Tok! UMP Jawa Tengah Naik 4,02%, Rp78.778 Begini Penjelasannya

Elsa Krismawati
Rabu 22 November 2023, 13:30 WIB
Ilustrasi | Daftar UMP 2024 Untuk 25 Provinsi di Indonesia, Termasuk Jawa Tengah dan DKI Jakarta (Sumber : Freepik/skata)

Ilustrasi | Daftar UMP 2024 Untuk 25 Provinsi di Indonesia, Termasuk Jawa Tengah dan DKI Jakarta (Sumber : Freepik/skata)

INFOSEMARANG.COM- Pemerintah Provinsi Jawa Tengah secara resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 4,02%, mengakibatkan kenaikan sejumlah Rp78.778.

Berapa UMP Jawa Tengah 2023? Simak berikut rincian dan penjelasannya.

Dengan perubahan ini, UMP Jawa Tengah yang kini mencapai Rp1.958.169 diharapkan akan meningkat menjadi Rp2.036.947 pada tahun 2024.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng, Ahmad Aziz, menjelaskan pengumuman kenaikan ini pada Selasa (21/11/2023).

Baca Juga: Bukan 52%, Promotor Coldplay Rilis Pernyataan Resmi Soal Persentase Pengembalian Wristband Konser Coldplay di Jakarta

Dia memastikan bahwa UMP untuk tahun 2024 mengalami peningkatan tersebut.

“Ini baru dibuat [rilis resminya]. Sebentar lagi dirilis Kominfo. Lengkapnya nanti dirilis,” ujar Aziz seperti dikutip Infosemarang.com dari Antara pada 22 November 2023.

Pada rapat pengupahan sebelumnya di Disnakertrans Jateng pada Kamis (16/11/2023), disepakati bahwa kenaikan UMP untuk tahun 2024 sekitar 4,02%.

Baca Juga: Ini Tiga Skema Kenaikan UMK Kota Semarang yang Masih Dibahas, Serikat Pekerja Minta Naik 18 Persen?

Pemerintah memberikan usulan ini, sementara pengusaha mengusulkan 3,6%, dan pekerja meminta kenaikan sebesar 15%.

Pemerintah dan pengusaha sepakat menggunakan PP 51/2023 sebagai dasar penghitungan UMP 2024.

Di sisi lain, para buruh memiliki pendapat yang berbeda, menolak turunan PP baru dari PP No. 36/2023 dan mendesak agar kenaikan upah minimal 15% tetap diperhitungkan.

Baca Juga: Debt Collector di Sukabumi Tewas di Tangan IRT, Warganet: Definisi Galakan yang Ngutang

PP 51/2023, yang dijadikan acuan, memberikan formula penghitungan upah pekerja yang melibatkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Selain itu, ada komponen indeks tertentu yang dinotasikan dengan nilai alpha.

“Alpha itu bentuk perwujudan dari penyerapan tenaga kerja dan produktivitas, nilai alphanya itu 0,1 atau 0,10 sampai 0,30. Berarti alphanya itu sebagai penentu dialog sosialnya itu di situ,” jelasnya.

Baca Juga: Oknum Guru Pro Israel di Kalbar Ajak Murid Dukung Zionis Lawan Teroris, Begini Endingnya..

Terkait dengan perhitungan inflasi, Disnakertrans Jateng menggunakan data Badan Pusat Statistik (BPS) pusat.

Data BPS ini telah disampaikan oleh Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah, yang kemudian diteruskan ke kementerian dan gubernur terkait.

Dengan peningkatan UMP ini, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja di Jawa Tengah, sejalan dengan upaya pemerintah untuk menjaga keseimbangan antara buruh dan pengusaha.

Baca Juga: Diterpa Isu Bubar, BLACKPINK Kompak Jadi Tamu King Charles III di Buckingham Palace

Perubahan ini juga diharapkan mampu mendukung pertumbuhan ekonomi regional dan meningkatkan daya beli masyarakat.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum16 Maret 2026, 16:54 WIB

PW GP Ansor Jateng Tegaskan Tak Ada Instruksi Aksi di KPK

Gus Shidqon menegaskan aksi demonstrasi yang mengatasnamakan Ansor dan Banser di depan KPK bukan agenda resmi organisasi.
 (Sumber: )
Umum16 Maret 2026, 15:29 WIB

Mudik Gratis Pemprov Jateng 2026 Kembali Digelar, Ribuan Pemudik Dapat Dukungan Bejo Jahe Merah

, Bejo Jahe Merah untuk kelima kalinya turut berpartisipasi dalam program Mudik Gratis Jawa Tengah.
Ribuan Pemudik Dapat Dukungan Bejo Jahe Merah. (Sumber:  | Foto: dok.)
Bisnis16 Maret 2026, 15:18 WIB

Lonjakan Kebutuhan Energi Saat Lebaran, Pertamina Tambah Distribusi LPG 3 Kg di Jateng–DIY

PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah (JBT) menambah pasokan LPG 3 kilogram di wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Stok LPG 3Kg di Jateng. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum16 Maret 2026, 15:09 WIB

BMKG Prediksi Musim Kemarau 2026 di Jateng Mulai Mei, Puncaknya Agustus

(BMKG) melalui Stasiun Klimatologi Jawa Tengah memprediksi musim kemarau 2026 di wilayah Jawa Tengah umumnya akan mulai berlangsung pada Mei 2026.
Prediksi kemarau di Jateng. (Sumber:  | Foto: dok BMKG.)
Semarang Raya14 Maret 2026, 20:42 WIB

Hiburan Ramadan dan Libur Lebaran, Atraksi Flying Trapeze Internasional Tampil di The Park Semarang

Pertunjukan tersebut dijadwalkan berlangsung mulai 14 hingga 29 Maret 2026 di area atrium mal the park semarang.
sirkus di The Park Semarang. (Sumber:  | Foto: dok.)
Bisnis11 Maret 2026, 13:53 WIB

Transaksi Digital Melesat, Laba Bersih Bank Mandiri Tumbuh 16,7 Persen Jadi Rp8,9 Triliun

Peningkatan kinerja tersebut sejalan dengan semakin aktifnya transaksi nasabah di berbagai kanal layanan Bank Mandiri, khususnya melalui platform digital.
Bank Mandiri. (Sumber: )
Umum05 Maret 2026, 11:00 WIB

AXA Mandiri Buka Puasa Bersama Anak Yatim serta Berbagi Ilmu Literasi Keuangan dan Perlengkapan Sekolah

AXA Mandiri berbagi berkah di bulan ramadan dengan membagikan 100 paket perlengkapan sekolah dan paket sembako untuk anak-anak yatim dari Panti Asuhan Nurul Iman dan Yapensos.
AXA Mandiri dalam momen buka puasa bersama para anak-anak yatim di kantor pusat AXA Mandiri, Jakarta.

 (Sumber:  | Foto: dok.)
Semarang Raya03 Maret 2026, 13:39 WIB

SR Group Gelar Drone Show Spektakuler di Semarang, Tegaskan Komitmen Inklusivitas

Queen City Mall menghadirkan drone show pertama di Semarang dan Jawa Tengah pada 17 Februari 2026.
Queen City Mall menghadirkan drone show pertama di Semarang. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum24 Februari 2026, 12:14 WIB

Musim Tanam di Depan Mata, Petani Tembakau Khawatir Regulasi Bunuh Keberlanjutan

Petani berharap pemerintah mempertimbangkan dampak kebijakan terhadap keberlanjutan usaha tani tembakau, terutama menjelang musim tanam yang akan segera dimulai.
Petani Tembakau. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum24 Februari 2026, 12:10 WIB

Perusahaan Nekat Telat Bayar THR 2026? Siap-Siap Kena Denda 5 Persen dan Sanksi Usaha!

THR Idul Fitri 1447 H wajib cair H-7. Perusahaan yang menunda atau mencicil terancam denda 5 persen dan sanksi administratif.
Perusahaan yang menunda atau mencicil terancam denda 5 persen dan sanksi administratif (Sumber: ChatGpt | Foto: illustrasi)