Wajib Tahu! Apa yang Membedakan Tenaga Honorer Nantinya Setelah Diangkat PPPK? Baca Selengkapnya DI SINI

Jeanne Pita W
Rabu 09 Agustus 2023, 15:15 WIB
Ilustrasi | ang Membedakan Tenaga Honorer Nantinya Setelah Diangkat PPPK (Sumber : Dok. KemenPAN-RB)

Ilustrasi | ang Membedakan Tenaga Honorer Nantinya Setelah Diangkat PPPK (Sumber : Dok. KemenPAN-RB)

INFOSEMARANG.COM -- Kabar pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK masih hangat dan terus berkembang di tengah masyarakat.

Meski sudah dikabarkan bahwa tenaga honorer akan segera diangkat PPPK pada November 2023 mendatang, namun tida sedikit tenaga honorer yang masih resah karena hal tersebut belum final.

Walaupun begitu, dengan diangkatnya tenaga honorer menjadi PPPK tentu akan ada banyak perubahan dan keuntungan bagi tenaga honorer itu sendiri.

Baca Juga: SEDANG BERLANGSUNG! Link Live Streaming PS Barito Putera vs Dewa United FC, Rabu 9 Agustus Kick Off 15.00 WIB

Merangkum dari berbagai sumber, tentu akan ada perbedaan yang signifikan saat tenaga honorer diangkat PPPK.

Perbedaan yang paling mendasar adalah PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja, sedangkan tenaga honorer diangkat berdasarkan kebutuhan instansi pemerintah.

Hal ini berarti bahwa PPPK memiliki status yang lebih jelas dan terlindungi dibandingkan dengan tenaga honorer.

Selain itu, PPPK juga memiliki hak yang lebih banyak dibandingkan dengan tenaga honorer.

Baca Juga: Mahasiswa Wajib Tahu! 7 Soft Skill yang Paling Dibutuhkan dalam Dunia Kerja

PPPK berhak mendapatkan gaji, tunjangan, dan fasilitas yang setara dengan PNS.

PPPK juga berhak mendapatkan perlindungan hukum, jaminan kesehatan, dan jaminan pensiun.

Dalam Peraturan Presiden Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dijelaskan bahwa pengertian dan tugas PPPK adalah sebagai berikut.

Pada pasal 1 ayat (1) Perpres tersebut dijelaskan bahwa PPPK adalah WNI yang memenuhi syarat tertentu yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas jabatan pemerintahan.

Baca Juga: TOP 3 Perusahaan Besar Ini Langganan Buka Peluang Kerja Bagi Lulusan SMA, Ada Incaranmu?

Sementara itu, ketentuan lain soal PPPK juga diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Pasal 1 ayat (1) menyebutkan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK.

Pada UU Nomor 5 tahun 2014, disebutkan pula bahwa PPPK berhak memperoleh gaji dan tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi.

PPPK juga akan menerima gaji atau imbalan dalam bentuk uang yang wajib dibayarkan oleh pemerintah secara adil dan layak.

Baca Juga: Kabar Duka, Ibunda Anthony Sinisuka Ginting Meninggal Dunia

Pemberian gaji ini didasarkan pada beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan menurut Pasal 1 ayat (2) Perpres Nomor 98 Tahun 2020.

Selain itu, Pasal 2 ayat (2) perpres tersebut juga mengatur ketentuan lanjutan pemberian gaji kepada PPPK.

Besaran gaji yang diterima PPPK didasarkan pada golongan dan masa kerja golongan.

Menariknya, PPPK juga berkesempatan merasakan kenaikan gaji berkala atau kenaikan gaji istimewa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Waduh! Kalau 2 Jutaan Tenaga Honorer Diangkat PNS, Tidak Ada Lagi Penerimaan CPNS 15 Tahun Ke Depan? Cek Faktanya

Gaji PPPK yang bekerja di instansi pusat akan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Dengan demikian, PPPK merupakan solusi yang lebih baik untuk tenaga honorer.

PPPK memberikan kepastian kerja, hak yang lebih banyak, dan perlindungan hukum yang lebih baik.

Baca Juga: Cara Buat Status WhatsApp Pakai Foto, Lirik dan Musik Seperti Instagram Stories, Cobain Sekarang!

Di samping itu, Anggota Komisi II DPRRI Guspardi Gaus memberi kepastian bahwa RUU ASN nantinya akan memberikan kepastian status bagi tenaga honorer.

Anda dapat membaca selengapnya di Anggota Komisi Il DPR RI Guspardi Gaus Pastikan RUU ASN Beri Kepastian Status Tenaga Honorer.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Semarang Raya17 Maret 2026, 14:51 WIB

Muthoin Resmi Dilantik Jadi Sekda Salatiga, Wali Kota Tekankan Integritas dan Kolaborasi

Sekretaris Daerah Kota Salatiga yang baru, Drs. Muthoin, M.Si., menyatakan kesiapannya mengemban amanah tersebut dengan penuh tanggung jawab.
Pelantikan Sekda Kota Salatiga yang baru.
Umum17 Maret 2026, 14:40 WIB

Trans Marga Jateng Siap Layani Arus Mudik Lebaran 2026 di Tol Semarang–Solo

PT Trans Marga Jateng (TMJ) memastikan kesiapan operasional Jalan Tol Semarang–Solo dalam menghadapi arus mudik dan arus balik Hari Raya Idulfitri 1447 H atau Lebaran 2026.
Gerbang Tol Banyumanik. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum16 Maret 2026, 16:54 WIB

PW GP Ansor Jateng Tegaskan Tak Ada Instruksi Aksi di KPK

Gus Shidqon menegaskan aksi demonstrasi yang mengatasnamakan Ansor dan Banser di depan KPK bukan agenda resmi organisasi.
 (Sumber: )
Umum16 Maret 2026, 15:29 WIB

Mudik Gratis Pemprov Jateng 2026 Kembali Digelar, Ribuan Pemudik Dapat Dukungan Bejo Jahe Merah

, Bejo Jahe Merah untuk kelima kalinya turut berpartisipasi dalam program Mudik Gratis Jawa Tengah.
Ribuan Pemudik Dapat Dukungan Bejo Jahe Merah. (Sumber:  | Foto: dok.)
Bisnis16 Maret 2026, 15:18 WIB

Lonjakan Kebutuhan Energi Saat Lebaran, Pertamina Tambah Distribusi LPG 3 Kg di Jateng–DIY

PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah (JBT) menambah pasokan LPG 3 kilogram di wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Stok LPG 3Kg di Jateng. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum16 Maret 2026, 15:09 WIB

BMKG Prediksi Musim Kemarau 2026 di Jateng Mulai Mei, Puncaknya Agustus

(BMKG) melalui Stasiun Klimatologi Jawa Tengah memprediksi musim kemarau 2026 di wilayah Jawa Tengah umumnya akan mulai berlangsung pada Mei 2026.
Prediksi kemarau di Jateng. (Sumber:  | Foto: dok BMKG.)
Semarang Raya14 Maret 2026, 20:42 WIB

Hiburan Ramadan dan Libur Lebaran, Atraksi Flying Trapeze Internasional Tampil di The Park Semarang

Pertunjukan tersebut dijadwalkan berlangsung mulai 14 hingga 29 Maret 2026 di area atrium mal the park semarang.
sirkus di The Park Semarang. (Sumber:  | Foto: dok.)
Bisnis11 Maret 2026, 13:53 WIB

Transaksi Digital Melesat, Laba Bersih Bank Mandiri Tumbuh 16,7 Persen Jadi Rp8,9 Triliun

Peningkatan kinerja tersebut sejalan dengan semakin aktifnya transaksi nasabah di berbagai kanal layanan Bank Mandiri, khususnya melalui platform digital.
Bank Mandiri. (Sumber: )
Umum05 Maret 2026, 11:00 WIB

AXA Mandiri Buka Puasa Bersama Anak Yatim serta Berbagi Ilmu Literasi Keuangan dan Perlengkapan Sekolah

AXA Mandiri berbagi berkah di bulan ramadan dengan membagikan 100 paket perlengkapan sekolah dan paket sembako untuk anak-anak yatim dari Panti Asuhan Nurul Iman dan Yapensos.
AXA Mandiri dalam momen buka puasa bersama para anak-anak yatim di kantor pusat AXA Mandiri, Jakarta.

 (Sumber:  | Foto: dok.)
Semarang Raya03 Maret 2026, 13:39 WIB

SR Group Gelar Drone Show Spektakuler di Semarang, Tegaskan Komitmen Inklusivitas

Queen City Mall menghadirkan drone show pertama di Semarang dan Jawa Tengah pada 17 Februari 2026.
Queen City Mall menghadirkan drone show pertama di Semarang. (Sumber:  | Foto: dok.)