Dukun Supri Asal Pekuncen, Kroya Cabuli 10 Korban Berkali-kali, Ancam Korban Akan Dibuat Gila Jika Menolak

Galuh Prakasa
Rabu 08 November 2023, 18:45 WIB
Cabuli 10 korban berkali-kali, dukun cabul Supri asal Kroya diringkus Polisi. (Sumber : Humas Polresta Cilacap)

Cabuli 10 korban berkali-kali, dukun cabul Supri asal Kroya diringkus Polisi. (Sumber : Humas Polresta Cilacap)

INFOSEMARANG.COM -- Satreskrim Polresta Cilacap berhasil menangkap seorang dukun cabul bernama Supri (42), yang berasal dari Desa Pekuncen, Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap.

Supri telah melakukan tindakan cabul terhadap sepuluh perempuan berusia 25-40 tahun.

Wakapolresta Cilacap, AKBP Dr. Arief Fajar Satria, mengungkapkan bahwa awalnya, tersangka Supri menjanjikan para korban bisa disembuhkan dari penyakit tertentu, tetapi dengan syarat bahwa korban harus menuruti kehendaknya, termasuk melakukan hubungan badan.

Baca Juga: Mahfud MD Mengaku Bangga Anwar Usman Diputuskan Bersalah, Sebut MK Guardian of Constitution

"Dari sepuluh korban perempuan tersebut, pelaku memaksa mereka untuk melakukan hubungan badan berkali-kali, bahkan ada yang sampai 23 kali. Sebelum berhubungan, korban juga diminta untuk berhubungan sesama jenis dengan asisten pelaku, menggunakan alat tertentu. Selanjutnya, aksi tersebut direkam dan dikirimkan kepada pelaku," ujar Arief dikutip dari rilis resmi pada Rabu, 8 November 2023.

Selain berhasil menangkap pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan dalam praktik perdukunan, termasuk kendi minuman, keris, berbagai jenis minyak wangi, tongkat, alat vibrator seks, dan perlengkapan perdukunan lainnya.

Ancam Korban Dibuat Gila Jika Menolak Berhubungan Badan

Wakapolresta Arief menjelaskan bahwa pelaku sudah melakukan aksinya sejak tahun 2021. Tidak hanya terhadap korban perempuan, namun juga terhadap korban laki-laki yang saat ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.

Arief menyebutkan bahwa pelaku sudah memiliki istri dan anak. Namun, aksi pelaku ini tidak diketahui oleh keluarganya, karena anak dan istri pelaku berada di kamar belakang.

"Jadi pelaku sudah memiliki istri. Saat menyetubuhi dilakukan di rumahnya tanpa sepengetahuan istri dan anaknya," tambahnya.

Baca Juga: H-2 Indonesia vs Ekuador Piala Dunia U-17 2023, Gelandang Nabil Asyura Ngaku Siap Mental Hadapi Lawan di Grup A

Selama beraksi, pelaku mengancam para korban bahwa jika mereka tidak memenuhi hasrat nafsunya, mereka akan diancam akan dibuat gila.

"Apabila tidak menuruti keinginan pelaku, yang bersangkutan mengancam akan membuat korban gila ataupun hal lainnya terhadap korban," ungkap Arief.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Tersangka dapat dikenakan hukuman penjara selama 12 tahun atau denda maksimal Rp 300 juta.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum28 Juli 2026, 16:48 WIB

3 Kali Sidang Perkara Warisan Rumah di Semarang Ditunda, Dinilai tak Adil Bagi Tergugat

Sidang perkara sengketa hak waris atas sebidang rumah di Jalan Pringgading Nomor 70, Kota Semarang, ditunda untuk ketiga kalinya oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang, Senin, 27 Juli 2026.
Kuasa hukum salah satu tergugat, Imanuel Alvares. (Foto: Diaz A Abidin) (Sumber: )
Bisnis24 Juli 2026, 06:20 WIB

Aset Tumbuh Capai Rp186 Triliun, Pegadaian Libatkan Kepolisian untuk Pengamanan

Aset PT Pegadaian (Persero) kian bertumbuh mencapai Rp186 triliun, ditambah outstanding loan sebesar Rp155 triliun pada saat ini. Selain itu masih terdapat aset-aset fisik yang dimiliki.
Penandatangan kerja sama antara PT Pegadaian dan Polri, di Hotel Aruss, Kota Semarang, Kamis, 23 Juli 2026. (Dok) (Sumber: )
Umum23 Juli 2026, 12:30 WIB

Fakta Baru Terungkap, Korban Penipuan di Purwokerto Diminta Tutup Mulut Oleh Sang Ratu Investasi Bodong

Dalam memuluskan aksi kejahatannya, tersangka selain memperdaya ternyata juga "mengintimidasi" secara psikis para korbannya.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum09 Juli 2026, 09:07 WIB

Layanan Operasional Bank Mandiri Taspen Kantor Cabang Purwokerto Berjalan Normal

Bank Mandiri Taspen memastikan bahwa seluruh kegiatan operasional dan layanan perbankan di Kantor Cabang Purwokerto tetap berjalan normal.
 (Sumber: )
Umum08 Juli 2026, 18:26 WIB

Penipuan Investasi Bodong Purwokerto, OJK Dukung Proses Hukum Terhadap Tersangka

OJK berkoordinasi dengan kepolisian untuk mendukung proses penindakan hukum terhadap kasus penipuan berkedok investasi di Purwokerto.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum04 Juli 2026, 09:05 WIB

Bank Mandiri Taspen Dukung Proses Hukum Terhadap Tersangka NHS

Bank Mandiri Taspen menegaskan komitmen bank untuk mendukung proses hukum dalam perkara dugaan penipuan berkedok investasi di Purwokerto.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum03 Juli 2026, 16:56 WIB

Bank Mandiri Perkuat Aksi Kemanusiaan Lewat Program Donor Darah Berkelanjutan

Aksi donor darah ini bentuk komitmen Bank Mandiri dalam menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat melalui aksi kemanusiaan berkelanjutan.
 (Sumber: )
Umum02 Juli 2026, 08:23 WIB

Kuasa hukum Bank Mandiri Taspen: Penyelesaian Kasus NHS Harus Dalam Koridor Hukum dan Fakta yang Tepat

Kuasa hukum Bank Mandiri Taspen Jeffry MH, menyatakan pendampingan hukum korban penipuan oleh NHS agar dilakukan secara profesional.
 (Sumber: )
Semarang Raya30 Juni 2026, 11:54 WIB

Ajak Anak Liburan Seru, Queen City Mall Hadirkan Event Capybara Bakery hingga 12 Juli

Queen City Mall menghadirkan wahana bertema Capybara Bakery untuk memeriahkan libur sekolah. Event Tuntunzai Capybara pertama di Semarang ini berlangsung di Atrium Queen City Mall mulai 24 Juni hingga 12 Juli 2026.
 (Sumber: )
Umum29 Juni 2026, 09:39 WIB

Bank Mandiri Taspen Tegaskan Tidak Ada Kredit Fiktif maupun Kredit Bermasalah dalam Kasus di Purwokerto

Seluruh proses penyaluran kredit yang dilakukan Bank Mandiri Taspen telah dilaksanakan sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku.
 (Sumber: )