Pasien Covid-19 Tidak Dibiayai Lagi Negara, Harus Bayar Perawatan Sendiri Mulai 1 September

Andika Bahrudin
Selasa 22 Agustus 2023, 10:07 WIB
Ilustrasi COVID-19. Pasien Covid-19 Tidak Dibiayai Lagi Negara, Harus Bayar Perawatan Sendiri Mulai 1 September. (Sumber : Pexels)

Ilustrasi COVID-19. Pasien Covid-19 Tidak Dibiayai Lagi Negara, Harus Bayar Perawatan Sendiri Mulai 1 September. (Sumber : Pexels)

INFOSEMARANG.COM -- Pemerintah resmi menghentikan pendanaan penanganan bagi pasien Covid-19 berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 tahun 2023 tentang Panduan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Masa Endemi.

Indah Febrianti Kepala Biro Hukum Kementerian Kesehatan menjelaskan bahwa dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 tahun 2023 tersebut, pasien yang terinfeksi Covid-19 sekarang harus membiayai perawatannya secara mandiri.

"Mulai 1 September, klaim penggantian biaya tidak dapat disampaikan kepada Kementerian Kesehatan, melainkan ditanggung melalui mekanisme JKN, dibiayai mandiri oleh masyarakat atau penjamin lainnya," kata Indah dalam pernyataan resminya, Selasa, 22 Agustus 2023.

Baca Juga: Cara Membuat Akta Lahir Online di Kota Semarang, Tak Perlu Antre

Indah menyatakan, kebijakan ini dikeluarkan sebagai tindak lanjut dari Keputusan Presiden Nomor 17 tahun 2023 mengenai Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Coronavirus Disease.

Indah mengatakan bahwa rumah sakit yang telah memberikan pelayanan kesehatan kepada pasien Covid-19 sebelum tanggal berlakunya Keppres nomor 17 tahun 2023 masih dapat mengajukan klaim penggantian biaya sesuai dengan petunjuk teknis klaim penggantian biaya pasien Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

Keppres nomor 17 tahun 2023 ditetapkan pada 21 Juni 2023, sehingga rumah sakit harus menyelesaikan penanganan pasien yang masuk sebelum tanggal tersebut dan tetap berhak mengajukan klaim penggantian biaya.

Bagi pasien Covid-19 yang dirawat setelah tanggal tersebut hingga akhir Agustus, rumah sakit masih bisa mengajukan klaim penggantian biaya hingga batas waktu 31 Agustus 2023.

Pada tanggal yang sama, Pemerintah secara resmi mencabut status Pandemi Covid-19 dengan menerbitkan Keppres nomor 17 tahun 2023 dan Perpres Nomor 48 tahun 2023. Aturan ini juga menyebutkan tentang Komite Penanganan Covid-19.

Baca Juga: Dokter dan Tenaga Kesehatan Tidak Bisa Langsung Diproses Hukum, Ada Rekomendasi Majelis Independen Sebelum Aparat Bergerak

Pada hari Rabu 21 Juni 2023, pemerintah secara resmi mencabut status pandemi Covid-19 melalui Keppres nomor 17 tahun 2023 dan Perpres Nomor 48 tahun 2023.

Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) juga dinyatakan telah berakhir tugasnya dan dibubarkan dalam peraturan tersebut.

Namun, penanganan Covid-19 selanjutnya pada masa endemi akan dilakukan oleh Kementerian Kesehatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebagai tindak lanjut dari kedua peraturan tersebut, Kementerian Kesehatan kemudian mengeluarkan Permenkes Nomor 23 tahun 2023.

Dalam peraturan ini, terdapat beberapa hal yang diatur, antara lain promosi kesehatan, surveilans, manajemen klinis, vaksinasi Covid-19, dan pengelolaan limbah.

Baca Juga: Cara Buat dan Daftar BPJS Kesehatan Gratis 2023 Online dan Syaratnya

Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 akan tetap berlangsung hingga 31 Desember 2023. Setelah tanggal tersebut, vaksinasi Covid-19 akan menjadi bagian dari program imunisasi yang mengikuti peraturan Menteri Kesehatan tentang imunisasi, demikian dikatakan oleh Indah. Vaksin yang akan digunakan adalah produk dalam negeri yaitu Indovac dan Inavac.

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum04 September 2026, 09:44 WIB

Dika Akui Menipu dan Gelapkan Uang Pensiunan: Tiga Saksi Beberkan Kejahatan Terdakwa di PN Purwokerto

Dalam sidang di PN Purwokerto, Nurma Handika Sari alias Dika, mengakui seluruh kesalahan yang didakwakan pada dirinya.
 (Sumber: )
Umum24 Agustus 2026, 15:20 WIB

Dukung Aksi AMPB di DPR RI, Riyanta GJL Sebut RUU Perampasan Aset Segera Disahkan

Mantan anggota DPR RI sekaligus Ketua Umum Organisasi Masyarakat (Ormas) Gerakan Jalan Lurus (GJL) mendukung rencana aksi pencapaian pendapat oleh Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Gedung DPR RI, Kamis 27 Agustus 2026.
Ketum GJL Riyanta beri keterangan di Kawasan Kota Lama Semarang, Ahad, 23 Agustus 2026. (Sumber: )
Semarang Raya24 Agustus 2026, 11:34 WIB

RPK-RI Pastikan Pekerjaan Jalan Bringin dan K3 Berjalan Sesuai Ketentuan

Proyek peningkatan Jalan Batas Kota Salatiga–Kedungjati/Batas Kabupaten Grobogan di Kecamatan Bringin, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, mendapat pemantauan dari LSM RPK-RI.
 (Sumber: )
Umum20 Agustus 2026, 10:52 WIB

OJK Purwokerto Ingatkan Bahaya Investasi Ilegal Berkedok Keuntungan Tinggi

Praktisi hukum Saleh Darmawan mengatakan, korban investasi ilegal masih memiliki peluang untuk mengupayakan pemulihan kerugian melalui proses hukum.
Forum diskusi tentang investasi bodong yang digelar di Purwokerto, belum lama ini.
 (Sumber: )
Bisnis19 Agustus 2026, 12:48 WIB

Tingkatkan Kualitas Layanan, 156 Broker Properti Jateng Jalani Sertifikasi

Arebi Jateng menggelar sertifikasi kompetensi bagi 156 broker properti sebagai bagian dari upaya meningkatkan profesionalisme dan kualitas layanan agen properti.
 (Sumber: )
Umum16 Agustus 2026, 18:36 WIB

Kisah Baby Udon Bikin Penonton Semarang Menangis Tersedu-sedu

Suasana haru mewarnai roadshow film Baby Udon di Citra XXI, Mal Ciputra Semarang, Minggu (16/8/2026). Sejumlah penonton terlihat menangis.
Roadshow Film Baby Udon di Semarang
Gaya Hidup14 Agustus 2026, 17:28 WIB

Kolaborasi ASTON Inn Pandanaran Semarang dan Awak Media Pererat Silaturahmi

Executive Assistant Manager ASTON Inn Pandanaran Semarang, Yuliani Krisharyati mengatakan, semangat kebersamaan semakin terasa melalui berbagai aktivitas interaktif yang dihadirkan dalam rangkaian Media Connect.
Kegiatan Media Connect di lobi hotel tersebut, Kamis, 13 Agustus 2026. (Dok)
Semarang Raya14 Agustus 2026, 17:07 WIB

Media Massa, Kreator Konten, dan khalayak Diharap tak Abai Verifikasi

Dalam forum yang diselenggarakan Jurnalis FC bersama Forum Wartawan Kota (Forwakot) Semarang itu, membahas tema utama terkait persoalan hoaks, konten menyesatkan atau misleading, dan konsekuensi hukum di ruang digital.
Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Viral Boleh Hoaks Jangan!” di Kota Semarang, Kamis 13 Agustus 2026. (dok)
Semarang Raya13 Agustus 2026, 21:22 WIB

Erik Agus Susanto Terpilih Aklamasi Pimpin DPP Lindu Aji Periode 2026–2031

Kongres III Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lindu Aji menetapkan Erik Agus Susanto sebagai Ketua Umum DPP Lindu Aji periode 2026–2031.
 (Sumber: )
Bisnis11 Agustus 2026, 08:35 WIB

MAS Arya Dorong Deteksi Dini Kanker bagi Pekerja Industri Garmen

MAS Arya Indonesia melalui program Aloka fokus pada peningkatan kesadaran dan deteksi dini kanker bagi karyawan industri garmen.
MAS Arya Indonesia melalui program Aloka deteksi dini kanker bagi karyawan industri garmen. 
 (Sumber:  | Foto: Dok.)