Tidak Perlu ke Samsat Lagi! Begini Cara Perpanjang STNK Lewat Aplikasi Secara Online

Jeanne Pita W
Jumat 29 September 2023, 16:23 WIB
Cara Perpanjang STNK Lewat Aplikasi Secara Online (Sumber : ANTARA)

Cara Perpanjang STNK Lewat Aplikasi Secara Online (Sumber : ANTARA)

INFOSEMARANG.COM -- Kini masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tidak perlu lagi datang ke Samsat.

Masyarakat dapat melakukan perpanjangan dan penerbitan STNK secara online melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) dan tidak lagi memerlukan stiker.

Adapun kini stiker hologram sudah tidak lagi diperlukan, namun akan digantikan dengan QR Code.

Baca Juga: Pesona Menggemaskan Jisoo BLACKPINK Saat Berperan Sebagai Peri di Film Dr. Cheon and The Lost Talisman

Nantinya, QR code ini dapat di cetak dan ditempelkan di STNK sehingga tinggal ditunjukkan saja saat terdapat pemeriksaan kendaraan di jalan.

Masih belum banyak yang mengetahui, bahwa aplikasi Signal ini merupakan pelayanan digital yang dapat digunakan untuk pengesahan STNK Tahunan, Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) da juga Pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Selain itu, aplikasi ini juga telah didukung dengan sistem verifikasi identitas pemilik ranmor melalui pencocokan wajak pemilik kendaraan bermotor dengan E-KTP yang dimilikinya.

Baca Juga: TOK! Barcelona Didakwa Bersalah Atas Kasus Suap Terhadap Mantan Wakil Presiden Komite Wasit

Cara Perpanjang STNK Lewat Aplikasi SIGNAL

1. Download aplikasi SIGNAL di Play Store Android dan App Store

2. Selanjutnya, lakukan registrasi sesuai data yang diminta

3. Kemudian verifikasi e-KTP dan foto wajah untuk penyesuaian data

4. Nantinya aplikasi akan mengirimkan kode OTP melalui SMS dan link aktivasi melalui email

Baca Juga: Layanan KB Gratis hingga 4 Oktober 2023, Bisa Datang ke Faskes Terdekat di Semarang

5. Lanjutkan dengan melakukan aktivasi link yang dikirimkan

6. Setelah aktivasi, log in kembali

7. Tambahkan data kendaraan bermotor yang meliputi:
- Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor
- 5 Digit terakhir nomor rangka

8. Untuk melanjutkan proses perpanjangan STNK, klik pendaftaran pengesahan STNK

Baca Juga: Kasus Penipuan iPhone Si Kembar Rihana Rihani Disebut Punya Bekingan Anak Menteri, Siapa?

9. Pilih pelat nomor kendaraan yang ingin diproses perpanjangan STNK

10. Kemudian masukkan data-data, termasuk alamat pengiriman

11. Konfirmasi data dan lakukan pembayaran

***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Bisnis11 Maret 2026, 13:53 WIB

Transaksi Digital Melesat, Laba Bersih Bank Mandiri Tumbuh 16,7 Persen Jadi Rp8,9 Triliun

Peningkatan kinerja tersebut sejalan dengan semakin aktifnya transaksi nasabah di berbagai kanal layanan Bank Mandiri, khususnya melalui platform digital.
Bank Mandiri. (Sumber: )
Umum05 Maret 2026, 11:00 WIB

AXA Mandiri Buka Puasa Bersama Anak Yatim serta Berbagi Ilmu Literasi Keuangan dan Perlengkapan Sekolah

AXA Mandiri berbagi berkah di bulan ramadan dengan membagikan 100 paket perlengkapan sekolah dan paket sembako untuk anak-anak yatim dari Panti Asuhan Nurul Iman dan Yapensos.
AXA Mandiri dalam momen buka puasa bersama para anak-anak yatim di kantor pusat AXA Mandiri, Jakarta.

 (Sumber:  | Foto: dok.)
Semarang Raya03 Maret 2026, 13:39 WIB

SR Group Gelar Drone Show Spektakuler di Semarang, Tegaskan Komitmen Inklusivitas

Queen City Mall menghadirkan drone show pertama di Semarang dan Jawa Tengah pada 17 Februari 2026.
Queen City Mall menghadirkan drone show pertama di Semarang. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum24 Februari 2026, 12:14 WIB

Musim Tanam di Depan Mata, Petani Tembakau Khawatir Regulasi Bunuh Keberlanjutan

Petani berharap pemerintah mempertimbangkan dampak kebijakan terhadap keberlanjutan usaha tani tembakau, terutama menjelang musim tanam yang akan segera dimulai.
Petani Tembakau. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum24 Februari 2026, 12:10 WIB

Perusahaan Nekat Telat Bayar THR 2026? Siap-Siap Kena Denda 5 Persen dan Sanksi Usaha!

THR Idul Fitri 1447 H wajib cair H-7. Perusahaan yang menunda atau mencicil terancam denda 5 persen dan sanksi administratif.
Perusahaan yang menunda atau mencicil terancam denda 5 persen dan sanksi administratif (Sumber: ChatGpt | Foto: illustrasi)
Umum24 Februari 2026, 11:42 WIB

Kabar Baik Ramadan 2026! Tiket Pesawat Diskon 18%, Bantuan Beras untuk 35 Juta Keluarga

Pemerintah luncurkan stimulus Ramadan 2026: diskon tiket pesawat 18%, bantuan pangan untuk 35 juta keluarga, subsidi pupuk dan energi demi pertumbuhan 6%.
Kabar Baik Jelang Ramadan 2026! Tiket Pesawat Diskon 18%, 35 Juta Keluarga Dapat Bantuan (Sumber: ChatGpt | Foto: illustrasi)
Bisnis23 Februari 2026, 13:26 WIB

Bank Mandiri Awali 2026 dengan Fundamental Solid, Perkuat Ekonomi Kerakyatan

Bank Mandiri kembali mencatatkan kinerja yang solid pada awal 2026, perkuat ekonomi kerakyatan dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Bank Mandiri. (Sumber: )
Bisnis18 Februari 2026, 12:42 WIB

Laba Moncer dan Fundamental Solid, Analis Pasang Target Harga Tinggi untuk Saham BMRI

Bank Mandiri terus menjaga disiplin pengelolaan kualitas aset, likuiditas, dan profitabilitas sebagai fondasi pertumbuhan jangka panjang.
Bank Mandiri. (Sumber:  | Foto: dok.)
Semarang Raya16 Februari 2026, 20:00 WIB

Rayakan Imlek 2577 di Sam Poo Kong, Wali Kota Agustina Tegaskan Harmoni Jadi Kekuatan Kota

Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng, menegaskan bahwa perayaan Imlek menjadi simbol kuat harmoni dan keberagaman di Kota Semarang.
 (Sumber: )
Semarang Raya16 Februari 2026, 14:01 WIB

Pemkot Semarang Gercep Tangani Banjir di Rowosari dan Meteseh, Tembalang

Pemerintah Kota atau Pemkot Semarang bergerak cepat menangani banjir yang terjadi di sejumlah wilayah di Kecamatan Tembalang pada Senin (16/2/2026) dini hari.
 (Sumber: )