Pasien Covid-19 Tidak Dibiayai Lagi Negara, Harus Bayar Perawatan Sendiri Mulai 1 September

Andika Bahrudin
Selasa 22 Agustus 2023, 10:07 WIB
Ilustrasi COVID-19. Pasien Covid-19 Tidak Dibiayai Lagi Negara, Harus Bayar Perawatan Sendiri Mulai 1 September. (Sumber : Pexels)

Ilustrasi COVID-19. Pasien Covid-19 Tidak Dibiayai Lagi Negara, Harus Bayar Perawatan Sendiri Mulai 1 September. (Sumber : Pexels)

INFOSEMARANG.COM -- Pemerintah resmi menghentikan pendanaan penanganan bagi pasien Covid-19 berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 tahun 2023 tentang Panduan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Masa Endemi.

Indah Febrianti Kepala Biro Hukum Kementerian Kesehatan menjelaskan bahwa dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 tahun 2023 tersebut, pasien yang terinfeksi Covid-19 sekarang harus membiayai perawatannya secara mandiri.

"Mulai 1 September, klaim penggantian biaya tidak dapat disampaikan kepada Kementerian Kesehatan, melainkan ditanggung melalui mekanisme JKN, dibiayai mandiri oleh masyarakat atau penjamin lainnya," kata Indah dalam pernyataan resminya, Selasa, 22 Agustus 2023.

Baca Juga: Cara Membuat Akta Lahir Online di Kota Semarang, Tak Perlu Antre

Indah menyatakan, kebijakan ini dikeluarkan sebagai tindak lanjut dari Keputusan Presiden Nomor 17 tahun 2023 mengenai Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Coronavirus Disease.

Indah mengatakan bahwa rumah sakit yang telah memberikan pelayanan kesehatan kepada pasien Covid-19 sebelum tanggal berlakunya Keppres nomor 17 tahun 2023 masih dapat mengajukan klaim penggantian biaya sesuai dengan petunjuk teknis klaim penggantian biaya pasien Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

Keppres nomor 17 tahun 2023 ditetapkan pada 21 Juni 2023, sehingga rumah sakit harus menyelesaikan penanganan pasien yang masuk sebelum tanggal tersebut dan tetap berhak mengajukan klaim penggantian biaya.

Bagi pasien Covid-19 yang dirawat setelah tanggal tersebut hingga akhir Agustus, rumah sakit masih bisa mengajukan klaim penggantian biaya hingga batas waktu 31 Agustus 2023.

Pada tanggal yang sama, Pemerintah secara resmi mencabut status Pandemi Covid-19 dengan menerbitkan Keppres nomor 17 tahun 2023 dan Perpres Nomor 48 tahun 2023. Aturan ini juga menyebutkan tentang Komite Penanganan Covid-19.

Baca Juga: Dokter dan Tenaga Kesehatan Tidak Bisa Langsung Diproses Hukum, Ada Rekomendasi Majelis Independen Sebelum Aparat Bergerak

Pada hari Rabu 21 Juni 2023, pemerintah secara resmi mencabut status pandemi Covid-19 melalui Keppres nomor 17 tahun 2023 dan Perpres Nomor 48 tahun 2023.

Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) juga dinyatakan telah berakhir tugasnya dan dibubarkan dalam peraturan tersebut.

Namun, penanganan Covid-19 selanjutnya pada masa endemi akan dilakukan oleh Kementerian Kesehatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebagai tindak lanjut dari kedua peraturan tersebut, Kementerian Kesehatan kemudian mengeluarkan Permenkes Nomor 23 tahun 2023.

Dalam peraturan ini, terdapat beberapa hal yang diatur, antara lain promosi kesehatan, surveilans, manajemen klinis, vaksinasi Covid-19, dan pengelolaan limbah.

Baca Juga: Cara Buat dan Daftar BPJS Kesehatan Gratis 2023 Online dan Syaratnya

Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 akan tetap berlangsung hingga 31 Desember 2023. Setelah tanggal tersebut, vaksinasi Covid-19 akan menjadi bagian dari program imunisasi yang mengikuti peraturan Menteri Kesehatan tentang imunisasi, demikian dikatakan oleh Indah. Vaksin yang akan digunakan adalah produk dalam negeri yaitu Indovac dan Inavac.

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Semarang Raya27 Juli 2025, 16:04 WIB

PAN Jateng Mantapkan Konsolidasi, Trenggono Targetkan 10 Kursi DPR RI di Pemilu 2029

Konsolidasi ini dilakukan untuk memperkuat struktur organisasi partai sekaligus menyiapkan langkah strategis menyongsong Pemilu 2029.
Ketua DPW PAN Jateng Sakti Wahyu Trenggono. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Bisnis24 Juli 2025, 15:24 WIB

TCID Buka Babak Baru di Semarang: Luncurkan CX Square dan Layanan RPA

Sejak berdiri pada 2013, TCID telah menjelma menjadi mitra digital andal bagi berbagai sektor industri.
Ardi Sudarto, Vice President Director transcosmos Indonesia saat paparan kepada media di Semarang.
 (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya19 Juli 2025, 17:10 WIB

Yupiland 2025 Ramaikan Semarang, Hadirkan Hujan Yupi dan Wahana Edukatif

Yupiland Jelajah Negeri 2025 menyambangi di The Park Semarang mulai 17 Juli hingga 30 Juli 2025 menggabungkan hiburan anak dan edukasi.
Yupiland Jelajah Negeri 2025 menyambangi  The Park Semarang.
 (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya17 Juli 2025, 19:46 WIB

UBEATZ Semarang, Surga Baru Kuliner dan Hiburan untuk Generasi Digital

Mengusung konsep “Subway & Sound Escape”, UBEATZ menampilkan desain tematik ala subway Korea.
UBEATZ Café Cabin Resmi Dibuka di Queen City Mall Semarang (Sumber:  | Foto: Sakti)
Tekno16 Juli 2025, 21:27 WIB

Link dan Cara Klaim Saldo DANA GRATIS Resmi Tanpa Ribet

Beberapa metode resmi dan aman untuk mendapatkan atau mengklaim saldo DANA gratis langsung masuk rekening
Link dan cara mendapatkan saldo dana gratis (Sumber: Gemini AI | Foto: illustrasi)
Tekno16 Juli 2025, 10:49 WIB

Jangan Cuma Jadi Penonton! Aplikasi Nonton Video Ini Bisa Bayar ke Saldo Dana!

Deretan Aplikasi Nonton Video yang Membayar Langsung ke Rekening, Bisa Mendapatakn Saldo Dana Gratis
Nonton Video dibayar langsung ke rekening (Sumber: Gemini AI | Foto: illustrasi)
Tekno16 Juli 2025, 10:39 WIB

Pilih Mana Yang Cocok Buat Kamu? Aplikasi Penghasil Saldo Dana 2025

Deretan Aplikasi Penghasil Saldo Dana dari Game Penhasil Salado Dana, Survey penghasil saldo dana, samapai baca berita pengahsil saldo dana.
Deretan Aplikasi Penghasil Saldo Dana dari Game Penhasil Salado Dana, Survey penghasil saldo dana, samapai baca berita pengahsil saldo dana.
Umum15 Juli 2025, 16:14 WIB

Askrindo Lindungi 195 Tempat Wisata Perhutani di Pulau Jawa

Direktur Bisnis Askrindo, Budhi Novianto, mengatakan, total 195 tempat wisata milik Perhutani di cover Asuransi Kecelakaan Diri dari Askrindo.
Pemimpin Wilayah III PT Askrindo, Bahrein S. Dalimunthe  dan Kepala Divisi Regional Perhutani Jawa Tengah, Asep Dedi Mulyadi menandatangani kerjasama.
Semarang Raya27 Juni 2025, 18:04 WIB

Sensasi Akrobat Internasional Meriahkan Atrium The Park Semarang

The Park Semarang menghadirkan suguhan luar biasa yang belum pernah disaksikan sebelumnya di Jawa Tengah.
The Park Semarang menghadirkan seniman akrobat dari Meksiko dan Rusia.
Semarang Raya12 Juni 2025, 10:30 WIB

Kolaborasi Dosen Unnes dan Warga Kalisidi, Durian Disulap Jadi Peluang Usaha Menjanjikan

Peningkatan Perekonomian Masyarakat Desa Kalisidi Berbasis Kearifan Lokal Melalui Inovasi Buah Durian dengan Pembuatan Roll Crepe.
FEB Unnes menggelar  pengabdian kepada masyarakat dengan tema peningkatan perekonomian masyarakat Desa Kalisidi.
 (Sumber:  | Foto: Dok)