Ditolak Banding Pengadilan,Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati.Bagaimana Nasib Putri Chandrawathi?

Elsa Krismawati
Rabu 12 April 2023, 18:56 WIB
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (Sumber : Tangkapan Layar SIaran Langsung PT DKI Jakarta)

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (Sumber : Tangkapan Layar SIaran Langsung PT DKI Jakarta)

INFOSEMARANG.COM -- Usai memori banding Ferdy Sambo ditolak Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, mantan Kadiv Provam tersebut tetap harus menerima hukuman mati.

Lantas bagaimana dengan nasib sang istri, Putri Chandrawathi?

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat vonis Pengadilan Negeri Jakarta, terhadap Putri.

Baca Juga: Tok! Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Tolak Banding Ferdy Sambo, Vonis Mati Tetap Berlaku

Dengan demikian vonis 20 tahun penjara terhadap Putri Chandrawathi tetap berlaku.

Dilansir Antara, memori banding, terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat tersebut ditolak Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, pada 12 April 2023 hari ini bersamaan dengan terpidana lainnya.

Baca Juga: Ingin Fokus Itikaf di Masjid tapi Masih Harus Bekerja? Begini Solusinya Kata Ustadz Khalid Basalamah

"Menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Ewit Soetriadi membacakan berkas putusan, Rabu, 12 April 2023

Putusan tersebut berdasarkan keyakinan hakim, bahwa Putri terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Baca Juga: Viral, Seorang Pria Berlutut 21 Jam, Minta Agar Sang Mantan Mau Balikan. Netizen:Ngeriii

Sehingga, putusan Pengadilan Negeri Jakarta di tingkat pertama itu harus tetap dipertahankan.

"Menimbang berdasarkan pertimbangan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan harus tetap dipertahakan dan pada akhirnya dikuatkan," kata Ewit.

Seperti yang diketahui, pasangan suami istri ini pernah membantah telah terlibat dalam aksi yang terjadi di rumah Dinas Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022 silam.

Baca Juga: 10 Adab Itikaf di Masjid pada 10 Hari Terakhir Bulan Ramadhan

Putri dan Sambo adalah dua dari lima terdakwa lainnya yang terlibat dalam kasus tersebut.

Selain Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta hari ini juga akan membacakan putusan banding terhadap Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Ricky mendapatkan vonis 13 tahun penjara pada tingkat pertama sementara Kuat mendapatkan vonis 15 tahun.

Baca Juga: Hukum Tukar Uang Baru untuk Lebaran Memakai Jasa Calo, Buya Yahya Ingatkan Hal ini

Satu-satunya terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua yang tak mengajukan banding adalah Richard Eliezer. Ia divonis kurungan penjara 1 tahun 6 bulan.***

Dia mendapatkan vonis satu tahun enam bulan penjara dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum14 Juni 2026, 09:52 WIB

Mohammad Saleh Ucapkan Selamat Atas Terpilihnya Sari Yuliati Sebagai Ketua Umum Kosgoro 1957

Ketua Pimpinan Daerah Kolektif (PDK) Kosgoro 1957 Jawa Tengah, Mohammad Saleh pun menyampaikan ucapan selamat dan sukses atas terpilihnya Sari Yuliati dalam Mubes tersebut.
 (Sumber: )
Umum12 Juni 2026, 18:25 WIB

Mohammad Saleh Apresiasi Langkah Pemprov Jateng Realokasikan Rp200 Miliar untuk Percepat Perbaikan Jalan

Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh, mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang merealokasikan anggaran sekitar Rp200 miliar pada tahun 2026 untuk mempercepat perbaikan jalan provinsi.
Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh. (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum12 Juni 2026, 12:22 WIB

Penipuan: Ini Dia “Malinda Dee” Penipu Versi Lokal Purwokerto

Modus manipulasi yang dilakukan oleh tersangka D di Purwokerto ini mirip dengan apa yang diperbuat oleh Inong Malinda Dee alias Malinda Dee.
 (Sumber: )
Bisnis11 Juni 2026, 16:06 WIB

Ketua Baru AREBI Jateng Usung Profesionalisme dan Kolaborasi Industri Properti

William Nugraha terpilih sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (AREBI) Jawa Tengah periode 2026–2029.
 (Sumber: )
Umum10 Juni 2026, 11:09 WIB

Skema Ponzi: Oknum Mantan Pegawai Bank Lakukan Penipuan Berkedok Investasi, Ditahan Polres Banyumas

Polresta Banyumas resmi menetapkan seorang oknum mantan pegawai Bank Mandiri Taspen Purwokerto berinisial NHS alias D, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan berkedok investasi yang merugikan sejumlah nasabah.
 (Sumber: )
Umum07 Juni 2026, 14:10 WIB

Mohammad Saleh Ucapkan Selamat Atas Terpilihnya Sari Yuliati Sebagai Ketua Umum Kosgoro 1957

Ketua Pimpinan Daerah Kolektif (PDK) Kosgoro 1957 Jawa Tengah, Mohammad Saleh menyampaikan ucapan selamat dan sukses atas terpilihnya Sari Yuliati dalam Mubes tersebut.
Para peserta Musyawarah Besar (Mubes) V Kosgoro 1957 Tahun 2026. (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum05 Juni 2026, 21:42 WIB

Bank Mandiri Hadirkan Paket Makanan dan Minuman Rp1 di Semarang melalui Program Livin’ Mandiri Berbagi

Bank Mandiri kembali menegaskan komitmennya sebagai mitra strategis pemerintah yang memberikan dampak positif bagi masyarakat melalui program “Livin’ Mandiri Berbagi, Bersama Kita Saling Menguatkan.”
Program “Livin’ Mandiri Berbagi, Bersama Kita Saling Menguatkan.”  di Bank Mandiri Semarang.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum05 Juni 2026, 13:47 WIB

Bank Mandiri Taspen Dampingi Korban Penipuan di Purwokerto Hingga Proses Hukum Tuntas

Sebagai bentuk tindakan tegas, manajemen telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat terhadap oknum tersebut.
Kantor Polres Banyumas. (Sumber: )
Umum25 Mei 2026, 20:45 WIB

Program Dokter Spesialis Keliling Sudah Layani Ribuan Warga, Mohammad Saleh Minta Jangkauan Diperluas

Program Speling sangat membantu masyarakat, khususnya di wilayah pedesaan yang akses layanan kesehatan spesialisnya masih terbatas.
Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh. (Sumber:  | Foto: dok)
Umum23 Mei 2026, 18:19 WIB

FISIP Undip Gelar Bedah Buku, Mohammad Saleh Tekankan Pentingnya Menjembatani Teori dan Praktik Politik

Fenomena politik kontemporer—terutama di era digital—menunjukkan bahwa pendekatan teoritik perlu terus diperbarui agar tetap relevan.
 (Sumber: )