4 Kategori Tenaga Honorer Diangkat Jadi PNS Usai RUU ASN Diresmikan, Apa Anda Termasuk?

Elsa Krismawati
Rabu 06 September 2023, 11:35 WIB
PPPK part time merupakan solusi bagi mereka yang terkena penghapusan tenaga honorer (Sumber : instagram @infocpnsterkini)

PPPK part time merupakan solusi bagi mereka yang terkena penghapusan tenaga honorer (Sumber : instagram @infocpnsterkini)

INFOSEMARANG.COM - Kabar gembira bagi tenaga honorer yang menanti kepastian soal statusnya jelang penghapusan pada bulan November 2023.

Melalui RUU ASN yang akan segera diresmikan, pemerintah mencatumkan aturan terkait pengangkatan tenaga honorer jadi PNS.

Seperti yang diketahui, hasil pendataan BKN menyebut, masih terdapat 2,3 juta tenaga honorer.

Baca Juga: Tips Mencuci Helm, Agar Nyaman dan Tidak Bau Apek saat Dipakai

Berikut ini merupakan 4 kategori tenaga honorer yang akan diangkat berdasarkan RUU ASN terbaru, apakah Anda termasuk?

Dalam Pasal 131A RUU ASN terdapat enam ketentuan yang mengulas mengenai masa depan tenaga honorer, pegawai tetap non-PNS, tenaga kontrak, dan pegawai tidak tetap.

Pada paragraf pertama, dijelaskan bahwa tenaga non-ASN dan tenaga honorer yang telah bekerja secara berkelanjutan hingga tanggal 15 Januari 2014 diwajibkan untuk diangkat menjadi PNS.

Baca Juga: Tanpa Restu Ibu, Beredar Bukti Foto Aldila Jelita dan Indra Bekti Sudah Menikah Lagi

Prioritas pengangkatan ini diberikan kepada mereka yang beroperasi di bidang fungsional, administratif, dan layanan publik.

Khusus untuk layanan publik, prioritas diberikan pada sektor-sektor seperti pendidikan, kesehatan, pertanian, dan penelitian.

Selain itu, dalam proses pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS, beberapa faktor harus diperhatikan, seperti masa kerja, riwayat pendidikan terakhir, penghasilan, dan tunjangan yang telah mereka terima sebelumnya.

Baca Juga: Begini Cara Penuhi Syarat Selfie saat CPNS, Jangan Sampai Salah!

Prosedur ini telah diatur secara rinci dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 tahun 2005 yang mengatur pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN.

Pada Pasal 2, dijelaskan bahwa pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN dilakukan untuk memenuhi kebutuhan khusus tenaga kerja di lembaga pemerintah.

Sementara pada Pasal 3, ayat kedua, diberikan rincian mengenai ketentuan usia dan masa kerja bagi tenaga honorer yang akan diangkat menjadi PNS.

Baca Juga: Geram, Toko Skincare di Tembalang Sebar Rekaman CCTV Aksi Perempuan Maling Puluhan Produk

Ketentuan Pengangkatan Tenaga Honorer Jadi PNS

Ketentuan tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Usia maksimum 46 tahun dengan masa kerja minimal 20 tahun.
  2. Usia maksimum 46 tahun dengan masa kerja antara 10 hingga 20 tahun.
  3. Usia maksimum 40 tahun dengan masa kerja antara 5 hingga 10 tahun.
  4. Usia maksimum 35 tahun dengan masa kerja antara 1 hingga 5 tahun.

Baca Juga: Berapa Gaji CPNS Kejaksaan Lulusan SMA? Ini Syarat Daftar dan Rincian Gaji

Ini adalah sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh tenaga honorer agar dapat diangkat secara langsung menjadi PNS.

Demikian informasi mengenai kabar pengangkatan tenaga honorer otomatis jadi PNS.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum15 September 2026, 11:18 WIB

Penipuan Investasi Bodong Purwokerto: Hakim Tegaskan Dika Lakukan Praktik Money Game

Dika membeberkan secara terperinci aktivitas penipuan berkedok penawaran investasi tersebut dirancang secara pribadi dan dijalankan sepenuhnya di luar prosedur resmi kantor.
 (Sumber: )
Umum04 September 2026, 09:44 WIB

Dika Akui Menipu dan Gelapkan Uang Pensiunan: Tiga Saksi Beberkan Kejahatan Terdakwa di PN Purwokerto

Dalam sidang di PN Purwokerto, Nurma Handika Sari alias Dika, mengakui seluruh kesalahan yang didakwakan pada dirinya.
 (Sumber: )
Umum24 Agustus 2026, 15:20 WIB

Dukung Aksi AMPB di DPR RI, Riyanta GJL Sebut RUU Perampasan Aset Segera Disahkan

Mantan anggota DPR RI sekaligus Ketua Umum Organisasi Masyarakat (Ormas) Gerakan Jalan Lurus (GJL) mendukung rencana aksi pencapaian pendapat oleh Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Gedung DPR RI, Kamis 27 Agustus 2026.
Ketum GJL Riyanta beri keterangan di Kawasan Kota Lama Semarang, Ahad, 23 Agustus 2026. (Sumber: )
Semarang Raya24 Agustus 2026, 11:34 WIB

RPK-RI Pastikan Pekerjaan Jalan Bringin dan K3 Berjalan Sesuai Ketentuan

Proyek peningkatan Jalan Batas Kota Salatiga–Kedungjati/Batas Kabupaten Grobogan di Kecamatan Bringin, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, mendapat pemantauan dari LSM RPK-RI.
 (Sumber: )
Umum20 Agustus 2026, 10:52 WIB

OJK Purwokerto Ingatkan Bahaya Investasi Ilegal Berkedok Keuntungan Tinggi

Praktisi hukum Saleh Darmawan mengatakan, korban investasi ilegal masih memiliki peluang untuk mengupayakan pemulihan kerugian melalui proses hukum.
Forum diskusi tentang investasi bodong yang digelar di Purwokerto, belum lama ini.
 (Sumber: )
Bisnis19 Agustus 2026, 12:48 WIB

Tingkatkan Kualitas Layanan, 156 Broker Properti Jateng Jalani Sertifikasi

Arebi Jateng menggelar sertifikasi kompetensi bagi 156 broker properti sebagai bagian dari upaya meningkatkan profesionalisme dan kualitas layanan agen properti.
 (Sumber: )
Umum16 Agustus 2026, 18:36 WIB

Kisah Baby Udon Bikin Penonton Semarang Menangis Tersedu-sedu

Suasana haru mewarnai roadshow film Baby Udon di Citra XXI, Mal Ciputra Semarang, Minggu (16/8/2026). Sejumlah penonton terlihat menangis.
Roadshow Film Baby Udon di Semarang
Gaya Hidup14 Agustus 2026, 17:28 WIB

Kolaborasi ASTON Inn Pandanaran Semarang dan Awak Media Pererat Silaturahmi

Executive Assistant Manager ASTON Inn Pandanaran Semarang, Yuliani Krisharyati mengatakan, semangat kebersamaan semakin terasa melalui berbagai aktivitas interaktif yang dihadirkan dalam rangkaian Media Connect.
Kegiatan Media Connect di lobi hotel tersebut, Kamis, 13 Agustus 2026. (Dok)
Semarang Raya14 Agustus 2026, 17:07 WIB

Media Massa, Kreator Konten, dan khalayak Diharap tak Abai Verifikasi

Dalam forum yang diselenggarakan Jurnalis FC bersama Forum Wartawan Kota (Forwakot) Semarang itu, membahas tema utama terkait persoalan hoaks, konten menyesatkan atau misleading, dan konsekuensi hukum di ruang digital.
Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Viral Boleh Hoaks Jangan!” di Kota Semarang, Kamis 13 Agustus 2026. (dok)
Semarang Raya13 Agustus 2026, 21:22 WIB

Erik Agus Susanto Terpilih Aklamasi Pimpin DPP Lindu Aji Periode 2026–2031

Kongres III Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lindu Aji menetapkan Erik Agus Susanto sebagai Ketua Umum DPP Lindu Aji periode 2026–2031.
 (Sumber: )