Formasi CPNS 2023 untuk Lulusan SMK, Simak Persyaratan yang Harus Dipenuhi Berikut Ini

Arendya Nariswari
Kamis 24 Agustus 2023, 12:58 WIB
19 FORMASI CPNS 2023 Untuk Lulusan SMA Tanpa Syarat Tinggi Badan (Sumber : instagram.com/intensifcpns)

19 FORMASI CPNS 2023 Untuk Lulusan SMA Tanpa Syarat Tinggi Badan (Sumber : instagram.com/intensifcpns)

INFOSEMARANG.COM - Formasi CPNS 2023 untuk lulusan SMK atau Sekolah Menengah Kejuruan tentu saja banyak dipertanyakan oleh para calon pelamar.

Tentu saja ini menjadi kabar bahagia untuk lulusan SMK dan SMA yang hendak mendaftar CPNS 2023.

Seperti disebutkan Alex Denni pada bulan Mei 2023 lalu, harapannya CPNS 2023 ini akan ramai peminat dan segera dibuka.

Tak cuma sarjana, CPNS 2023 ini juga terbuka bagi calon pelamar yang lulus SMA atau SMK sederajat.

Baca Juga: Persyaratan Dokumen CPNS 2023 dan PPPK Resmi dan Lengkap

Terdapat setidaknya bocoran delapan lembaga pemerintah yang mana lulusan SMA atau SMK bisa ikut mendaftar pada CPNS 2023 nanti.

Formasi CPNS 2023 untuk SMK:

1. Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) : Posisi polisi hutan yang berkaitan dengan pertanian serta sektor kehutanan seperti tahun sebelumnya.

2. Kementerian Perhubungan (Kemenhub): Mmebuka 684 formasi yang terdiri dari pemadam kebakaran, petugas pertolongan kecelakaan penerbangan dan perekayasa.

Baca Juga: Bocoran Materi SKB CPNS Kejaksaan Formasi Jaksa, Bisa Mulai Hafalkan Ini Dari Sekarang!

3. Badan SAR Nasional (BASARNAS): Sejumlah posisi dibuka untuk lulusan SMA dan SMK di seluruh wilayah Indonesia.

4. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham): Posisi sebagai penjaga tahanan tersedia untuk calon pelamar lulusan SMA SMK sederajat.

5. Kemeterian Pertanian: Sejumlah formasi juga dibuka oleh Kementerian Pertanian untuk CPNS 2023 lulusan SMK.

6. Badan Intelijen Negara (BIN): Pramu laboratorium, pengadministrasi rekam medis hingga informasi menjadi lowongan yang dibuka oleh BIN untuk pelamar lulusan SMK SMA sederajat.

Baca Juga: 5 Tips Persiapan Lulus Seleksi CPNS 2023, Mindset Paling Penting

7. Kementerian Pertahanan: Pengemudi ambulans dan kataloger pemula menjadi beberapa formasi yang dibuka oleh Kementerian Pertahanan.

8. Kejaksaan Agung (Kejagung): Sebanyak 990 formasi dibuka oleh Kejaksaan Agung pada CPNS 2023 ini termasuk jabatan pengawal tahanan, hingga pengadministrasi penanganan perkara.

Persyaratan pelamar CPNS 2023

1. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia

2. Sehat jasmani dan rohani

Baca Juga: BOCORAN 3 Materi Wajib Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Teknis CPNS 2023

3. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai jabatan yang dilamar

4. Merupakan warga negara Indonesia (WNI)

5. Tidak pernah menjalani hukuman penjara dengan keputusan hukum tetap (minimal dua tahun penjara atau lebih)

6. Tidak terlibat pengusurs atau anggota partai politik

7. Tidak memiliki catatan diberhentikan secara tidak hormat dari pegawai swasta, TNI atau PNS.

Itu dia tadi deretan formasi CPNS 2023 untuk SMK dan SMA sederajat.

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum16 Maret 2026, 16:54 WIB

PW GP Ansor Jateng Tegaskan Tak Ada Instruksi Aksi di KPK

Gus Shidqon menegaskan aksi demonstrasi yang mengatasnamakan Ansor dan Banser di depan KPK bukan agenda resmi organisasi.
 (Sumber: )
Umum16 Maret 2026, 15:29 WIB

Mudik Gratis Pemprov Jateng 2026 Kembali Digelar, Ribuan Pemudik Dapat Dukungan Bejo Jahe Merah

, Bejo Jahe Merah untuk kelima kalinya turut berpartisipasi dalam program Mudik Gratis Jawa Tengah.
Ribuan Pemudik Dapat Dukungan Bejo Jahe Merah. (Sumber:  | Foto: dok.)
Bisnis16 Maret 2026, 15:18 WIB

Lonjakan Kebutuhan Energi Saat Lebaran, Pertamina Tambah Distribusi LPG 3 Kg di Jateng–DIY

PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah (JBT) menambah pasokan LPG 3 kilogram di wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Stok LPG 3Kg di Jateng. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum16 Maret 2026, 15:09 WIB

BMKG Prediksi Musim Kemarau 2026 di Jateng Mulai Mei, Puncaknya Agustus

(BMKG) melalui Stasiun Klimatologi Jawa Tengah memprediksi musim kemarau 2026 di wilayah Jawa Tengah umumnya akan mulai berlangsung pada Mei 2026.
Prediksi kemarau di Jateng. (Sumber:  | Foto: dok BMKG.)
Semarang Raya14 Maret 2026, 20:42 WIB

Hiburan Ramadan dan Libur Lebaran, Atraksi Flying Trapeze Internasional Tampil di The Park Semarang

Pertunjukan tersebut dijadwalkan berlangsung mulai 14 hingga 29 Maret 2026 di area atrium mal the park semarang.
sirkus di The Park Semarang. (Sumber:  | Foto: dok.)
Bisnis11 Maret 2026, 13:53 WIB

Transaksi Digital Melesat, Laba Bersih Bank Mandiri Tumbuh 16,7 Persen Jadi Rp8,9 Triliun

Peningkatan kinerja tersebut sejalan dengan semakin aktifnya transaksi nasabah di berbagai kanal layanan Bank Mandiri, khususnya melalui platform digital.
Bank Mandiri. (Sumber: )
Umum05 Maret 2026, 11:00 WIB

AXA Mandiri Buka Puasa Bersama Anak Yatim serta Berbagi Ilmu Literasi Keuangan dan Perlengkapan Sekolah

AXA Mandiri berbagi berkah di bulan ramadan dengan membagikan 100 paket perlengkapan sekolah dan paket sembako untuk anak-anak yatim dari Panti Asuhan Nurul Iman dan Yapensos.
AXA Mandiri dalam momen buka puasa bersama para anak-anak yatim di kantor pusat AXA Mandiri, Jakarta.

 (Sumber:  | Foto: dok.)
Semarang Raya03 Maret 2026, 13:39 WIB

SR Group Gelar Drone Show Spektakuler di Semarang, Tegaskan Komitmen Inklusivitas

Queen City Mall menghadirkan drone show pertama di Semarang dan Jawa Tengah pada 17 Februari 2026.
Queen City Mall menghadirkan drone show pertama di Semarang. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum24 Februari 2026, 12:14 WIB

Musim Tanam di Depan Mata, Petani Tembakau Khawatir Regulasi Bunuh Keberlanjutan

Petani berharap pemerintah mempertimbangkan dampak kebijakan terhadap keberlanjutan usaha tani tembakau, terutama menjelang musim tanam yang akan segera dimulai.
Petani Tembakau. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum24 Februari 2026, 12:10 WIB

Perusahaan Nekat Telat Bayar THR 2026? Siap-Siap Kena Denda 5 Persen dan Sanksi Usaha!

THR Idul Fitri 1447 H wajib cair H-7. Perusahaan yang menunda atau mencicil terancam denda 5 persen dan sanksi administratif.
Perusahaan yang menunda atau mencicil terancam denda 5 persen dan sanksi administratif (Sumber: ChatGpt | Foto: illustrasi)