Wajib Tahu! Apa yang Membedakan Tenaga Honorer Nantinya Setelah Diangkat PPPK? Baca Selengkapnya DI SINI

Jeanne Pita W
Rabu 09 Agustus 2023, 15:15 WIB
Ilustrasi | ang Membedakan Tenaga Honorer Nantinya Setelah Diangkat PPPK (Sumber : Dok. KemenPAN-RB)

Ilustrasi | ang Membedakan Tenaga Honorer Nantinya Setelah Diangkat PPPK (Sumber : Dok. KemenPAN-RB)

INFOSEMARANG.COM -- Kabar pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK masih hangat dan terus berkembang di tengah masyarakat.

Meski sudah dikabarkan bahwa tenaga honorer akan segera diangkat PPPK pada November 2023 mendatang, namun tida sedikit tenaga honorer yang masih resah karena hal tersebut belum final.

Walaupun begitu, dengan diangkatnya tenaga honorer menjadi PPPK tentu akan ada banyak perubahan dan keuntungan bagi tenaga honorer itu sendiri.

Baca Juga: SEDANG BERLANGSUNG! Link Live Streaming PS Barito Putera vs Dewa United FC, Rabu 9 Agustus Kick Off 15.00 WIB

Merangkum dari berbagai sumber, tentu akan ada perbedaan yang signifikan saat tenaga honorer diangkat PPPK.

Perbedaan yang paling mendasar adalah PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja, sedangkan tenaga honorer diangkat berdasarkan kebutuhan instansi pemerintah.

Hal ini berarti bahwa PPPK memiliki status yang lebih jelas dan terlindungi dibandingkan dengan tenaga honorer.

Selain itu, PPPK juga memiliki hak yang lebih banyak dibandingkan dengan tenaga honorer.

Baca Juga: Mahasiswa Wajib Tahu! 7 Soft Skill yang Paling Dibutuhkan dalam Dunia Kerja

PPPK berhak mendapatkan gaji, tunjangan, dan fasilitas yang setara dengan PNS.

PPPK juga berhak mendapatkan perlindungan hukum, jaminan kesehatan, dan jaminan pensiun.

Dalam Peraturan Presiden Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dijelaskan bahwa pengertian dan tugas PPPK adalah sebagai berikut.

Pada pasal 1 ayat (1) Perpres tersebut dijelaskan bahwa PPPK adalah WNI yang memenuhi syarat tertentu yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas jabatan pemerintahan.

Baca Juga: TOP 3 Perusahaan Besar Ini Langganan Buka Peluang Kerja Bagi Lulusan SMA, Ada Incaranmu?

Sementara itu, ketentuan lain soal PPPK juga diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Pasal 1 ayat (1) menyebutkan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK.

Pada UU Nomor 5 tahun 2014, disebutkan pula bahwa PPPK berhak memperoleh gaji dan tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi.

PPPK juga akan menerima gaji atau imbalan dalam bentuk uang yang wajib dibayarkan oleh pemerintah secara adil dan layak.

Baca Juga: Kabar Duka, Ibunda Anthony Sinisuka Ginting Meninggal Dunia

Pemberian gaji ini didasarkan pada beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan menurut Pasal 1 ayat (2) Perpres Nomor 98 Tahun 2020.

Selain itu, Pasal 2 ayat (2) perpres tersebut juga mengatur ketentuan lanjutan pemberian gaji kepada PPPK.

Besaran gaji yang diterima PPPK didasarkan pada golongan dan masa kerja golongan.

Menariknya, PPPK juga berkesempatan merasakan kenaikan gaji berkala atau kenaikan gaji istimewa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Waduh! Kalau 2 Jutaan Tenaga Honorer Diangkat PNS, Tidak Ada Lagi Penerimaan CPNS 15 Tahun Ke Depan? Cek Faktanya

Gaji PPPK yang bekerja di instansi pusat akan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Dengan demikian, PPPK merupakan solusi yang lebih baik untuk tenaga honorer.

PPPK memberikan kepastian kerja, hak yang lebih banyak, dan perlindungan hukum yang lebih baik.

Baca Juga: Cara Buat Status WhatsApp Pakai Foto, Lirik dan Musik Seperti Instagram Stories, Cobain Sekarang!

Di samping itu, Anggota Komisi II DPRRI Guspardi Gaus memberi kepastian bahwa RUU ASN nantinya akan memberikan kepastian status bagi tenaga honorer.

Anda dapat membaca selengapnya di Anggota Komisi Il DPR RI Guspardi Gaus Pastikan RUU ASN Beri Kepastian Status Tenaga Honorer.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum08 April 2026, 15:11 WIB

PDIP Jateng Luncurkan Dapur Marhaen, Sediakan 17.500 Porsi Makan Gratis Tiap Bulan

Layanan sosial tersebut digelar di 35 kantor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP se-Jawa Tengah, serta di Panti Marhaen atau Kantor DPD PDIP Jawa Tengah di Semarang.
Sekretaris DPD PDIP Jawa Tengah, Sumanto. (Sumber: )
Semarang Raya08 April 2026, 14:57 WIB

Samsat Kota Semarang I Hadirkan Duta Pelayanan, Urus Pajak Kendaraan Kini Lebih Ramah dan Cepat

Petugas Duta Pelayanan ditempatkan di sejumlah titik strategis di area kantor Samsat untuk menyambut wajib pajak sejak pertama kali datang.
 (Sumber: )
Umum08 April 2026, 13:39 WIB

DPRD Jateng 100 Persen Lapor Harta ke KPK, M Saleh: Ini Soal Transparansi dan Komitmen Moral

Seluruh pimpinan dan anggota DPRD Jateng tercatat telah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) secara lengkap dan tepat waktu kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum06 April 2026, 14:07 WIB

Muhammad Saleh Dorong Gerakan Jateng ASRI sebagai Upaya Berkelanjutan Jaga Lingkungan

- Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh, ikut menyemarakkan peluncuran Gerakan Jawa Tengah ASRI (Aman, Sehat, Resik & Indah) di Pantai Jodo, Desa Sidorejo, Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang.
Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh, ikut menyemarakkan peluncuran Gerakan Jawa Tengah ASRI. (Sumber:  | Foto: dok)
Umum06 April 2026, 14:03 WIB

Wakil Ketua DPRD Jateng Apresiasi Penurunan Angka Kemiskinan, Minta Program Terus Diperkuat

— Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh, mengapresiasi tren penurunan angka kemiskinan di provinsi tersebut.
Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh, mengapresiasi tren penurunan angka kemiskinan. (Sumber:  | Foto: dok.)
Olahraga06 April 2026, 13:56 WIB

Target Tiga Besar PON 2028, Mohammad Saleh Dukung Peningkatan Prestasi Atlet Jateng

Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh, mendukung penuh target ambisius tersebut.
Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum06 April 2026, 13:52 WIB

Mohammad Saleh: BUMD Diminta Tak Sekadar Eksis, Harus Berkontribusi pada PAD

Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh, menegaskan bahwa Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di bawah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah harus meningkatkan kinerja dan tidak hanya sekadar hadir secara administratif.
Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum06 April 2026, 12:07 WIB

Wakil Ketua DPRD Jateng Dukung Program Sigma Pangan HMI untuk Regenerasi Petani

Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Tengah, Mohammad Saleh, menyatakan dukungannya terhadap program Smart Integrated Gerakan Muda Agripreneur Pangan (Sigma Pangan) yang digagas Himpunan Mahasiswa Islam (HMI).
Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Tengah, Mohammad Saleh dukung program Sigma Pangan HMI. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum03 April 2026, 07:40 WIB

Direksi PELNI Tinjau Langsung Arus Balik Lebaran di Semarang, Pastikan Layanan Tetap Optimal

Monitoring dilakukan untuk memastikan operasional kapal berjalan lancar, kesiapan layanan tetap optimal, serta kondisi penumpang selama arus balik tetap terjaga.
Direksi Pelni memastikan kelancaran arus balik Lebaran 2026 dengan melakukan peninjauan langsung terhadap operasional kapal.
 (Sumber:  | Foto: dok.)
Kesehatan02 April 2026, 12:07 WIB

Harapan Baru Pasien Kanker, RS Sunway KL Beri Diskon Terapi Hingga 30% Sepanjang 2026

Sunway Medical Centre, Sunway City, Kuala Lumpur, menghadirkan program khusus berupa potongan harga hingga 30 persen untuk prosedur radioterapi Gamma Knife dan Brachytherapy.
Sunway Medical Centre, Sunway City, Kuala Lumpur. (Sumber:  | Foto: dok.)