Sekretariat Jenderal DPR Buka Lowongan CPNS 2023, Total 98 Formasi Tersedia

Elsa Krismawati
Jumat 22 September 2023, 13:53 WIB
Dokumen pendaftaran CPNS 2023 kini wajib dibubuhi meterei elektronik atau e-meterai agar dianggap sah, simak cara membelinya. (Sumber : Freepik)

Dokumen pendaftaran CPNS 2023 kini wajib dibubuhi meterei elektronik atau e-meterai agar dianggap sah, simak cara membelinya. (Sumber : Freepik)

INFOSEMARANG.COM- Kabar baik bagi para pencari kerja dan fresh graduate, CPNS 2023 telah dibuka!

Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat (Sekjend DPR) telah mengumumkan pembukaan lowongan kerja Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dalam pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) untuk tahun 2023.

Jumlah formasi yang dibutuhkan mencapai 98 orang.

Baca Juga: Pendaftaran PPPK 2023 Kabupaten Sukoharjo Telah Dibuka, Simak Berikut Jadwal Seleksinya

Dikutip dari Pengumuman Nomor: 01/Pansel Pengadaan CPNS/09/2023 yang ditandatangani oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar, pada tanggal 18 September 2023.

Dibukanya lowongan kerja CPNS 2023 di DPR dibagi menjadi dua kategori, yaitu kebutuhan umum dan kebutuhan khusus.

Kebutuhan khusus tersebut terdiri dari Putra/Putri lulusan terbaik berpredikat "dengan pujian" atau cumlaude, Penyandang Disabilitas, dan Putra/Putri dari daerah-daerah tertentu di Papua.

Baca Juga: Spesifikasi Gitar Taylor 314 Berharga Rp34 Juta, Milik Soegi Bornean yang Retak di Bagasi Batik Air

"Terdapat dua jenis penetapan kebutuhan PNS pada pengadaan CPNS Setjen DPR Tahun Anggaran 2023," demikian pengumuman tersebut yang dikeluarkan pada Jumat 22 September 2023.

Setiap pelamar diharapkan mendaftar secara daring atau online dan mengunggah dokumen yang diperlukan secara elektronik melalui portal pendaftaran Sistem Seleksi CASN Badan Kepegawaian Negara (SSCASN BKN) di laman berikut:

https://sscasn.bkn.go.id.

Baca Juga: Batas Waktu Daftar CPNS dan PPPK 2023 Masih Lama, Belum Terlambat Ikutan! Cek 23 Link Pengumuman Instansi

"Pendaftaran ini dapat dilakukan mulai tanggal 20 September 2023 hingga 9 Oktober 2023 pukul 23.59 WIB," demikian bunyi pengumuman tersebut.

Berikut adalah persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh pelamar:

- Warga Negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

- Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat melamar.

- Tidak dalam proses pemeriksaan dugaan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.

- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.

- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

- Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, Prajurit TNI, anggota POLRI, atau siswa sekolah ikatan dinas pemerintah.

- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik dan/atau terlibat politik praktis.

- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan jabatan yang dilamar.

Baca Juga: Daftar Formasi PPPK Tenaga Kesehatan Kemendagri Tahun 2023, Lengkap dengan Kriteria Pelamar

- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar, yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat dari Dokter pada Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas (wajib dilengkapi pada saat pemberkasan bagi Pelamar yang telah dinyatakan lulus tahapan seleksi akhir).

- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

- Bersedia ditempatkan di seluruh unit/satuan kerja di Setjen DPR.

- Bersedia mengabdi pada Setjen DPR dan tidak mengajukan pindah instansi dengan alasan pribadi paling singkat selama 10 tahun sejak diangkat sebagai PNS.

- Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian minimal setingkat Kepolisian Resor (Polres) yang masih berlaku (wajib dilengkapi pada saat pemberkasan bagi Pelamar yang telah dinyatakan lulus tahapan seleksi akhir).

- Tidak mengonsumsi/ menggunakan narkotika, psikotropika, prekusor dan/atau zat adiktif lainnya (NAPZA) yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah/Badan Narkotika Nasional (BNN)/Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) yang masih berlaku (wajib dilengkapi pada saat pemberkasan bagi Pelamar yang telah dinyatakan lulus tahapan seleksi akhir).

- Bagi pelamar pria dan wanita dilarang memiliki tato dan bagi pelamar pria dilarang memiliki tindik/bekas tindik, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat.

Selain persyaratan umum, terdapat juga persyaratan khusus untuk kebutuhan umum dan kebutuhan khusus seperti Putra/Putri lulusan terbaik berpredikat "dengan pujian" atau cumlaude, Penyandang Disabilitas, dan Putra/Putri dari daerah-daerah tertentu di Papua.

Baca Juga: Kualifikasi Pendidikan PPPK Tenaga Kesehatan Kemendagri, D3 Hingga S1, Jurusan Apa Saja? Lengkap dengan Jadwal Seleksi

Calon pegawai diharapkan memahami prosedur pendaftaran dengan seksama untuk memastikan bahwa dokumen yang diunggah sesuai dengan persyaratan yang berlaku.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum15 September 2026, 11:18 WIB

Penipuan Investasi Bodong Purwokerto: Hakim Tegaskan Dika Lakukan Praktik Money Game

Dika membeberkan secara terperinci aktivitas penipuan berkedok penawaran investasi tersebut dirancang secara pribadi dan dijalankan sepenuhnya di luar prosedur resmi kantor.
 (Sumber: )
Umum04 September 2026, 09:44 WIB

Dika Akui Menipu dan Gelapkan Uang Pensiunan: Tiga Saksi Beberkan Kejahatan Terdakwa di PN Purwokerto

Dalam sidang di PN Purwokerto, Nurma Handika Sari alias Dika, mengakui seluruh kesalahan yang didakwakan pada dirinya.
 (Sumber: )
Umum24 Agustus 2026, 15:20 WIB

Dukung Aksi AMPB di DPR RI, Riyanta GJL Sebut RUU Perampasan Aset Segera Disahkan

Mantan anggota DPR RI sekaligus Ketua Umum Organisasi Masyarakat (Ormas) Gerakan Jalan Lurus (GJL) mendukung rencana aksi pencapaian pendapat oleh Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Gedung DPR RI, Kamis 27 Agustus 2026.
Ketum GJL Riyanta beri keterangan di Kawasan Kota Lama Semarang, Ahad, 23 Agustus 2026. (Sumber: )
Semarang Raya24 Agustus 2026, 11:34 WIB

RPK-RI Pastikan Pekerjaan Jalan Bringin dan K3 Berjalan Sesuai Ketentuan

Proyek peningkatan Jalan Batas Kota Salatiga–Kedungjati/Batas Kabupaten Grobogan di Kecamatan Bringin, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, mendapat pemantauan dari LSM RPK-RI.
 (Sumber: )
Umum20 Agustus 2026, 10:52 WIB

OJK Purwokerto Ingatkan Bahaya Investasi Ilegal Berkedok Keuntungan Tinggi

Praktisi hukum Saleh Darmawan mengatakan, korban investasi ilegal masih memiliki peluang untuk mengupayakan pemulihan kerugian melalui proses hukum.
Forum diskusi tentang investasi bodong yang digelar di Purwokerto, belum lama ini.
 (Sumber: )
Bisnis19 Agustus 2026, 12:48 WIB

Tingkatkan Kualitas Layanan, 156 Broker Properti Jateng Jalani Sertifikasi

Arebi Jateng menggelar sertifikasi kompetensi bagi 156 broker properti sebagai bagian dari upaya meningkatkan profesionalisme dan kualitas layanan agen properti.
 (Sumber: )
Umum16 Agustus 2026, 18:36 WIB

Kisah Baby Udon Bikin Penonton Semarang Menangis Tersedu-sedu

Suasana haru mewarnai roadshow film Baby Udon di Citra XXI, Mal Ciputra Semarang, Minggu (16/8/2026). Sejumlah penonton terlihat menangis.
Roadshow Film Baby Udon di Semarang
Gaya Hidup14 Agustus 2026, 17:28 WIB

Kolaborasi ASTON Inn Pandanaran Semarang dan Awak Media Pererat Silaturahmi

Executive Assistant Manager ASTON Inn Pandanaran Semarang, Yuliani Krisharyati mengatakan, semangat kebersamaan semakin terasa melalui berbagai aktivitas interaktif yang dihadirkan dalam rangkaian Media Connect.
Kegiatan Media Connect di lobi hotel tersebut, Kamis, 13 Agustus 2026. (Dok)
Semarang Raya14 Agustus 2026, 17:07 WIB

Media Massa, Kreator Konten, dan khalayak Diharap tak Abai Verifikasi

Dalam forum yang diselenggarakan Jurnalis FC bersama Forum Wartawan Kota (Forwakot) Semarang itu, membahas tema utama terkait persoalan hoaks, konten menyesatkan atau misleading, dan konsekuensi hukum di ruang digital.
Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Viral Boleh Hoaks Jangan!” di Kota Semarang, Kamis 13 Agustus 2026. (dok)
Semarang Raya13 Agustus 2026, 21:22 WIB

Erik Agus Susanto Terpilih Aklamasi Pimpin DPP Lindu Aji Periode 2026–2031

Kongres III Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lindu Aji menetapkan Erik Agus Susanto sebagai Ketua Umum DPP Lindu Aji periode 2026–2031.
 (Sumber: )