Dugaan Korupsi BTS Kominfo: Saksi Mahkota Ungkap Aliran Dana Miliaran ke Dito Ariotedjo, Komisi I DPR RI, dan BPK

Galuh Prakasa
Selasa 26 September 2023, 20:33 WIB
Saksi Mahkota Dugaan Korupsi BTS Kominfo Sebut Beri Uang, Rp 27 Miliar ke Dito Ariotedjo, Rp 70 Miliar ke Komisi I DPR RI, dan Rp 40 Miliar ke BPK. (Sumber : Pexels/Tima Miroshnichenko)

Saksi Mahkota Dugaan Korupsi BTS Kominfo Sebut Beri Uang, Rp 27 Miliar ke Dito Ariotedjo, Rp 70 Miliar ke Komisi I DPR RI, dan Rp 40 Miliar ke BPK. (Sumber : Pexels/Tima Miroshnichenko)

INFOSEMARANG.COM -- Sidang lanjutan kasus korupsi BTS 4G digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Selasa, 26 September 2023.

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung RI membawa lima saksi mahkota. Saksi tersebut merupakan terdakwa dan tersangka dalam kasus ini.

Melansir Antara, Selasa, 26 September 2023, kelimanya adalah Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak; Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali; Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama; dan Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP) Muhammad Yusrizki.

Baca Juga: Terkuak Alasan Kaesang Pangarep Lebih Pilih PSI Ketimbang PDIP, Ternyata Gara-gara Ini

Galumbang Menak, Irwan Hermawan, dan Mukti Ali tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Sementara itu, Windi Purnama dan Muhammad Yusrizki merupakan tersangka yang akan segera disidangkan.

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung telah melakukan pelimpahan tersangka Windi dan Yusrizki beserta barang bukti kepada JPU untuk persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Irwan Hermawan Mengaku Serahkan Rp 27 Miliar kepada Dito Ariotedjo

Dalam kesaksiannya, Irwan Hermawan mengungkapkan bahwa ia menyerahkan uang sebesar Rp27 miliar kepada Dito Ariotedjo untuk menutupi dugaan korupsi dalam proyek infrastruktur BTS 4G dan paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Kominfo tahun 2020–2022.

"Yang terakhir namanya Dito. Pada saat itu saya tahunya namanya Dito saja. Belakangan saya ketahui namanya Dito Ariotedjo," kata Irwan menjawab pertanyaan Hakim Ketua Fahzal Hendri.

Irwan menjelaskan bahwa ia tidak menyerahkan uang tersebut langsung kepada Dito, melainkan melalui seseorang bernama Resi dan Windi.

Baca Juga: Profil Pemain Keturunan Mauro Zijlstra: Berusia 18 Tahun, Striker Muda Berbakat untuk Timnas Indonesia

Komisi I DPR RI

Selanjutnya, Irwan juga mengungkapkan bahwa ada penyerahan uang senilai Rp 70 miliar kepada Komisi I DPR RI, yang dilakukan oleh Windi Purnama.

Windi mengaku mendapatkan nomor telepon Nistra dari mantan Direktur Utama BAKTI, Anang Achmad Latif, dan uang tersebut diserahkan kepada Nistra sebagai perwakilan Komisi I DPR RI.

"Jadi saya mendapatkan nomor telepon dari Pak Anang, nomor telepon seseorang namanya Nistra," kata Windi.

"Nistra itu siapa?" tanya Fahzal.

"Saya juga pada saat itu Pak Anang mengirimkan lewat Signal itu, Pak, itu adalah untuk K1," jawab Windi.

"K1 itu apa?" tanya Fahzal lagi.

"Ya, itu makanya saya tidak tahu, Pak. Akhirnya saya tanya ke Pak Irwan, 'K1 itu apa?' Oh, katanya Komisi 1," jawab Windi.

Baca Juga: Minta Dipanggil Yang Mulia Selama Kelas Berlangsung, Aksi Dosen di Kampus Ini Bikin Mahasiswanya Terheran-heran

Windi mengaku tidak tahu siapa pihak yang mengutus Nistra.

"Dia (Nistra) cerita nggak untuk siapa?" tanya Sukartono.

"Tidak, Yang Mulia," jawab Windi.

BPK RI

Kemudian, Windi Purnama juga mengakui penyerahan uang Rp 40 miliar kepada seseorang bernama Sadikin, yang merupakan perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait kasus korupsi BTS 4G.

Dia mendapatkan nomor tersebut dari Anang Achmad Latif dan mengaku tidak mengetahui tujuan pasti dari penyerahan uang tersebut.

"Saya tambahkan Yang Mulia, jadi, beberapa yang saya kirim uang itu, Yang Mulia, saya mendapatkan nomor dari Pak Anang (mantan Direktur Utama BAKTI), seseorang atas nama Sadikin. Nomor teleponnya diberikan oleh Pak Anang lewat signal," kata Windi.

"Itu saya tanya untuk siapa, untuk BPK, Yang Mulia," ujarnya.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum30 Juli 2026, 08:59 WIB

Penyidikan Kasus Investasi Bodong Banyumas Ungkap Dugaan Korban Didorong Ajukan Kredit Bank

Berdasarkan hasil penyidikan dan keterangan sejumlah pihak, tersangka diduga mendorong sebagian korban untuk terus menambah dana investasi, termasuk dengan mengajukan kredit ke sejumlah bank.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum28 Juli 2026, 16:48 WIB

3 Kali Sidang Perkara Warisan Rumah di Semarang Ditunda, Dinilai tak Adil Bagi Tergugat

Sidang perkara sengketa hak waris atas sebidang rumah di Jalan Pringgading Nomor 70, Kota Semarang, ditunda untuk ketiga kalinya oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang, Senin, 27 Juli 2026.
Kuasa hukum salah satu tergugat, Imanuel Alvares. (Foto: Diaz A Abidin) (Sumber: )
Bisnis24 Juli 2026, 06:20 WIB

Aset Tumbuh Capai Rp186 Triliun, Pegadaian Libatkan Kepolisian untuk Pengamanan

Aset PT Pegadaian (Persero) kian bertumbuh mencapai Rp186 triliun, ditambah outstanding loan sebesar Rp155 triliun pada saat ini. Selain itu masih terdapat aset-aset fisik yang dimiliki.
Penandatangan kerja sama antara PT Pegadaian dan Polri, di Hotel Aruss, Kota Semarang, Kamis, 23 Juli 2026. (Dok) (Sumber: )
Umum23 Juli 2026, 12:30 WIB

Fakta Baru Terungkap, Korban Penipuan di Purwokerto Diminta Tutup Mulut Oleh Sang Ratu Investasi Bodong

Dalam memuluskan aksi kejahatannya, tersangka selain memperdaya ternyata juga "mengintimidasi" secara psikis para korbannya.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum09 Juli 2026, 09:07 WIB

Layanan Operasional Bank Mandiri Taspen Kantor Cabang Purwokerto Berjalan Normal

Bank Mandiri Taspen memastikan bahwa seluruh kegiatan operasional dan layanan perbankan di Kantor Cabang Purwokerto tetap berjalan normal.
 (Sumber: )
Umum08 Juli 2026, 18:26 WIB

Penipuan Investasi Bodong Purwokerto, OJK Dukung Proses Hukum Terhadap Tersangka

OJK berkoordinasi dengan kepolisian untuk mendukung proses penindakan hukum terhadap kasus penipuan berkedok investasi di Purwokerto.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum04 Juli 2026, 09:05 WIB

Bank Mandiri Taspen Dukung Proses Hukum Terhadap Tersangka NHS

Bank Mandiri Taspen menegaskan komitmen bank untuk mendukung proses hukum dalam perkara dugaan penipuan berkedok investasi di Purwokerto.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum03 Juli 2026, 16:56 WIB

Bank Mandiri Perkuat Aksi Kemanusiaan Lewat Program Donor Darah Berkelanjutan

Aksi donor darah ini bentuk komitmen Bank Mandiri dalam menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat melalui aksi kemanusiaan berkelanjutan.
 (Sumber: )
Umum02 Juli 2026, 08:23 WIB

Kuasa hukum Bank Mandiri Taspen: Penyelesaian Kasus NHS Harus Dalam Koridor Hukum dan Fakta yang Tepat

Kuasa hukum Bank Mandiri Taspen Jeffry MH, menyatakan pendampingan hukum korban penipuan oleh NHS agar dilakukan secara profesional.
 (Sumber: )
Semarang Raya30 Juni 2026, 11:54 WIB

Ajak Anak Liburan Seru, Queen City Mall Hadirkan Event Capybara Bakery hingga 12 Juli

Queen City Mall menghadirkan wahana bertema Capybara Bakery untuk memeriahkan libur sekolah. Event Tuntunzai Capybara pertama di Semarang ini berlangsung di Atrium Queen City Mall mulai 24 Juni hingga 12 Juli 2026.
 (Sumber: )