Sekretariat Jenderal DPR Buka Lowongan CPNS 2023, Total 98 Formasi Tersedia

Elsa Krismawati
Jumat 22 September 2023, 13:53 WIB
Dokumen pendaftaran CPNS 2023 kini wajib dibubuhi meterei elektronik atau e-meterai agar dianggap sah, simak cara membelinya. (Sumber : Freepik)

Dokumen pendaftaran CPNS 2023 kini wajib dibubuhi meterei elektronik atau e-meterai agar dianggap sah, simak cara membelinya. (Sumber : Freepik)

INFOSEMARANG.COM- Kabar baik bagi para pencari kerja dan fresh graduate, CPNS 2023 telah dibuka!

Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat (Sekjend DPR) telah mengumumkan pembukaan lowongan kerja Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dalam pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) untuk tahun 2023.

Jumlah formasi yang dibutuhkan mencapai 98 orang.

Baca Juga: Pendaftaran PPPK 2023 Kabupaten Sukoharjo Telah Dibuka, Simak Berikut Jadwal Seleksinya

Dikutip dari Pengumuman Nomor: 01/Pansel Pengadaan CPNS/09/2023 yang ditandatangani oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar, pada tanggal 18 September 2023.

Dibukanya lowongan kerja CPNS 2023 di DPR dibagi menjadi dua kategori, yaitu kebutuhan umum dan kebutuhan khusus.

Kebutuhan khusus tersebut terdiri dari Putra/Putri lulusan terbaik berpredikat "dengan pujian" atau cumlaude, Penyandang Disabilitas, dan Putra/Putri dari daerah-daerah tertentu di Papua.

Baca Juga: Spesifikasi Gitar Taylor 314 Berharga Rp34 Juta, Milik Soegi Bornean yang Retak di Bagasi Batik Air

"Terdapat dua jenis penetapan kebutuhan PNS pada pengadaan CPNS Setjen DPR Tahun Anggaran 2023," demikian pengumuman tersebut yang dikeluarkan pada Jumat 22 September 2023.

Setiap pelamar diharapkan mendaftar secara daring atau online dan mengunggah dokumen yang diperlukan secara elektronik melalui portal pendaftaran Sistem Seleksi CASN Badan Kepegawaian Negara (SSCASN BKN) di laman berikut:

https://sscasn.bkn.go.id.

Baca Juga: Batas Waktu Daftar CPNS dan PPPK 2023 Masih Lama, Belum Terlambat Ikutan! Cek 23 Link Pengumuman Instansi

"Pendaftaran ini dapat dilakukan mulai tanggal 20 September 2023 hingga 9 Oktober 2023 pukul 23.59 WIB," demikian bunyi pengumuman tersebut.

Berikut adalah persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh pelamar:

- Warga Negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

- Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat melamar.

- Tidak dalam proses pemeriksaan dugaan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.

- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.

- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

- Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, Prajurit TNI, anggota POLRI, atau siswa sekolah ikatan dinas pemerintah.

- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik dan/atau terlibat politik praktis.

- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan jabatan yang dilamar.

Baca Juga: Daftar Formasi PPPK Tenaga Kesehatan Kemendagri Tahun 2023, Lengkap dengan Kriteria Pelamar

- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar, yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat dari Dokter pada Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas (wajib dilengkapi pada saat pemberkasan bagi Pelamar yang telah dinyatakan lulus tahapan seleksi akhir).

- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

- Bersedia ditempatkan di seluruh unit/satuan kerja di Setjen DPR.

- Bersedia mengabdi pada Setjen DPR dan tidak mengajukan pindah instansi dengan alasan pribadi paling singkat selama 10 tahun sejak diangkat sebagai PNS.

- Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian minimal setingkat Kepolisian Resor (Polres) yang masih berlaku (wajib dilengkapi pada saat pemberkasan bagi Pelamar yang telah dinyatakan lulus tahapan seleksi akhir).

- Tidak mengonsumsi/ menggunakan narkotika, psikotropika, prekusor dan/atau zat adiktif lainnya (NAPZA) yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah/Badan Narkotika Nasional (BNN)/Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) yang masih berlaku (wajib dilengkapi pada saat pemberkasan bagi Pelamar yang telah dinyatakan lulus tahapan seleksi akhir).

- Bagi pelamar pria dan wanita dilarang memiliki tato dan bagi pelamar pria dilarang memiliki tindik/bekas tindik, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat.

Selain persyaratan umum, terdapat juga persyaratan khusus untuk kebutuhan umum dan kebutuhan khusus seperti Putra/Putri lulusan terbaik berpredikat "dengan pujian" atau cumlaude, Penyandang Disabilitas, dan Putra/Putri dari daerah-daerah tertentu di Papua.

Baca Juga: Kualifikasi Pendidikan PPPK Tenaga Kesehatan Kemendagri, D3 Hingga S1, Jurusan Apa Saja? Lengkap dengan Jadwal Seleksi

Calon pegawai diharapkan memahami prosedur pendaftaran dengan seksama untuk memastikan bahwa dokumen yang diunggah sesuai dengan persyaratan yang berlaku.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum30 Juli 2026, 17:28 WIB

Jawa Tengah Diruwat, Imbas 5 Bupati Kena OTT KPK

Masyarakat dari Aliansi Rakyat Jawa Tengah Peduli Anti Korupsi, melakukan ruwatan dan doa bersama di halaman Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Semarang, Kamis, 30 Juli 2026. 
Ruwatan dan doa bersama di halaman Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang.
Umum30 Juli 2026, 16:49 WIB

Eks DPR RI Riyanta Serukan ‘Bersih-bersih’ Indonesia Mulai dari Aparatnya

Anggota DPR RI periode 2021-2024 Riyanta, mengatakan, upaya bersih-bersih Indonesia dari korupsi kolusi dan nepotisme (KKN) harus dimulai dari aparat penegak hukum (APH)-nya.
Mantan anggota DPR RI sekaligus Ketua Umum Gerakan Jalan Lurus (GJL) Riyanta, di Kawasan Kota Lama Semarang, belum lama ini. (Dok) (Sumber: )
Umum30 Juli 2026, 08:59 WIB

Penyidikan Kasus Investasi Bodong Banyumas Ungkap Dugaan Korban Didorong Ajukan Kredit Bank

Berdasarkan hasil penyidikan dan keterangan sejumlah pihak, tersangka diduga mendorong sebagian korban untuk terus menambah dana investasi, termasuk dengan mengajukan kredit ke sejumlah bank.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum28 Juli 2026, 16:48 WIB

3 Kali Sidang Perkara Warisan Rumah di Semarang Ditunda, Dinilai tak Adil Bagi Tergugat

Sidang perkara sengketa hak waris atas sebidang rumah di Jalan Pringgading Nomor 70, Kota Semarang, ditunda untuk ketiga kalinya oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang, Senin, 27 Juli 2026.
Kuasa hukum salah satu tergugat, Imanuel Alvares. (Foto: Diaz A Abidin) (Sumber: )
Bisnis24 Juli 2026, 06:20 WIB

Aset Tumbuh Capai Rp186 Triliun, Pegadaian Libatkan Kepolisian untuk Pengamanan

Aset PT Pegadaian (Persero) kian bertumbuh mencapai Rp186 triliun, ditambah outstanding loan sebesar Rp155 triliun pada saat ini. Selain itu masih terdapat aset-aset fisik yang dimiliki.
Penandatangan kerja sama antara PT Pegadaian dan Polri, di Hotel Aruss, Kota Semarang, Kamis, 23 Juli 2026. (Dok) (Sumber: )
Umum23 Juli 2026, 12:30 WIB

Fakta Baru Terungkap, Korban Penipuan di Purwokerto Diminta Tutup Mulut Oleh Sang Ratu Investasi Bodong

Dalam memuluskan aksi kejahatannya, tersangka selain memperdaya ternyata juga "mengintimidasi" secara psikis para korbannya.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum09 Juli 2026, 09:07 WIB

Layanan Operasional Bank Mandiri Taspen Kantor Cabang Purwokerto Berjalan Normal

Bank Mandiri Taspen memastikan bahwa seluruh kegiatan operasional dan layanan perbankan di Kantor Cabang Purwokerto tetap berjalan normal.
 (Sumber: )
Umum08 Juli 2026, 18:26 WIB

Penipuan Investasi Bodong Purwokerto, OJK Dukung Proses Hukum Terhadap Tersangka

OJK berkoordinasi dengan kepolisian untuk mendukung proses penindakan hukum terhadap kasus penipuan berkedok investasi di Purwokerto.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum04 Juli 2026, 09:05 WIB

Bank Mandiri Taspen Dukung Proses Hukum Terhadap Tersangka NHS

Bank Mandiri Taspen menegaskan komitmen bank untuk mendukung proses hukum dalam perkara dugaan penipuan berkedok investasi di Purwokerto.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum03 Juli 2026, 16:56 WIB

Bank Mandiri Perkuat Aksi Kemanusiaan Lewat Program Donor Darah Berkelanjutan

Aksi donor darah ini bentuk komitmen Bank Mandiri dalam menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat melalui aksi kemanusiaan berkelanjutan.
 (Sumber: )