Jadi Barang Bukti Polisi, Apakah Motor dan Mobil Bekas Kecelakaan Bisa Dibawa Pulang?

Noorchasanah Anastasia
Kamis 31 Agustus 2023, 15:17 WIB
Ilustrasi. Mobil Mercedes Benz EQS keluaran terbaru ringsek setelah alami kecelakaan tunggal di Tol Ciputat, Rabu 21 Juni 2023. (Sumber : Twitter @TMCPoldaMetro)

Ilustrasi. Mobil Mercedes Benz EQS keluaran terbaru ringsek setelah alami kecelakaan tunggal di Tol Ciputat, Rabu 21 Juni 2023. (Sumber : Twitter @TMCPoldaMetro)

Motor atau mobil akibat kecelakaan lalu lintas biasanya disimpan di kantor polisi selama masa penyelidikan sebagai barang bukti, apakah bisa diminta kembali oleh pemiliknya?

INFOSEMARANG.COM - Apakah kendaraan bermotor bekas kecelakaan lalu lintas yang disita polisi bisa diminta kembali oleh pemiliknya? Jawabannya, sangat bisa.

Seperti diketahui, motor atau mobil atau kendaraan lainnya yang mengalami kecelakaan lalu lintas akan menjadi barang bukti utama bagi polisi. Biasanya kendaraan ini akan dibawa oleh polisi jika kasusnya masuk ke ranah hukum.

Baca Juga: Siap-siap Kena Tilang Rp 500 Ribu jika Motor dan Mobil Ketahuan Tak Pasang Pelat Nomor

Diatur dalam Pasal 46 KUHAP, benda dalam hal ini kendaraan yang disita bisa dikembalikan orang yang paling berhak atau pemiliknya apabila menyangkut 3 hal. Di antaranya:

- tidak ada penyidikan atau tuntutan hukum lagi

- kasus tidak jadi dituntut karena tidak cukup bukti atau bisa jadi karena bukan tindak pidana

- kasus sudah ditutup demi hukum atau kepentingan umum

Dalam pasal yang sama juga disebutkan apabila kasus hukum yang berkaitan sudah diputus atau vonis, maka kendaraan tersebut bisa dikembalikan kepada orang yang disebut dalam putusan.

Sebagai pengecualian, kendaraan tersebut dirampas untuk negara atau akan dimusnahkan sampai tidak bisa digunakan lagi.

Apakah ada biaya untuk mengambil kendaraan yang sempat disita?

Jawabannya, tidak ada biaya sama sekali. Masyarakat tidak ada kewajiban memberi sejumlah uang kepada polisi untuk meminta kendaraannya kembali.

***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum30 Juli 2026, 08:59 WIB

Penyidikan Kasus Investasi Bodong Banyumas Ungkap Dugaan Korban Didorong Ajukan Kredit Bank

Berdasarkan hasil penyidikan dan keterangan sejumlah pihak, tersangka diduga mendorong sebagian korban untuk terus menambah dana investasi, termasuk dengan mengajukan kredit ke sejumlah bank.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum28 Juli 2026, 16:48 WIB

3 Kali Sidang Perkara Warisan Rumah di Semarang Ditunda, Dinilai tak Adil Bagi Tergugat

Sidang perkara sengketa hak waris atas sebidang rumah di Jalan Pringgading Nomor 70, Kota Semarang, ditunda untuk ketiga kalinya oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang, Senin, 27 Juli 2026.
Kuasa hukum salah satu tergugat, Imanuel Alvares. (Foto: Diaz A Abidin) (Sumber: )
Bisnis24 Juli 2026, 06:20 WIB

Aset Tumbuh Capai Rp186 Triliun, Pegadaian Libatkan Kepolisian untuk Pengamanan

Aset PT Pegadaian (Persero) kian bertumbuh mencapai Rp186 triliun, ditambah outstanding loan sebesar Rp155 triliun pada saat ini. Selain itu masih terdapat aset-aset fisik yang dimiliki.
Penandatangan kerja sama antara PT Pegadaian dan Polri, di Hotel Aruss, Kota Semarang, Kamis, 23 Juli 2026. (Dok) (Sumber: )
Umum23 Juli 2026, 12:30 WIB

Fakta Baru Terungkap, Korban Penipuan di Purwokerto Diminta Tutup Mulut Oleh Sang Ratu Investasi Bodong

Dalam memuluskan aksi kejahatannya, tersangka selain memperdaya ternyata juga "mengintimidasi" secara psikis para korbannya.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum09 Juli 2026, 09:07 WIB

Layanan Operasional Bank Mandiri Taspen Kantor Cabang Purwokerto Berjalan Normal

Bank Mandiri Taspen memastikan bahwa seluruh kegiatan operasional dan layanan perbankan di Kantor Cabang Purwokerto tetap berjalan normal.
 (Sumber: )
Umum08 Juli 2026, 18:26 WIB

Penipuan Investasi Bodong Purwokerto, OJK Dukung Proses Hukum Terhadap Tersangka

OJK berkoordinasi dengan kepolisian untuk mendukung proses penindakan hukum terhadap kasus penipuan berkedok investasi di Purwokerto.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum04 Juli 2026, 09:05 WIB

Bank Mandiri Taspen Dukung Proses Hukum Terhadap Tersangka NHS

Bank Mandiri Taspen menegaskan komitmen bank untuk mendukung proses hukum dalam perkara dugaan penipuan berkedok investasi di Purwokerto.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum03 Juli 2026, 16:56 WIB

Bank Mandiri Perkuat Aksi Kemanusiaan Lewat Program Donor Darah Berkelanjutan

Aksi donor darah ini bentuk komitmen Bank Mandiri dalam menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat melalui aksi kemanusiaan berkelanjutan.
 (Sumber: )
Umum02 Juli 2026, 08:23 WIB

Kuasa hukum Bank Mandiri Taspen: Penyelesaian Kasus NHS Harus Dalam Koridor Hukum dan Fakta yang Tepat

Kuasa hukum Bank Mandiri Taspen Jeffry MH, menyatakan pendampingan hukum korban penipuan oleh NHS agar dilakukan secara profesional.
 (Sumber: )
Semarang Raya30 Juni 2026, 11:54 WIB

Ajak Anak Liburan Seru, Queen City Mall Hadirkan Event Capybara Bakery hingga 12 Juli

Queen City Mall menghadirkan wahana bertema Capybara Bakery untuk memeriahkan libur sekolah. Event Tuntunzai Capybara pertama di Semarang ini berlangsung di Atrium Queen City Mall mulai 24 Juni hingga 12 Juli 2026.
 (Sumber: )