Revisi UU ASN: Kesetaraan Hak dan Kewajiban PNS dan PPPK? Begini Penjelasannya

Elsa Krismawati
Selasa 03 Oktober 2023, 19:33 WIB
UU ASN (Sumber : instagram.com/gurukita_id)

UU ASN (Sumber : instagram.com/gurukita_id)

INFOSEMARANG.COM- Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) telah disahkan oleh DPR pada Selasa (3/10).

Dalam revisi ini, terdapat ketentuan yang mengatur kesetaraan hak dan kewajiban antara pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Pasal 5 UU ASN menjelaskan bahwa pegawai ASN terdiri dari PNS dan PPPK, dan salah satu tugas mereka adalah melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Kebakaran Gudang Rongsok di Solo Selasa Hari Ini Merembet ke Rumah Warga

Salah satu poin penting dalam revisi ini adalah Pasal 21 UU ASN. Pasal tersebut menyatakan bahwa Pegawai ASN berhak mendapatkan penghargaan dan pengakuan, baik yang bersifat materiel maupun nonmateriel.

"Pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materiel dan/atau nonmateriel," demikian bunyi Pasal 21 Ayat 1 UU ASN.

Komponen penghargaan dan pengakuan pegawai ASN mencakup penghasilan, penghargaan yang bersifat motivasi, tunjangan dan fasilitas, jaminan sosial, lingkungan kerja, pengembangan diri, dan bantuan hukum.

Baca Juga: BATAL Digelar di Jakabaring, Laga Indonesia vs Brunei Darussalam Diboyong ke GBK

Namun, presiden memiliki kewenangan untuk menyesuaikan komponen-komponen ini dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.

Selanjutnya, Pasal 22 UU ASN mengatur tentang jaminan pensiun dan jaminan hari tua.

Jaminan ini akan dibayarkan setelah pegawai ASN berhenti bekerja dan diberikan sebagai perlindungan untuk penghasilan hari tua, sebagai hak, dan sebagai penghargaan atas pengabdian.

Baca Juga: Harga Resmi Xiaomi 13T di Indonesia, Hadirkan Kamera Leica, Cek Spesifikasi Lengkapnya DI SINI

Jaminan pensiun dan jaminan hari tua akan disalurkan melalui program jaminan sosial nasional.

Sumber pembiayaannya akan berasal dari pemerintah sebagai pemberi kerja dan iuran yang dibayarkan oleh pegawai ASN yang bersangkutan.

Dalam penjelasan pasal, diklarifikasi bahwa 'berhenti bekerja' mencakup pegawai yang telah mencapai batas usia pensiun, kontrak kerja telah berakhir, meninggal dunia, mengalami uzur (disabilitas yang membuat pegawai tidak dapat bekerja), atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: BREAKING NEWS: Mulai Besok TikTok Shop Resmi Ditutup!

Besarnya manfaat dari jaminan pensiun dan jaminan hari tua akan ditentukan dengan mempertimbangkan jumlah iuran yang telah dibayarkan.

Manfaat jaminan ini juga dapat diberikan kepada ahli waris sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam peraturan perundang-undangan.

Dengan revisi ini, kesetaraan hak dan kewajiban antara PNS dan PPPK dalam hal penghargaan, pengakuan, dan jaminan sosial menjadi lebih jelas dan terdefinisi.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Bisnis27 Oktober 2025, 18:11 WIB

Digitalisasi dan Keberlanjutan Jadi Kunci Kinerja Solid Bank Mandiri di 2025

Pertumbuhan berkelanjutan menjadi prioritas utama kami. Bank Mandiri memastikan ekspansi dilakukan secara terukur, berkelanjutan.
Bank Mandiri mencatat kinerja positif sepanjang kuartal III 2025. (Sumber:  | Foto: dok Bank Mandiri.)
Bisnis27 Oktober 2025, 13:18 WIB

MAS Arya Indonesia Raih Penghargaan HR Asia 2025, Turnover Karyawan di Bawah Rata-rata Industri

Penghargaan bergengsi ini menegaskan komitmen perusahaan dalam menciptakan lingkungan kerja yang inklusif, memberdayakan, dan berkelanjutan.
MAS Arya Indonesia Pertahankan Predikat HR Asia Best Companies to Work For 2025. (Sumber:  | Foto: Dok.)
Bisnis21 Oktober 2025, 17:04 WIB

AXA Mandiri Edukasi UMKM dan Bagikan Polis Asuransi Gratis di Hari Asuransi 2025

Kegiatan tersebut menjadi bentuk nyata komitmen AXA Mandiri dalam meningkatkan literasi dan kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan asuransi.
AXA Mandiri memeriahkan Bulan Inklusi Keuangan (BIK) dan Hari Asuransi 2025 dengan membagikan polis kepada pelaku UMKM.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Bisnis16 Oktober 2025, 18:33 WIB

Livin’ Fest 2025: Festival Kolaborasi Bank Mandiri untuk Pertumbuhan Ekonomi Inklusif

Bank Mandiri berupaya membangun ekosistem kolaboratif yang mempertemukan pelaku usaha lokal dengan pasar yang lebih luas.
Bank Mandiri resmi membuka Livin’ Fest 2025 di Nusantara International Convention Exhibition (NICE) PIK 2, Tangerang. (Sumber:  | Foto: Dok.)
Bisnis02 Oktober 2025, 20:13 WIB

The Park Semarang Gelar Weekend Big Shopping, Hadiah Voucher Belanja Sepanjang Oktober

The Park Semarang menghadirkan program belanja bertajuk Weekend Big Shopping sepanjang bulan Oktober 2025.
The Park Semarang menghadirkan program belanja bertajuk Weekend Big Shopping sepanjang bulan Oktober 2025. (Sumber:  | Foto: Dok)
Bisnis25 September 2025, 17:25 WIB

Pengunjung GIIAS Semarang Bisa Nikmati Bunga Kredit Ringan dari ACC

Promo ini mencakup bunga mulai dari 2,3% untuk tenor 1 hingga 3 tahun, serta 4,5% untuk tenor 4 hingga 5 tahun.
ACC hadir dalam pameran Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) Semarang 2025.
 (Sumber:  | Foto: Sakti)
Bisnis19 September 2025, 11:30 WIB

Bank Mandiri Catat Kinerja Solid di Kuartal II 2025, Perkuat Komitmen Sinergi Majukan Negeri

Bank Mandiri berhasil mencatatkan kinerja solid pada kuartal II 2025 dengan pertumbuhan berkelanjutan di berbagai lini bisnis.
Paparan Publik Bank Mandiri. (Sumber:  | Foto: dok Bank Mandiri)
Bisnis08 September 2025, 15:02 WIB

Bank Mandiri menjadi Regional Bank dengan Peringkat ESG Risk Rating Terbaik di ASEAN dari Lembaga Pemeringkat Sustainalytics

Bank Mandiri kembali mencatatkan pencapaian positif dengan perolehan skor optimal dari Sustainalytics pada Agustus 2025.
Bank Mandiri. (Sumber:  | Foto: Dok)
Semarang Raya04 September 2025, 13:44 WIB

The Park Semarang Gelar Sunday Big Shopping, Program Belanja Terbesar di Jateng

Program ini menjadi yang pertama sekaligus terbesar di Jawa Tengah dengan memberikan voucher belanja langsung tanpa diundi bagi para pengunjung.
The Park Semarang meluncurkan program belanja bertajuk Sunday Big Shopping. (Sumber:  | Foto: Dok)
Kesehatan25 Agustus 2025, 10:17 WIB

Lewat Seminar di Solo, Sunway Medical Centre Penang Bahas Cara Bijak Kelola Autoimun

Untuk meningkatkan pemahaman publik, Sunway Medical Centre Penang (SMCP) menggelar seminar kesehatan di Solo.
Sunway Medical Centre Penang (SMCP) menggelar seminar kesehatan di Solo tentang autoimun. (Sumber:  | Foto: Sakti)