Daftar Formasi PPPK Tenaga Kesehatan Kemendagri Tahun 2023, Lengkap dengan Kriteria Pelamar

Elsa Krismawati
Jumat 22 September 2023, 11:02 WIB
Inilah daftar formasi PPPK Tenaga Kesehatan di Kementerian Dalam Negeri (Sumber : website resmi kemendag.go.id)

Inilah daftar formasi PPPK Tenaga Kesehatan di Kementerian Dalam Negeri (Sumber : website resmi kemendag.go.id)

INFOSEMARANG.COM - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membuka sejumlah formasi untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Khususnya bagi PPPK Tenaga Kesehatan di Kemendagri dibutuhkan sebagai 48 formasi.

Nantinya PPPK Tenaga Kesehatan ini akan ditempatkan di unit kerja Kemendagri yang ada di Indonesia.

Baca Juga: Daftar Gaji PPPK Teknis BKN, Nominalnya Lebih Tinggi dari Gaji PNS? Berikut Rinciannya!

Apa saja formasi PPPK Tenaga Kesehatan yang dibutuhkan oleh Kemendagri? Berikut rinciannya!

Daftar Formasi PPPK Tenaga Kesehatan Kemendagri T.A 2023

1. Ahli Pratama-Apoteker
2. Ahli Pratama-Dokter
3. Ahli Pratama-Dokter Gigi
4. Ahli Pratama-Perawat
5. Ahli Pratama-Terapis Gigi dan Mulut
6. Ahli Pratama-Asisten Apoteker
7. Terampil-Perawat
8. Terampil-Pranata Laboratorium Kesehatan
9. Terampil-Terapis Gigi dan Mulut

Baca Juga: Link Beli E-Meterai, Syarat Lolos Daftar CPNS 2023, Siapkan 2 Dokumen Ini!

Kriteria Pelamar PPPK Kemendagri

1.Pelamar Non-ASN

Pelamar Non-ASN adalah individu yang telah berdedikasi dan masih aktif bekerja di Kementerian Dalam Negeri hingga periode pendaftaran PPPK Kementerian Dalam Negeri Formasi Tahun Anggaran 2023.

Mereka juga diharuskan memiliki pengalaman minimal 2 (dua) tahun secara terus-menerus di lingkungan Kementerian Dalam Negeri.

2.Pelamar Penyandang Disabilitas

Pelamar Penyandang Disabilitas adalah individu yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu yang lama.

Baca Juga: Babak Baru Kasus Siswi SD Buta Usai Ditusuk Pakai Tusuk Bakso, Diduga Pelakunya Murid Kelas 6

Mereka dapat menghadapi hambatan dan kesulitan dalam berinteraksi dengan lingkungan sekitar, sehingga berpartisipasi penuh dan efektif dalam masyarakat menjadi lebih sulit.

Hak-hak yang sama bagi penyandang disabilitas tetap dijunjung tinggi.

3.Pelamar Umum

Pelamar Umum merujuk kepada individu yang tidak memenuhi kriteria di atas, yaitu tidak termasuk dalam golongan Pelamar Non-ASN atau Pelamar Penyandang Disabilitas.

Baca Juga: Babak Baru Kasus Siswi SD Buta Usai Ditusuk Pakai Tusuk Bakso, Diduga Pelakunya Murid Kelas 6

Mereka diwajibkan untuk memiliki pengalaman kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang mereka lamar, dengan syarat minimal pengalaman selama 2 (dua) tahun.

Demikian informasi mengenai daftar formasi PPPK Tenaga Kesehatan di Kemendagri dan kategori pelamar yang bisa mendaftar. ***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Bisnis29 April 2025, 20:42 WIB

Bank Mandiri Buka Tahun 2025 dengan Kinerja Cemerlang dan Langkah Berkelanjutan

Bank Mandiri terus memperkuat komitmen untuk menjaga pertumbuhan bisnis yang sehat di sepanjang awal 2025.
Paparan Kinerja Bank Mandiri  Triwulan I 2025 di Jakarta, Selasa 29 April 2025.
 (Sumber:  | Foto: Dok)
Semarang Raya29 April 2025, 11:35 WIB

Merry Riana Ajak Umat Keuskupan Agung Semarang Menjadikan Mimpi Sebagai Perjalanan dan Berkat

Dalam sesi talkshow, Merry membagikan cerita pengalaman hidupnya di Singapura, termasuk perjuangannya hingga berhasil meraih satu juta dolar pada usia 26 tahun.
Merry Riana mengisi talkshow inspiratif HUT ke-85 Keuskupan Agung Semarang. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya27 April 2025, 17:16 WIB

Bandara Jenderal Ahmad Yani Resmi Menjadi Bandara Internasional, Ini Kata Wali Kota Semarang

Agustina berharap status baru tersebut dapat mempercepat arus wisatawan mancanegara, memperluas ekspor produk lokal, serta memperkuat posisi Kota Semarang.
Bandara A Yani Semarang. (Sumber:  | Foto: Dok)
Semarang Raya26 April 2025, 21:38 WIB

Semarak Ogoh-Ogoh di Semarang: Saat Toleransi dan Budaya Menari Bersama

Ogoh-ogoh raksasa berwarna-warni melintas megah di hadapan masyarakat, diiringi dentuman musik baleganjur yang memecah udara.
Festival seni budaya lintas agama dan pawai ogoh-ogoh  di Kota Semarang. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya25 April 2025, 20:42 WIB

Sebanyak 2.324 PPPK dan 4 Dokter Ahli Dilantik Wali Kota Semarang

Wali Kota Semarang, Agustina, melantik 2.324 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan 4 pejabat fungsional dokter ahli utama.
Pelantikan PPPK dan ASN Kota Semarang. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Olahraga24 April 2025, 21:23 WIB

Kejurnas Golf Junior Indonesia Sukses Digelar di Semarang, Ajang Cetak Pegolf Muda Berprestasi

Kejurnas Golf Junior Indonesia 2025 sukses digelar di Semarang Royale Golf (SRG) dengan memunculkan berbagai pemenang dari berbagai kategori dan 87 peserta.
Pemenang Kejurnas Golf Junior Indonesia 2025 yang digelar di Semarang Royale Golf (SRG).
 (Sumber:  | Foto: Sakti)
Bisnis23 April 2025, 08:31 WIB

Grand Opening Elia Bake House Semarang: Sajikan Bolu Kukus Premium Istimewa

Bolu kukus hadir dalam versi lebih premium melalui kreasi terbaru dari Elia Bake House milik Emmanuel Ivan Purwanto.
Bolu Kukus Premium Istimewa.
 (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya21 April 2025, 19:08 WIB

Momen Hari Kartini, Wali Kota Semarang Raih Penghargaan Anugerah Puspa Bangsa

Penghargaan diberikan kepada para pemimpin perempuan yang memiliki kekuatan karakter dan menginspirasi banyak perempuan lainnya.
Wali Kota Semarang menerima penghargaan Anugerah Puspa Bangsa 2025 kategori Puspa Adidaya. (Sumber:  | Foto: Dok)
Semarang Raya18 April 2025, 05:54 WIB

Wali Kota Semarang Terus Dorong Sekolah Swasta Serahkan Ijazah Siswa yang Tertahan Karena Nunggak SPP

Agustina mengapresiasi 37 sekolah swasta mulai jenjang TK, SD hingga SMP yang sudah melakukan deklarasi dan menyerahkan ijazah tanpa meminta pembayaran tunggakan.
Agustina, Wali Kota Semarang. (Sumber:  | Foto: Dok)
Semarang Raya16 April 2025, 18:20 WIB

Wali Kota Semarang Agustina Beri Respon Cepat Aduan Masyarakat

Salah satunya yaitu keluhan tentang jalan rusak di Jalan Kuwasen Rejo - Kelurahan Pongangan, Kecamatan Gunungpati.
Penanganan jalan rusak di Jalan Kuwasen Rejo - Kelurahan Pongangan, Gunungpati. (Sumber:  | Foto: Sakti)