Wali Kota Semarang Mbak Ita Ajak Ibu-Ibu Pemilik Warung Kelontong Perangi Rokok Ilegal

Elsa Krismawati
Rabu 30 Agustus 2023, 13:13 WIB
Wali Kota Semarang Mbak Ita ajak perangi rokok ilegal (Sumber : Instagram @semarangpemkot)

Wali Kota Semarang Mbak Ita ajak perangi rokok ilegal (Sumber : Instagram @semarangpemkot)

INFOSEMARANG.COM- Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, memberikan peringatan kepada para ibu-ibu yang menjalankan warung kelontong atau toko ritel agar tidak terlibat dalam penjualan rokok ilegal tanpa cukai.

Hevearita, yang akrab disapa Mbak Ita, menyampaikan pesan tersebut selama acara "Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Cukai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT)" yang dihadiri oleh perempuan pelaku usaha ritel, agen bus, PKK kelurahan, non-ASN, dan pedagang pasar di Semarang pada hari Selasa.

Menurut Ita, sosialisasi seperti ini penting untuk mengedukasi ibu-ibu yang memiliki usaha warung.

Baca Juga: Doa dan Zikir Subuh agar Lancar Ikut Seleksi CPNS 2023, Amalkan secara Rutin

Terutama karena banyak dari mereka yang mungkin mendapatkan tawaran untuk menjual rokok ilegal tanpa cukai.

"Dalam hal ini, saya ingin menekankan agar tidak tergoda untuk menjual rokok tanpa cukai, karena ini akan merugikan para pelaku usaha. Kami berharap melalui sosialisasi ini, mereka dapat lebih paham dan teredukasi," ujar Ita seperti dikutip Infosemarang.com dari Antara News pada 30 Agustus 2023.

Lebih lanjut, Ita berharap agar para ibu-ibu bisa menjadi pelopor dalam upaya memberantas peredaran rokok ilegal.

Baca Juga: Presiden Joko Widodo Akan Menunjuk Penjabat Gubernur Jawa Tengah, Tiga Nama ini Terkuat

Dengan melaporkan kepada pihak berwenang jika menemukan adanya rokok ilegal yang beredar.

"Saya berharap agar mereka bisa menjadi contoh dalam memberantas rokok ilegal," sambungnya.

"Dengan melapor kepada pihak berwajib jika mengetahui atau menemukan adanya peredaran rokok ilegal," tambahnya.

Baca Juga: BARU! Instagram Hadirkan Stiker Astrologi, Bisa Untuk Apa Saja? Bakal Jadi Fitur Terbaru Nih..

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Semarang, Ulfi Imran Basuki, menjelaskan bahwa ibu-ibu diundang dalam sosialisasi ini karena banyak dari mereka yang memiliki usaha warung.

"Tujuan utama kami adalah memberikan penjelasan mengenai peraturan cukai rokok dan juga memberikan arahan mengenai pengembangan usaha mereka. Kami ingin kewirausahaan," katanya.

"Terutama di kalangan ibu-ibu, dapat berkembang. Ini bukan hanya tentang pemahaman peraturan, tapi juga tentang pengembangan usaha," ungkap Ulfi.

Baca Juga: Timnas U-23 Targetkan Lolos Piala Asia dan Olimpiade Paris, Shin Tae Young: Peluang Sangat Besar

Melalui sosialisasi ini, diharapkan para pelaku usaha ritel, terutama ibu-ibu, dapat memahami perbedaan antara rokok ilegal atau yang tidak berpajak dengan rokok berpajak palsu.

"Kami berharap para pelaku usaha ritel, termasuk ibu-ibu yang berjualan rokok, dapat memahami perbedaan antara rokok ilegal atau yang tidak berpajak dengan rokok berpajak palsu," jelas Ulfi.

Dengan pengetahuan yang lebih baik, mereka dapat membantu dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara serta menjaga bisnis mereka tetap legal dan beretika.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum16 Maret 2026, 16:54 WIB

PW GP Ansor Jateng Tegaskan Tak Ada Instruksi Aksi di KPK

Gus Shidqon menegaskan aksi demonstrasi yang mengatasnamakan Ansor dan Banser di depan KPK bukan agenda resmi organisasi.
 (Sumber: )
Umum16 Maret 2026, 15:29 WIB

Mudik Gratis Pemprov Jateng 2026 Kembali Digelar, Ribuan Pemudik Dapat Dukungan Bejo Jahe Merah

, Bejo Jahe Merah untuk kelima kalinya turut berpartisipasi dalam program Mudik Gratis Jawa Tengah.
Ribuan Pemudik Dapat Dukungan Bejo Jahe Merah. (Sumber:  | Foto: dok.)
Bisnis16 Maret 2026, 15:18 WIB

Lonjakan Kebutuhan Energi Saat Lebaran, Pertamina Tambah Distribusi LPG 3 Kg di Jateng–DIY

PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah (JBT) menambah pasokan LPG 3 kilogram di wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Stok LPG 3Kg di Jateng. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum16 Maret 2026, 15:09 WIB

BMKG Prediksi Musim Kemarau 2026 di Jateng Mulai Mei, Puncaknya Agustus

(BMKG) melalui Stasiun Klimatologi Jawa Tengah memprediksi musim kemarau 2026 di wilayah Jawa Tengah umumnya akan mulai berlangsung pada Mei 2026.
Prediksi kemarau di Jateng. (Sumber:  | Foto: dok BMKG.)
Semarang Raya14 Maret 2026, 20:42 WIB

Hiburan Ramadan dan Libur Lebaran, Atraksi Flying Trapeze Internasional Tampil di The Park Semarang

Pertunjukan tersebut dijadwalkan berlangsung mulai 14 hingga 29 Maret 2026 di area atrium mal the park semarang.
sirkus di The Park Semarang. (Sumber:  | Foto: dok.)
Bisnis11 Maret 2026, 13:53 WIB

Transaksi Digital Melesat, Laba Bersih Bank Mandiri Tumbuh 16,7 Persen Jadi Rp8,9 Triliun

Peningkatan kinerja tersebut sejalan dengan semakin aktifnya transaksi nasabah di berbagai kanal layanan Bank Mandiri, khususnya melalui platform digital.
Bank Mandiri. (Sumber: )
Umum05 Maret 2026, 11:00 WIB

AXA Mandiri Buka Puasa Bersama Anak Yatim serta Berbagi Ilmu Literasi Keuangan dan Perlengkapan Sekolah

AXA Mandiri berbagi berkah di bulan ramadan dengan membagikan 100 paket perlengkapan sekolah dan paket sembako untuk anak-anak yatim dari Panti Asuhan Nurul Iman dan Yapensos.
AXA Mandiri dalam momen buka puasa bersama para anak-anak yatim di kantor pusat AXA Mandiri, Jakarta.

 (Sumber:  | Foto: dok.)
Semarang Raya03 Maret 2026, 13:39 WIB

SR Group Gelar Drone Show Spektakuler di Semarang, Tegaskan Komitmen Inklusivitas

Queen City Mall menghadirkan drone show pertama di Semarang dan Jawa Tengah pada 17 Februari 2026.
Queen City Mall menghadirkan drone show pertama di Semarang. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum24 Februari 2026, 12:14 WIB

Musim Tanam di Depan Mata, Petani Tembakau Khawatir Regulasi Bunuh Keberlanjutan

Petani berharap pemerintah mempertimbangkan dampak kebijakan terhadap keberlanjutan usaha tani tembakau, terutama menjelang musim tanam yang akan segera dimulai.
Petani Tembakau. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum24 Februari 2026, 12:10 WIB

Perusahaan Nekat Telat Bayar THR 2026? Siap-Siap Kena Denda 5 Persen dan Sanksi Usaha!

THR Idul Fitri 1447 H wajib cair H-7. Perusahaan yang menunda atau mencicil terancam denda 5 persen dan sanksi administratif.
Perusahaan yang menunda atau mencicil terancam denda 5 persen dan sanksi administratif (Sumber: ChatGpt | Foto: illustrasi)