SAH! Media Sosial dan E-Commerce Harus Dipisah, Aturan Sudah Diteken Menteri Perdagangan

Galuh Prakasa
Senin 25 September 2023, 18:16 WIB
Ilustrasi | Regulasi pemisahan sosial media dan e-commerce telah ditandatangani Menteri Perdagangan. (Sumber : Pexels/cottonbro studio)

Ilustrasi | Regulasi pemisahan sosial media dan e-commerce telah ditandatangani Menteri Perdagangan. (Sumber : Pexels/cottonbro studio)

INFOSEMARANG.COM -- Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengumumkan bahwa Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menandatangani peraturan yang melarang platform sosial komersial untuk memfasilitasi transaksi perdagangan.

Keputusan ini diambil setelah rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden RI Joko Widodo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Senin, 25 September 2023.

Dalam penjelasannya, Menteri Zulkifli Hasan mengungkapkan bahwa peraturan terkait perdagangan dalam platform elektronik akan diatur ulang dalam revisi Permendag Nomor 5 Tahun 2020.

Baca Juga: Sananta dan Beckham Bertolak ke China Malam Ini, Akan Perkuat Timnas Indonesia di Babak 16 Besar Asian Games 2023?

Dalam revisi ini, akan diatur mengenai daftar barang yang diperbolehkan untuk diimpor, yang disebut sebagai "positive list."

Salah satu contoh barang yang tidak diperbolehkan diimpor adalah batik.

Menteri Zulkifli Hasan juga menekankan bahwa barang-barang impor akan diberikan perlakuan yang sama dengan barang-barang produksi dalam negeri.

Sebagai contoh, makanan impor harus memiliki sertifikat halal, sementara barang-barang perawatan kulit atau kecantikan harus mendapatkan izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI).

"Kalau barangnya elektronik harus ada standardnya. Jadi perlakuan sama dengan yang ada di dalam negeri atau offline," ujar dia

Baca Juga: Spesifikasi Google Pixel 8 dan 8 Pro Terungkap Sebelum perilisan 4 Oktober, Pembaruan OS dan Keamanan Hingga 7 Tahun

Selain itu, dalam revisi Permendag ini, akan diberlakukan larangan terhadap penjualan barang impor di bawah harga 100 dolar AS atau setara dengan Rp 1,54 juta (menggunakan asumsi kurs saat ini sebesar Rp 15.400 per dolar AS).

Menteri Zulkifli Hasan menegaskan dalam revisi Permendag, ditegaskan bahwa platform media sosial hanya boleh digunakan sebagai media promosi, bukan sebagai tempat jualan.

Oleh karena itu, media sosial tidak diperbolehkan lagi untuk menampilkan promosi barang dan memfasilitasi transaksi secara bersamaan.

Presiden Joko Widodo juga telah menginstruksikan pemisahan antara platform media sosial dan e-commerce seperti TikTok Shop.

Keputusan ini diambil mengingat banyaknya platform media sosial lain yang ingin mengikuti tren seperti TikTok Shop yang menggabungkan fungsi sosial media dan perdagangan elektronik.

Baca Juga: Kejam! Geger Ibu Tiri Setrika Anak saat Hendak Berangkat Sekolah hingga Alami Luka Serius

Dengan perubahan-perubahan ini, diharapkan regulasi perdagangan elektronik di Indonesia menjadi lebih terstruktur dan mendukung perkembangan perdagangan dalam negeri serta melindungi konsumen.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Semarang Raya03 Mei 2026, 17:46 WIB

Lindu Aji Tancap Gas! Ambulans Gratis Siap Layani Warga Semarang

Ambulans tersebut merupakan bantuan yang diperuntukkan bagi kepentingan organisasi sekaligus masyarakat secara gratis.
 (Sumber: )
Umum03 Mei 2026, 12:54 WIB

Konsolidasi Hingga Akar Rumput, Golkar Jateng Siapkan Mesin Partai Menuju 2029

Golkar berharap seluruh proses konsolidasi dapat selesai hingga tingkat desa saat peringatan hari ulang tahun partai pada Oktober 2026.
 (Sumber: )
Bisnis29 April 2026, 20:49 WIB

Bank Mandiri Cetak Rekor Dividen, Susunan Pengurus Ikut Disegarkan

PT Bank Mandiri (Persero) Tbk menyepakati pembagian dividen sebesar Rp44,47 triliun atau setara 79 persen dari laba bersih tahun buku 2025.
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST)  PT Bank Mandiri (Persero) Tbk di Jakarta, Rabu (29/4/2026).
 (Sumber:  | Foto: dok.)
Netizen26 April 2026, 18:15 WIB

Menata Integritas SDM untuk Mengurangi Kebocoran Retribusi Sampah

Ketika SDM dan sistem berjalan selaras, maka pengelolaan retribusi sampah tidak hanya menjadi lebih optimal, tetapi juga berkelanjutan dan akuntabel.
Susilo Heni Prasetyo,  Ketua Umum DPP RPK-RI. (Sumber: )
Umum25 April 2026, 22:00 WIB

Mohammad Saleh Ajak Masyarakat Tingkatkan Kewaspadaan dan Jaga Kesehatan di Masa Pancaroba

Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh, mengajak masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta menjaga kesehatan di tengah kondisi cuaca pancaroba.
Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh. (Sumber: )
Semarang Raya25 April 2026, 08:18 WIB

Pawai Ogoh-Ogoh Minggu Besok, Simak Rekayasa Lalu Lintas dan Kantong Parkir

Gelaran Karnaval Seni Budaya Lintas Agama (Pawai Ogoh-Ogoh) pada Minggu (26/4/2026) besok dipastikan akan menyedot perhatian ribuan warga.
 (Sumber: )
Umum25 April 2026, 08:13 WIB

Dampingi Kunker Menteri Wihaji, Mohammad Saleh Tekankan Program MBG 3B Harus Tepat Sasaran

Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh, mendampingi Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Mendukbangga) RI, Wihaji, dalam kunjungan kerja di Kabupaten Pemalang.
 (Sumber: )
Umum22 April 2026, 13:15 WIB

Mohammad Saleh Dorong Koperasi Merah Putih Jadi Contoh Tata Kelola yang Baik

Pengelolaan yang transparan dan akuntabel menjadi kunci agar koperasi mampu berperan optimal dalam menggerakkan ekonomi masyarakat.
Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh. (Sumber:  | Foto: dok.)
Bisnis21 April 2026, 18:15 WIB

Tahan Tekanan Global, Kinerja Bank Mandiri Tetap Moncer di Awal 2026

Bank berkode emiten BMRI ini membukukan laba bersih konsolidasi sebesar Rp15,4 triliun atau tumbuh 16,6 persen secara tahunan.
 (Sumber: )
Semarang Raya21 April 2026, 08:35 WIB

Dari Apel Berbusana Adat Hingga Talkshow Hari Kartini, Pemkot Semarang Perkuat Pemberdayaan Perempuan

Di Kota Semarang, peringatan Hari Kartini ke-147 menjadi sarana strategis untuk memperkuat peran perempuan dalam pembangunan daerah.
 (Sumber: )