Wajib Tahu! Apa yang Membedakan Tenaga Honorer Nantinya Setelah Diangkat PPPK? Baca Selengkapnya DI SINI

Jeanne Pita W
Rabu 09 Agustus 2023, 15:15 WIB
Ilustrasi | ang Membedakan Tenaga Honorer Nantinya Setelah Diangkat PPPK (Sumber : Dok. KemenPAN-RB)

Ilustrasi | ang Membedakan Tenaga Honorer Nantinya Setelah Diangkat PPPK (Sumber : Dok. KemenPAN-RB)

INFOSEMARANG.COM -- Kabar pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK masih hangat dan terus berkembang di tengah masyarakat.

Meski sudah dikabarkan bahwa tenaga honorer akan segera diangkat PPPK pada November 2023 mendatang, namun tida sedikit tenaga honorer yang masih resah karena hal tersebut belum final.

Walaupun begitu, dengan diangkatnya tenaga honorer menjadi PPPK tentu akan ada banyak perubahan dan keuntungan bagi tenaga honorer itu sendiri.

Baca Juga: SEDANG BERLANGSUNG! Link Live Streaming PS Barito Putera vs Dewa United FC, Rabu 9 Agustus Kick Off 15.00 WIB

Merangkum dari berbagai sumber, tentu akan ada perbedaan yang signifikan saat tenaga honorer diangkat PPPK.

Perbedaan yang paling mendasar adalah PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja, sedangkan tenaga honorer diangkat berdasarkan kebutuhan instansi pemerintah.

Hal ini berarti bahwa PPPK memiliki status yang lebih jelas dan terlindungi dibandingkan dengan tenaga honorer.

Selain itu, PPPK juga memiliki hak yang lebih banyak dibandingkan dengan tenaga honorer.

Baca Juga: Mahasiswa Wajib Tahu! 7 Soft Skill yang Paling Dibutuhkan dalam Dunia Kerja

PPPK berhak mendapatkan gaji, tunjangan, dan fasilitas yang setara dengan PNS.

PPPK juga berhak mendapatkan perlindungan hukum, jaminan kesehatan, dan jaminan pensiun.

Dalam Peraturan Presiden Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dijelaskan bahwa pengertian dan tugas PPPK adalah sebagai berikut.

Pada pasal 1 ayat (1) Perpres tersebut dijelaskan bahwa PPPK adalah WNI yang memenuhi syarat tertentu yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas jabatan pemerintahan.

Baca Juga: TOP 3 Perusahaan Besar Ini Langganan Buka Peluang Kerja Bagi Lulusan SMA, Ada Incaranmu?

Sementara itu, ketentuan lain soal PPPK juga diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Pasal 1 ayat (1) menyebutkan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK.

Pada UU Nomor 5 tahun 2014, disebutkan pula bahwa PPPK berhak memperoleh gaji dan tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi.

PPPK juga akan menerima gaji atau imbalan dalam bentuk uang yang wajib dibayarkan oleh pemerintah secara adil dan layak.

Baca Juga: Kabar Duka, Ibunda Anthony Sinisuka Ginting Meninggal Dunia

Pemberian gaji ini didasarkan pada beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan menurut Pasal 1 ayat (2) Perpres Nomor 98 Tahun 2020.

Selain itu, Pasal 2 ayat (2) perpres tersebut juga mengatur ketentuan lanjutan pemberian gaji kepada PPPK.

Besaran gaji yang diterima PPPK didasarkan pada golongan dan masa kerja golongan.

Menariknya, PPPK juga berkesempatan merasakan kenaikan gaji berkala atau kenaikan gaji istimewa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Waduh! Kalau 2 Jutaan Tenaga Honorer Diangkat PNS, Tidak Ada Lagi Penerimaan CPNS 15 Tahun Ke Depan? Cek Faktanya

Gaji PPPK yang bekerja di instansi pusat akan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Dengan demikian, PPPK merupakan solusi yang lebih baik untuk tenaga honorer.

PPPK memberikan kepastian kerja, hak yang lebih banyak, dan perlindungan hukum yang lebih baik.

Baca Juga: Cara Buat Status WhatsApp Pakai Foto, Lirik dan Musik Seperti Instagram Stories, Cobain Sekarang!

Di samping itu, Anggota Komisi II DPRRI Guspardi Gaus memberi kepastian bahwa RUU ASN nantinya akan memberikan kepastian status bagi tenaga honorer.

Anda dapat membaca selengapnya di Anggota Komisi Il DPR RI Guspardi Gaus Pastikan RUU ASN Beri Kepastian Status Tenaga Honorer.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Semarang Raya30 Juni 2026, 11:54 WIB

Ajak Anak Liburan Seru, Queen City Mall Hadirkan Event Capybara Bakery hingga 12 Juli

Queen City Mall menghadirkan wahana bertema Capybara Bakery untuk memeriahkan libur sekolah. Event Tuntunzai Capybara pertama di Semarang ini berlangsung di Atrium Queen City Mall mulai 24 Juni hingga 12 Juli 2026.
 (Sumber: )
Umum29 Juni 2026, 09:39 WIB

Bank Mandiri Taspen Tegaskan Tidak Ada Kredit Fiktif maupun Kredit Bermasalah dalam Kasus di Purwokerto

Seluruh proses penyaluran kredit yang dilakukan Bank Mandiri Taspen telah dilaksanakan sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku.
 (Sumber: )
Pendidikan28 Juni 2026, 18:30 WIB

Hadapi Banjir Informasi Digital, Mohammad Saleh Ajak Mahasiswa Unwahas Perkuat Nalar Kritis

Di tengah banjir informasi yang terjadi saat ini, mahasiswa memiliki peran strategis untuk menjadi agen literasi dan penyebar kesadaran di tengah masyarakat.
 (Sumber: )
Semarang Raya27 Juni 2026, 17:44 WIB

Sparktacular Holiday Wonderland Hadir di The Park Semarang, Sajikan Atraksi Sirkus Kelas Dunia

The Park Semarang menghadirkan Sparktacular Holiday Wonderland: International Circus Show from South America. Pertunjukan berlangsung mulai 27 Juni hingga 12 Juli 2026.
 (Sumber: )
Umum26 Juni 2026, 19:34 WIB

Bank Mandiri Taspen Pastikan Layanan di Cabang Purwokerto Tetap Normal di Tengah Kasus Penipuan

Bank Mandiri Taspen memastikan operasional Kantor Cabang Purwokerto tetap berjalan normal meski menerima kunjungan sejumlah nasabah yang ingin memperoleh penjelasan terkait perkembangan kasus penipuan yang mereka alami.
 (Sumber: )
Umum26 Juni 2026, 18:44 WIB

Wakil Ketua DPRD Jateng Dorong Percepatan Perbaikan Jalan Pantura Barat

Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh, mendorong Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mempercepat perbaikan dan peningkatan kualitas jalan di wilayah Pantura bagian Barat.
 (Sumber: )
Umum26 Juni 2026, 08:09 WIB

Bukan Kredit Bank, Ini Bukti Nurma Tipu Pensiunan di Purwokerto

Muncul dokumen yang memperlihatkan pola transaksi yang diduga menjadi bagian dari skema penghimpunan dana para korban secara ilegal.
 (Sumber: )
Umum25 Juni 2026, 12:20 WIB

Wakil Ketua DPRD Jateng Dorong Akses Permodalan UMKM Diperluas, KUR Jadi Andalan

Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh, mendorong kemudahan akses permodalan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) guna memperkuat daya saing.
 (Sumber: )
Umum24 Juni 2026, 11:41 WIB

Mohammad Saleh: Aglomerasi Wisata Perlu Diperkuat dengan Infrastruktur dan Digitalisasi

Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh, mendukung pengembangan wisata berbasis aglomerasi yang tengah disiapkan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh. (Sumber:  | Foto: Dok.)
Semarang Raya23 Juni 2026, 16:55 WIB

Dongkrak Ekonomi Daerah, Waka DPRD Jateng Dukung Pengembangan Kawasan Wisata Berbasis Aglomerasi

Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh, mendukung pengembangan wisata berbasis aglomerasi yang mulai disiapkan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
 (Sumber: )