Formasi CPNS Kejaksaan Bagi Lulusan SMA, Salah Satunya Pengelola Penanganan Perkara, Ini Tugasnya

Elsa Krismawati
Kamis 24 Agustus 2023, 18:29 WIB
formasi pengelola penanganan perkara CPNS Kejaksaan bagi lulusan SMA (Sumber : instagram @biropegkejaksaan)

formasi pengelola penanganan perkara CPNS Kejaksaan bagi lulusan SMA (Sumber : instagram @biropegkejaksaan)

INFOSEMARANG.COM - Mari kenalan dengan formasi CPNS Kejaksaan yang bisa dilamar oleh lulusan SMA, SMK Sederajat.

Seperti yang diketahui, CPNS Kejaksaan akan membuka rekrutmen serentak di bulan September 2023 mendatang.

Selain formasi Jaksa yang membutuhkan kualifikasi S1 Ilmu Hukum, lulusan SMA juga memiliki kesempatan jadi bagian dari Kejaksaan lho!

Baca Juga: Penyebab Kulit Kusam yang Jarang Diketahui, Bagaimana Cara Mengembalikannya agar Cerah dan Sehat?

Salah satunya adalah formasi pengelola penanganan perkara yang dibuka 2.142 lowongan.

Apa itu formasi pengelola penanganan perkara yang bisa dilamar lulusan SMA?

Melansir akun instagram @biropegkejaksaan yang diunggah pada 24 Agustus 2023.

Baca Juga: Viral Rangka Motor Honda Berkarat Panen Keluhan dari Pengguna, Pihak Perusahaan Akhirnya Klarifikasi Begini

Formasi pengelola penanganan perkara merupakan jabatan yang melakukan persiapan bahan dan pengelolaan administrasi penanganan perkara di bidang pidana, di bidang intelijen penyelenggara penegakan hukum, perdata, PTUN, Tindak pidana militer.

Lantas bagaimana cara mendaftar untuk formasi pengelola penanganan perkara bagi lulusan SMA?

Baca Juga: Waduh! Google Akan Segera Hapus Akun Gmail? Ternyata Ini Alasannya, Amankan Akunmu dengan Cara Ini

Sama seperti pada umumnya, pelamar harus memasukian pendaftaran melalui situs SSCASN BKN sebagai berikut:

Cara Daftar CPNS Kejaksaan

Langkah 1: Pendaftaran Secara Online

  • Akses Situs Resmi
  • Kunjungi halaman resmi https://sscasn.bkn.go.id
  • Proses Login
  • Gunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan juga NIK yang terdapat pada Kartu Keluarga (KK) untuk melakukan proses login.

Langkah 2: Pengisian Formulir Pendaftaran

  • Akses Situs Pendaftaran
  • Buka situs https://rekrutmen.kejaksaan.go.id pada peramban Anda.
  • Mengisi Formulir
  • Isi formulir pendaftaran dengan cermat dan lengkap, pastikan data yang dimasukkan akurat dan valid.

Baca Juga: Perayaan Tradisi Yaa Qawiyyu Khas Klaten, Budaya Religius dengan Berbagi Apam, Begini Rangkaian Acaranya

Langkah 3: Verifikasi dan Seleksi Berkas

  • Menunggu Hasil Seleksi
  • Tunggu informasi hasil seleksi berkas dari pihak penyelenggara.
  • Pemohon akan diberitahu mengenai kelulusan atau ketidaklulusan pada tahap ini.
  • Verifikasi Berkas
  • Jika Anda dinyatakan lulus seleksi berkas, persiapkan dokumen-dokumen asli yang telah diunggah pada saat pendaftaran online.
  • Kunjungi Kantor Kejaksaan Tinggi
  • Bawalah berkas-berkas asli tersebut ke Kantor Kejaksaan Tinggi yang berada di wilayah Anda. Ini merupakan bagian dari tahap verifikasi lebih lanjut.

Baca Juga: HASIL AKHIR Live Score Vietnam vs Malaysia Semifinal Piala AFF U-23 2023, Selamat Melaju ke Final!

Demikian informasi mengenai formasi pengelola penganangan perkara CPNS Kejaksaan yang bisa dilamar lulusan SMA. ***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum16 Maret 2026, 16:54 WIB

PW GP Ansor Jateng Tegaskan Tak Ada Instruksi Aksi di KPK

Gus Shidqon menegaskan aksi demonstrasi yang mengatasnamakan Ansor dan Banser di depan KPK bukan agenda resmi organisasi.
 (Sumber: )
Umum16 Maret 2026, 15:29 WIB

Mudik Gratis Pemprov Jateng 2026 Kembali Digelar, Ribuan Pemudik Dapat Dukungan Bejo Jahe Merah

, Bejo Jahe Merah untuk kelima kalinya turut berpartisipasi dalam program Mudik Gratis Jawa Tengah.
Ribuan Pemudik Dapat Dukungan Bejo Jahe Merah. (Sumber:  | Foto: dok.)
Bisnis16 Maret 2026, 15:18 WIB

Lonjakan Kebutuhan Energi Saat Lebaran, Pertamina Tambah Distribusi LPG 3 Kg di Jateng–DIY

PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah (JBT) menambah pasokan LPG 3 kilogram di wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Stok LPG 3Kg di Jateng. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum16 Maret 2026, 15:09 WIB

BMKG Prediksi Musim Kemarau 2026 di Jateng Mulai Mei, Puncaknya Agustus

(BMKG) melalui Stasiun Klimatologi Jawa Tengah memprediksi musim kemarau 2026 di wilayah Jawa Tengah umumnya akan mulai berlangsung pada Mei 2026.
Prediksi kemarau di Jateng. (Sumber:  | Foto: dok BMKG.)
Semarang Raya14 Maret 2026, 20:42 WIB

Hiburan Ramadan dan Libur Lebaran, Atraksi Flying Trapeze Internasional Tampil di The Park Semarang

Pertunjukan tersebut dijadwalkan berlangsung mulai 14 hingga 29 Maret 2026 di area atrium mal the park semarang.
sirkus di The Park Semarang. (Sumber:  | Foto: dok.)
Bisnis11 Maret 2026, 13:53 WIB

Transaksi Digital Melesat, Laba Bersih Bank Mandiri Tumbuh 16,7 Persen Jadi Rp8,9 Triliun

Peningkatan kinerja tersebut sejalan dengan semakin aktifnya transaksi nasabah di berbagai kanal layanan Bank Mandiri, khususnya melalui platform digital.
Bank Mandiri. (Sumber: )
Umum05 Maret 2026, 11:00 WIB

AXA Mandiri Buka Puasa Bersama Anak Yatim serta Berbagi Ilmu Literasi Keuangan dan Perlengkapan Sekolah

AXA Mandiri berbagi berkah di bulan ramadan dengan membagikan 100 paket perlengkapan sekolah dan paket sembako untuk anak-anak yatim dari Panti Asuhan Nurul Iman dan Yapensos.
AXA Mandiri dalam momen buka puasa bersama para anak-anak yatim di kantor pusat AXA Mandiri, Jakarta.

 (Sumber:  | Foto: dok.)
Semarang Raya03 Maret 2026, 13:39 WIB

SR Group Gelar Drone Show Spektakuler di Semarang, Tegaskan Komitmen Inklusivitas

Queen City Mall menghadirkan drone show pertama di Semarang dan Jawa Tengah pada 17 Februari 2026.
Queen City Mall menghadirkan drone show pertama di Semarang. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum24 Februari 2026, 12:14 WIB

Musim Tanam di Depan Mata, Petani Tembakau Khawatir Regulasi Bunuh Keberlanjutan

Petani berharap pemerintah mempertimbangkan dampak kebijakan terhadap keberlanjutan usaha tani tembakau, terutama menjelang musim tanam yang akan segera dimulai.
Petani Tembakau. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum24 Februari 2026, 12:10 WIB

Perusahaan Nekat Telat Bayar THR 2026? Siap-Siap Kena Denda 5 Persen dan Sanksi Usaha!

THR Idul Fitri 1447 H wajib cair H-7. Perusahaan yang menunda atau mencicil terancam denda 5 persen dan sanksi administratif.
Perusahaan yang menunda atau mencicil terancam denda 5 persen dan sanksi administratif (Sumber: ChatGpt | Foto: illustrasi)