari Rp4,90 juta menjadi Rp5,07 juta.
12. Kepulauan Riau: Naik 3,76 persen, dari Rp3,28 juta menjadi Rp3,40 juta.
13. Bali: Naik 3,68 persen, dari Rp2,71 juta menjadi Rp2,81 juta.
14. Sumatera Utara: Naik 3,67 persen, dari Rp2,71 juta menjadi Rp2,81 juta.
15. Kalimantan Barat: Naik 3,60 persen, dari Rp2,61 juta menjadi Rp2,70 juta.
16. Jawa Barat: Naik 3,57 persen, dari Rp1,99 juta menjadi Rp2,06 juta.
17. Papua Barat: Naik 3,38 persen, dari Rp3,28 juta menjadi Rp3,39 juta.
18. Bengkulu: Naik 3,38 persen, dari Rp2,42 juta menjadi Rp2,51 juta.
19. Riau: Naik 3,20 persen, dari Rp3,19 juta menjadi Rp3,29 juta.
20. Jambi: Naik 3,20 persen, dari Rp2,94 juta menjadi Rp3,04 juta.
21. Lampung: Naik 3,16 persen, dari Rp2,63 juta menjadi Rp2,72 juta.
22. Nusa Tenggara Barat: Naik 3,06 persen, dari Rp2,37 juta menjadi Rp2,44 juta.
23. Nusa Tenggara Timur: Naik 2,96 persen, dari Rp2,12 juta menjadi Rp2,19 juta.
24. Sumatera Barat: Naik 2,74 persen, dari Rp2,74 juta menjadi Rp2,81 juta.
25. Banten: Naik 2,50 persen, dari Rp2,66 juta menjadi Rp2,73 juta.
26. Sulawesi Utara: Naik 1,67 persen, dari Rp3,49 juta menjadi Rp3,55 juta.
27. Sumatera Selatan: Naik 1,55 persen, dari Rp3,40 juta menjadi Rp3,46 juta.
28. Sulawesi Barat: Naik 1,50 persen, dari Rp2,87 juta menjadi Rp2,91 juta.
29. Sulawesi Selatan: Naik 1,45 persen, dari Rp3,39 juta menjadi Rp3,43 juta.
30. Aceh: Naik 1,38 persen, dari Rp3,41 juta menjadi Rp3,46 juta.
31. Gorontalo: Naik 1,19 persen, dari Rp2,99 juta menjadi Rp3,03 juta.
32. Kalimantan Utara: Naik 3,38 persen, dari Rp3,25 juta menjadi Rp3,36 juta.
33. Kalimantan Tengah: Naik 2,53 persen, dari Rp3,18 juta menjadi Rp3,26 juta.
34. Maluku: Belum diketahui kenaikannya, dari Rp2,81 juta menjadi -.
35. Papua: Naik 4,14 persen, dari Rp3,86 juta menjadi Rp4,02 juta.
36. Papua Barat Daya: Naik 3,38 persen, dari Rp3,28 menjadi Rp3,39 juta.
37. Papua Pegunungan: Naik 4,14 persen, dari Rp3,86 juta menjadi Rp4,02 juta.
38. Papua Selatan: Naik 4,14 persen, dari Rp3,86 juta menjadi Rp4,02 juta.

Baca Juga: 121 Produk Israel Ini Diharamkan MUI? Netflix Dukung Israel, Bukan Palestina?

Demikianlah informasi terbaru tentang kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 di seluruh Indonesia. Semoga bermanfaat.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum16 Maret 2026, 16:54 WIB

PW GP Ansor Jateng Tegaskan Tak Ada Instruksi Aksi di KPK

Gus Shidqon menegaskan aksi demonstrasi yang mengatasnamakan Ansor dan Banser di depan KPK bukan agenda resmi organisasi.
 (Sumber: )
Umum16 Maret 2026, 15:29 WIB

Mudik Gratis Pemprov Jateng 2026 Kembali Digelar, Ribuan Pemudik Dapat Dukungan Bejo Jahe Merah

, Bejo Jahe Merah untuk kelima kalinya turut berpartisipasi dalam program Mudik Gratis Jawa Tengah.
Ribuan Pemudik Dapat Dukungan Bejo Jahe Merah. (Sumber:  | Foto: dok.)
Bisnis16 Maret 2026, 15:18 WIB

Lonjakan Kebutuhan Energi Saat Lebaran, Pertamina Tambah Distribusi LPG 3 Kg di Jateng–DIY

PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah (JBT) menambah pasokan LPG 3 kilogram di wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Stok LPG 3Kg di Jateng. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum16 Maret 2026, 15:09 WIB

BMKG Prediksi Musim Kemarau 2026 di Jateng Mulai Mei, Puncaknya Agustus

(BMKG) melalui Stasiun Klimatologi Jawa Tengah memprediksi musim kemarau 2026 di wilayah Jawa Tengah umumnya akan mulai berlangsung pada Mei 2026.
Prediksi kemarau di Jateng. (Sumber:  | Foto: dok BMKG.)
Semarang Raya14 Maret 2026, 20:42 WIB

Hiburan Ramadan dan Libur Lebaran, Atraksi Flying Trapeze Internasional Tampil di The Park Semarang

Pertunjukan tersebut dijadwalkan berlangsung mulai 14 hingga 29 Maret 2026 di area atrium mal the park semarang.
sirkus di The Park Semarang. (Sumber:  | Foto: dok.)
Bisnis11 Maret 2026, 13:53 WIB

Transaksi Digital Melesat, Laba Bersih Bank Mandiri Tumbuh 16,7 Persen Jadi Rp8,9 Triliun

Peningkatan kinerja tersebut sejalan dengan semakin aktifnya transaksi nasabah di berbagai kanal layanan Bank Mandiri, khususnya melalui platform digital.
Bank Mandiri. (Sumber: )
Umum05 Maret 2026, 11:00 WIB

AXA Mandiri Buka Puasa Bersama Anak Yatim serta Berbagi Ilmu Literasi Keuangan dan Perlengkapan Sekolah

AXA Mandiri berbagi berkah di bulan ramadan dengan membagikan 100 paket perlengkapan sekolah dan paket sembako untuk anak-anak yatim dari Panti Asuhan Nurul Iman dan Yapensos.
AXA Mandiri dalam momen buka puasa bersama para anak-anak yatim di kantor pusat AXA Mandiri, Jakarta.

 (Sumber:  | Foto: dok.)
Semarang Raya03 Maret 2026, 13:39 WIB

SR Group Gelar Drone Show Spektakuler di Semarang, Tegaskan Komitmen Inklusivitas

Queen City Mall menghadirkan drone show pertama di Semarang dan Jawa Tengah pada 17 Februari 2026.
Queen City Mall menghadirkan drone show pertama di Semarang. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum24 Februari 2026, 12:14 WIB

Musim Tanam di Depan Mata, Petani Tembakau Khawatir Regulasi Bunuh Keberlanjutan

Petani berharap pemerintah mempertimbangkan dampak kebijakan terhadap keberlanjutan usaha tani tembakau, terutama menjelang musim tanam yang akan segera dimulai.
Petani Tembakau. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum24 Februari 2026, 12:10 WIB

Perusahaan Nekat Telat Bayar THR 2026? Siap-Siap Kena Denda 5 Persen dan Sanksi Usaha!

THR Idul Fitri 1447 H wajib cair H-7. Perusahaan yang menunda atau mencicil terancam denda 5 persen dan sanksi administratif.
Perusahaan yang menunda atau mencicil terancam denda 5 persen dan sanksi administratif (Sumber: ChatGpt | Foto: illustrasi)