SAH! Media Sosial dan E-Commerce Harus Dipisah, Aturan Sudah Diteken Menteri Perdagangan

Galuh Prakasa
Senin 25 September 2023, 18:16 WIB
Ilustrasi | Regulasi pemisahan sosial media dan e-commerce telah ditandatangani Menteri Perdagangan. (Sumber : Pexels/cottonbro studio)

Ilustrasi | Regulasi pemisahan sosial media dan e-commerce telah ditandatangani Menteri Perdagangan. (Sumber : Pexels/cottonbro studio)

INFOSEMARANG.COM -- Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengumumkan bahwa Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menandatangani peraturan yang melarang platform sosial komersial untuk memfasilitasi transaksi perdagangan.

Keputusan ini diambil setelah rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden RI Joko Widodo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Senin, 25 September 2023.

Dalam penjelasannya, Menteri Zulkifli Hasan mengungkapkan bahwa peraturan terkait perdagangan dalam platform elektronik akan diatur ulang dalam revisi Permendag Nomor 5 Tahun 2020.

Baca Juga: Sananta dan Beckham Bertolak ke China Malam Ini, Akan Perkuat Timnas Indonesia di Babak 16 Besar Asian Games 2023?

Dalam revisi ini, akan diatur mengenai daftar barang yang diperbolehkan untuk diimpor, yang disebut sebagai "positive list."

Salah satu contoh barang yang tidak diperbolehkan diimpor adalah batik.

Menteri Zulkifli Hasan juga menekankan bahwa barang-barang impor akan diberikan perlakuan yang sama dengan barang-barang produksi dalam negeri.

Sebagai contoh, makanan impor harus memiliki sertifikat halal, sementara barang-barang perawatan kulit atau kecantikan harus mendapatkan izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI).

"Kalau barangnya elektronik harus ada standardnya. Jadi perlakuan sama dengan yang ada di dalam negeri atau offline," ujar dia

Baca Juga: Spesifikasi Google Pixel 8 dan 8 Pro Terungkap Sebelum perilisan 4 Oktober, Pembaruan OS dan Keamanan Hingga 7 Tahun

Selain itu, dalam revisi Permendag ini, akan diberlakukan larangan terhadap penjualan barang impor di bawah harga 100 dolar AS atau setara dengan Rp 1,54 juta (menggunakan asumsi kurs saat ini sebesar Rp 15.400 per dolar AS).

Menteri Zulkifli Hasan menegaskan dalam revisi Permendag, ditegaskan bahwa platform media sosial hanya boleh digunakan sebagai media promosi, bukan sebagai tempat jualan.

Oleh karena itu, media sosial tidak diperbolehkan lagi untuk menampilkan promosi barang dan memfasilitasi transaksi secara bersamaan.

Presiden Joko Widodo juga telah menginstruksikan pemisahan antara platform media sosial dan e-commerce seperti TikTok Shop.

Keputusan ini diambil mengingat banyaknya platform media sosial lain yang ingin mengikuti tren seperti TikTok Shop yang menggabungkan fungsi sosial media dan perdagangan elektronik.

Baca Juga: Kejam! Geger Ibu Tiri Setrika Anak saat Hendak Berangkat Sekolah hingga Alami Luka Serius

Dengan perubahan-perubahan ini, diharapkan regulasi perdagangan elektronik di Indonesia menjadi lebih terstruktur dan mendukung perkembangan perdagangan dalam negeri serta melindungi konsumen.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Semarang Raya27 Juli 2025, 16:04 WIB

PAN Jateng Mantapkan Konsolidasi, Trenggono Targetkan 10 Kursi DPR RI di Pemilu 2029

Konsolidasi ini dilakukan untuk memperkuat struktur organisasi partai sekaligus menyiapkan langkah strategis menyongsong Pemilu 2029.
Ketua DPW PAN Jateng Sakti Wahyu Trenggono. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Bisnis24 Juli 2025, 15:24 WIB

TCID Buka Babak Baru di Semarang: Luncurkan CX Square dan Layanan RPA

Sejak berdiri pada 2013, TCID telah menjelma menjadi mitra digital andal bagi berbagai sektor industri.
Ardi Sudarto, Vice President Director transcosmos Indonesia saat paparan kepada media di Semarang.
 (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya19 Juli 2025, 17:10 WIB

Yupiland 2025 Ramaikan Semarang, Hadirkan Hujan Yupi dan Wahana Edukatif

Yupiland Jelajah Negeri 2025 menyambangi di The Park Semarang mulai 17 Juli hingga 30 Juli 2025 menggabungkan hiburan anak dan edukasi.
Yupiland Jelajah Negeri 2025 menyambangi  The Park Semarang.
 (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya17 Juli 2025, 19:46 WIB

UBEATZ Semarang, Surga Baru Kuliner dan Hiburan untuk Generasi Digital

Mengusung konsep “Subway & Sound Escape”, UBEATZ menampilkan desain tematik ala subway Korea.
UBEATZ Café Cabin Resmi Dibuka di Queen City Mall Semarang (Sumber:  | Foto: Sakti)
Tekno16 Juli 2025, 21:27 WIB

Link dan Cara Klaim Saldo DANA GRATIS Resmi Tanpa Ribet

Beberapa metode resmi dan aman untuk mendapatkan atau mengklaim saldo DANA gratis langsung masuk rekening
Link dan cara mendapatkan saldo dana gratis (Sumber: Gemini AI | Foto: illustrasi)
Tekno16 Juli 2025, 10:49 WIB

Jangan Cuma Jadi Penonton! Aplikasi Nonton Video Ini Bisa Bayar ke Saldo Dana!

Deretan Aplikasi Nonton Video yang Membayar Langsung ke Rekening, Bisa Mendapatakn Saldo Dana Gratis
Nonton Video dibayar langsung ke rekening (Sumber: Gemini AI | Foto: illustrasi)
Tekno16 Juli 2025, 10:39 WIB

Pilih Mana Yang Cocok Buat Kamu? Aplikasi Penghasil Saldo Dana 2025

Deretan Aplikasi Penghasil Saldo Dana dari Game Penhasil Salado Dana, Survey penghasil saldo dana, samapai baca berita pengahsil saldo dana.
Deretan Aplikasi Penghasil Saldo Dana dari Game Penhasil Salado Dana, Survey penghasil saldo dana, samapai baca berita pengahsil saldo dana.
Umum15 Juli 2025, 16:14 WIB

Askrindo Lindungi 195 Tempat Wisata Perhutani di Pulau Jawa

Direktur Bisnis Askrindo, Budhi Novianto, mengatakan, total 195 tempat wisata milik Perhutani di cover Asuransi Kecelakaan Diri dari Askrindo.
Pemimpin Wilayah III PT Askrindo, Bahrein S. Dalimunthe  dan Kepala Divisi Regional Perhutani Jawa Tengah, Asep Dedi Mulyadi menandatangani kerjasama.
Semarang Raya27 Juni 2025, 18:04 WIB

Sensasi Akrobat Internasional Meriahkan Atrium The Park Semarang

The Park Semarang menghadirkan suguhan luar biasa yang belum pernah disaksikan sebelumnya di Jawa Tengah.
The Park Semarang menghadirkan seniman akrobat dari Meksiko dan Rusia.
Semarang Raya12 Juni 2025, 10:30 WIB

Kolaborasi Dosen Unnes dan Warga Kalisidi, Durian Disulap Jadi Peluang Usaha Menjanjikan

Peningkatan Perekonomian Masyarakat Desa Kalisidi Berbasis Kearifan Lokal Melalui Inovasi Buah Durian dengan Pembuatan Roll Crepe.
FEB Unnes menggelar  pengabdian kepada masyarakat dengan tema peningkatan perekonomian masyarakat Desa Kalisidi.
 (Sumber:  | Foto: Dok)