Revisi UU ASN: Kesetaraan Hak dan Kewajiban PNS dan PPPK? Begini Penjelasannya

Elsa Krismawati
Selasa 03 Oktober 2023, 19:33 WIB
UU ASN (Sumber : instagram.com/gurukita_id)

UU ASN (Sumber : instagram.com/gurukita_id)

INFOSEMARANG.COM- Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) telah disahkan oleh DPR pada Selasa (3/10).

Dalam revisi ini, terdapat ketentuan yang mengatur kesetaraan hak dan kewajiban antara pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Pasal 5 UU ASN menjelaskan bahwa pegawai ASN terdiri dari PNS dan PPPK, dan salah satu tugas mereka adalah melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Kebakaran Gudang Rongsok di Solo Selasa Hari Ini Merembet ke Rumah Warga

Salah satu poin penting dalam revisi ini adalah Pasal 21 UU ASN. Pasal tersebut menyatakan bahwa Pegawai ASN berhak mendapatkan penghargaan dan pengakuan, baik yang bersifat materiel maupun nonmateriel.

"Pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materiel dan/atau nonmateriel," demikian bunyi Pasal 21 Ayat 1 UU ASN.

Komponen penghargaan dan pengakuan pegawai ASN mencakup penghasilan, penghargaan yang bersifat motivasi, tunjangan dan fasilitas, jaminan sosial, lingkungan kerja, pengembangan diri, dan bantuan hukum.

Baca Juga: BATAL Digelar di Jakabaring, Laga Indonesia vs Brunei Darussalam Diboyong ke GBK

Namun, presiden memiliki kewenangan untuk menyesuaikan komponen-komponen ini dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.

Selanjutnya, Pasal 22 UU ASN mengatur tentang jaminan pensiun dan jaminan hari tua.

Jaminan ini akan dibayarkan setelah pegawai ASN berhenti bekerja dan diberikan sebagai perlindungan untuk penghasilan hari tua, sebagai hak, dan sebagai penghargaan atas pengabdian.

Baca Juga: Harga Resmi Xiaomi 13T di Indonesia, Hadirkan Kamera Leica, Cek Spesifikasi Lengkapnya DI SINI

Jaminan pensiun dan jaminan hari tua akan disalurkan melalui program jaminan sosial nasional.

Sumber pembiayaannya akan berasal dari pemerintah sebagai pemberi kerja dan iuran yang dibayarkan oleh pegawai ASN yang bersangkutan.

Dalam penjelasan pasal, diklarifikasi bahwa 'berhenti bekerja' mencakup pegawai yang telah mencapai batas usia pensiun, kontrak kerja telah berakhir, meninggal dunia, mengalami uzur (disabilitas yang membuat pegawai tidak dapat bekerja), atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: BREAKING NEWS: Mulai Besok TikTok Shop Resmi Ditutup!

Besarnya manfaat dari jaminan pensiun dan jaminan hari tua akan ditentukan dengan mempertimbangkan jumlah iuran yang telah dibayarkan.

Manfaat jaminan ini juga dapat diberikan kepada ahli waris sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam peraturan perundang-undangan.

Dengan revisi ini, kesetaraan hak dan kewajiban antara PNS dan PPPK dalam hal penghargaan, pengakuan, dan jaminan sosial menjadi lebih jelas dan terdefinisi.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Bisnis09 Desember 2025, 12:51 WIB

Mandiri Investasi, BSI, Mandiri Sekuritas, Pegadaian dan Deutsche Bank Hadirkan Reksa Dana Bursa Emas Syariah Pertama di Indonesia

Mandiri Investasi, Mandiri Sekuritas, BSI, Pegadaian, dan Deutsche Bank telah melakukan persiapan teknis secara intensif untuk Reksa Dana Bursa Syariah berbasis emas.
Mandiri Investasi, Mandiri Sekuritas, BSI, Pegadaian, dan Deutsche Bank telah melakukan persiapan teknis secara intensif.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Bisnis04 Desember 2025, 17:40 WIB

Beri Kenyamanan Lebih Untuk Klaim Perawatan Nasabah, AXA Mandiri Bermitra Dengan AdMedika dan Mitra Keluarga

Dengan kesepakatan kerja sama ini pasien akan mendapatkan biaya pelayanan yang terstruktur, efisien, dan sesuai standar medis yang baik.
 (Sumber:  | Foto: Dok)
Bisnis03 Desember 2025, 20:00 WIB

Outlook Ekonomi 2026 : Ekonom Bank Mandiri Nilai Akselerasi Pemulihan Tetap Terjaga Lewat Sinergi Kebijakan Pemerintah

Ketahanan Indonesia tidak terlepas dari efektivitas kebijakan pemerintah dan otoritas moneter yang berjalan secara sinergis.
 (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum29 November 2025, 08:16 WIB

Pemprov Jateng Luncurkan Kalender Event 2026, Ada 365 Agenda Menarik, Sekda Minta Promosi Digencarkan

Setidaknya ada 365 event menarik yang terjadwal pada tahun depan di 35 kabupaten/kota di Jateng.
Peluncuran Calender of Event 2026, di Taman Budaya Raden Saleh (TBRS), Kota Semarang pada Jumat, 28 November 2025 malam.
 (Sumber:  | Foto: dok.)
Bisnis28 November 2025, 15:24 WIB

Dana Kelolaan Tembus Rp 70 Triliun, Mandiri Investasi Jajaki Peluncuran Reksa Dana ETF Emas Syariah di Awal 2026

Mandiri Investasi berencana meluncurkan Reksa Dana ETF Syariah berbasis emas pada kuartal pertama 2026.
Mandiri Investasi menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan PT Mandiri Sekuritas. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum24 November 2025, 08:02 WIB

Karyawan AXA Mandiri Bagikan Makanan Bergizi untuk Anak Yatim dan Lansia

Aksi ini menjadi wujud komitmen perusahaan dalam menghadirkan dampak positif bagi masyarakat melalui program keberlanjutan.
Karyawan PT AXA Mandiri Financial Services (AXA Mandiri)  membagikan makanan bergizi kepada anak-anak di Panti Asuhan. (Sumber:  | Foto: dok.)
Bisnis11 November 2025, 17:03 WIB

HainanTiket–Bank Muamalat Kolaborasi Dukung Pertumbuhan Industri Umrah Nasional

Melalui kolaborasi ini, Bank Muamalat akan menyediakan fasilitas pembiayaan bagi agen perjalanan mitra HainanTiket.com.
HainanTiket menjalin kerja sama dengan Bank Muamalat.
Bisnis05 November 2025, 13:22 WIB

SRLand Ajak Warga Semarang Merayakan Dua Tahun Queen City Mall dengan Beragam Acara

Perayaan yang berlangsung pada 10–16 November 2025 ini dihadirkan sebagai bentuk apresiasi kepada masyarakat dan tenant yang telah menjadi bagian dari perjalanan Queen City Mall sejak dibuka dua tahun lalu.
Event di Queen City Mall, beberapa waktu lalu.
 (Sumber:  | Foto: Dok)
Semarang Raya04 November 2025, 11:11 WIB

FDR Ajak Komunitas Motor Tanam 1.000 Mangrove di Pantai Tirang, Semarang

FDR menggelar program penanaman 1.000 pohon mangrove di Pantai Tirang Semarang.
FDR menggelar program penanaman 1.000 pohon mangrove di Pantai Tirang Semarang. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya04 November 2025, 11:02 WIB

Ribuan Biker Padati Pantai Marina, FDR Day 2025 Hadirkan Semangat “Gassin Marina”

Mengusung tema “Gassin Marina”, acara tahunan ini menjadi ajang silaturahmi sekaligus hiburan bagi para pecinta roda dua di seluruh Indonesia.
Gelaran akbar FDR Day 2025 di Marina Semarang. (Sumber:  | Foto: Sakti)