KPAI Seolah Lindungi Pelaku Bullying di Cilacap, Minta Tidak Dikeluarkan Dari Sekolah

Jeanne Pita W
Selasa 03 Oktober 2023, 12:17 WIB
KPAI Seolah Lindungi Pelaku Bullying di Cilacap, Minta Tidak Dikeluarkan Dari Sekolah (Sumber : setkab.go.id)

KPAI Seolah Lindungi Pelaku Bullying di Cilacap, Minta Tidak Dikeluarkan Dari Sekolah (Sumber : setkab.go.id)

INFOSEMARANG.COM -- Terkait kasus bullying siswa di Cilacap, Komisi Perlindungan Anak (KPAI) kini kembali menjadi sorotan.

KPAI diketahui meminta supaya anak-anak yang terlibat dalam kasus perundungan di Cilacap, Jawa Tengah, agar tetap terpenuhi hak-haknya dan dilindungi.

"Anak berkonflik dengan hukum jangan sampai dikeluarkan dari sekolah selama menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan hingga peradilan," kata Anggota KPAI Diyah Puspitarini dalam keterangan, di Jakarta pada Senin (2/10/2023).

Baca Juga: Mirna Meninggal Bukan Karena Sianida? Kejanggalan yang Diungkap dalam "Ice Cold: Murder, Coffee, and Jessica Wongso"

Selain itu, KPAI juga menyoroti bahwa anak saksi dan seluruh siswa yang berkonflik dengan hukum juga perlu diberi perhatian.

Salah satunya dengan memberikan trauma healing dan edukasi pencegahan perundungan, kekerasan dan intoleransi yang menjadi amanat Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023.

"Langkah-langkah cepat pencegahan keberulangan kasus dan dukungan moril terhadap guru-guru juga diperlukan dalam menghadapi pemberitaan di media elektronik," kata Diyah Puspitarini.

Di sisi lain, KPAI diketahui telah melakukan pengawasan langsung terhadap kasus terkait pada Jumat(29/9/2023) lalu di Cilacap dengan menurunkan komisioner penanggung jawab cluster kekerasan fisik atau psikis anak.

Baca Juga: Kondisi Terkini Lee Jehoon Usai Jalani Operasi Kolitis Iskemik, Dipastikan Absen Dari Busan International Film Festival

Hal yang dilakukan yakni dengan mengunjungi anak korban dan keluarga anak korban.

Setelah melihat situasi dan kondisinya, KPAI memberikan masukan kepada perangkat desa dan kecamatan untuk memberikan perlindungan terhadap keluarga korban.

KPAI juga meminta supaya dinas sosial juga memberikan bantuan sosial seperti amanat undang-undang perlindungan anak pasal 59 a.

Namun, tak sedikit warganet yang kurang setuju atas tindakan yang dilakukan KPAI yang terkesan tetap melindungi pelaku bullying ini.

Baca Juga: Ketiduran di Pesawat Kelas Ekonomi, Foto Alam Ganjar Jadi Sorotan Warganet

@fathan_anwarudin, "😆😆 KPAI nih gimana tho,. Sanksi itu harus biar ada efek jera,."

@mrsanggunhartono, "Harus ada batasan mana anak yg perlu di lindungi, mana anak yg harus masuk rehabilitasi. Menurut saya anak ini jgn Lg kembali k sekolah, d sekolahpun tdk Lg menjadi tempat yg tepat buat dia. Rehabilitasi dan bimbingan yg tepat untuk anak sprt ini. Tempat dimana khusus untuk memberikan rehab dan bimbingan khusus untuk anak2 yg sprt ini. Ikan dan kura2 sm2 binatang air tp punya cara hidup yg berbeda."

@amy_restubumi0912, "Dia bukan anak anak lagi. Kalo seperti ini terus ,selalu berlindung di bawah kata kata dibawah umur atau masih anak anak. Maka tunggulah korban bullying selanjutnya. Mereka akan tetap melakukan penyiksaan kepada kawan kawannya . Karena ada yg melindungi"

@aguszuharyantoo, "Wah...ini, KPAI lho....bagaimana dengan korban??? Ga ada omongannya!!!.....sekelas KPAI seolah membela tindakan bullying"

****

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum16 Maret 2026, 16:54 WIB

PW GP Ansor Jateng Tegaskan Tak Ada Instruksi Aksi di KPK

Gus Shidqon menegaskan aksi demonstrasi yang mengatasnamakan Ansor dan Banser di depan KPK bukan agenda resmi organisasi.
 (Sumber: )
Umum16 Maret 2026, 15:29 WIB

Mudik Gratis Pemprov Jateng 2026 Kembali Digelar, Ribuan Pemudik Dapat Dukungan Bejo Jahe Merah

, Bejo Jahe Merah untuk kelima kalinya turut berpartisipasi dalam program Mudik Gratis Jawa Tengah.
Ribuan Pemudik Dapat Dukungan Bejo Jahe Merah. (Sumber:  | Foto: dok.)
Bisnis16 Maret 2026, 15:18 WIB

Lonjakan Kebutuhan Energi Saat Lebaran, Pertamina Tambah Distribusi LPG 3 Kg di Jateng–DIY

PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah (JBT) menambah pasokan LPG 3 kilogram di wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Stok LPG 3Kg di Jateng. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum16 Maret 2026, 15:09 WIB

BMKG Prediksi Musim Kemarau 2026 di Jateng Mulai Mei, Puncaknya Agustus

(BMKG) melalui Stasiun Klimatologi Jawa Tengah memprediksi musim kemarau 2026 di wilayah Jawa Tengah umumnya akan mulai berlangsung pada Mei 2026.
Prediksi kemarau di Jateng. (Sumber:  | Foto: dok BMKG.)
Semarang Raya14 Maret 2026, 20:42 WIB

Hiburan Ramadan dan Libur Lebaran, Atraksi Flying Trapeze Internasional Tampil di The Park Semarang

Pertunjukan tersebut dijadwalkan berlangsung mulai 14 hingga 29 Maret 2026 di area atrium mal the park semarang.
sirkus di The Park Semarang. (Sumber:  | Foto: dok.)
Bisnis11 Maret 2026, 13:53 WIB

Transaksi Digital Melesat, Laba Bersih Bank Mandiri Tumbuh 16,7 Persen Jadi Rp8,9 Triliun

Peningkatan kinerja tersebut sejalan dengan semakin aktifnya transaksi nasabah di berbagai kanal layanan Bank Mandiri, khususnya melalui platform digital.
Bank Mandiri. (Sumber: )
Umum05 Maret 2026, 11:00 WIB

AXA Mandiri Buka Puasa Bersama Anak Yatim serta Berbagi Ilmu Literasi Keuangan dan Perlengkapan Sekolah

AXA Mandiri berbagi berkah di bulan ramadan dengan membagikan 100 paket perlengkapan sekolah dan paket sembako untuk anak-anak yatim dari Panti Asuhan Nurul Iman dan Yapensos.
AXA Mandiri dalam momen buka puasa bersama para anak-anak yatim di kantor pusat AXA Mandiri, Jakarta.

 (Sumber:  | Foto: dok.)
Semarang Raya03 Maret 2026, 13:39 WIB

SR Group Gelar Drone Show Spektakuler di Semarang, Tegaskan Komitmen Inklusivitas

Queen City Mall menghadirkan drone show pertama di Semarang dan Jawa Tengah pada 17 Februari 2026.
Queen City Mall menghadirkan drone show pertama di Semarang. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum24 Februari 2026, 12:14 WIB

Musim Tanam di Depan Mata, Petani Tembakau Khawatir Regulasi Bunuh Keberlanjutan

Petani berharap pemerintah mempertimbangkan dampak kebijakan terhadap keberlanjutan usaha tani tembakau, terutama menjelang musim tanam yang akan segera dimulai.
Petani Tembakau. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum24 Februari 2026, 12:10 WIB

Perusahaan Nekat Telat Bayar THR 2026? Siap-Siap Kena Denda 5 Persen dan Sanksi Usaha!

THR Idul Fitri 1447 H wajib cair H-7. Perusahaan yang menunda atau mencicil terancam denda 5 persen dan sanksi administratif.
Perusahaan yang menunda atau mencicil terancam denda 5 persen dan sanksi administratif (Sumber: ChatGpt | Foto: illustrasi)