Daftar Formasi PPPK Tenaga Kesehatan Kemendagri Tahun 2023, Lengkap dengan Kriteria Pelamar

Elsa Krismawati
Jumat 22 September 2023, 11:02 WIB
Inilah daftar formasi PPPK Tenaga Kesehatan di Kementerian Dalam Negeri (Sumber : website resmi kemendag.go.id)

Inilah daftar formasi PPPK Tenaga Kesehatan di Kementerian Dalam Negeri (Sumber : website resmi kemendag.go.id)

INFOSEMARANG.COM - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membuka sejumlah formasi untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Khususnya bagi PPPK Tenaga Kesehatan di Kemendagri dibutuhkan sebagai 48 formasi.

Nantinya PPPK Tenaga Kesehatan ini akan ditempatkan di unit kerja Kemendagri yang ada di Indonesia.

Baca Juga: Daftar Gaji PPPK Teknis BKN, Nominalnya Lebih Tinggi dari Gaji PNS? Berikut Rinciannya!

Apa saja formasi PPPK Tenaga Kesehatan yang dibutuhkan oleh Kemendagri? Berikut rinciannya!

Daftar Formasi PPPK Tenaga Kesehatan Kemendagri T.A 2023

1. Ahli Pratama-Apoteker
2. Ahli Pratama-Dokter
3. Ahli Pratama-Dokter Gigi
4. Ahli Pratama-Perawat
5. Ahli Pratama-Terapis Gigi dan Mulut
6. Ahli Pratama-Asisten Apoteker
7. Terampil-Perawat
8. Terampil-Pranata Laboratorium Kesehatan
9. Terampil-Terapis Gigi dan Mulut

Baca Juga: Link Beli E-Meterai, Syarat Lolos Daftar CPNS 2023, Siapkan 2 Dokumen Ini!

Kriteria Pelamar PPPK Kemendagri

1.Pelamar Non-ASN

Pelamar Non-ASN adalah individu yang telah berdedikasi dan masih aktif bekerja di Kementerian Dalam Negeri hingga periode pendaftaran PPPK Kementerian Dalam Negeri Formasi Tahun Anggaran 2023.

Mereka juga diharuskan memiliki pengalaman minimal 2 (dua) tahun secara terus-menerus di lingkungan Kementerian Dalam Negeri.

2.Pelamar Penyandang Disabilitas

Pelamar Penyandang Disabilitas adalah individu yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu yang lama.

Baca Juga: Babak Baru Kasus Siswi SD Buta Usai Ditusuk Pakai Tusuk Bakso, Diduga Pelakunya Murid Kelas 6

Mereka dapat menghadapi hambatan dan kesulitan dalam berinteraksi dengan lingkungan sekitar, sehingga berpartisipasi penuh dan efektif dalam masyarakat menjadi lebih sulit.

Hak-hak yang sama bagi penyandang disabilitas tetap dijunjung tinggi.

3.Pelamar Umum

Pelamar Umum merujuk kepada individu yang tidak memenuhi kriteria di atas, yaitu tidak termasuk dalam golongan Pelamar Non-ASN atau Pelamar Penyandang Disabilitas.

Baca Juga: Babak Baru Kasus Siswi SD Buta Usai Ditusuk Pakai Tusuk Bakso, Diduga Pelakunya Murid Kelas 6

Mereka diwajibkan untuk memiliki pengalaman kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang mereka lamar, dengan syarat minimal pengalaman selama 2 (dua) tahun.

Demikian informasi mengenai daftar formasi PPPK Tenaga Kesehatan di Kemendagri dan kategori pelamar yang bisa mendaftar. ***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum14 Juni 2026, 09:52 WIB

Mohammad Saleh Ucapkan Selamat Atas Terpilihnya Sari Yuliati Sebagai Ketua Umum Kosgoro 1957

Ketua Pimpinan Daerah Kolektif (PDK) Kosgoro 1957 Jawa Tengah, Mohammad Saleh pun menyampaikan ucapan selamat dan sukses atas terpilihnya Sari Yuliati dalam Mubes tersebut.
 (Sumber: )
Umum12 Juni 2026, 18:25 WIB

Mohammad Saleh Apresiasi Langkah Pemprov Jateng Realokasikan Rp200 Miliar untuk Percepat Perbaikan Jalan

Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh, mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang merealokasikan anggaran sekitar Rp200 miliar pada tahun 2026 untuk mempercepat perbaikan jalan provinsi.
Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh. (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum12 Juni 2026, 12:22 WIB

Penipuan: Ini Dia “Malinda Dee” Penipu Versi Lokal Purwokerto

Modus manipulasi yang dilakukan oleh tersangka D di Purwokerto ini mirip dengan apa yang diperbuat oleh Inong Malinda Dee alias Malinda Dee.
 (Sumber: )
Bisnis11 Juni 2026, 16:06 WIB

Ketua Baru AREBI Jateng Usung Profesionalisme dan Kolaborasi Industri Properti

William Nugraha terpilih sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (AREBI) Jawa Tengah periode 2026–2029.
 (Sumber: )
Umum10 Juni 2026, 11:09 WIB

Skema Ponzi: Oknum Mantan Pegawai Bank Lakukan Penipuan Berkedok Investasi, Ditahan Polres Banyumas

Polresta Banyumas resmi menetapkan seorang oknum mantan pegawai Bank Mandiri Taspen Purwokerto berinisial NHS alias D, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan berkedok investasi yang merugikan sejumlah nasabah.
 (Sumber: )
Umum07 Juni 2026, 14:10 WIB

Mohammad Saleh Ucapkan Selamat Atas Terpilihnya Sari Yuliati Sebagai Ketua Umum Kosgoro 1957

Ketua Pimpinan Daerah Kolektif (PDK) Kosgoro 1957 Jawa Tengah, Mohammad Saleh menyampaikan ucapan selamat dan sukses atas terpilihnya Sari Yuliati dalam Mubes tersebut.
Para peserta Musyawarah Besar (Mubes) V Kosgoro 1957 Tahun 2026. (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum05 Juni 2026, 21:42 WIB

Bank Mandiri Hadirkan Paket Makanan dan Minuman Rp1 di Semarang melalui Program Livin’ Mandiri Berbagi

Bank Mandiri kembali menegaskan komitmennya sebagai mitra strategis pemerintah yang memberikan dampak positif bagi masyarakat melalui program “Livin’ Mandiri Berbagi, Bersama Kita Saling Menguatkan.”
Program “Livin’ Mandiri Berbagi, Bersama Kita Saling Menguatkan.”  di Bank Mandiri Semarang.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum05 Juni 2026, 13:47 WIB

Bank Mandiri Taspen Dampingi Korban Penipuan di Purwokerto Hingga Proses Hukum Tuntas

Sebagai bentuk tindakan tegas, manajemen telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat terhadap oknum tersebut.
Kantor Polres Banyumas. (Sumber: )
Umum25 Mei 2026, 20:45 WIB

Program Dokter Spesialis Keliling Sudah Layani Ribuan Warga, Mohammad Saleh Minta Jangkauan Diperluas

Program Speling sangat membantu masyarakat, khususnya di wilayah pedesaan yang akses layanan kesehatan spesialisnya masih terbatas.
Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh. (Sumber:  | Foto: dok)
Umum23 Mei 2026, 18:19 WIB

FISIP Undip Gelar Bedah Buku, Mohammad Saleh Tekankan Pentingnya Menjembatani Teori dan Praktik Politik

Fenomena politik kontemporer—terutama di era digital—menunjukkan bahwa pendekatan teoritik perlu terus diperbarui agar tetap relevan.
 (Sumber: )