Polisi Tangkap Pelaku Prostitusi di Banyumas, Tawarkan LGBT hingga Anak Dibawah Umur

Elsa Krismawati
Senin 30 Oktober 2023, 16:20 WIB
ilustrasi :  jaringan prostitusi  Selatan (Sumber : pexels.com)

ilustrasi : jaringan prostitusi Selatan (Sumber : pexels.com)

INFOSEMARANG.COM -Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) telah mengungkap kasus prostitusi dan pornografi online yang terjadi di Kabupaten Banyumas

Pelaku utama, RW yang berusia 28 tahun, selaku muncikari, terlibat dalam perdagangan anak di bawah umur, ibu hamil, ibu menyusui, dan komunitas LGBT secara daring melalui media sosial.

Direktur Reserse dan Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, mengungkapkan bahwa sekitar 50 korban telah terlibat dalam praktik yang dilakukan oleh pelaku ini.

Baca Juga: Kiky Saputri Siap jika Diminta Roasting Prabowo Subianto, Tunggu Undangan

 Meskipun demikian, dirinya tidak memberikan rincian terkait jumlah korban dari berbagai kategori, termasuk anak di bawah umur, ibu hamil, ibu menyusui, maupun komunitas LGBT.

"Kasus ini bermula dari laporan masyarakat, kemudian kami melakukan penyelidikan dan penyidikan, dan menemukan pelaku atau tersangka, yaitu RW. Ia adalah orang yang merekrut para korban," ungkap Kombes Pol Dwi dalam konferensi pers mengenai kasus prostitusi online di Banyumas yang diselenggarakan di Kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kota Semarang, pada Senin (30/10/2023).

Dirreskrimsus Polda Jateng menjelaskan bahwa pelaku mempromosikan dan menjalankan praktik prostitusi online melalui media sosial. 

Baca Juga: 8 Langkah Mengatasi Kekecewaan dalam Hubungan dan Hidup Anda

Untuk menarik perhatian pelanggan, pelaku mengunggah foto-foto provokatif para korban.

"Pelanggan berasal dari berbagai kalangan. Tarifnya adalah Rp600.000 untuk yang di bawah umur, Rp800.000 untuk ibu hamil, Rp500.000 untuk ibu menyusui, dan Rp500.000 untuk LGBT. Keuntungan yang didapat oleh pelaku adalah Rp200.000, belum termasuk biaya sewa hotel," ujarnya.

Sementara itu, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, menjelaskan bahwa modus operandi pelaku adalah dengan menawarkan pekerjaan melalui media sosial. 

Baca Juga: Berhasil Tangkap Klitih yang Meresahkan Warga, Polisi Buru Otak Kejahatan

Para korban, awalnya tertarik karena mereka berharap mendapatkan pekerjaan, tetapi mereka akhirnya terperangkap dalam praktik prostitusi online di Banyumas.

"Saya mengingatkan kepada para orang tua agar selalu berhati-hati dan memeriksa serta mengawasi anak-anak mereka. Selalu jauhkan mereka dari hasutan orang yang menawarkan penghasilan besar dalam waktu singkat," kata Satake.

Pelaku, RW, mengakui bahwa seluruh korban yang terlibat dalam praktik prostitusi online ini berasal dari Banyumas

Baca Juga: Stop Lakukan! 5 Hal Ini Ternyata Bisa Menghambat Diri Untuk Berkembang

Total ada 50 korban yang diperjualbelikan melalui grup-grup dan jejaring media sosial.

"Pelaku telah menjalankan praktik ini sejak tahun 2020. Modus yang digunakan adalah menawarkan pekerjaan, dan rata-rata ibu hamil yang terlibat sudah dalam usia kandungan delapan bulan," ujar RW.

RW dihadapi dengan hukuman berdasarkan UU ITE No. 19/2016 Pasal 45, dengan ancaman hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar. 

Baca Juga: Ngakunya Taaruf, Momen Aaliyah Massaid Gelendotan Di Tangan Thariq Halilintar Tersebar di Media Sosial, Warganet: Si Paling Kalem ...

Selain itu, pelaku juga dihadapi dengan UU No. 44/2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp3 miliar.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum30 Juli 2026, 08:59 WIB

Penyidikan Kasus Investasi Bodong Banyumas Ungkap Dugaan Korban Didorong Ajukan Kredit Bank

Berdasarkan hasil penyidikan dan keterangan sejumlah pihak, tersangka diduga mendorong sebagian korban untuk terus menambah dana investasi, termasuk dengan mengajukan kredit ke sejumlah bank.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum28 Juli 2026, 16:48 WIB

3 Kali Sidang Perkara Warisan Rumah di Semarang Ditunda, Dinilai tak Adil Bagi Tergugat

Sidang perkara sengketa hak waris atas sebidang rumah di Jalan Pringgading Nomor 70, Kota Semarang, ditunda untuk ketiga kalinya oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang, Senin, 27 Juli 2026.
Kuasa hukum salah satu tergugat, Imanuel Alvares. (Foto: Diaz A Abidin) (Sumber: )
Bisnis24 Juli 2026, 06:20 WIB

Aset Tumbuh Capai Rp186 Triliun, Pegadaian Libatkan Kepolisian untuk Pengamanan

Aset PT Pegadaian (Persero) kian bertumbuh mencapai Rp186 triliun, ditambah outstanding loan sebesar Rp155 triliun pada saat ini. Selain itu masih terdapat aset-aset fisik yang dimiliki.
Penandatangan kerja sama antara PT Pegadaian dan Polri, di Hotel Aruss, Kota Semarang, Kamis, 23 Juli 2026. (Dok) (Sumber: )
Umum23 Juli 2026, 12:30 WIB

Fakta Baru Terungkap, Korban Penipuan di Purwokerto Diminta Tutup Mulut Oleh Sang Ratu Investasi Bodong

Dalam memuluskan aksi kejahatannya, tersangka selain memperdaya ternyata juga "mengintimidasi" secara psikis para korbannya.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum09 Juli 2026, 09:07 WIB

Layanan Operasional Bank Mandiri Taspen Kantor Cabang Purwokerto Berjalan Normal

Bank Mandiri Taspen memastikan bahwa seluruh kegiatan operasional dan layanan perbankan di Kantor Cabang Purwokerto tetap berjalan normal.
 (Sumber: )
Umum08 Juli 2026, 18:26 WIB

Penipuan Investasi Bodong Purwokerto, OJK Dukung Proses Hukum Terhadap Tersangka

OJK berkoordinasi dengan kepolisian untuk mendukung proses penindakan hukum terhadap kasus penipuan berkedok investasi di Purwokerto.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum04 Juli 2026, 09:05 WIB

Bank Mandiri Taspen Dukung Proses Hukum Terhadap Tersangka NHS

Bank Mandiri Taspen menegaskan komitmen bank untuk mendukung proses hukum dalam perkara dugaan penipuan berkedok investasi di Purwokerto.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum03 Juli 2026, 16:56 WIB

Bank Mandiri Perkuat Aksi Kemanusiaan Lewat Program Donor Darah Berkelanjutan

Aksi donor darah ini bentuk komitmen Bank Mandiri dalam menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat melalui aksi kemanusiaan berkelanjutan.
 (Sumber: )
Umum02 Juli 2026, 08:23 WIB

Kuasa hukum Bank Mandiri Taspen: Penyelesaian Kasus NHS Harus Dalam Koridor Hukum dan Fakta yang Tepat

Kuasa hukum Bank Mandiri Taspen Jeffry MH, menyatakan pendampingan hukum korban penipuan oleh NHS agar dilakukan secara profesional.
 (Sumber: )
Semarang Raya30 Juni 2026, 11:54 WIB

Ajak Anak Liburan Seru, Queen City Mall Hadirkan Event Capybara Bakery hingga 12 Juli

Queen City Mall menghadirkan wahana bertema Capybara Bakery untuk memeriahkan libur sekolah. Event Tuntunzai Capybara pertama di Semarang ini berlangsung di Atrium Queen City Mall mulai 24 Juni hingga 12 Juli 2026.
 (Sumber: )