Pemilik The Geong Jadi Tersangka Insiden Jembatan Kaca Pecah yang Mengakibatkan Satu Pengunjung Meninggal

Galuh Prakasa
Senin 30 Oktober 2023, 20:02 WIB
Polisi tetapkan pemilik The Geong sebagai tersangka dalam insiden jembatan kaca pecah mengakibatkan satu pengunjung meninggal dunia. Sumber : Instagram @smg_repostt)

Polisi tetapkan pemilik The Geong sebagai tersangka dalam insiden jembatan kaca pecah mengakibatkan satu pengunjung meninggal dunia. Sumber : Instagram @smg_repostt)

INFOSEMARANG.COM -- Polresta Banyumas telah menetapkan Edi Suseno (63), pemilik dan pengelola wahana The Geong di Desa Limpakuwus, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, sebagai tersangka dalam insiden pecahnya jembatan kaca yang mengakibatkan seorang pengunjung meninggal dunia.

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol. Edy Suranta Sitepu, mengumumkan penetapan tersangka ini dalam sebuah konferensi pers di Markas Polresta Banyumas, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Penyelidikan di lokasi kejadian melibatkan pemeriksaan terhadap 16 orang saksi, termasuk ahli konstruksi.

Baca Juga: Red Sparks Megawati Hangestri CS Berhasil Raih Urutan 4 Klasemen Sementara Liga Voli Putri Korea Selatan

Edy mengungkapkan bahwa Polresta Banyumas juga berkolaborasi dengan Bidang Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jawa Tengah untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di jembatan kaca tersebut.

Hasil pemeriksaan di TKP mengungkap bahwa jembatan tersebut menggunakan kaca jenis tempered satu lapis dengan tebal 12 milimeter.

Namun, ahli konstruksi menunjukkan bahwa jembatan seharusnya menggunakan kaca jenis laminated tempered dengan minimal tiga lapis kaca untuk keamanan.

"Jadi, kalau tadi tebalnya 1,2 sentimeter; (kata ahli) minimal tiga lapis, sehingga (seharusnya) menjadi 3,6 sentimeter," kata Edy sebagaiman dikutip dari Antara.

Selain itu, pilar-pilar penyangga jembatan juga memiliki perbedaan, sehingga tidak optimal dalam menahan tekanan. Hal ini menjadi salah satu penyebab pecahnya jembatan kaca tersebut.

Baca Juga: Bank Mandiri Catatkan Total Aset di Kuartal III 2023 Tembus Rp 2.007 Triliun, Rekor Pertama di Indonesia

Terlebih lagi, Edi, yang mendesain jembatan tersebut, tidak memiliki izin dan prosedur operasional standar yang sesuai.

Tidak ada kajian keselamatan atau standar kelayakan saat mengoperasikan wahana jembatan kaca di tempat wisata The Geong.

Tersangka Edi juga diketahui memiliki wahana serupa di Kecamatan Baturraden, Kabupaten Banyumas, serta di Guci, Kabupaten Tegal.

Tersangka dijerat dengan Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun penjara, karena dugaan kelalaian yang mengakibatkan seorang pengunjung meninggal dunia dan seorang luka-luka.

Polresta Banyumas tetap berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Banyumas untuk mencegah terulangnya insiden serupa.

Terpisah, pakar konstruksi dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Agus Maryoto, mengindikasikan bahwa kapasitas dukungan kaca pada jembatan itu berada di bawah beban yang bekerja.

Dalam contoh, jika kapasitasnya adalah 100 kilogram dan beban yang bekerja adalah 110 kilogram, maka kaca akan pecah.

Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Prostitusi di Banyumas, Tawarkan LGBT hingga Anak Dibawah Umur

Agus menambahkan bahwa jenis kaca laminated tempered, yang seharusnya digunakan untuk wahana tersebut, dapat menjaga kaca tetap utuh meskipun menahan beban ekstra karena adanya lapisan di bawahnya.

Salah satu anggota tim ahli, Nor Intang Setyo Hermanto, menyoroti tiang-tiang penyangga jembatan yang terbuat dari barang bekas. Dia juga mencatat bahwa kaca-kaca pada wahana jembatan tersebut berlubang dan berwarna berbeda, menandakan penggunaan kaca bekas.

Wakil Dekan Bidang Akademik Fakultas Teknik Unsoed itu menjelaskan bahwa kaca pada jembatan tersebut diduga sudah cacat dan kapasitasnya telah menurun.

"Akhirnya, saya mengerucut yang fokusnya di kacanya, karena konstruksinya meskipun sebetulnya itu tidak layak namun masih berdiri kokoh, dan yang membuat jatuh adalah kacanya," kata Intang.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum30 Juli 2026, 08:59 WIB

Penyidikan Kasus Investasi Bodong Banyumas Ungkap Dugaan Korban Didorong Ajukan Kredit Bank

Berdasarkan hasil penyidikan dan keterangan sejumlah pihak, tersangka diduga mendorong sebagian korban untuk terus menambah dana investasi, termasuk dengan mengajukan kredit ke sejumlah bank.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum28 Juli 2026, 16:48 WIB

3 Kali Sidang Perkara Warisan Rumah di Semarang Ditunda, Dinilai tak Adil Bagi Tergugat

Sidang perkara sengketa hak waris atas sebidang rumah di Jalan Pringgading Nomor 70, Kota Semarang, ditunda untuk ketiga kalinya oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang, Senin, 27 Juli 2026.
Kuasa hukum salah satu tergugat, Imanuel Alvares. (Foto: Diaz A Abidin) (Sumber: )
Bisnis24 Juli 2026, 06:20 WIB

Aset Tumbuh Capai Rp186 Triliun, Pegadaian Libatkan Kepolisian untuk Pengamanan

Aset PT Pegadaian (Persero) kian bertumbuh mencapai Rp186 triliun, ditambah outstanding loan sebesar Rp155 triliun pada saat ini. Selain itu masih terdapat aset-aset fisik yang dimiliki.
Penandatangan kerja sama antara PT Pegadaian dan Polri, di Hotel Aruss, Kota Semarang, Kamis, 23 Juli 2026. (Dok) (Sumber: )
Umum23 Juli 2026, 12:30 WIB

Fakta Baru Terungkap, Korban Penipuan di Purwokerto Diminta Tutup Mulut Oleh Sang Ratu Investasi Bodong

Dalam memuluskan aksi kejahatannya, tersangka selain memperdaya ternyata juga "mengintimidasi" secara psikis para korbannya.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum09 Juli 2026, 09:07 WIB

Layanan Operasional Bank Mandiri Taspen Kantor Cabang Purwokerto Berjalan Normal

Bank Mandiri Taspen memastikan bahwa seluruh kegiatan operasional dan layanan perbankan di Kantor Cabang Purwokerto tetap berjalan normal.
 (Sumber: )
Umum08 Juli 2026, 18:26 WIB

Penipuan Investasi Bodong Purwokerto, OJK Dukung Proses Hukum Terhadap Tersangka

OJK berkoordinasi dengan kepolisian untuk mendukung proses penindakan hukum terhadap kasus penipuan berkedok investasi di Purwokerto.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum04 Juli 2026, 09:05 WIB

Bank Mandiri Taspen Dukung Proses Hukum Terhadap Tersangka NHS

Bank Mandiri Taspen menegaskan komitmen bank untuk mendukung proses hukum dalam perkara dugaan penipuan berkedok investasi di Purwokerto.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum03 Juli 2026, 16:56 WIB

Bank Mandiri Perkuat Aksi Kemanusiaan Lewat Program Donor Darah Berkelanjutan

Aksi donor darah ini bentuk komitmen Bank Mandiri dalam menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat melalui aksi kemanusiaan berkelanjutan.
 (Sumber: )
Umum02 Juli 2026, 08:23 WIB

Kuasa hukum Bank Mandiri Taspen: Penyelesaian Kasus NHS Harus Dalam Koridor Hukum dan Fakta yang Tepat

Kuasa hukum Bank Mandiri Taspen Jeffry MH, menyatakan pendampingan hukum korban penipuan oleh NHS agar dilakukan secara profesional.
 (Sumber: )
Semarang Raya30 Juni 2026, 11:54 WIB

Ajak Anak Liburan Seru, Queen City Mall Hadirkan Event Capybara Bakery hingga 12 Juli

Queen City Mall menghadirkan wahana bertema Capybara Bakery untuk memeriahkan libur sekolah. Event Tuntunzai Capybara pertama di Semarang ini berlangsung di Atrium Queen City Mall mulai 24 Juni hingga 12 Juli 2026.
 (Sumber: )