Kontroversi Putusan MK terkait Pemilu 2024, Jokowi Gibran Kompak Bungkam

Elsa Krismawati
Rabu 18 Oktober 2023, 10:00 WIB
MK tolak uji materiil batas usia cawapres UU Pemilu (Sumber : instagram @mahkamahkonstitusi)

MK tolak uji materiil batas usia cawapres UU Pemilu (Sumber : instagram @mahkamahkonstitusi)

INFOSEMARANG.COM- Putusan UU Pemilu membuat publik heboh, akan tetapi Jokowi dan Gibran Rakabuming milih tidak banyak berkomentar

Presiden Joko Widodo, atau Jokowi, menolak memberikan komentar terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu 2024.

Pasal 169 huruf (q) UU tersebut kini menetapkan syarat usia minimum calon presiden ( Capres ) dan calon wakil presiden ( Cawapres ) adalah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.

Jokowi, dalam keterangannya di Beijing, RRC, menyatakan bahwa masalah putusan MK sebaiknya ditanyakan langsung kepada Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga: Amanda Manopo Curhat Punya Epilepsi, Apa Saja Bahayanya Terhadap Tubuh Penderita?

Menurutnya pendapat tentang putusan ini seharusnya diserahkan kepada para pakar hukum.

"Saya tidak ingin memberikan pendapat tentang putusan MK. Saya tidak ingin disalahartikan sebagai kepala negara yang mencampuri kewenangan yudikatif," tegas Jokowi seperti dikutip Infosemarang.com dari Antara pada 18 Oktober 2023.

Sebelumnya, MK telah mengabulkan sebagian dari permohonan dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.

Baca Juga: Lolos ke Kualifikasi Piala Dunia 2026, Indonesia Masuk ke Grup F Bersama Tiga Negara Ini

Gugatan ini diajukan oleh mahasiswa UNSA Solo, Almas Tsaqibbiru Re A.

Permohonan tersebut meminta agar syarat usia Capres Cawapres diubah menjadi setidaknya 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.

Hal ini mencakup baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Baca Juga: Hasil Akhir Pertandingan Indonesia vs Brunei di Leg Kedua Kualifikasi Piala Dunia 2026, Skuad Garuda Kembali Pesta Gol

Ketua MK, Anwar Usman, mengumumkan bahwa MK telah mengabulkan permohonan tersebut sebagian.

Sementara itu, Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, menolak untuk memberikan komentar terkait putusan MK yang menolak uji materi terkait usia minimum calon presiden dan calon wakil presiden dari 40 tahun menjadi 35 tahun.

Gibran mengaku sibuk dengan pertemuan dan rapat-rapat kerja sebagai kewajiban sebagai kepala daerah.

Baca Juga: Diduga Keponakan Anggota DPRD Lakukan Aksi Bully Pada Teman Sekelasnya, Orangtua Korban Ingin Pelaku Dikeluarkan Dari Sekolah

Oleh karena itu, ia tidak memiliki waktu untuk mengikuti sidang pembacaan putusan MK.

Gibran mengatakan bahwa ia belum mengetahui hasil putusan tersebut, dan setelah diberi informasi oleh media,

Ia menyatakan bahwa ia tidak ingin memikirkan masalah tersebut saat ini.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum04 September 2026, 09:44 WIB

Dika Akui Menipu dan Gelapkan Uang Pensiunan: Tiga Saksi Beberkan Kejahatan Terdakwa di PN Purwokerto

Dalam sidang di PN Purwokerto, Nurma Handika Sari alias Dika, mengakui seluruh kesalahan yang didakwakan pada dirinya.
 (Sumber: )
Umum24 Agustus 2026, 15:20 WIB

Dukung Aksi AMPB di DPR RI, Riyanta GJL Sebut RUU Perampasan Aset Segera Disahkan

Mantan anggota DPR RI sekaligus Ketua Umum Organisasi Masyarakat (Ormas) Gerakan Jalan Lurus (GJL) mendukung rencana aksi pencapaian pendapat oleh Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Gedung DPR RI, Kamis 27 Agustus 2026.
Ketum GJL Riyanta beri keterangan di Kawasan Kota Lama Semarang, Ahad, 23 Agustus 2026. (Sumber: )
Semarang Raya24 Agustus 2026, 11:34 WIB

RPK-RI Pastikan Pekerjaan Jalan Bringin dan K3 Berjalan Sesuai Ketentuan

Proyek peningkatan Jalan Batas Kota Salatiga–Kedungjati/Batas Kabupaten Grobogan di Kecamatan Bringin, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, mendapat pemantauan dari LSM RPK-RI.
 (Sumber: )
Umum20 Agustus 2026, 10:52 WIB

OJK Purwokerto Ingatkan Bahaya Investasi Ilegal Berkedok Keuntungan Tinggi

Praktisi hukum Saleh Darmawan mengatakan, korban investasi ilegal masih memiliki peluang untuk mengupayakan pemulihan kerugian melalui proses hukum.
Forum diskusi tentang investasi bodong yang digelar di Purwokerto, belum lama ini.
 (Sumber: )
Bisnis19 Agustus 2026, 12:48 WIB

Tingkatkan Kualitas Layanan, 156 Broker Properti Jateng Jalani Sertifikasi

Arebi Jateng menggelar sertifikasi kompetensi bagi 156 broker properti sebagai bagian dari upaya meningkatkan profesionalisme dan kualitas layanan agen properti.
 (Sumber: )
Umum16 Agustus 2026, 18:36 WIB

Kisah Baby Udon Bikin Penonton Semarang Menangis Tersedu-sedu

Suasana haru mewarnai roadshow film Baby Udon di Citra XXI, Mal Ciputra Semarang, Minggu (16/8/2026). Sejumlah penonton terlihat menangis.
Roadshow Film Baby Udon di Semarang
Gaya Hidup14 Agustus 2026, 17:28 WIB

Kolaborasi ASTON Inn Pandanaran Semarang dan Awak Media Pererat Silaturahmi

Executive Assistant Manager ASTON Inn Pandanaran Semarang, Yuliani Krisharyati mengatakan, semangat kebersamaan semakin terasa melalui berbagai aktivitas interaktif yang dihadirkan dalam rangkaian Media Connect.
Kegiatan Media Connect di lobi hotel tersebut, Kamis, 13 Agustus 2026. (Dok)
Semarang Raya14 Agustus 2026, 17:07 WIB

Media Massa, Kreator Konten, dan khalayak Diharap tak Abai Verifikasi

Dalam forum yang diselenggarakan Jurnalis FC bersama Forum Wartawan Kota (Forwakot) Semarang itu, membahas tema utama terkait persoalan hoaks, konten menyesatkan atau misleading, dan konsekuensi hukum di ruang digital.
Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Viral Boleh Hoaks Jangan!” di Kota Semarang, Kamis 13 Agustus 2026. (dok)
Semarang Raya13 Agustus 2026, 21:22 WIB

Erik Agus Susanto Terpilih Aklamasi Pimpin DPP Lindu Aji Periode 2026–2031

Kongres III Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lindu Aji menetapkan Erik Agus Susanto sebagai Ketua Umum DPP Lindu Aji periode 2026–2031.
 (Sumber: )
Bisnis11 Agustus 2026, 08:35 WIB

MAS Arya Dorong Deteksi Dini Kanker bagi Pekerja Industri Garmen

MAS Arya Indonesia melalui program Aloka fokus pada peningkatan kesadaran dan deteksi dini kanker bagi karyawan industri garmen.
MAS Arya Indonesia melalui program Aloka deteksi dini kanker bagi karyawan industri garmen. 
 (Sumber:  | Foto: Dok.)