Polresta Cilacap Kirim Berkas Kasus Perundungan Siswa SMP ke Kejaksaan, Pelaku Terancam Hukuman Hingga 7 Tahun Penjara

Galuh Prakasa
Senin 02 Oktober 2023, 14:28 WIB
Polresta Cilacap, Jawa Tengah, telah mengirim berkas kasus perundungan ke Kejaksaan Negeri Cilacap. (Sumber : instagram @ahmadsahroni88)

Polresta Cilacap, Jawa Tengah, telah mengirim berkas kasus perundungan ke Kejaksaan Negeri Cilacap. (Sumber : instagram @ahmadsahroni88)

INFOSEMARANG.COM -- Polresta Cilacap, Jawa Tengah, telah mengirim berkas kasus perundungan ke Kejaksaan Negeri Cilacap setelah menyelesaikan tahap penyelidikan.

Kepala Polresta Cilacap, Komisaris Besar Polisi Fannky Ani Sugiarto, mengkonfirmasi penyerahan berkas perkara ini pada Senin, 2 Oktober 2023.

Proses penyelidikan ini telah mematuhi Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Baca Juga: Kondisi Terkini Kebakaran Gunung Lawu, BNPB Turunkan Helikopter Water Bombing

Selama proses ini, korban, saksi, pelaku, dan anak-anak yang berhadapan dengan hukum didampingi oleh orang tua mereka, Balai Pemasyarakatan (Bapas), dan proses diversi sesuai dengan ketentuan SPPA.

"Hari ini, Senin, 2 Oktober 2023, berkas perkara kami limpahkan tahap 1 ke tingkat Kejaksaan," katanya dikutip dari Antara.

Selain itu, Polresta Cilacap juga telah meluncurkan "Program Go To School" sebagai langkah preventif untuk mengatasi perundungan di lingkungan sekolah.

Program ini bertujuan untuk membina karakter siswa di tingkat sekolah menengah pertama dan atas.

Setiap sekolah, termasuk sekolah dasar hingga atas, diharapkan bekerja sama dalam pencegahan, melibatkan siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler, kerja bakti, dan kegiatan positif lainnya.

Baca Juga: Daftar Kode Plastik Kemasan yang Aman Untuk Digunakan Berulang Kali

Kapolresta Cilacap menekankan pentingnya kontribusi semua pihak dalam mencegah kekerasan terhadap anak-anak di luar lingkungan sekolah.

Masyarakat, aparat desa, RT, RW, dan warga setempat perlu peduli dan memberikan nasihat kepada anak-anak yang berkumpul di luar sekolah, terutama selama jam sekolah.

Kasus perundungan yang melibatkan siswa berusia 13 tahun, FF, dari SMP negeri di Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Cilacap, yang diserang oleh dua kakak kelasnya, MK (15) dan WS (14), telah memicu tindakan hukum.

Keduanya saat ini dianggap tersangka dan dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak yang mengancam hukuman penjara 3,5 tahun, serta Pasal 170 KHUP yang dapat mendatangkan hukuman penjara 7 tahun.

Korban perundungan, yang saat ini menjalani perawatan di RSUD Prof Dr Margono Soekarjo, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, masih dalam proses pemulihan, kondisinya diketahui telah membaik.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum14 Juni 2026, 09:52 WIB

Mohammad Saleh Ucapkan Selamat Atas Terpilihnya Sari Yuliati Sebagai Ketua Umum Kosgoro 1957

Ketua Pimpinan Daerah Kolektif (PDK) Kosgoro 1957 Jawa Tengah, Mohammad Saleh pun menyampaikan ucapan selamat dan sukses atas terpilihnya Sari Yuliati dalam Mubes tersebut.
 (Sumber: )
Umum12 Juni 2026, 18:25 WIB

Mohammad Saleh Apresiasi Langkah Pemprov Jateng Realokasikan Rp200 Miliar untuk Percepat Perbaikan Jalan

Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh, mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang merealokasikan anggaran sekitar Rp200 miliar pada tahun 2026 untuk mempercepat perbaikan jalan provinsi.
Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh. (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum12 Juni 2026, 12:22 WIB

Penipuan: Ini Dia “Malinda Dee” Penipu Versi Lokal Purwokerto

Modus manipulasi yang dilakukan oleh tersangka D di Purwokerto ini mirip dengan apa yang diperbuat oleh Inong Malinda Dee alias Malinda Dee.
 (Sumber: )
Bisnis11 Juni 2026, 16:06 WIB

Ketua Baru AREBI Jateng Usung Profesionalisme dan Kolaborasi Industri Properti

William Nugraha terpilih sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (AREBI) Jawa Tengah periode 2026–2029.
 (Sumber: )
Umum10 Juni 2026, 11:09 WIB

Skema Ponzi: Oknum Mantan Pegawai Bank Lakukan Penipuan Berkedok Investasi, Ditahan Polres Banyumas

Polresta Banyumas resmi menetapkan seorang oknum mantan pegawai Bank Mandiri Taspen Purwokerto berinisial NHS alias D, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan berkedok investasi yang merugikan sejumlah nasabah.
 (Sumber: )
Umum07 Juni 2026, 14:10 WIB

Mohammad Saleh Ucapkan Selamat Atas Terpilihnya Sari Yuliati Sebagai Ketua Umum Kosgoro 1957

Ketua Pimpinan Daerah Kolektif (PDK) Kosgoro 1957 Jawa Tengah, Mohammad Saleh menyampaikan ucapan selamat dan sukses atas terpilihnya Sari Yuliati dalam Mubes tersebut.
Para peserta Musyawarah Besar (Mubes) V Kosgoro 1957 Tahun 2026. (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum05 Juni 2026, 21:42 WIB

Bank Mandiri Hadirkan Paket Makanan dan Minuman Rp1 di Semarang melalui Program Livin’ Mandiri Berbagi

Bank Mandiri kembali menegaskan komitmennya sebagai mitra strategis pemerintah yang memberikan dampak positif bagi masyarakat melalui program “Livin’ Mandiri Berbagi, Bersama Kita Saling Menguatkan.”
Program “Livin’ Mandiri Berbagi, Bersama Kita Saling Menguatkan.”  di Bank Mandiri Semarang.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum05 Juni 2026, 13:47 WIB

Bank Mandiri Taspen Dampingi Korban Penipuan di Purwokerto Hingga Proses Hukum Tuntas

Sebagai bentuk tindakan tegas, manajemen telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat terhadap oknum tersebut.
Kantor Polres Banyumas. (Sumber: )
Umum25 Mei 2026, 20:45 WIB

Program Dokter Spesialis Keliling Sudah Layani Ribuan Warga, Mohammad Saleh Minta Jangkauan Diperluas

Program Speling sangat membantu masyarakat, khususnya di wilayah pedesaan yang akses layanan kesehatan spesialisnya masih terbatas.
Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh. (Sumber:  | Foto: dok)
Umum23 Mei 2026, 18:19 WIB

FISIP Undip Gelar Bedah Buku, Mohammad Saleh Tekankan Pentingnya Menjembatani Teori dan Praktik Politik

Fenomena politik kontemporer—terutama di era digital—menunjukkan bahwa pendekatan teoritik perlu terus diperbarui agar tetap relevan.
 (Sumber: )