Dukun Supri Asal Pekuncen, Kroya Cabuli 10 Korban Berkali-kali, Ancam Korban Akan Dibuat Gila Jika Menolak

Galuh Prakasa
Rabu 08 November 2023, 18:45 WIB
Cabuli 10 korban berkali-kali, dukun cabul Supri asal Kroya diringkus Polisi. (Sumber : Humas Polresta Cilacap)

Cabuli 10 korban berkali-kali, dukun cabul Supri asal Kroya diringkus Polisi. (Sumber : Humas Polresta Cilacap)

INFOSEMARANG.COM -- Satreskrim Polresta Cilacap berhasil menangkap seorang dukun cabul bernama Supri (42), yang berasal dari Desa Pekuncen, Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap.

Supri telah melakukan tindakan cabul terhadap sepuluh perempuan berusia 25-40 tahun.

Wakapolresta Cilacap, AKBP Dr. Arief Fajar Satria, mengungkapkan bahwa awalnya, tersangka Supri menjanjikan para korban bisa disembuhkan dari penyakit tertentu, tetapi dengan syarat bahwa korban harus menuruti kehendaknya, termasuk melakukan hubungan badan.

Baca Juga: Mahfud MD Mengaku Bangga Anwar Usman Diputuskan Bersalah, Sebut MK Guardian of Constitution

"Dari sepuluh korban perempuan tersebut, pelaku memaksa mereka untuk melakukan hubungan badan berkali-kali, bahkan ada yang sampai 23 kali. Sebelum berhubungan, korban juga diminta untuk berhubungan sesama jenis dengan asisten pelaku, menggunakan alat tertentu. Selanjutnya, aksi tersebut direkam dan dikirimkan kepada pelaku," ujar Arief dikutip dari rilis resmi pada Rabu, 8 November 2023.

Selain berhasil menangkap pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan dalam praktik perdukunan, termasuk kendi minuman, keris, berbagai jenis minyak wangi, tongkat, alat vibrator seks, dan perlengkapan perdukunan lainnya.

Ancam Korban Dibuat Gila Jika Menolak Berhubungan Badan

Wakapolresta Arief menjelaskan bahwa pelaku sudah melakukan aksinya sejak tahun 2021. Tidak hanya terhadap korban perempuan, namun juga terhadap korban laki-laki yang saat ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.

Arief menyebutkan bahwa pelaku sudah memiliki istri dan anak. Namun, aksi pelaku ini tidak diketahui oleh keluarganya, karena anak dan istri pelaku berada di kamar belakang.

"Jadi pelaku sudah memiliki istri. Saat menyetubuhi dilakukan di rumahnya tanpa sepengetahuan istri dan anaknya," tambahnya.

Baca Juga: H-2 Indonesia vs Ekuador Piala Dunia U-17 2023, Gelandang Nabil Asyura Ngaku Siap Mental Hadapi Lawan di Grup A

Selama beraksi, pelaku mengancam para korban bahwa jika mereka tidak memenuhi hasrat nafsunya, mereka akan diancam akan dibuat gila.

"Apabila tidak menuruti keinginan pelaku, yang bersangkutan mengancam akan membuat korban gila ataupun hal lainnya terhadap korban," ungkap Arief.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Tersangka dapat dikenakan hukuman penjara selama 12 tahun atau denda maksimal Rp 300 juta.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum14 Juni 2026, 09:52 WIB

Mohammad Saleh Ucapkan Selamat Atas Terpilihnya Sari Yuliati Sebagai Ketua Umum Kosgoro 1957

Ketua Pimpinan Daerah Kolektif (PDK) Kosgoro 1957 Jawa Tengah, Mohammad Saleh pun menyampaikan ucapan selamat dan sukses atas terpilihnya Sari Yuliati dalam Mubes tersebut.
 (Sumber: )
Umum12 Juni 2026, 18:25 WIB

Mohammad Saleh Apresiasi Langkah Pemprov Jateng Realokasikan Rp200 Miliar untuk Percepat Perbaikan Jalan

Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh, mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang merealokasikan anggaran sekitar Rp200 miliar pada tahun 2026 untuk mempercepat perbaikan jalan provinsi.
Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh. (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum12 Juni 2026, 12:22 WIB

Penipuan: Ini Dia “Malinda Dee” Penipu Versi Lokal Purwokerto

Modus manipulasi yang dilakukan oleh tersangka D di Purwokerto ini mirip dengan apa yang diperbuat oleh Inong Malinda Dee alias Malinda Dee.
 (Sumber: )
Bisnis11 Juni 2026, 16:06 WIB

Ketua Baru AREBI Jateng Usung Profesionalisme dan Kolaborasi Industri Properti

William Nugraha terpilih sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (AREBI) Jawa Tengah periode 2026–2029.
 (Sumber: )
Umum10 Juni 2026, 11:09 WIB

Skema Ponzi: Oknum Mantan Pegawai Bank Lakukan Penipuan Berkedok Investasi, Ditahan Polres Banyumas

Polresta Banyumas resmi menetapkan seorang oknum mantan pegawai Bank Mandiri Taspen Purwokerto berinisial NHS alias D, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan berkedok investasi yang merugikan sejumlah nasabah.
 (Sumber: )
Umum07 Juni 2026, 14:10 WIB

Mohammad Saleh Ucapkan Selamat Atas Terpilihnya Sari Yuliati Sebagai Ketua Umum Kosgoro 1957

Ketua Pimpinan Daerah Kolektif (PDK) Kosgoro 1957 Jawa Tengah, Mohammad Saleh menyampaikan ucapan selamat dan sukses atas terpilihnya Sari Yuliati dalam Mubes tersebut.
Para peserta Musyawarah Besar (Mubes) V Kosgoro 1957 Tahun 2026. (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum05 Juni 2026, 21:42 WIB

Bank Mandiri Hadirkan Paket Makanan dan Minuman Rp1 di Semarang melalui Program Livin’ Mandiri Berbagi

Bank Mandiri kembali menegaskan komitmennya sebagai mitra strategis pemerintah yang memberikan dampak positif bagi masyarakat melalui program “Livin’ Mandiri Berbagi, Bersama Kita Saling Menguatkan.”
Program “Livin’ Mandiri Berbagi, Bersama Kita Saling Menguatkan.”  di Bank Mandiri Semarang.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum05 Juni 2026, 13:47 WIB

Bank Mandiri Taspen Dampingi Korban Penipuan di Purwokerto Hingga Proses Hukum Tuntas

Sebagai bentuk tindakan tegas, manajemen telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat terhadap oknum tersebut.
Kantor Polres Banyumas. (Sumber: )
Umum25 Mei 2026, 20:45 WIB

Program Dokter Spesialis Keliling Sudah Layani Ribuan Warga, Mohammad Saleh Minta Jangkauan Diperluas

Program Speling sangat membantu masyarakat, khususnya di wilayah pedesaan yang akses layanan kesehatan spesialisnya masih terbatas.
Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh. (Sumber:  | Foto: dok)
Umum23 Mei 2026, 18:19 WIB

FISIP Undip Gelar Bedah Buku, Mohammad Saleh Tekankan Pentingnya Menjembatani Teori dan Praktik Politik

Fenomena politik kontemporer—terutama di era digital—menunjukkan bahwa pendekatan teoritik perlu terus diperbarui agar tetap relevan.
 (Sumber: )