4 Kategori Tenaga Honorer Diangkat Jadi PNS Usai RUU ASN Diresmikan, Apa Anda Termasuk?

Elsa Krismawati
Rabu 06 September 2023, 11:35 WIB
PPPK part time merupakan solusi bagi mereka yang terkena penghapusan tenaga honorer (Sumber : instagram @infocpnsterkini)

PPPK part time merupakan solusi bagi mereka yang terkena penghapusan tenaga honorer (Sumber : instagram @infocpnsterkini)

INFOSEMARANG.COM - Kabar gembira bagi tenaga honorer yang menanti kepastian soal statusnya jelang penghapusan pada bulan November 2023.

Melalui RUU ASN yang akan segera diresmikan, pemerintah mencatumkan aturan terkait pengangkatan tenaga honorer jadi PNS.

Seperti yang diketahui, hasil pendataan BKN menyebut, masih terdapat 2,3 juta tenaga honorer.

Baca Juga: Tips Mencuci Helm, Agar Nyaman dan Tidak Bau Apek saat Dipakai

Berikut ini merupakan 4 kategori tenaga honorer yang akan diangkat berdasarkan RUU ASN terbaru, apakah Anda termasuk?

Dalam Pasal 131A RUU ASN terdapat enam ketentuan yang mengulas mengenai masa depan tenaga honorer, pegawai tetap non-PNS, tenaga kontrak, dan pegawai tidak tetap.

Pada paragraf pertama, dijelaskan bahwa tenaga non-ASN dan tenaga honorer yang telah bekerja secara berkelanjutan hingga tanggal 15 Januari 2014 diwajibkan untuk diangkat menjadi PNS.

Baca Juga: Tanpa Restu Ibu, Beredar Bukti Foto Aldila Jelita dan Indra Bekti Sudah Menikah Lagi

Prioritas pengangkatan ini diberikan kepada mereka yang beroperasi di bidang fungsional, administratif, dan layanan publik.

Khusus untuk layanan publik, prioritas diberikan pada sektor-sektor seperti pendidikan, kesehatan, pertanian, dan penelitian.

Selain itu, dalam proses pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS, beberapa faktor harus diperhatikan, seperti masa kerja, riwayat pendidikan terakhir, penghasilan, dan tunjangan yang telah mereka terima sebelumnya.

Baca Juga: Begini Cara Penuhi Syarat Selfie saat CPNS, Jangan Sampai Salah!

Prosedur ini telah diatur secara rinci dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 tahun 2005 yang mengatur pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN.

Pada Pasal 2, dijelaskan bahwa pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN dilakukan untuk memenuhi kebutuhan khusus tenaga kerja di lembaga pemerintah.

Sementara pada Pasal 3, ayat kedua, diberikan rincian mengenai ketentuan usia dan masa kerja bagi tenaga honorer yang akan diangkat menjadi PNS.

Baca Juga: Geram, Toko Skincare di Tembalang Sebar Rekaman CCTV Aksi Perempuan Maling Puluhan Produk

Ketentuan Pengangkatan Tenaga Honorer Jadi PNS

Ketentuan tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Usia maksimum 46 tahun dengan masa kerja minimal 20 tahun.
  2. Usia maksimum 46 tahun dengan masa kerja antara 10 hingga 20 tahun.
  3. Usia maksimum 40 tahun dengan masa kerja antara 5 hingga 10 tahun.
  4. Usia maksimum 35 tahun dengan masa kerja antara 1 hingga 5 tahun.

Baca Juga: Berapa Gaji CPNS Kejaksaan Lulusan SMA? Ini Syarat Daftar dan Rincian Gaji

Ini adalah sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh tenaga honorer agar dapat diangkat secara langsung menjadi PNS.

Demikian informasi mengenai kabar pengangkatan tenaga honorer otomatis jadi PNS.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Bisnis29 April 2025, 20:42 WIB

Bank Mandiri Buka Tahun 2025 dengan Kinerja Cemerlang dan Langkah Berkelanjutan

Bank Mandiri terus memperkuat komitmen untuk menjaga pertumbuhan bisnis yang sehat di sepanjang awal 2025.
Paparan Kinerja Bank Mandiri  Triwulan I 2025 di Jakarta, Selasa 29 April 2025.
 (Sumber:  | Foto: Dok)
Semarang Raya29 April 2025, 11:35 WIB

Merry Riana Ajak Umat Keuskupan Agung Semarang Menjadikan Mimpi Sebagai Perjalanan dan Berkat

Dalam sesi talkshow, Merry membagikan cerita pengalaman hidupnya di Singapura, termasuk perjuangannya hingga berhasil meraih satu juta dolar pada usia 26 tahun.
Merry Riana mengisi talkshow inspiratif HUT ke-85 Keuskupan Agung Semarang. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya27 April 2025, 17:16 WIB

Bandara Jenderal Ahmad Yani Resmi Menjadi Bandara Internasional, Ini Kata Wali Kota Semarang

Agustina berharap status baru tersebut dapat mempercepat arus wisatawan mancanegara, memperluas ekspor produk lokal, serta memperkuat posisi Kota Semarang.
Bandara A Yani Semarang. (Sumber:  | Foto: Dok)
Semarang Raya26 April 2025, 21:38 WIB

Semarak Ogoh-Ogoh di Semarang: Saat Toleransi dan Budaya Menari Bersama

Ogoh-ogoh raksasa berwarna-warni melintas megah di hadapan masyarakat, diiringi dentuman musik baleganjur yang memecah udara.
Festival seni budaya lintas agama dan pawai ogoh-ogoh  di Kota Semarang. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya25 April 2025, 20:42 WIB

Sebanyak 2.324 PPPK dan 4 Dokter Ahli Dilantik Wali Kota Semarang

Wali Kota Semarang, Agustina, melantik 2.324 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan 4 pejabat fungsional dokter ahli utama.
Pelantikan PPPK dan ASN Kota Semarang. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Olahraga24 April 2025, 21:23 WIB

Kejurnas Golf Junior Indonesia Sukses Digelar di Semarang, Ajang Cetak Pegolf Muda Berprestasi

Kejurnas Golf Junior Indonesia 2025 sukses digelar di Semarang Royale Golf (SRG) dengan memunculkan berbagai pemenang dari berbagai kategori dan 87 peserta.
Pemenang Kejurnas Golf Junior Indonesia 2025 yang digelar di Semarang Royale Golf (SRG).
 (Sumber:  | Foto: Sakti)
Bisnis23 April 2025, 08:31 WIB

Grand Opening Elia Bake House Semarang: Sajikan Bolu Kukus Premium Istimewa

Bolu kukus hadir dalam versi lebih premium melalui kreasi terbaru dari Elia Bake House milik Emmanuel Ivan Purwanto.
Bolu Kukus Premium Istimewa.
 (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya21 April 2025, 19:08 WIB

Momen Hari Kartini, Wali Kota Semarang Raih Penghargaan Anugerah Puspa Bangsa

Penghargaan diberikan kepada para pemimpin perempuan yang memiliki kekuatan karakter dan menginspirasi banyak perempuan lainnya.
Wali Kota Semarang menerima penghargaan Anugerah Puspa Bangsa 2025 kategori Puspa Adidaya. (Sumber:  | Foto: Dok)
Semarang Raya18 April 2025, 05:54 WIB

Wali Kota Semarang Terus Dorong Sekolah Swasta Serahkan Ijazah Siswa yang Tertahan Karena Nunggak SPP

Agustina mengapresiasi 37 sekolah swasta mulai jenjang TK, SD hingga SMP yang sudah melakukan deklarasi dan menyerahkan ijazah tanpa meminta pembayaran tunggakan.
Agustina, Wali Kota Semarang. (Sumber:  | Foto: Dok)
Semarang Raya16 April 2025, 18:20 WIB

Wali Kota Semarang Agustina Beri Respon Cepat Aduan Masyarakat

Salah satunya yaitu keluhan tentang jalan rusak di Jalan Kuwasen Rejo - Kelurahan Pongangan, Kecamatan Gunungpati.
Penanganan jalan rusak di Jalan Kuwasen Rejo - Kelurahan Pongangan, Gunungpati. (Sumber:  | Foto: Sakti)