Polresta Cilacap Kirim Berkas Kasus Perundungan Siswa SMP ke Kejaksaan, Pelaku Terancam Hukuman Hingga 7 Tahun Penjara

Galuh Prakasa
Senin 02 Oktober 2023, 14:28 WIB
Polresta Cilacap, Jawa Tengah, telah mengirim berkas kasus perundungan ke Kejaksaan Negeri Cilacap. (Sumber : instagram @ahmadsahroni88)

Polresta Cilacap, Jawa Tengah, telah mengirim berkas kasus perundungan ke Kejaksaan Negeri Cilacap. (Sumber : instagram @ahmadsahroni88)

INFOSEMARANG.COM -- Polresta Cilacap, Jawa Tengah, telah mengirim berkas kasus perundungan ke Kejaksaan Negeri Cilacap setelah menyelesaikan tahap penyelidikan.

Kepala Polresta Cilacap, Komisaris Besar Polisi Fannky Ani Sugiarto, mengkonfirmasi penyerahan berkas perkara ini pada Senin, 2 Oktober 2023.

Proses penyelidikan ini telah mematuhi Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Baca Juga: Kondisi Terkini Kebakaran Gunung Lawu, BNPB Turunkan Helikopter Water Bombing

Selama proses ini, korban, saksi, pelaku, dan anak-anak yang berhadapan dengan hukum didampingi oleh orang tua mereka, Balai Pemasyarakatan (Bapas), dan proses diversi sesuai dengan ketentuan SPPA.

"Hari ini, Senin, 2 Oktober 2023, berkas perkara kami limpahkan tahap 1 ke tingkat Kejaksaan," katanya dikutip dari Antara.

Selain itu, Polresta Cilacap juga telah meluncurkan "Program Go To School" sebagai langkah preventif untuk mengatasi perundungan di lingkungan sekolah.

Program ini bertujuan untuk membina karakter siswa di tingkat sekolah menengah pertama dan atas.

Setiap sekolah, termasuk sekolah dasar hingga atas, diharapkan bekerja sama dalam pencegahan, melibatkan siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler, kerja bakti, dan kegiatan positif lainnya.

Baca Juga: Daftar Kode Plastik Kemasan yang Aman Untuk Digunakan Berulang Kali

Kapolresta Cilacap menekankan pentingnya kontribusi semua pihak dalam mencegah kekerasan terhadap anak-anak di luar lingkungan sekolah.

Masyarakat, aparat desa, RT, RW, dan warga setempat perlu peduli dan memberikan nasihat kepada anak-anak yang berkumpul di luar sekolah, terutama selama jam sekolah.

Kasus perundungan yang melibatkan siswa berusia 13 tahun, FF, dari SMP negeri di Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Cilacap, yang diserang oleh dua kakak kelasnya, MK (15) dan WS (14), telah memicu tindakan hukum.

Keduanya saat ini dianggap tersangka dan dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak yang mengancam hukuman penjara 3,5 tahun, serta Pasal 170 KHUP yang dapat mendatangkan hukuman penjara 7 tahun.

Korban perundungan, yang saat ini menjalani perawatan di RSUD Prof Dr Margono Soekarjo, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, masih dalam proses pemulihan, kondisinya diketahui telah membaik.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum16 Maret 2026, 16:54 WIB

PW GP Ansor Jateng Tegaskan Tak Ada Instruksi Aksi di KPK

Gus Shidqon menegaskan aksi demonstrasi yang mengatasnamakan Ansor dan Banser di depan KPK bukan agenda resmi organisasi.
 (Sumber: )
Umum16 Maret 2026, 15:29 WIB

Mudik Gratis Pemprov Jateng 2026 Kembali Digelar, Ribuan Pemudik Dapat Dukungan Bejo Jahe Merah

, Bejo Jahe Merah untuk kelima kalinya turut berpartisipasi dalam program Mudik Gratis Jawa Tengah.
Ribuan Pemudik Dapat Dukungan Bejo Jahe Merah. (Sumber:  | Foto: dok.)
Bisnis16 Maret 2026, 15:18 WIB

Lonjakan Kebutuhan Energi Saat Lebaran, Pertamina Tambah Distribusi LPG 3 Kg di Jateng–DIY

PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah (JBT) menambah pasokan LPG 3 kilogram di wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Stok LPG 3Kg di Jateng. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum16 Maret 2026, 15:09 WIB

BMKG Prediksi Musim Kemarau 2026 di Jateng Mulai Mei, Puncaknya Agustus

(BMKG) melalui Stasiun Klimatologi Jawa Tengah memprediksi musim kemarau 2026 di wilayah Jawa Tengah umumnya akan mulai berlangsung pada Mei 2026.
Prediksi kemarau di Jateng. (Sumber:  | Foto: dok BMKG.)
Semarang Raya14 Maret 2026, 20:42 WIB

Hiburan Ramadan dan Libur Lebaran, Atraksi Flying Trapeze Internasional Tampil di The Park Semarang

Pertunjukan tersebut dijadwalkan berlangsung mulai 14 hingga 29 Maret 2026 di area atrium mal the park semarang.
sirkus di The Park Semarang. (Sumber:  | Foto: dok.)
Bisnis11 Maret 2026, 13:53 WIB

Transaksi Digital Melesat, Laba Bersih Bank Mandiri Tumbuh 16,7 Persen Jadi Rp8,9 Triliun

Peningkatan kinerja tersebut sejalan dengan semakin aktifnya transaksi nasabah di berbagai kanal layanan Bank Mandiri, khususnya melalui platform digital.
Bank Mandiri. (Sumber: )
Umum05 Maret 2026, 11:00 WIB

AXA Mandiri Buka Puasa Bersama Anak Yatim serta Berbagi Ilmu Literasi Keuangan dan Perlengkapan Sekolah

AXA Mandiri berbagi berkah di bulan ramadan dengan membagikan 100 paket perlengkapan sekolah dan paket sembako untuk anak-anak yatim dari Panti Asuhan Nurul Iman dan Yapensos.
AXA Mandiri dalam momen buka puasa bersama para anak-anak yatim di kantor pusat AXA Mandiri, Jakarta.

 (Sumber:  | Foto: dok.)
Semarang Raya03 Maret 2026, 13:39 WIB

SR Group Gelar Drone Show Spektakuler di Semarang, Tegaskan Komitmen Inklusivitas

Queen City Mall menghadirkan drone show pertama di Semarang dan Jawa Tengah pada 17 Februari 2026.
Queen City Mall menghadirkan drone show pertama di Semarang. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum24 Februari 2026, 12:14 WIB

Musim Tanam di Depan Mata, Petani Tembakau Khawatir Regulasi Bunuh Keberlanjutan

Petani berharap pemerintah mempertimbangkan dampak kebijakan terhadap keberlanjutan usaha tani tembakau, terutama menjelang musim tanam yang akan segera dimulai.
Petani Tembakau. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum24 Februari 2026, 12:10 WIB

Perusahaan Nekat Telat Bayar THR 2026? Siap-Siap Kena Denda 5 Persen dan Sanksi Usaha!

THR Idul Fitri 1447 H wajib cair H-7. Perusahaan yang menunda atau mencicil terancam denda 5 persen dan sanksi administratif.
Perusahaan yang menunda atau mencicil terancam denda 5 persen dan sanksi administratif (Sumber: ChatGpt | Foto: illustrasi)