Daftar Formasi PPPK Tenaga Kesehatan Kemendagri Tahun 2023, Lengkap dengan Kriteria Pelamar

Elsa Krismawati
Jumat 22 September 2023, 11:02 WIB
Inilah daftar formasi PPPK Tenaga Kesehatan di Kementerian Dalam Negeri (Sumber : website resmi kemendag.go.id)

Inilah daftar formasi PPPK Tenaga Kesehatan di Kementerian Dalam Negeri (Sumber : website resmi kemendag.go.id)

INFOSEMARANG.COM - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membuka sejumlah formasi untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Khususnya bagi PPPK Tenaga Kesehatan di Kemendagri dibutuhkan sebagai 48 formasi.

Nantinya PPPK Tenaga Kesehatan ini akan ditempatkan di unit kerja Kemendagri yang ada di Indonesia.

Baca Juga: Daftar Gaji PPPK Teknis BKN, Nominalnya Lebih Tinggi dari Gaji PNS? Berikut Rinciannya!

Apa saja formasi PPPK Tenaga Kesehatan yang dibutuhkan oleh Kemendagri? Berikut rinciannya!

Daftar Formasi PPPK Tenaga Kesehatan Kemendagri T.A 2023

1. Ahli Pratama-Apoteker
2. Ahli Pratama-Dokter
3. Ahli Pratama-Dokter Gigi
4. Ahli Pratama-Perawat
5. Ahli Pratama-Terapis Gigi dan Mulut
6. Ahli Pratama-Asisten Apoteker
7. Terampil-Perawat
8. Terampil-Pranata Laboratorium Kesehatan
9. Terampil-Terapis Gigi dan Mulut

Baca Juga: Link Beli E-Meterai, Syarat Lolos Daftar CPNS 2023, Siapkan 2 Dokumen Ini!

Kriteria Pelamar PPPK Kemendagri

1.Pelamar Non-ASN

Pelamar Non-ASN adalah individu yang telah berdedikasi dan masih aktif bekerja di Kementerian Dalam Negeri hingga periode pendaftaran PPPK Kementerian Dalam Negeri Formasi Tahun Anggaran 2023.

Mereka juga diharuskan memiliki pengalaman minimal 2 (dua) tahun secara terus-menerus di lingkungan Kementerian Dalam Negeri.

2.Pelamar Penyandang Disabilitas

Pelamar Penyandang Disabilitas adalah individu yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu yang lama.

Baca Juga: Babak Baru Kasus Siswi SD Buta Usai Ditusuk Pakai Tusuk Bakso, Diduga Pelakunya Murid Kelas 6

Mereka dapat menghadapi hambatan dan kesulitan dalam berinteraksi dengan lingkungan sekitar, sehingga berpartisipasi penuh dan efektif dalam masyarakat menjadi lebih sulit.

Hak-hak yang sama bagi penyandang disabilitas tetap dijunjung tinggi.

3.Pelamar Umum

Pelamar Umum merujuk kepada individu yang tidak memenuhi kriteria di atas, yaitu tidak termasuk dalam golongan Pelamar Non-ASN atau Pelamar Penyandang Disabilitas.

Baca Juga: Babak Baru Kasus Siswi SD Buta Usai Ditusuk Pakai Tusuk Bakso, Diduga Pelakunya Murid Kelas 6

Mereka diwajibkan untuk memiliki pengalaman kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang mereka lamar, dengan syarat minimal pengalaman selama 2 (dua) tahun.

Demikian informasi mengenai daftar formasi PPPK Tenaga Kesehatan di Kemendagri dan kategori pelamar yang bisa mendaftar. ***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum04 September 2026, 09:44 WIB

Dika Akui Menipu dan Gelapkan Uang Pensiunan: Tiga Saksi Beberkan Kejahatan Terdakwa di PN Purwokerto

Dalam sidang di PN Purwokerto, Nurma Handika Sari alias Dika, mengakui seluruh kesalahan yang didakwakan pada dirinya.
 (Sumber: )
Umum24 Agustus 2026, 15:20 WIB

Dukung Aksi AMPB di DPR RI, Riyanta GJL Sebut RUU Perampasan Aset Segera Disahkan

Mantan anggota DPR RI sekaligus Ketua Umum Organisasi Masyarakat (Ormas) Gerakan Jalan Lurus (GJL) mendukung rencana aksi pencapaian pendapat oleh Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Gedung DPR RI, Kamis 27 Agustus 2026.
Ketum GJL Riyanta beri keterangan di Kawasan Kota Lama Semarang, Ahad, 23 Agustus 2026. (Sumber: )
Semarang Raya24 Agustus 2026, 11:34 WIB

RPK-RI Pastikan Pekerjaan Jalan Bringin dan K3 Berjalan Sesuai Ketentuan

Proyek peningkatan Jalan Batas Kota Salatiga–Kedungjati/Batas Kabupaten Grobogan di Kecamatan Bringin, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, mendapat pemantauan dari LSM RPK-RI.
 (Sumber: )
Umum20 Agustus 2026, 10:52 WIB

OJK Purwokerto Ingatkan Bahaya Investasi Ilegal Berkedok Keuntungan Tinggi

Praktisi hukum Saleh Darmawan mengatakan, korban investasi ilegal masih memiliki peluang untuk mengupayakan pemulihan kerugian melalui proses hukum.
Forum diskusi tentang investasi bodong yang digelar di Purwokerto, belum lama ini.
 (Sumber: )
Bisnis19 Agustus 2026, 12:48 WIB

Tingkatkan Kualitas Layanan, 156 Broker Properti Jateng Jalani Sertifikasi

Arebi Jateng menggelar sertifikasi kompetensi bagi 156 broker properti sebagai bagian dari upaya meningkatkan profesionalisme dan kualitas layanan agen properti.
 (Sumber: )
Umum16 Agustus 2026, 18:36 WIB

Kisah Baby Udon Bikin Penonton Semarang Menangis Tersedu-sedu

Suasana haru mewarnai roadshow film Baby Udon di Citra XXI, Mal Ciputra Semarang, Minggu (16/8/2026). Sejumlah penonton terlihat menangis.
Roadshow Film Baby Udon di Semarang
Gaya Hidup14 Agustus 2026, 17:28 WIB

Kolaborasi ASTON Inn Pandanaran Semarang dan Awak Media Pererat Silaturahmi

Executive Assistant Manager ASTON Inn Pandanaran Semarang, Yuliani Krisharyati mengatakan, semangat kebersamaan semakin terasa melalui berbagai aktivitas interaktif yang dihadirkan dalam rangkaian Media Connect.
Kegiatan Media Connect di lobi hotel tersebut, Kamis, 13 Agustus 2026. (Dok)
Semarang Raya14 Agustus 2026, 17:07 WIB

Media Massa, Kreator Konten, dan khalayak Diharap tak Abai Verifikasi

Dalam forum yang diselenggarakan Jurnalis FC bersama Forum Wartawan Kota (Forwakot) Semarang itu, membahas tema utama terkait persoalan hoaks, konten menyesatkan atau misleading, dan konsekuensi hukum di ruang digital.
Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Viral Boleh Hoaks Jangan!” di Kota Semarang, Kamis 13 Agustus 2026. (dok)
Semarang Raya13 Agustus 2026, 21:22 WIB

Erik Agus Susanto Terpilih Aklamasi Pimpin DPP Lindu Aji Periode 2026–2031

Kongres III Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lindu Aji menetapkan Erik Agus Susanto sebagai Ketua Umum DPP Lindu Aji periode 2026–2031.
 (Sumber: )
Bisnis11 Agustus 2026, 08:35 WIB

MAS Arya Dorong Deteksi Dini Kanker bagi Pekerja Industri Garmen

MAS Arya Indonesia melalui program Aloka fokus pada peningkatan kesadaran dan deteksi dini kanker bagi karyawan industri garmen.
MAS Arya Indonesia melalui program Aloka deteksi dini kanker bagi karyawan industri garmen. 
 (Sumber:  | Foto: Dok.)