Tok! Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Tolak Banding Ferdy Sambo, Vonis Mati Tetap Berlaku

Elsa Krismawati
Rabu 12 April 2023, 17:36 WIB
Sambo saat bacakan pledoi (Sumber : tangkapan layar/YouTube KompasTV)

Sambo saat bacakan pledoi (Sumber : tangkapan layar/YouTube KompasTV)

INFOSEMARANG.COM -- Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo tetap harus menjalani vonis mati, usai Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tolak memori banding yang diajukan.

Dalam sidang hari ini, Rabu 12 April 2023, Majelis Hakim yang bertugas memperkuat hukuman mati terhadap Ferdy Sambo.

Tim kuasa hukum Sambo, dalam memori bandingnya mempertanyakan soal vonis mati yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada kliennya tersebut.

Baca Juga: Ingin Fokus Itikaf di Masjid tapi Masih Harus Bekerja? Begini Solusinya Kata Ustadz Khalid Basalamah

Pihak mereka menyatakan, vonis mati Ferdy Sambo bertentangan dengan hak asasi manusia.

Melansir tayangan YouTube Channel Kompas Tv, Majelis Hakim banding yang dipimpin oleh Singgih Budi Prakoso pun menilai, vonis mati terhadap pelaku kejahatan masih diperlukan, hal ini untuk membuat efek jera.

Baca Juga: Viral, Seorang Pria Berlutut 21 Jam, Minta Agar Sang Mantan Mau Balikan. Netizen:Ngeriii

"Pidana mati masih dibutuhkan sebagai shock therapy atau efek jera, dasar psikologis juga berdampak pada penegakan hukum di Indonesia," kata Singgih saat membacakan vonis banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu, 12 April 2023

Baca Juga: 10 Adab Itikaf di Masjid pada 10 Hari Terakhir Bulan Ramadhan

Vonis mati termaktud dalam hukum positif Indonesia

Majelis Hakim menerangkan, vonis mati atau hukuman mati termaktud dalam hukum positif Indonesia hingga saat ini. Bahkan masuk dan KUH Pidana yang disahkan beberapa waktu yang lalu.

Baca Juga: Hukum Tukar Uang Baru untuk Lebaran Memakai Jasa Calo, Buya Yahya Ingatkan Hal ini

Ini artinya hukuman mati di Indonesia masih dapat diberlakukan.

Dengan berdasarkan argumentasi tersebut, Hakim menyatakan seharusnya pihak Ferdy Sambo tak perlu lagi mempertanyakan penjatuhan hukuman mati tersebut.

Lebih lanjut Singgihpun menuturkan, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi yang mempertanyakan keberadaan hukuman mati di Indonesia.

Baca Juga: Menikmati Pemandangan 12 Puncak Gunung dari Objek Wisata Eling Bening, Bisa Berenang di Infinity Pool

MK menyatakan, bahwa hukuman mati tidak bertentangan dengan konstitusi NKRI, yakni UUD 1945.

Disamping itu, dalam memori banding yang diajukan oleh pihak kuasa hukum Ferdy Sambo yang mempertanyakan putusan hakim lebih tinggi dari tuntutan Jaksa, Ultra Petita ditolak.

Baca Juga: Persaingan Top Skor Liga 1 Indonesia 2022-2023: Tertinggal dari Matheus Pato, David da Silva Harus Cetak Hattrick

Seperti yang diketahui, Jaksa menuntut Ferdy Sambo dihukum seumur hidup.

"Majelis hakim tinggi tidak sependapat dengan memori banding penasehat hukum Ferdy Sambo, sebaliknya sependapat apa yang telah dipertimbangkan dan diputuskan dalam putusan tingkat pertama," kata Singgih.

Baca Juga: Viral Video Adu Mulut 'Ras Terkuat di Bumi' Dua Ibu-Ibu Cekcok di Pom Bensin, Netizen:Ketemu Lawan

Sehingga, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat putusan vonis mati Ferdy Sambo di pengadilan tingkat pertama.

Ferdy Sambo mendapatkan hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua.

Baca Juga: Anhedonia, Kondisi Psikologis Ketika Tak Mampu Merasakan Kesenangan.Bagaimana Cara Mengatasinya?

Kasus ini juga menjerat istri Sambo, Putri Candrawathi, serta pembantu dan ajudan lainnya Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal.

Putri Candrawathi mendapatkan vonis 20 tahun penjara pada tingkat pertama sementara Kuat dan Ricky masing-masing mendapatkan vonis 15 dan 13 tahun penjara.

Baca Juga: Keutamaan Salat Tarawih Malam ke-22: Selamat dari Kesusahan dan Kebingungan di Hari Kiamat

Ketiganya juga mengajukan banding dan keputusannya dibacakan hari ini.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Semarang Raya27 Juli 2025, 16:04 WIB

PAN Jateng Mantapkan Konsolidasi, Trenggono Targetkan 10 Kursi DPR RI di Pemilu 2029

Konsolidasi ini dilakukan untuk memperkuat struktur organisasi partai sekaligus menyiapkan langkah strategis menyongsong Pemilu 2029.
Ketua DPW PAN Jateng Sakti Wahyu Trenggono. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Bisnis24 Juli 2025, 15:24 WIB

TCID Buka Babak Baru di Semarang: Luncurkan CX Square dan Layanan RPA

Sejak berdiri pada 2013, TCID telah menjelma menjadi mitra digital andal bagi berbagai sektor industri.
Ardi Sudarto, Vice President Director transcosmos Indonesia saat paparan kepada media di Semarang.
 (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya19 Juli 2025, 17:10 WIB

Yupiland 2025 Ramaikan Semarang, Hadirkan Hujan Yupi dan Wahana Edukatif

Yupiland Jelajah Negeri 2025 menyambangi di The Park Semarang mulai 17 Juli hingga 30 Juli 2025 menggabungkan hiburan anak dan edukasi.
Yupiland Jelajah Negeri 2025 menyambangi  The Park Semarang.
 (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya17 Juli 2025, 19:46 WIB

UBEATZ Semarang, Surga Baru Kuliner dan Hiburan untuk Generasi Digital

Mengusung konsep “Subway & Sound Escape”, UBEATZ menampilkan desain tematik ala subway Korea.
UBEATZ Café Cabin Resmi Dibuka di Queen City Mall Semarang (Sumber:  | Foto: Sakti)
Tekno16 Juli 2025, 21:27 WIB

Link dan Cara Klaim Saldo DANA GRATIS Resmi Tanpa Ribet

Beberapa metode resmi dan aman untuk mendapatkan atau mengklaim saldo DANA gratis langsung masuk rekening
Link dan cara mendapatkan saldo dana gratis (Sumber: Gemini AI | Foto: illustrasi)
Tekno16 Juli 2025, 10:49 WIB

Jangan Cuma Jadi Penonton! Aplikasi Nonton Video Ini Bisa Bayar ke Saldo Dana!

Deretan Aplikasi Nonton Video yang Membayar Langsung ke Rekening, Bisa Mendapatakn Saldo Dana Gratis
Nonton Video dibayar langsung ke rekening (Sumber: Gemini AI | Foto: illustrasi)
Tekno16 Juli 2025, 10:39 WIB

Pilih Mana Yang Cocok Buat Kamu? Aplikasi Penghasil Saldo Dana 2025

Deretan Aplikasi Penghasil Saldo Dana dari Game Penhasil Salado Dana, Survey penghasil saldo dana, samapai baca berita pengahsil saldo dana.
Deretan Aplikasi Penghasil Saldo Dana dari Game Penhasil Salado Dana, Survey penghasil saldo dana, samapai baca berita pengahsil saldo dana.
Umum15 Juli 2025, 16:14 WIB

Askrindo Lindungi 195 Tempat Wisata Perhutani di Pulau Jawa

Direktur Bisnis Askrindo, Budhi Novianto, mengatakan, total 195 tempat wisata milik Perhutani di cover Asuransi Kecelakaan Diri dari Askrindo.
Pemimpin Wilayah III PT Askrindo, Bahrein S. Dalimunthe  dan Kepala Divisi Regional Perhutani Jawa Tengah, Asep Dedi Mulyadi menandatangani kerjasama.
Semarang Raya27 Juni 2025, 18:04 WIB

Sensasi Akrobat Internasional Meriahkan Atrium The Park Semarang

The Park Semarang menghadirkan suguhan luar biasa yang belum pernah disaksikan sebelumnya di Jawa Tengah.
The Park Semarang menghadirkan seniman akrobat dari Meksiko dan Rusia.
Semarang Raya12 Juni 2025, 10:30 WIB

Kolaborasi Dosen Unnes dan Warga Kalisidi, Durian Disulap Jadi Peluang Usaha Menjanjikan

Peningkatan Perekonomian Masyarakat Desa Kalisidi Berbasis Kearifan Lokal Melalui Inovasi Buah Durian dengan Pembuatan Roll Crepe.
FEB Unnes menggelar  pengabdian kepada masyarakat dengan tema peningkatan perekonomian masyarakat Desa Kalisidi.
 (Sumber:  | Foto: Dok)