Mau Daftar CPNS Daerah 3T? Sesuai UU ASN Dapat Insentif Spesial, Berikut Penjelasannya

Elsa Krismawati
Rabu 04 Oktober 2023, 18:20 WIB
Statistik pelamar SSCASN 2023: jumlah pelamar CPNS dan PPPK 2023. (Sumber : BKN)

Statistik pelamar SSCASN 2023: jumlah pelamar CPNS dan PPPK 2023. (Sumber : BKN)

INFOSEMARANG.COM- Pemerintah Indonesia secara tegas menegaskan bahwa penataan Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah Terdepan, Terpencil, dan Tertinggal (3T) akan menjadi prioritas utama, sejalan dengan persetujuan Undang-Undang (UU) ASN yang telah disahkan oleh DPR.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB), Abdullah Azwar, menyatakan bahwa salah satu fokus transformasi ASN yang diamanatkan oleh UU ini adalah mempermudah mobilitas talenta ASN.

Hal ini bertujuan untuk mengatasi ketidakmerataan distribusi talenta nasional, yang selama ini terkonsentrasi di beberapa daerah, terutama di Pulau Jawa.

Baca Juga: Tiket Harga Rp20 Juta MotoGP 2023 Mandalika Habis Terjual, Apa Saja Fasilitas yang Didapat

"Kemudahan mobilitas ASN ini kami peruntukkan untuk mengatasi ketidakmerataan talenta yang selama ini hanya terpusat di kota-kota besar," katanya seperti dikutip Infosemarang.com dari @duniacpns pada 4 Oktober 2023.

"Mobilitas talenta ini akan berfokus pada pemusatan di Indonesia, yang akan mendukung upaya pemerintah dalam memeratakan pembangunan ekonomi nasional,"

Azwar mengungkapkan bahwa ada sekitar 130.000 posisi ASN yang masih kosong di wilayah 3T, karena masih ada banyak warga yang kurang tertarik untuk menjadi ASN dan mengisi posisi di daerah-daerah tersebut.

Baca Juga: Harga Mulai Rp 6 Jutaan, Samsung Galaxy S9 FE dan S9 FE+: Tablet Terbaru Dibekali S-Pen, Rating IP68, dan Fitur Unggulan Lainnya

Menteri ini meyakini bahwa UU ASN dapat menjadi solusi untuk memastikan bahwa daerah-daerah 3T juga mendapatkan pelayanan yang memadai dari pemerintah pusat maupun daerah.

Salah satu upaya yang akan dilakukan adalah memberikan insentif khusus kepada ASN yang ditempatkan di daerah 3T.

Azwar juga menambahkan bahwa salah satu poin penting dalam RUU ASN adalah perubahan dalam proses rekrutmen ASN.

Baca Juga: Bikin Bangga! Rifda Irfanaluthfi Jadi Atlet Senam Artistik Indonesia Pertama yang Lolos ke Olimpiade Paris 2024

"Salah satunya nanti di PP, pemerintah menyiapkan insentif khusus bagi ASN yang bertugas ke daerah 3T,” katanya.

Rekrutmen ASN akan diubah dengan mempertimbangkan prioritas pembangunan nasional.

Ketika negara menetapkan beberapa sektor sebagai prioritas nasional, seperti kedaulatan pangan, digitalisasi, hilirisasi, dan antisipasi perubahan iklim.

Maka rekrutmen ASN harus diarahkan untuk mendukung sektor-sektor tersebut dan untuk daerah-daerah yang menjadi pusat akselerasi pembangunan sektor-sektor tersebut.

Baca Juga: Jorge Martin Ancam Murid Valentino Rossi Setelah Menang di MotoGP Jepang

Semua ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan kompetensi ASN dalam mencapai birokrasi yang lebih profesional.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum16 Maret 2026, 16:54 WIB

PW GP Ansor Jateng Tegaskan Tak Ada Instruksi Aksi di KPK

Gus Shidqon menegaskan aksi demonstrasi yang mengatasnamakan Ansor dan Banser di depan KPK bukan agenda resmi organisasi.
 (Sumber: )
Umum16 Maret 2026, 15:29 WIB

Mudik Gratis Pemprov Jateng 2026 Kembali Digelar, Ribuan Pemudik Dapat Dukungan Bejo Jahe Merah

, Bejo Jahe Merah untuk kelima kalinya turut berpartisipasi dalam program Mudik Gratis Jawa Tengah.
Ribuan Pemudik Dapat Dukungan Bejo Jahe Merah. (Sumber:  | Foto: dok.)
Bisnis16 Maret 2026, 15:18 WIB

Lonjakan Kebutuhan Energi Saat Lebaran, Pertamina Tambah Distribusi LPG 3 Kg di Jateng–DIY

PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah (JBT) menambah pasokan LPG 3 kilogram di wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Stok LPG 3Kg di Jateng. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum16 Maret 2026, 15:09 WIB

BMKG Prediksi Musim Kemarau 2026 di Jateng Mulai Mei, Puncaknya Agustus

(BMKG) melalui Stasiun Klimatologi Jawa Tengah memprediksi musim kemarau 2026 di wilayah Jawa Tengah umumnya akan mulai berlangsung pada Mei 2026.
Prediksi kemarau di Jateng. (Sumber:  | Foto: dok BMKG.)
Semarang Raya14 Maret 2026, 20:42 WIB

Hiburan Ramadan dan Libur Lebaran, Atraksi Flying Trapeze Internasional Tampil di The Park Semarang

Pertunjukan tersebut dijadwalkan berlangsung mulai 14 hingga 29 Maret 2026 di area atrium mal the park semarang.
sirkus di The Park Semarang. (Sumber:  | Foto: dok.)
Bisnis11 Maret 2026, 13:53 WIB

Transaksi Digital Melesat, Laba Bersih Bank Mandiri Tumbuh 16,7 Persen Jadi Rp8,9 Triliun

Peningkatan kinerja tersebut sejalan dengan semakin aktifnya transaksi nasabah di berbagai kanal layanan Bank Mandiri, khususnya melalui platform digital.
Bank Mandiri. (Sumber: )
Umum05 Maret 2026, 11:00 WIB

AXA Mandiri Buka Puasa Bersama Anak Yatim serta Berbagi Ilmu Literasi Keuangan dan Perlengkapan Sekolah

AXA Mandiri berbagi berkah di bulan ramadan dengan membagikan 100 paket perlengkapan sekolah dan paket sembako untuk anak-anak yatim dari Panti Asuhan Nurul Iman dan Yapensos.
AXA Mandiri dalam momen buka puasa bersama para anak-anak yatim di kantor pusat AXA Mandiri, Jakarta.

 (Sumber:  | Foto: dok.)
Semarang Raya03 Maret 2026, 13:39 WIB

SR Group Gelar Drone Show Spektakuler di Semarang, Tegaskan Komitmen Inklusivitas

Queen City Mall menghadirkan drone show pertama di Semarang dan Jawa Tengah pada 17 Februari 2026.
Queen City Mall menghadirkan drone show pertama di Semarang. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum24 Februari 2026, 12:14 WIB

Musim Tanam di Depan Mata, Petani Tembakau Khawatir Regulasi Bunuh Keberlanjutan

Petani berharap pemerintah mempertimbangkan dampak kebijakan terhadap keberlanjutan usaha tani tembakau, terutama menjelang musim tanam yang akan segera dimulai.
Petani Tembakau. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum24 Februari 2026, 12:10 WIB

Perusahaan Nekat Telat Bayar THR 2026? Siap-Siap Kena Denda 5 Persen dan Sanksi Usaha!

THR Idul Fitri 1447 H wajib cair H-7. Perusahaan yang menunda atau mencicil terancam denda 5 persen dan sanksi administratif.
Perusahaan yang menunda atau mencicil terancam denda 5 persen dan sanksi administratif (Sumber: ChatGpt | Foto: illustrasi)