SAH! Media Sosial dan E-Commerce Harus Dipisah, Aturan Sudah Diteken Menteri Perdagangan

Galuh Prakasa
Senin 25 September 2023, 18:16 WIB
Ilustrasi | Regulasi pemisahan sosial media dan e-commerce telah ditandatangani Menteri Perdagangan. (Sumber : Pexels/cottonbro studio)

Ilustrasi | Regulasi pemisahan sosial media dan e-commerce telah ditandatangani Menteri Perdagangan. (Sumber : Pexels/cottonbro studio)

INFOSEMARANG.COM -- Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengumumkan bahwa Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menandatangani peraturan yang melarang platform sosial komersial untuk memfasilitasi transaksi perdagangan.

Keputusan ini diambil setelah rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden RI Joko Widodo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Senin, 25 September 2023.

Dalam penjelasannya, Menteri Zulkifli Hasan mengungkapkan bahwa peraturan terkait perdagangan dalam platform elektronik akan diatur ulang dalam revisi Permendag Nomor 5 Tahun 2020.

Baca Juga: Sananta dan Beckham Bertolak ke China Malam Ini, Akan Perkuat Timnas Indonesia di Babak 16 Besar Asian Games 2023?

Dalam revisi ini, akan diatur mengenai daftar barang yang diperbolehkan untuk diimpor, yang disebut sebagai "positive list."

Salah satu contoh barang yang tidak diperbolehkan diimpor adalah batik.

Menteri Zulkifli Hasan juga menekankan bahwa barang-barang impor akan diberikan perlakuan yang sama dengan barang-barang produksi dalam negeri.

Sebagai contoh, makanan impor harus memiliki sertifikat halal, sementara barang-barang perawatan kulit atau kecantikan harus mendapatkan izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI).

"Kalau barangnya elektronik harus ada standardnya. Jadi perlakuan sama dengan yang ada di dalam negeri atau offline," ujar dia

Baca Juga: Spesifikasi Google Pixel 8 dan 8 Pro Terungkap Sebelum perilisan 4 Oktober, Pembaruan OS dan Keamanan Hingga 7 Tahun

Selain itu, dalam revisi Permendag ini, akan diberlakukan larangan terhadap penjualan barang impor di bawah harga 100 dolar AS atau setara dengan Rp 1,54 juta (menggunakan asumsi kurs saat ini sebesar Rp 15.400 per dolar AS).

Menteri Zulkifli Hasan menegaskan dalam revisi Permendag, ditegaskan bahwa platform media sosial hanya boleh digunakan sebagai media promosi, bukan sebagai tempat jualan.

Oleh karena itu, media sosial tidak diperbolehkan lagi untuk menampilkan promosi barang dan memfasilitasi transaksi secara bersamaan.

Presiden Joko Widodo juga telah menginstruksikan pemisahan antara platform media sosial dan e-commerce seperti TikTok Shop.

Keputusan ini diambil mengingat banyaknya platform media sosial lain yang ingin mengikuti tren seperti TikTok Shop yang menggabungkan fungsi sosial media dan perdagangan elektronik.

Baca Juga: Kejam! Geger Ibu Tiri Setrika Anak saat Hendak Berangkat Sekolah hingga Alami Luka Serius

Dengan perubahan-perubahan ini, diharapkan regulasi perdagangan elektronik di Indonesia menjadi lebih terstruktur dan mendukung perkembangan perdagangan dalam negeri serta melindungi konsumen.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Bisnis09 Desember 2025, 12:51 WIB

Mandiri Investasi, BSI, Mandiri Sekuritas, Pegadaian dan Deutsche Bank Hadirkan Reksa Dana Bursa Emas Syariah Pertama di Indonesia

Mandiri Investasi, Mandiri Sekuritas, BSI, Pegadaian, dan Deutsche Bank telah melakukan persiapan teknis secara intensif untuk Reksa Dana Bursa Syariah berbasis emas.
Mandiri Investasi, Mandiri Sekuritas, BSI, Pegadaian, dan Deutsche Bank telah melakukan persiapan teknis secara intensif.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Bisnis04 Desember 2025, 17:40 WIB

Beri Kenyamanan Lebih Untuk Klaim Perawatan Nasabah, AXA Mandiri Bermitra Dengan AdMedika dan Mitra Keluarga

Dengan kesepakatan kerja sama ini pasien akan mendapatkan biaya pelayanan yang terstruktur, efisien, dan sesuai standar medis yang baik.
 (Sumber:  | Foto: Dok)
Bisnis03 Desember 2025, 20:00 WIB

Outlook Ekonomi 2026 : Ekonom Bank Mandiri Nilai Akselerasi Pemulihan Tetap Terjaga Lewat Sinergi Kebijakan Pemerintah

Ketahanan Indonesia tidak terlepas dari efektivitas kebijakan pemerintah dan otoritas moneter yang berjalan secara sinergis.
 (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum29 November 2025, 08:16 WIB

Pemprov Jateng Luncurkan Kalender Event 2026, Ada 365 Agenda Menarik, Sekda Minta Promosi Digencarkan

Setidaknya ada 365 event menarik yang terjadwal pada tahun depan di 35 kabupaten/kota di Jateng.
Peluncuran Calender of Event 2026, di Taman Budaya Raden Saleh (TBRS), Kota Semarang pada Jumat, 28 November 2025 malam.
 (Sumber:  | Foto: dok.)
Bisnis28 November 2025, 15:24 WIB

Dana Kelolaan Tembus Rp 70 Triliun, Mandiri Investasi Jajaki Peluncuran Reksa Dana ETF Emas Syariah di Awal 2026

Mandiri Investasi berencana meluncurkan Reksa Dana ETF Syariah berbasis emas pada kuartal pertama 2026.
Mandiri Investasi menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan PT Mandiri Sekuritas. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum24 November 2025, 08:02 WIB

Karyawan AXA Mandiri Bagikan Makanan Bergizi untuk Anak Yatim dan Lansia

Aksi ini menjadi wujud komitmen perusahaan dalam menghadirkan dampak positif bagi masyarakat melalui program keberlanjutan.
Karyawan PT AXA Mandiri Financial Services (AXA Mandiri)  membagikan makanan bergizi kepada anak-anak di Panti Asuhan. (Sumber:  | Foto: dok.)
Bisnis11 November 2025, 17:03 WIB

HainanTiket–Bank Muamalat Kolaborasi Dukung Pertumbuhan Industri Umrah Nasional

Melalui kolaborasi ini, Bank Muamalat akan menyediakan fasilitas pembiayaan bagi agen perjalanan mitra HainanTiket.com.
HainanTiket menjalin kerja sama dengan Bank Muamalat.
Bisnis05 November 2025, 13:22 WIB

SRLand Ajak Warga Semarang Merayakan Dua Tahun Queen City Mall dengan Beragam Acara

Perayaan yang berlangsung pada 10–16 November 2025 ini dihadirkan sebagai bentuk apresiasi kepada masyarakat dan tenant yang telah menjadi bagian dari perjalanan Queen City Mall sejak dibuka dua tahun lalu.
Event di Queen City Mall, beberapa waktu lalu.
 (Sumber:  | Foto: Dok)
Semarang Raya04 November 2025, 11:11 WIB

FDR Ajak Komunitas Motor Tanam 1.000 Mangrove di Pantai Tirang, Semarang

FDR menggelar program penanaman 1.000 pohon mangrove di Pantai Tirang Semarang.
FDR menggelar program penanaman 1.000 pohon mangrove di Pantai Tirang Semarang. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya04 November 2025, 11:02 WIB

Ribuan Biker Padati Pantai Marina, FDR Day 2025 Hadirkan Semangat “Gassin Marina”

Mengusung tema “Gassin Marina”, acara tahunan ini menjadi ajang silaturahmi sekaligus hiburan bagi para pecinta roda dua di seluruh Indonesia.
Gelaran akbar FDR Day 2025 di Marina Semarang. (Sumber:  | Foto: Sakti)