Kontroversi Putusan MK terkait Pemilu 2024, Jokowi Gibran Kompak Bungkam

Elsa Krismawati
Rabu 18 Oktober 2023, 10:00 WIB
MK tolak uji materiil batas usia cawapres UU Pemilu (Sumber : instagram @mahkamahkonstitusi)

MK tolak uji materiil batas usia cawapres UU Pemilu (Sumber : instagram @mahkamahkonstitusi)

INFOSEMARANG.COM- Putusan UU Pemilu membuat publik heboh, akan tetapi Jokowi dan Gibran Rakabuming milih tidak banyak berkomentar

Presiden Joko Widodo, atau Jokowi, menolak memberikan komentar terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu 2024.

Pasal 169 huruf (q) UU tersebut kini menetapkan syarat usia minimum calon presiden ( Capres ) dan calon wakil presiden ( Cawapres ) adalah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.

Jokowi, dalam keterangannya di Beijing, RRC, menyatakan bahwa masalah putusan MK sebaiknya ditanyakan langsung kepada Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga: Amanda Manopo Curhat Punya Epilepsi, Apa Saja Bahayanya Terhadap Tubuh Penderita?

Menurutnya pendapat tentang putusan ini seharusnya diserahkan kepada para pakar hukum.

"Saya tidak ingin memberikan pendapat tentang putusan MK. Saya tidak ingin disalahartikan sebagai kepala negara yang mencampuri kewenangan yudikatif," tegas Jokowi seperti dikutip Infosemarang.com dari Antara pada 18 Oktober 2023.

Sebelumnya, MK telah mengabulkan sebagian dari permohonan dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.

Baca Juga: Lolos ke Kualifikasi Piala Dunia 2026, Indonesia Masuk ke Grup F Bersama Tiga Negara Ini

Gugatan ini diajukan oleh mahasiswa UNSA Solo, Almas Tsaqibbiru Re A.

Permohonan tersebut meminta agar syarat usia Capres Cawapres diubah menjadi setidaknya 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.

Hal ini mencakup baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Baca Juga: Hasil Akhir Pertandingan Indonesia vs Brunei di Leg Kedua Kualifikasi Piala Dunia 2026, Skuad Garuda Kembali Pesta Gol

Ketua MK, Anwar Usman, mengumumkan bahwa MK telah mengabulkan permohonan tersebut sebagian.

Sementara itu, Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, menolak untuk memberikan komentar terkait putusan MK yang menolak uji materi terkait usia minimum calon presiden dan calon wakil presiden dari 40 tahun menjadi 35 tahun.

Gibran mengaku sibuk dengan pertemuan dan rapat-rapat kerja sebagai kewajiban sebagai kepala daerah.

Baca Juga: Diduga Keponakan Anggota DPRD Lakukan Aksi Bully Pada Teman Sekelasnya, Orangtua Korban Ingin Pelaku Dikeluarkan Dari Sekolah

Oleh karena itu, ia tidak memiliki waktu untuk mengikuti sidang pembacaan putusan MK.

Gibran mengatakan bahwa ia belum mengetahui hasil putusan tersebut, dan setelah diberi informasi oleh media,

Ia menyatakan bahwa ia tidak ingin memikirkan masalah tersebut saat ini.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum14 Juni 2026, 09:52 WIB

Mohammad Saleh Ucapkan Selamat Atas Terpilihnya Sari Yuliati Sebagai Ketua Umum Kosgoro 1957

Ketua Pimpinan Daerah Kolektif (PDK) Kosgoro 1957 Jawa Tengah, Mohammad Saleh pun menyampaikan ucapan selamat dan sukses atas terpilihnya Sari Yuliati dalam Mubes tersebut.
 (Sumber: )
Umum12 Juni 2026, 18:25 WIB

Mohammad Saleh Apresiasi Langkah Pemprov Jateng Realokasikan Rp200 Miliar untuk Percepat Perbaikan Jalan

Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh, mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang merealokasikan anggaran sekitar Rp200 miliar pada tahun 2026 untuk mempercepat perbaikan jalan provinsi.
Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh. (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum12 Juni 2026, 12:22 WIB

Penipuan: Ini Dia “Malinda Dee” Penipu Versi Lokal Purwokerto

Modus manipulasi yang dilakukan oleh tersangka D di Purwokerto ini mirip dengan apa yang diperbuat oleh Inong Malinda Dee alias Malinda Dee.
 (Sumber: )
Bisnis11 Juni 2026, 16:06 WIB

Ketua Baru AREBI Jateng Usung Profesionalisme dan Kolaborasi Industri Properti

William Nugraha terpilih sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (AREBI) Jawa Tengah periode 2026–2029.
 (Sumber: )
Umum10 Juni 2026, 11:09 WIB

Skema Ponzi: Oknum Mantan Pegawai Bank Lakukan Penipuan Berkedok Investasi, Ditahan Polres Banyumas

Polresta Banyumas resmi menetapkan seorang oknum mantan pegawai Bank Mandiri Taspen Purwokerto berinisial NHS alias D, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan berkedok investasi yang merugikan sejumlah nasabah.
 (Sumber: )
Umum07 Juni 2026, 14:10 WIB

Mohammad Saleh Ucapkan Selamat Atas Terpilihnya Sari Yuliati Sebagai Ketua Umum Kosgoro 1957

Ketua Pimpinan Daerah Kolektif (PDK) Kosgoro 1957 Jawa Tengah, Mohammad Saleh menyampaikan ucapan selamat dan sukses atas terpilihnya Sari Yuliati dalam Mubes tersebut.
Para peserta Musyawarah Besar (Mubes) V Kosgoro 1957 Tahun 2026. (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum05 Juni 2026, 21:42 WIB

Bank Mandiri Hadirkan Paket Makanan dan Minuman Rp1 di Semarang melalui Program Livin’ Mandiri Berbagi

Bank Mandiri kembali menegaskan komitmennya sebagai mitra strategis pemerintah yang memberikan dampak positif bagi masyarakat melalui program “Livin’ Mandiri Berbagi, Bersama Kita Saling Menguatkan.”
Program “Livin’ Mandiri Berbagi, Bersama Kita Saling Menguatkan.”  di Bank Mandiri Semarang.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum05 Juni 2026, 13:47 WIB

Bank Mandiri Taspen Dampingi Korban Penipuan di Purwokerto Hingga Proses Hukum Tuntas

Sebagai bentuk tindakan tegas, manajemen telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat terhadap oknum tersebut.
Kantor Polres Banyumas. (Sumber: )
Umum25 Mei 2026, 20:45 WIB

Program Dokter Spesialis Keliling Sudah Layani Ribuan Warga, Mohammad Saleh Minta Jangkauan Diperluas

Program Speling sangat membantu masyarakat, khususnya di wilayah pedesaan yang akses layanan kesehatan spesialisnya masih terbatas.
Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh. (Sumber:  | Foto: dok)
Umum23 Mei 2026, 18:19 WIB

FISIP Undip Gelar Bedah Buku, Mohammad Saleh Tekankan Pentingnya Menjembatani Teori dan Praktik Politik

Fenomena politik kontemporer—terutama di era digital—menunjukkan bahwa pendekatan teoritik perlu terus diperbarui agar tetap relevan.
 (Sumber: )