Beda Motor Listrik vs Sepeda Listrik, Harus Tahu Bocil Dilarang Mengendarai

Noorchasanah Anastasia
Kamis 31 Agustus 2023, 14:58 WIB
Simak perbedaan motor listrik dan sepeda listrik, wajib tahu agar tak salah kaprah. (Sumber : Satlantas Polresta Surakarta)

Simak perbedaan motor listrik dan sepeda listrik, wajib tahu agar tak salah kaprah. (Sumber : Satlantas Polresta Surakarta)

Motor listrik dan sepeda listrik memiliki perbedaan yang cukup jauh dari segi pemakaian, namun intinya sama-sama tidak boleh dikendarai anak di bawah umur.

INFOSEMARANG.COM - Simak perbedaan motor listrik dan sepeda listrik yang harus diketahui, agar tidak semena-mena menggunakannya.

Meskipun dari segi penggunaan nyaris sama, termasuk bahan bakar yang sama-sama menggunakan baterai. Hanya saja kapasitas baterai motor listrik lebih besar.

Perbedaan motor listrik vs sepeda listrik

Motor listrik

Transportasi yang mulai digaungkan penggunaannya demi mengurangi polusi udara karena dianggap lebih ramah lingkungan ketimbang motor biasa.

Motor listrik juga memiliki kesamaan dengan motor pada umumnya, di antaranya memiliki lampu utama, lampu sein, lampu belakang dan speedo meter.

Soal kecepatan, motor listrik juga bisa digunakan dengan kecepatan tertentu layaknya motor biasa.

Aturan naik motor listrik:

- harus memiliki pelat nomor berkendara

- harus memiliki surat lengkap dan pajak motor hidup

- pengendara wajib memiliki SIM dan memakai helm saat berkendara

- pengendara wajib menaati aturan lalu lintas

Sepeda listrik

Sepeda listrik sudah umum digunakan bahkan jauh sebelum menjamurnya motor listrik. Sepeda listrik juga sama-sama menggunakan baterai namun berkapasitas kecil.

Bedanya lagi, sepeda listrik memiliki pedal pengayuh agar pengendara bisa tetap naik sepeda dengan cara manual.

Aturan naik sepeda listrik:

- kecepatan maksimal 25 km/jam

- pengendara harus berumur 12 tahun ke atas, disarankan menggunakan helm

- pengendara sepeda listrik berjalan seperti sepeda pada umumnya dan memprioritaskan kendaraan bermotor

- pengendara sepeda listrik wajib menaati aturan lalu lintas

***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum30 Juli 2026, 17:28 WIB

Jawa Tengah Diruwat, Imbas 5 Bupati Kena OTT KPK

Masyarakat dari Aliansi Rakyat Jawa Tengah Peduli Anti Korupsi, melakukan ruwatan dan doa bersama di halaman Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Semarang, Kamis, 30 Juli 2026. 
Ruwatan dan doa bersama di halaman Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang.
Umum30 Juli 2026, 16:49 WIB

Eks DPR RI Riyanta Serukan ‘Bersih-bersih’ Indonesia Mulai dari Aparatnya

Anggota DPR RI periode 2021-2024 Riyanta, mengatakan, upaya bersih-bersih Indonesia dari korupsi kolusi dan nepotisme (KKN) harus dimulai dari aparat penegak hukum (APH)-nya.
Mantan anggota DPR RI sekaligus Ketua Umum Gerakan Jalan Lurus (GJL) Riyanta, di Kawasan Kota Lama Semarang, belum lama ini. (Dok) (Sumber: )
Umum30 Juli 2026, 08:59 WIB

Penyidikan Kasus Investasi Bodong Banyumas Ungkap Dugaan Korban Didorong Ajukan Kredit Bank

Berdasarkan hasil penyidikan dan keterangan sejumlah pihak, tersangka diduga mendorong sebagian korban untuk terus menambah dana investasi, termasuk dengan mengajukan kredit ke sejumlah bank.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum28 Juli 2026, 16:48 WIB

3 Kali Sidang Perkara Warisan Rumah di Semarang Ditunda, Dinilai tak Adil Bagi Tergugat

Sidang perkara sengketa hak waris atas sebidang rumah di Jalan Pringgading Nomor 70, Kota Semarang, ditunda untuk ketiga kalinya oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang, Senin, 27 Juli 2026.
Kuasa hukum salah satu tergugat, Imanuel Alvares. (Foto: Diaz A Abidin) (Sumber: )
Bisnis24 Juli 2026, 06:20 WIB

Aset Tumbuh Capai Rp186 Triliun, Pegadaian Libatkan Kepolisian untuk Pengamanan

Aset PT Pegadaian (Persero) kian bertumbuh mencapai Rp186 triliun, ditambah outstanding loan sebesar Rp155 triliun pada saat ini. Selain itu masih terdapat aset-aset fisik yang dimiliki.
Penandatangan kerja sama antara PT Pegadaian dan Polri, di Hotel Aruss, Kota Semarang, Kamis, 23 Juli 2026. (Dok) (Sumber: )
Umum23 Juli 2026, 12:30 WIB

Fakta Baru Terungkap, Korban Penipuan di Purwokerto Diminta Tutup Mulut Oleh Sang Ratu Investasi Bodong

Dalam memuluskan aksi kejahatannya, tersangka selain memperdaya ternyata juga "mengintimidasi" secara psikis para korbannya.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum09 Juli 2026, 09:07 WIB

Layanan Operasional Bank Mandiri Taspen Kantor Cabang Purwokerto Berjalan Normal

Bank Mandiri Taspen memastikan bahwa seluruh kegiatan operasional dan layanan perbankan di Kantor Cabang Purwokerto tetap berjalan normal.
 (Sumber: )
Umum08 Juli 2026, 18:26 WIB

Penipuan Investasi Bodong Purwokerto, OJK Dukung Proses Hukum Terhadap Tersangka

OJK berkoordinasi dengan kepolisian untuk mendukung proses penindakan hukum terhadap kasus penipuan berkedok investasi di Purwokerto.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum04 Juli 2026, 09:05 WIB

Bank Mandiri Taspen Dukung Proses Hukum Terhadap Tersangka NHS

Bank Mandiri Taspen menegaskan komitmen bank untuk mendukung proses hukum dalam perkara dugaan penipuan berkedok investasi di Purwokerto.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum03 Juli 2026, 16:56 WIB

Bank Mandiri Perkuat Aksi Kemanusiaan Lewat Program Donor Darah Berkelanjutan

Aksi donor darah ini bentuk komitmen Bank Mandiri dalam menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat melalui aksi kemanusiaan berkelanjutan.
 (Sumber: )