Kontroversi Putusan MK terkait Pemilu 2024, Jokowi Gibran Kompak Bungkam

Elsa Krismawati
Rabu 18 Oktober 2023, 10:00 WIB
MK tolak uji materiil batas usia cawapres UU Pemilu (Sumber : instagram @mahkamahkonstitusi)

MK tolak uji materiil batas usia cawapres UU Pemilu (Sumber : instagram @mahkamahkonstitusi)

INFOSEMARANG.COM- Putusan UU Pemilu membuat publik heboh, akan tetapi Jokowi dan Gibran Rakabuming milih tidak banyak berkomentar

Presiden Joko Widodo, atau Jokowi, menolak memberikan komentar terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu 2024.

Pasal 169 huruf (q) UU tersebut kini menetapkan syarat usia minimum calon presiden ( Capres ) dan calon wakil presiden ( Cawapres ) adalah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.

Jokowi, dalam keterangannya di Beijing, RRC, menyatakan bahwa masalah putusan MK sebaiknya ditanyakan langsung kepada Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga: Amanda Manopo Curhat Punya Epilepsi, Apa Saja Bahayanya Terhadap Tubuh Penderita?

Menurutnya pendapat tentang putusan ini seharusnya diserahkan kepada para pakar hukum.

"Saya tidak ingin memberikan pendapat tentang putusan MK. Saya tidak ingin disalahartikan sebagai kepala negara yang mencampuri kewenangan yudikatif," tegas Jokowi seperti dikutip Infosemarang.com dari Antara pada 18 Oktober 2023.

Sebelumnya, MK telah mengabulkan sebagian dari permohonan dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.

Baca Juga: Lolos ke Kualifikasi Piala Dunia 2026, Indonesia Masuk ke Grup F Bersama Tiga Negara Ini

Gugatan ini diajukan oleh mahasiswa UNSA Solo, Almas Tsaqibbiru Re A.

Permohonan tersebut meminta agar syarat usia Capres Cawapres diubah menjadi setidaknya 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.

Hal ini mencakup baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Baca Juga: Hasil Akhir Pertandingan Indonesia vs Brunei di Leg Kedua Kualifikasi Piala Dunia 2026, Skuad Garuda Kembali Pesta Gol

Ketua MK, Anwar Usman, mengumumkan bahwa MK telah mengabulkan permohonan tersebut sebagian.

Sementara itu, Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, menolak untuk memberikan komentar terkait putusan MK yang menolak uji materi terkait usia minimum calon presiden dan calon wakil presiden dari 40 tahun menjadi 35 tahun.

Gibran mengaku sibuk dengan pertemuan dan rapat-rapat kerja sebagai kewajiban sebagai kepala daerah.

Baca Juga: Diduga Keponakan Anggota DPRD Lakukan Aksi Bully Pada Teman Sekelasnya, Orangtua Korban Ingin Pelaku Dikeluarkan Dari Sekolah

Oleh karena itu, ia tidak memiliki waktu untuk mengikuti sidang pembacaan putusan MK.

Gibran mengatakan bahwa ia belum mengetahui hasil putusan tersebut, dan setelah diberi informasi oleh media,

Ia menyatakan bahwa ia tidak ingin memikirkan masalah tersebut saat ini.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum30 Juli 2026, 08:59 WIB

Penyidikan Kasus Investasi Bodong Banyumas Ungkap Dugaan Korban Didorong Ajukan Kredit Bank

Berdasarkan hasil penyidikan dan keterangan sejumlah pihak, tersangka diduga mendorong sebagian korban untuk terus menambah dana investasi, termasuk dengan mengajukan kredit ke sejumlah bank.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum28 Juli 2026, 16:48 WIB

3 Kali Sidang Perkara Warisan Rumah di Semarang Ditunda, Dinilai tak Adil Bagi Tergugat

Sidang perkara sengketa hak waris atas sebidang rumah di Jalan Pringgading Nomor 70, Kota Semarang, ditunda untuk ketiga kalinya oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang, Senin, 27 Juli 2026.
Kuasa hukum salah satu tergugat, Imanuel Alvares. (Foto: Diaz A Abidin) (Sumber: )
Bisnis24 Juli 2026, 06:20 WIB

Aset Tumbuh Capai Rp186 Triliun, Pegadaian Libatkan Kepolisian untuk Pengamanan

Aset PT Pegadaian (Persero) kian bertumbuh mencapai Rp186 triliun, ditambah outstanding loan sebesar Rp155 triliun pada saat ini. Selain itu masih terdapat aset-aset fisik yang dimiliki.
Penandatangan kerja sama antara PT Pegadaian dan Polri, di Hotel Aruss, Kota Semarang, Kamis, 23 Juli 2026. (Dok) (Sumber: )
Umum23 Juli 2026, 12:30 WIB

Fakta Baru Terungkap, Korban Penipuan di Purwokerto Diminta Tutup Mulut Oleh Sang Ratu Investasi Bodong

Dalam memuluskan aksi kejahatannya, tersangka selain memperdaya ternyata juga "mengintimidasi" secara psikis para korbannya.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum09 Juli 2026, 09:07 WIB

Layanan Operasional Bank Mandiri Taspen Kantor Cabang Purwokerto Berjalan Normal

Bank Mandiri Taspen memastikan bahwa seluruh kegiatan operasional dan layanan perbankan di Kantor Cabang Purwokerto tetap berjalan normal.
 (Sumber: )
Umum08 Juli 2026, 18:26 WIB

Penipuan Investasi Bodong Purwokerto, OJK Dukung Proses Hukum Terhadap Tersangka

OJK berkoordinasi dengan kepolisian untuk mendukung proses penindakan hukum terhadap kasus penipuan berkedok investasi di Purwokerto.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum04 Juli 2026, 09:05 WIB

Bank Mandiri Taspen Dukung Proses Hukum Terhadap Tersangka NHS

Bank Mandiri Taspen menegaskan komitmen bank untuk mendukung proses hukum dalam perkara dugaan penipuan berkedok investasi di Purwokerto.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum03 Juli 2026, 16:56 WIB

Bank Mandiri Perkuat Aksi Kemanusiaan Lewat Program Donor Darah Berkelanjutan

Aksi donor darah ini bentuk komitmen Bank Mandiri dalam menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat melalui aksi kemanusiaan berkelanjutan.
 (Sumber: )
Umum02 Juli 2026, 08:23 WIB

Kuasa hukum Bank Mandiri Taspen: Penyelesaian Kasus NHS Harus Dalam Koridor Hukum dan Fakta yang Tepat

Kuasa hukum Bank Mandiri Taspen Jeffry MH, menyatakan pendampingan hukum korban penipuan oleh NHS agar dilakukan secara profesional.
 (Sumber: )
Semarang Raya30 Juni 2026, 11:54 WIB

Ajak Anak Liburan Seru, Queen City Mall Hadirkan Event Capybara Bakery hingga 12 Juli

Queen City Mall menghadirkan wahana bertema Capybara Bakery untuk memeriahkan libur sekolah. Event Tuntunzai Capybara pertama di Semarang ini berlangsung di Atrium Queen City Mall mulai 24 Juni hingga 12 Juli 2026.
 (Sumber: )