Panduan Registrasi Online daftar-sscasn.bkn.go.id Sampai Cetak Kartu Pendaftaran SSCASN 2023

Galuh Prakasa
Minggu 20 Agustus 2023, 12:19 WIB
Ilustrasi | Panduan registrasi online daftar-sscasn.bkn.go.id sampai cetak kartu SSCASN 2023.  (Sumber : SC sscasn.bkn.go.id)

Ilustrasi | Panduan registrasi online daftar-sscasn.bkn.go.id sampai cetak kartu SSCASN 2023. (Sumber : SC sscasn.bkn.go.id)

INFOSEMARANG.COM -- Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 dilakukan secara online melalui situs daftar-sscasn.bkn.go.id, sehingga proses ini bisa dilakukan dari manapun.

Pendaftar perlu menyiapkan berkas-berkas dalam bentuk digital seperti PDF untuk dokumen dan jpg atau png untuk foto.

Di artikel ini akan dijelaskan panduan lengkap tentang cara mendaftar melalui portal SSCASN dengan mudah.

Baca Juga: Bakal Kena Sanksi PDIP, Pintu Gerindra Terbuka Lebar untuk Budiman Sudjatmiko

Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023

Portal SSCASN akan segera membuka pendaftaran untuk CPNS dan PPPK tahun 2023. Jadwal seleksi CPNS 2023 diketahui dimulai dari September 2023.

Persiapkan diri Anda sekarang juga! Informasi penting tentang cara mendaftar melalui SSCASN sangat diperlukan untuk menghindari kesalahan yang bisa merugikan Anda.

Langkah-langkah Registrasi Akun SSCASN

Langkah 1: Membuka Portal SSCASN dan Memulai Pendaftaran

Kunjungi portal SSCN dengan membuka tautan resmi https://daftar-sscasn.bkn.go.id/akun.

Jika Anda ingin memulai pendaftaran, ikuti langkah-langkah berikut:

1. Arahkan kursor Anda ke halaman pendaftaran.
2. Isi informasi dasar yang dibutuhkan untuk membuat akun.

Baca Juga: 10 Instansi Pemerintah Sepi Peminat, Patut Jadi Incaran di CPNS 2023

Langkah 2: Pembuatan Akun SSCASN yang Sederhana

Isi informasi yang dibutuhkan untuk akun Anda:

1. Masukkan NIK dan NIK KK untuk verifikasi.
2. Lengkapi Nama Lengkap, Tempat, dan Tanggal Lahir sesuai KTP.
3. Jika ada kesalahan pada data KTP, hubungi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
4. Isi kolom-kolom seperti email, pertanyaan pengaman, dan password akun.
5. Unggah pas foto dengan latar belakang merah.
6. Verifikasi data yang telah diisi dan unduh kartu informasi akun Anda.

Langkah 3: Login dan Melanjutkan Pendaftaran

Setelah langkah-langkah di atas, gunakan NIK sebagai username dan password yang telah diatur untuk masuk ke akun SSCASN. Anda akan membutuhkan langkah ini untuk tahap selanjutnya:

1. Unggah swafoto memegang kartu informasi akun dan KTP.
2. Pilih instansi, jenis formasi, pendidikan, dan jabatan yang sesuai dengan pilihan Anda.
3. Isi data pada kolom yang disediakan.
4. Unggah dokumen dan periksa resume Anda.
5. Terakhir, cetak Kartu Pendaftaran SSCASN 2023.

Baca Juga: Merayakan Setiap Langkah, 10 Contoh Self Reward untuk Meningkatkan Motivasi dan Perkembangan Diri

Periode Pendaftaran dan Persyaratan

Ingatlah bahwa tiap instansi memiliki periode pendaftaran dan persyaratan yang berbeda-beda. Pastikan untuk mencari informasi terkini sebelum mendaftar CPNS dan PPPK 2023.

Setelah memiliki akun dan login, lengkapi biodata Anda dan lanjutkan pendaftaran di instansi yang Ana bidik.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum16 Maret 2026, 16:54 WIB

PW GP Ansor Jateng Tegaskan Tak Ada Instruksi Aksi di KPK

Gus Shidqon menegaskan aksi demonstrasi yang mengatasnamakan Ansor dan Banser di depan KPK bukan agenda resmi organisasi.
 (Sumber: )
Umum16 Maret 2026, 15:29 WIB

Mudik Gratis Pemprov Jateng 2026 Kembali Digelar, Ribuan Pemudik Dapat Dukungan Bejo Jahe Merah

, Bejo Jahe Merah untuk kelima kalinya turut berpartisipasi dalam program Mudik Gratis Jawa Tengah.
Ribuan Pemudik Dapat Dukungan Bejo Jahe Merah. (Sumber:  | Foto: dok.)
Bisnis16 Maret 2026, 15:18 WIB

Lonjakan Kebutuhan Energi Saat Lebaran, Pertamina Tambah Distribusi LPG 3 Kg di Jateng–DIY

PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah (JBT) menambah pasokan LPG 3 kilogram di wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Stok LPG 3Kg di Jateng. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum16 Maret 2026, 15:09 WIB

BMKG Prediksi Musim Kemarau 2026 di Jateng Mulai Mei, Puncaknya Agustus

(BMKG) melalui Stasiun Klimatologi Jawa Tengah memprediksi musim kemarau 2026 di wilayah Jawa Tengah umumnya akan mulai berlangsung pada Mei 2026.
Prediksi kemarau di Jateng. (Sumber:  | Foto: dok BMKG.)
Semarang Raya14 Maret 2026, 20:42 WIB

Hiburan Ramadan dan Libur Lebaran, Atraksi Flying Trapeze Internasional Tampil di The Park Semarang

Pertunjukan tersebut dijadwalkan berlangsung mulai 14 hingga 29 Maret 2026 di area atrium mal the park semarang.
sirkus di The Park Semarang. (Sumber:  | Foto: dok.)
Bisnis11 Maret 2026, 13:53 WIB

Transaksi Digital Melesat, Laba Bersih Bank Mandiri Tumbuh 16,7 Persen Jadi Rp8,9 Triliun

Peningkatan kinerja tersebut sejalan dengan semakin aktifnya transaksi nasabah di berbagai kanal layanan Bank Mandiri, khususnya melalui platform digital.
Bank Mandiri. (Sumber: )
Umum05 Maret 2026, 11:00 WIB

AXA Mandiri Buka Puasa Bersama Anak Yatim serta Berbagi Ilmu Literasi Keuangan dan Perlengkapan Sekolah

AXA Mandiri berbagi berkah di bulan ramadan dengan membagikan 100 paket perlengkapan sekolah dan paket sembako untuk anak-anak yatim dari Panti Asuhan Nurul Iman dan Yapensos.
AXA Mandiri dalam momen buka puasa bersama para anak-anak yatim di kantor pusat AXA Mandiri, Jakarta.

 (Sumber:  | Foto: dok.)
Semarang Raya03 Maret 2026, 13:39 WIB

SR Group Gelar Drone Show Spektakuler di Semarang, Tegaskan Komitmen Inklusivitas

Queen City Mall menghadirkan drone show pertama di Semarang dan Jawa Tengah pada 17 Februari 2026.
Queen City Mall menghadirkan drone show pertama di Semarang. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum24 Februari 2026, 12:14 WIB

Musim Tanam di Depan Mata, Petani Tembakau Khawatir Regulasi Bunuh Keberlanjutan

Petani berharap pemerintah mempertimbangkan dampak kebijakan terhadap keberlanjutan usaha tani tembakau, terutama menjelang musim tanam yang akan segera dimulai.
Petani Tembakau. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum24 Februari 2026, 12:10 WIB

Perusahaan Nekat Telat Bayar THR 2026? Siap-Siap Kena Denda 5 Persen dan Sanksi Usaha!

THR Idul Fitri 1447 H wajib cair H-7. Perusahaan yang menunda atau mencicil terancam denda 5 persen dan sanksi administratif.
Perusahaan yang menunda atau mencicil terancam denda 5 persen dan sanksi administratif (Sumber: ChatGpt | Foto: illustrasi)