Demo Driver Ojol Surakarta Ajukan Tiga Tuntutan Soal Pergub Biaya Jasa, Penghapusan Biaya Tambahan, dan Sanksi Bagi Aplikator

Galuh Prakasa
Selasa 12 September 2023, 10:39 WIB
Ilustrasi | Pengemudi Ojek Online Surakarta ajukan 3 tuntutan. (Sumber : Instagram/kso_team.slewah)

Ilustrasi | Pengemudi Ojek Online Surakarta ajukan 3 tuntutan. (Sumber : Instagram/kso_team.slewah)

INFOSEMARANG.COM -- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surakarta, Jawa Tengah, akan mengambil langkah-langkah konkret untuk merespons tuntutan dari para pengemudi ojek online (ojol) terkait penyesuaian tarif.

Kepala Bidang Angkutan dan Perparkiran Dishub Kota Surakarta, Yulianto Nugroho, saat menerima aksi protes pengemudi ojek online berjanji menyampaikan tuntutan mereka ke Kementerian Perhubungan.

Pengemudi ojek online mengajukan tiga tuntutan penting kepada pemerintah. Pertama, mereka menuntut adanya penetapan peraturan gubernur yang mengatur biaya jasa dengan ketentuan batas bawah, batas atas, dan biaya jasa minimal ojek online di Surakarta.

Baca Juga: Relawan PDIP Kena Pukul eks-Ketua DPC Gerindra Semarang, Polisi Bakal Periksa 2 Saksi

Tuntutan kedua adalah terkait dengan sanksi yang lebih tegas bagi aplikator yang melanggar Peraturan Kementerian Perhubungan Nomor 667 Tahun 2022 tentang Biaya Sewa Penggunaan Aplikasi.

Selanjutnya, mereka juga menginginkan penghapusan biaya tambahan yang seringkali mengakibatkan penurunan pesanan dari konsumen.

"Sesuai kewenangan maka kami akan menyampaikan ke Kemenhub terkait hal ini," katanya dikutip dari Antara pada Senin, 11 September 2023.

Aksi Damai Pengemudi Ojol

Sementara itu, ratusan pengemudi ojek online yang tergabung dalam Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Solo, bersama pengemudi roda empat, menggelar aksi damai di depan Balai Kota Solo, Jawa Tengah.

Baca Juga: Buntut Bongkar Pembatas Jalan Tol Untuk Putar Balik, Emak-emak Ini Akhirnya Minta Maaf, Sanksinya Nggak Ada?

Perwakilan pengemudi, Josafat Satrijawibawa, berharap bahwa pemerintah akan mengabulkan tiga tuntutan tersebut karena dianggap merugikan para pengemudi ojol.

"Kami ingin adanya revisi dari KP 667 dan KP 001 karena selama ini belum terealisasi di lapangan dan tidak ada pengawasan dari pihak regulator maupun pemerintah," katanya.ngawasan dari pihak regulator maupun pemerintah," tegasnya.

Potongan tarif di atas 15 persen juga dianggap merugikan para pengemudi ojol.

Menurutnya, meskipun Peraturan Kementerian Perhubungan Nomor 667 membatasi pemotongan biaya aplikasi hingga 15 persen, praktik di lapangan masih melebihi 20 persen.

Hal ini menjadi salah satu tantangan yang perlu segera diatasi untuk menjaga keberlanjutan usaha para pengemudi ojek online.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Bisnis08 September 2025, 15:02 WIB

Bank Mandiri menjadi Regional Bank dengan Peringkat ESG Risk Rating Terbaik di ASEAN dari Lembaga Pemeringkat Sustainalytics

Bank Mandiri kembali mencatatkan pencapaian positif dengan perolehan skor optimal dari Sustainalytics pada Agustus 2025.
Bank Mandiri. (Sumber:  | Foto: Dok)
Semarang Raya04 September 2025, 13:44 WIB

The Park Semarang Gelar Sunday Big Shopping, Program Belanja Terbesar di Jateng

Program ini menjadi yang pertama sekaligus terbesar di Jawa Tengah dengan memberikan voucher belanja langsung tanpa diundi bagi para pengunjung.
The Park Semarang meluncurkan program belanja bertajuk Sunday Big Shopping. (Sumber:  | Foto: Dok)
Kesehatan25 Agustus 2025, 10:17 WIB

Lewat Seminar di Solo, Sunway Medical Centre Penang Bahas Cara Bijak Kelola Autoimun

Untuk meningkatkan pemahaman publik, Sunway Medical Centre Penang (SMCP) menggelar seminar kesehatan di Solo.
Sunway Medical Centre Penang (SMCP) menggelar seminar kesehatan di Solo tentang autoimun. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Bisnis13 Agustus 2025, 12:22 WIB

Yamaha Mataram Sakti Perkuat Konektivitas Industri dan Pendidikan Lewat Bengkel di Kampus Udinus

Kolaborasi ini sejalan dengan visi perusahaan untuk menyiapkan sumber daya manusia yang siap kerja.
Peresmian bengkel Yamaha Mataram Sakti di Udinus. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya27 Juli 2025, 16:04 WIB

PAN Jateng Mantapkan Konsolidasi, Trenggono Targetkan 10 Kursi DPR RI di Pemilu 2029

Konsolidasi ini dilakukan untuk memperkuat struktur organisasi partai sekaligus menyiapkan langkah strategis menyongsong Pemilu 2029.
Ketua DPW PAN Jateng Sakti Wahyu Trenggono. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Bisnis24 Juli 2025, 15:24 WIB

TCID Buka Babak Baru di Semarang: Luncurkan CX Square dan Layanan RPA

Sejak berdiri pada 2013, TCID telah menjelma menjadi mitra digital andal bagi berbagai sektor industri.
Ardi Sudarto, Vice President Director transcosmos Indonesia saat paparan kepada media di Semarang.
 (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya19 Juli 2025, 17:10 WIB

Yupiland 2025 Ramaikan Semarang, Hadirkan Hujan Yupi dan Wahana Edukatif

Yupiland Jelajah Negeri 2025 menyambangi di The Park Semarang mulai 17 Juli hingga 30 Juli 2025 menggabungkan hiburan anak dan edukasi.
Yupiland Jelajah Negeri 2025 menyambangi  The Park Semarang.
 (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya17 Juli 2025, 19:46 WIB

UBEATZ Semarang, Surga Baru Kuliner dan Hiburan untuk Generasi Digital

Mengusung konsep “Subway & Sound Escape”, UBEATZ menampilkan desain tematik ala subway Korea.
UBEATZ Café Cabin Resmi Dibuka di Queen City Mall Semarang (Sumber:  | Foto: Sakti)
Tekno16 Juli 2025, 21:27 WIB

Link dan Cara Klaim Saldo DANA GRATIS Resmi Tanpa Ribet

Beberapa metode resmi dan aman untuk mendapatkan atau mengklaim saldo DANA gratis langsung masuk rekening
Link dan cara mendapatkan saldo dana gratis (Sumber: Gemini AI | Foto: illustrasi)
Tekno16 Juli 2025, 10:49 WIB

Jangan Cuma Jadi Penonton! Aplikasi Nonton Video Ini Bisa Bayar ke Saldo Dana!

Deretan Aplikasi Nonton Video yang Membayar Langsung ke Rekening, Bisa Mendapatakn Saldo Dana Gratis
Nonton Video dibayar langsung ke rekening (Sumber: Gemini AI | Foto: illustrasi)