WHO Minta Semua Negara Larang Penggunaan Rokok Elektrik Berperasa, Ternyata Ini Bahayanya Bagi Kesehatan

Jeanne Pita W
Kamis 28 Desember 2023, 11:08 WIB
Ilustrasi | WHO Minta Semua Negara Larang Penggunaan Rokok Elektrik Berperasa, Ternyata Ini Bahayanya Bagi Kesehatan (Sumber : Freepik/master1305)

Ilustrasi | WHO Minta Semua Negara Larang Penggunaan Rokok Elektrik Berperasa, Ternyata Ini Bahayanya Bagi Kesehatan (Sumber : Freepik/master1305)

INFOSEMARANG.COM -- Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) saat ini tengah berupaya untuk mendesak semua negara melarang semua rokok elektrik atau vape berperasa untuk mengendalikan penggunaan vape.

Selain itu, WHO juga menekankan bahwa hanya ada sedikit bukti bahwa vaping membantu perokok berhenti.

Adapun WHO mendesak adanya perubahan seperti pelarangan semua perasa seperti mentol, termasuk pajak yang tinggi, dan larangan penggunaan di tempat umum.

Baca Juga: Resep Jagung Bakar Gurih Pedas Manis untuk Malam Tahun Baru

Lalu, seberapa bahayakah penggunaan rokok elektrik berperasa ini? Apa dampaknya terhadap kesehatan?

Tentang Rokok Elektrik Berperasa

Rokok elektrik atau vape merupakan produk tembakau alternatif yang saat ini semakin populer di kalangan masyarakat, terutama di kalangan remaja.

Banyak orang yang mengira bahwa rokok elektrik lebih aman daripada rokok konvensional karena tidak mengandung tar dan asap.

Namun, perlu ditegaskan pula bahwa anggapan tersebut tidak sepenuhnya benar.

Baca Juga: Media Irak Remehkan TC Timnas Indonesia di Turki, Sebut Tidak Akan Berpengaruh di Piala Asia 2023

Bahaya Rokok Elektrik Berperasa

Rokok elektrik juga mengandung zat-zat berbahaya yang dapat berdampak negatif terhadap kesehatan.

Salah satu zat berbahaya yang terkandung dalam rokok elektrik adalah nikotin. Nikotin adalah zat adiktif yang dapat menyebabkan kecanduan.

Selain itu, nikotin juga dapat meningkatkan risiko penyakit jantung, stroke, dan kanker.

Baca Juga: Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji Ditangkap, Diduga Lakukan Penggelapan Pajak Milyaran Rupiah

Selain nikotin, rokok elektrik juga mengandung zat-zat berbahaya lainnya, seperti:

Asetaldehida: zat karsinogenik yang dapat menyebabkan kanker
Formaldehida: zat karsinogenik yang dapat menyebabkan kanker
Acrolein: zat yang dapat menyebabkan iritasi paru-paru
Diacetyl: zat yang dapat menyebabkan penyakit paru-paru seperti popcorn lung
Vitamin E asetat: zat yang dapat menyebabkan cedera paru-paru
Logam berat: seperti nikel, timah, timbal, dan kadmium

Masih banyak yang mungkin tidakmengindahkannya, namun zat-zat berbahaya tersebut dapat menyebabkan berbagai masalah kesehatan, seperti:

  • Kecanduan nikotin
  • Penyakit jantung
  • Stroke
  • Kanker
  • Iritasi paru-paru
  • Penyakit paru-paru seperti popcorn lung dan cedera paru-paru
  • Masalah kesehatan lainnya, seperti gangguan pernapasan, gangguan pencernaan, dan gangguan mental

Baca Juga: Viral Aksi Pria Dorong Kasar 2 Bocah dari Motor di Lampu Merah Danyang Grobogan

Rokok elektrik rasa juga dapat berbahaya bagi kesehatan. Zat-zat perasa yang digunakan dalam rokok elektrik dapat mengandung bahan kimia berbahaya yang dapat merusak paru-paru.

Selain itu, zat-zat perasa tersebut juga dapat menarik perhatian anak-anak dan remaja, sehingga dapat meningkatkan risiko mereka untuk merokok.

Oleh karena itu, penting untuk mengetahui bahaya rokok elektrik, termasuk rokok elektrik rasa, agar dapat menghindarinya. ***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum30 Juli 2026, 17:28 WIB

Jawa Tengah Diruwat, Imbas 5 Bupati Kena OTT KPK

Masyarakat dari Aliansi Rakyat Jawa Tengah Peduli Anti Korupsi, melakukan ruwatan dan doa bersama di halaman Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Semarang, Kamis, 30 Juli 2026. 
Ruwatan dan doa bersama di halaman Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang.
Umum30 Juli 2026, 16:49 WIB

Eks DPR RI Riyanta Serukan ‘Bersih-bersih’ Indonesia Mulai dari Aparatnya

Anggota DPR RI periode 2021-2024 Riyanta, mengatakan, upaya bersih-bersih Indonesia dari korupsi kolusi dan nepotisme (KKN) harus dimulai dari aparat penegak hukum (APH)-nya.
Mantan anggota DPR RI sekaligus Ketua Umum Gerakan Jalan Lurus (GJL) Riyanta, di Kawasan Kota Lama Semarang, belum lama ini. (Dok) (Sumber: )
Umum30 Juli 2026, 08:59 WIB

Penyidikan Kasus Investasi Bodong Banyumas Ungkap Dugaan Korban Didorong Ajukan Kredit Bank

Berdasarkan hasil penyidikan dan keterangan sejumlah pihak, tersangka diduga mendorong sebagian korban untuk terus menambah dana investasi, termasuk dengan mengajukan kredit ke sejumlah bank.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum28 Juli 2026, 16:48 WIB

3 Kali Sidang Perkara Warisan Rumah di Semarang Ditunda, Dinilai tak Adil Bagi Tergugat

Sidang perkara sengketa hak waris atas sebidang rumah di Jalan Pringgading Nomor 70, Kota Semarang, ditunda untuk ketiga kalinya oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang, Senin, 27 Juli 2026.
Kuasa hukum salah satu tergugat, Imanuel Alvares. (Foto: Diaz A Abidin) (Sumber: )
Bisnis24 Juli 2026, 06:20 WIB

Aset Tumbuh Capai Rp186 Triliun, Pegadaian Libatkan Kepolisian untuk Pengamanan

Aset PT Pegadaian (Persero) kian bertumbuh mencapai Rp186 triliun, ditambah outstanding loan sebesar Rp155 triliun pada saat ini. Selain itu masih terdapat aset-aset fisik yang dimiliki.
Penandatangan kerja sama antara PT Pegadaian dan Polri, di Hotel Aruss, Kota Semarang, Kamis, 23 Juli 2026. (Dok) (Sumber: )
Umum23 Juli 2026, 12:30 WIB

Fakta Baru Terungkap, Korban Penipuan di Purwokerto Diminta Tutup Mulut Oleh Sang Ratu Investasi Bodong

Dalam memuluskan aksi kejahatannya, tersangka selain memperdaya ternyata juga "mengintimidasi" secara psikis para korbannya.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum09 Juli 2026, 09:07 WIB

Layanan Operasional Bank Mandiri Taspen Kantor Cabang Purwokerto Berjalan Normal

Bank Mandiri Taspen memastikan bahwa seluruh kegiatan operasional dan layanan perbankan di Kantor Cabang Purwokerto tetap berjalan normal.
 (Sumber: )
Umum08 Juli 2026, 18:26 WIB

Penipuan Investasi Bodong Purwokerto, OJK Dukung Proses Hukum Terhadap Tersangka

OJK berkoordinasi dengan kepolisian untuk mendukung proses penindakan hukum terhadap kasus penipuan berkedok investasi di Purwokerto.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum04 Juli 2026, 09:05 WIB

Bank Mandiri Taspen Dukung Proses Hukum Terhadap Tersangka NHS

Bank Mandiri Taspen menegaskan komitmen bank untuk mendukung proses hukum dalam perkara dugaan penipuan berkedok investasi di Purwokerto.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum03 Juli 2026, 16:56 WIB

Bank Mandiri Perkuat Aksi Kemanusiaan Lewat Program Donor Darah Berkelanjutan

Aksi donor darah ini bentuk komitmen Bank Mandiri dalam menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat melalui aksi kemanusiaan berkelanjutan.
 (Sumber: )