Polisi Tangkap Pelaku Prostitusi di Banyumas, Tawarkan LGBT hingga Anak Dibawah Umur

Elsa Krismawati
Senin 30 Oktober 2023, 16:20 WIB
ilustrasi :  jaringan prostitusi  Selatan (Sumber : pexels.com)

ilustrasi : jaringan prostitusi Selatan (Sumber : pexels.com)

INFOSEMARANG.COM -Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) telah mengungkap kasus prostitusi dan pornografi online yang terjadi di Kabupaten Banyumas

Pelaku utama, RW yang berusia 28 tahun, selaku muncikari, terlibat dalam perdagangan anak di bawah umur, ibu hamil, ibu menyusui, dan komunitas LGBT secara daring melalui media sosial.

Direktur Reserse dan Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, mengungkapkan bahwa sekitar 50 korban telah terlibat dalam praktik yang dilakukan oleh pelaku ini.

Baca Juga: Kiky Saputri Siap jika Diminta Roasting Prabowo Subianto, Tunggu Undangan

 Meskipun demikian, dirinya tidak memberikan rincian terkait jumlah korban dari berbagai kategori, termasuk anak di bawah umur, ibu hamil, ibu menyusui, maupun komunitas LGBT.

"Kasus ini bermula dari laporan masyarakat, kemudian kami melakukan penyelidikan dan penyidikan, dan menemukan pelaku atau tersangka, yaitu RW. Ia adalah orang yang merekrut para korban," ungkap Kombes Pol Dwi dalam konferensi pers mengenai kasus prostitusi online di Banyumas yang diselenggarakan di Kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kota Semarang, pada Senin (30/10/2023).

Dirreskrimsus Polda Jateng menjelaskan bahwa pelaku mempromosikan dan menjalankan praktik prostitusi online melalui media sosial. 

Baca Juga: 8 Langkah Mengatasi Kekecewaan dalam Hubungan dan Hidup Anda

Untuk menarik perhatian pelanggan, pelaku mengunggah foto-foto provokatif para korban.

"Pelanggan berasal dari berbagai kalangan. Tarifnya adalah Rp600.000 untuk yang di bawah umur, Rp800.000 untuk ibu hamil, Rp500.000 untuk ibu menyusui, dan Rp500.000 untuk LGBT. Keuntungan yang didapat oleh pelaku adalah Rp200.000, belum termasuk biaya sewa hotel," ujarnya.

Sementara itu, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, menjelaskan bahwa modus operandi pelaku adalah dengan menawarkan pekerjaan melalui media sosial. 

Baca Juga: Berhasil Tangkap Klitih yang Meresahkan Warga, Polisi Buru Otak Kejahatan

Para korban, awalnya tertarik karena mereka berharap mendapatkan pekerjaan, tetapi mereka akhirnya terperangkap dalam praktik prostitusi online di Banyumas.

"Saya mengingatkan kepada para orang tua agar selalu berhati-hati dan memeriksa serta mengawasi anak-anak mereka. Selalu jauhkan mereka dari hasutan orang yang menawarkan penghasilan besar dalam waktu singkat," kata Satake.

Pelaku, RW, mengakui bahwa seluruh korban yang terlibat dalam praktik prostitusi online ini berasal dari Banyumas

Baca Juga: Stop Lakukan! 5 Hal Ini Ternyata Bisa Menghambat Diri Untuk Berkembang

Total ada 50 korban yang diperjualbelikan melalui grup-grup dan jejaring media sosial.

"Pelaku telah menjalankan praktik ini sejak tahun 2020. Modus yang digunakan adalah menawarkan pekerjaan, dan rata-rata ibu hamil yang terlibat sudah dalam usia kandungan delapan bulan," ujar RW.

RW dihadapi dengan hukuman berdasarkan UU ITE No. 19/2016 Pasal 45, dengan ancaman hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar. 

Baca Juga: Ngakunya Taaruf, Momen Aaliyah Massaid Gelendotan Di Tangan Thariq Halilintar Tersebar di Media Sosial, Warganet: Si Paling Kalem ...

Selain itu, pelaku juga dihadapi dengan UU No. 44/2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp3 miliar.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum16 Maret 2026, 16:54 WIB

PW GP Ansor Jateng Tegaskan Tak Ada Instruksi Aksi di KPK

Gus Shidqon menegaskan aksi demonstrasi yang mengatasnamakan Ansor dan Banser di depan KPK bukan agenda resmi organisasi.
 (Sumber: )
Umum16 Maret 2026, 15:29 WIB

Mudik Gratis Pemprov Jateng 2026 Kembali Digelar, Ribuan Pemudik Dapat Dukungan Bejo Jahe Merah

, Bejo Jahe Merah untuk kelima kalinya turut berpartisipasi dalam program Mudik Gratis Jawa Tengah.
Ribuan Pemudik Dapat Dukungan Bejo Jahe Merah. (Sumber:  | Foto: dok.)
Bisnis16 Maret 2026, 15:18 WIB

Lonjakan Kebutuhan Energi Saat Lebaran, Pertamina Tambah Distribusi LPG 3 Kg di Jateng–DIY

PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah (JBT) menambah pasokan LPG 3 kilogram di wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Stok LPG 3Kg di Jateng. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum16 Maret 2026, 15:09 WIB

BMKG Prediksi Musim Kemarau 2026 di Jateng Mulai Mei, Puncaknya Agustus

(BMKG) melalui Stasiun Klimatologi Jawa Tengah memprediksi musim kemarau 2026 di wilayah Jawa Tengah umumnya akan mulai berlangsung pada Mei 2026.
Prediksi kemarau di Jateng. (Sumber:  | Foto: dok BMKG.)
Semarang Raya14 Maret 2026, 20:42 WIB

Hiburan Ramadan dan Libur Lebaran, Atraksi Flying Trapeze Internasional Tampil di The Park Semarang

Pertunjukan tersebut dijadwalkan berlangsung mulai 14 hingga 29 Maret 2026 di area atrium mal the park semarang.
sirkus di The Park Semarang. (Sumber:  | Foto: dok.)
Bisnis11 Maret 2026, 13:53 WIB

Transaksi Digital Melesat, Laba Bersih Bank Mandiri Tumbuh 16,7 Persen Jadi Rp8,9 Triliun

Peningkatan kinerja tersebut sejalan dengan semakin aktifnya transaksi nasabah di berbagai kanal layanan Bank Mandiri, khususnya melalui platform digital.
Bank Mandiri. (Sumber: )
Umum05 Maret 2026, 11:00 WIB

AXA Mandiri Buka Puasa Bersama Anak Yatim serta Berbagi Ilmu Literasi Keuangan dan Perlengkapan Sekolah

AXA Mandiri berbagi berkah di bulan ramadan dengan membagikan 100 paket perlengkapan sekolah dan paket sembako untuk anak-anak yatim dari Panti Asuhan Nurul Iman dan Yapensos.
AXA Mandiri dalam momen buka puasa bersama para anak-anak yatim di kantor pusat AXA Mandiri, Jakarta.

 (Sumber:  | Foto: dok.)
Semarang Raya03 Maret 2026, 13:39 WIB

SR Group Gelar Drone Show Spektakuler di Semarang, Tegaskan Komitmen Inklusivitas

Queen City Mall menghadirkan drone show pertama di Semarang dan Jawa Tengah pada 17 Februari 2026.
Queen City Mall menghadirkan drone show pertama di Semarang. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum24 Februari 2026, 12:14 WIB

Musim Tanam di Depan Mata, Petani Tembakau Khawatir Regulasi Bunuh Keberlanjutan

Petani berharap pemerintah mempertimbangkan dampak kebijakan terhadap keberlanjutan usaha tani tembakau, terutama menjelang musim tanam yang akan segera dimulai.
Petani Tembakau. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum24 Februari 2026, 12:10 WIB

Perusahaan Nekat Telat Bayar THR 2026? Siap-Siap Kena Denda 5 Persen dan Sanksi Usaha!

THR Idul Fitri 1447 H wajib cair H-7. Perusahaan yang menunda atau mencicil terancam denda 5 persen dan sanksi administratif.
Perusahaan yang menunda atau mencicil terancam denda 5 persen dan sanksi administratif (Sumber: ChatGpt | Foto: illustrasi)