Pajak Tahunan Kendaraan Kini Bisa Dibayar Tanpa KTP Pemilik Asli di Gerai dan Samsat Keliling

(Sumber: )

SEMARANG – Layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan kini semakin mudah. Masyarakat yang membeli kendaraan bekas namun belum melakukan proses balik nama, kini tetap dapat membayar pajak tahunan tanpa membawa KTP pemilik lama sesuai data di STNK.

Layanan tersebut sudah dapat dilakukan di Gerai Samsat maupun Samsat Keliling di wilayah Semarang. Wajib pajak cukup membawa STNK asli, KTP asli pihak yang menguasai kendaraan, serta mengisi surat pernyataan yang disediakan petugas di lokasi.

Dalam surat pernyataan tersebut, wajib pajak menyatakan kendaraan yang dibayarkan pajaknya memang dikuasai atau dimiliki olehnya, meski identitas pemilik pada STNK masih atas nama pemilik sebelumnya. Surat itu juga menjadi komitmen bahwa pada pembayaran pajak tahun berikutnya, wajib pajak bersedia melakukan proses balik nama atau ganti kepemilikan kendaraan.

“Ini untuk mengakomodasi masyarakat yang belum sempat melakukan balik nama. Jadi pajak tahunannya tetap bisa dibayar tepat waktu agar tidak menunggak. Namun untuk tahun depan wajib dilakukan proses ganti pemilik,” ujar petugas Samsat.

Meski demikian, ketentuan berbeda tetap berlaku untuk pembayaran pajak lima tahunan atau pergantian pelat nomor kendaraan. Pada layanan tersebut, proses cek fisik kendaraan dan verifikasi KTP asli sesuai data STNK masih menjadi syarat wajib.

Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak, mengurangi tunggakan, sekaligus mempercepat tertib administrasi kepemilikan kendaraan bermotor.

Masyarakat juga dapat memantau jadwal dan lokasi Gerai Samsat maupun Samsat Keliling melalui media sosial resmi Samsat.***

Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI