BIADAB! Ayah di Tangerang Tega Rudapaksa Anak Kandung Sendiri Selama 9 Tahun, Motif Pelaku Terungkap

Elsa Krismawati
Kamis 31 Agustus 2023, 15:20 WIB
Ilustrasi : seorang ayah tega rudapaksa anak kandungnya sendiri selama 9 tahun di Tangerang (Sumber : pexels.com)

Ilustrasi : seorang ayah tega rudapaksa anak kandungnya sendiri selama 9 tahun di Tangerang (Sumber : pexels.com)

INFOSEMARANG.COM - Aksi bejad teganya seorang Ayah rudapaksa Anak kandung selama 9 tahun terjadi di Tangerang.

Kelakuan biadab pelaku terbongkar usai kakak laki-laki dari korban berteriak kasar dengan menyebut sang Ayah berinisial (SH) dengan sebutan 'setan'.

Kakak laki-laki korban berinisial (RY)ini membongkar kelakuan bejad sang ayah pada adiknya di depan sang Ibu.

Baca Juga: Jadi Barang Bukti Polisi, Apakah Motor dan Mobil Bekas Kecelakaan Bisa Dibawa Pulang?

Sontak hal tersebut begitu mengejutkan istri pelaku berinisial R, hingga tak kuasa kemudian pingsan.

Melansir laporan akun instagram @ctd.insider, kasus terungkap saat RY berteriak dan mengamuk menyuruh sang Ayah keluar dari rumahnya dengan kata-kata kasar.

"Hey set*** keluar lu," kata RY dalam laporan Kasatreskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Rio Mikael Tobing, Rabu 30 Agustus 2023.

Baca Juga: Rutin Bayar BPJS Kesehatan Tapi Tidak Pernah Digunakan, Bisa Dicairkan?

RY diketahui tengah bekerja, dan pada saat membongkar kelakuan sang Ayah dia tengah berkunjung ke rumah orang tuanya itu.

Dari keterangan (RY) diketahui bahwa adiknya (NF) telah menjadi korban pelecehan seksual oleh (SH) sejak dirinya masih duduk di kelas 4 SD, saat itu usianya 9 tahun.

Kini di usianya yang ke 19 tahun, (NF) masih kerap dilecehkan secara seksual oleh ayah kandungnya sendiri.

Baca Juga: Beda Motor Listrik vs Sepeda Listrik, Harus Tahu Bocil Dilarang Mengendarai

Dari laporan Polres Metro Tangerang, motif pelaku Ayah rudapaksa Anak kandung sendiri lantaran sang istri sibuk bekerja, sehingga pelayanan terhadap (SH) suaminya kurang.

Tak hanya itu, korban selalu diancam oleh pelaku jika tidak menuruti keinginannya akan merusak keluarga dan juga korban.

Saat ini, (SH) telah ditanagani di Mapolres Tangerang dan dijerat pasal berlapis yaitu, Pasal 81 atau Pasal 76E juncto Pasal 82 UU RI Nomor 2016 tentang Perlindungan Anak.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum30 Juli 2026, 17:28 WIB

Jawa Tengah Diruwat, Imbas 5 Bupati Kena OTT KPK

Masyarakat dari Aliansi Rakyat Jawa Tengah Peduli Anti Korupsi, melakukan ruwatan dan doa bersama di halaman Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Semarang, Kamis, 30 Juli 2026. 
Ruwatan dan doa bersama di halaman Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang.
Umum30 Juli 2026, 16:49 WIB

Eks DPR RI Riyanta Serukan ‘Bersih-bersih’ Indonesia Mulai dari Aparatnya

Anggota DPR RI periode 2021-2024 Riyanta, mengatakan, upaya bersih-bersih Indonesia dari korupsi kolusi dan nepotisme (KKN) harus dimulai dari aparat penegak hukum (APH)-nya.
Mantan anggota DPR RI sekaligus Ketua Umum Gerakan Jalan Lurus (GJL) Riyanta, di Kawasan Kota Lama Semarang, belum lama ini. (Dok) (Sumber: )
Umum30 Juli 2026, 08:59 WIB

Penyidikan Kasus Investasi Bodong Banyumas Ungkap Dugaan Korban Didorong Ajukan Kredit Bank

Berdasarkan hasil penyidikan dan keterangan sejumlah pihak, tersangka diduga mendorong sebagian korban untuk terus menambah dana investasi, termasuk dengan mengajukan kredit ke sejumlah bank.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum28 Juli 2026, 16:48 WIB

3 Kali Sidang Perkara Warisan Rumah di Semarang Ditunda, Dinilai tak Adil Bagi Tergugat

Sidang perkara sengketa hak waris atas sebidang rumah di Jalan Pringgading Nomor 70, Kota Semarang, ditunda untuk ketiga kalinya oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang, Senin, 27 Juli 2026.
Kuasa hukum salah satu tergugat, Imanuel Alvares. (Foto: Diaz A Abidin) (Sumber: )
Bisnis24 Juli 2026, 06:20 WIB

Aset Tumbuh Capai Rp186 Triliun, Pegadaian Libatkan Kepolisian untuk Pengamanan

Aset PT Pegadaian (Persero) kian bertumbuh mencapai Rp186 triliun, ditambah outstanding loan sebesar Rp155 triliun pada saat ini. Selain itu masih terdapat aset-aset fisik yang dimiliki.
Penandatangan kerja sama antara PT Pegadaian dan Polri, di Hotel Aruss, Kota Semarang, Kamis, 23 Juli 2026. (Dok) (Sumber: )
Umum23 Juli 2026, 12:30 WIB

Fakta Baru Terungkap, Korban Penipuan di Purwokerto Diminta Tutup Mulut Oleh Sang Ratu Investasi Bodong

Dalam memuluskan aksi kejahatannya, tersangka selain memperdaya ternyata juga "mengintimidasi" secara psikis para korbannya.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum09 Juli 2026, 09:07 WIB

Layanan Operasional Bank Mandiri Taspen Kantor Cabang Purwokerto Berjalan Normal

Bank Mandiri Taspen memastikan bahwa seluruh kegiatan operasional dan layanan perbankan di Kantor Cabang Purwokerto tetap berjalan normal.
 (Sumber: )
Umum08 Juli 2026, 18:26 WIB

Penipuan Investasi Bodong Purwokerto, OJK Dukung Proses Hukum Terhadap Tersangka

OJK berkoordinasi dengan kepolisian untuk mendukung proses penindakan hukum terhadap kasus penipuan berkedok investasi di Purwokerto.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum04 Juli 2026, 09:05 WIB

Bank Mandiri Taspen Dukung Proses Hukum Terhadap Tersangka NHS

Bank Mandiri Taspen menegaskan komitmen bank untuk mendukung proses hukum dalam perkara dugaan penipuan berkedok investasi di Purwokerto.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum03 Juli 2026, 16:56 WIB

Bank Mandiri Perkuat Aksi Kemanusiaan Lewat Program Donor Darah Berkelanjutan

Aksi donor darah ini bentuk komitmen Bank Mandiri dalam menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat melalui aksi kemanusiaan berkelanjutan.
 (Sumber: )