Tok! Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Tolak Banding Ferdy Sambo, Vonis Mati Tetap Berlaku

Elsa Krismawati
Rabu 12 April 2023, 17:36 WIB
Sambo saat bacakan pledoi (Sumber : tangkapan layar/YouTube KompasTV)

Sambo saat bacakan pledoi (Sumber : tangkapan layar/YouTube KompasTV)

INFOSEMARANG.COM -- Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo tetap harus menjalani vonis mati, usai Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tolak memori banding yang diajukan.

Dalam sidang hari ini, Rabu 12 April 2023, Majelis Hakim yang bertugas memperkuat hukuman mati terhadap Ferdy Sambo.

Tim kuasa hukum Sambo, dalam memori bandingnya mempertanyakan soal vonis mati yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada kliennya tersebut.

Baca Juga: Ingin Fokus Itikaf di Masjid tapi Masih Harus Bekerja? Begini Solusinya Kata Ustadz Khalid Basalamah

Pihak mereka menyatakan, vonis mati Ferdy Sambo bertentangan dengan hak asasi manusia.

Melansir tayangan YouTube Channel Kompas Tv, Majelis Hakim banding yang dipimpin oleh Singgih Budi Prakoso pun menilai, vonis mati terhadap pelaku kejahatan masih diperlukan, hal ini untuk membuat efek jera.

Baca Juga: Viral, Seorang Pria Berlutut 21 Jam, Minta Agar Sang Mantan Mau Balikan. Netizen:Ngeriii

"Pidana mati masih dibutuhkan sebagai shock therapy atau efek jera, dasar psikologis juga berdampak pada penegakan hukum di Indonesia," kata Singgih saat membacakan vonis banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu, 12 April 2023

Baca Juga: 10 Adab Itikaf di Masjid pada 10 Hari Terakhir Bulan Ramadhan

Vonis mati termaktud dalam hukum positif Indonesia

Majelis Hakim menerangkan, vonis mati atau hukuman mati termaktud dalam hukum positif Indonesia hingga saat ini. Bahkan masuk dan KUH Pidana yang disahkan beberapa waktu yang lalu.

Baca Juga: Hukum Tukar Uang Baru untuk Lebaran Memakai Jasa Calo, Buya Yahya Ingatkan Hal ini

Ini artinya hukuman mati di Indonesia masih dapat diberlakukan.

Dengan berdasarkan argumentasi tersebut, Hakim menyatakan seharusnya pihak Ferdy Sambo tak perlu lagi mempertanyakan penjatuhan hukuman mati tersebut.

Lebih lanjut Singgihpun menuturkan, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi yang mempertanyakan keberadaan hukuman mati di Indonesia.

Baca Juga: Menikmati Pemandangan 12 Puncak Gunung dari Objek Wisata Eling Bening, Bisa Berenang di Infinity Pool

MK menyatakan, bahwa hukuman mati tidak bertentangan dengan konstitusi NKRI, yakni UUD 1945.

Disamping itu, dalam memori banding yang diajukan oleh pihak kuasa hukum Ferdy Sambo yang mempertanyakan putusan hakim lebih tinggi dari tuntutan Jaksa, Ultra Petita ditolak.

Baca Juga: Persaingan Top Skor Liga 1 Indonesia 2022-2023: Tertinggal dari Matheus Pato, David da Silva Harus Cetak Hattrick

Seperti yang diketahui, Jaksa menuntut Ferdy Sambo dihukum seumur hidup.

"Majelis hakim tinggi tidak sependapat dengan memori banding penasehat hukum Ferdy Sambo, sebaliknya sependapat apa yang telah dipertimbangkan dan diputuskan dalam putusan tingkat pertama," kata Singgih.

Baca Juga: Viral Video Adu Mulut 'Ras Terkuat di Bumi' Dua Ibu-Ibu Cekcok di Pom Bensin, Netizen:Ketemu Lawan

Sehingga, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat putusan vonis mati Ferdy Sambo di pengadilan tingkat pertama.

Ferdy Sambo mendapatkan hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua.

Baca Juga: Anhedonia, Kondisi Psikologis Ketika Tak Mampu Merasakan Kesenangan.Bagaimana Cara Mengatasinya?

Kasus ini juga menjerat istri Sambo, Putri Candrawathi, serta pembantu dan ajudan lainnya Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal.

Putri Candrawathi mendapatkan vonis 20 tahun penjara pada tingkat pertama sementara Kuat dan Ricky masing-masing mendapatkan vonis 15 dan 13 tahun penjara.

Baca Juga: Keutamaan Salat Tarawih Malam ke-22: Selamat dari Kesusahan dan Kebingungan di Hari Kiamat

Ketiganya juga mengajukan banding dan keputusannya dibacakan hari ini.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum04 September 2026, 09:44 WIB

Dika Akui Menipu dan Gelapkan Uang Pensiunan: Tiga Saksi Beberkan Kejahatan Terdakwa di PN Purwokerto

Dalam sidang di PN Purwokerto, Nurma Handika Sari alias Dika, mengakui seluruh kesalahan yang didakwakan pada dirinya.
 (Sumber: )
Umum24 Agustus 2026, 15:20 WIB

Dukung Aksi AMPB di DPR RI, Riyanta GJL Sebut RUU Perampasan Aset Segera Disahkan

Mantan anggota DPR RI sekaligus Ketua Umum Organisasi Masyarakat (Ormas) Gerakan Jalan Lurus (GJL) mendukung rencana aksi pencapaian pendapat oleh Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Gedung DPR RI, Kamis 27 Agustus 2026.
Ketum GJL Riyanta beri keterangan di Kawasan Kota Lama Semarang, Ahad, 23 Agustus 2026. (Sumber: )
Semarang Raya24 Agustus 2026, 11:34 WIB

RPK-RI Pastikan Pekerjaan Jalan Bringin dan K3 Berjalan Sesuai Ketentuan

Proyek peningkatan Jalan Batas Kota Salatiga–Kedungjati/Batas Kabupaten Grobogan di Kecamatan Bringin, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, mendapat pemantauan dari LSM RPK-RI.
 (Sumber: )
Umum20 Agustus 2026, 10:52 WIB

OJK Purwokerto Ingatkan Bahaya Investasi Ilegal Berkedok Keuntungan Tinggi

Praktisi hukum Saleh Darmawan mengatakan, korban investasi ilegal masih memiliki peluang untuk mengupayakan pemulihan kerugian melalui proses hukum.
Forum diskusi tentang investasi bodong yang digelar di Purwokerto, belum lama ini.
 (Sumber: )
Bisnis19 Agustus 2026, 12:48 WIB

Tingkatkan Kualitas Layanan, 156 Broker Properti Jateng Jalani Sertifikasi

Arebi Jateng menggelar sertifikasi kompetensi bagi 156 broker properti sebagai bagian dari upaya meningkatkan profesionalisme dan kualitas layanan agen properti.
 (Sumber: )
Umum16 Agustus 2026, 18:36 WIB

Kisah Baby Udon Bikin Penonton Semarang Menangis Tersedu-sedu

Suasana haru mewarnai roadshow film Baby Udon di Citra XXI, Mal Ciputra Semarang, Minggu (16/8/2026). Sejumlah penonton terlihat menangis.
Roadshow Film Baby Udon di Semarang
Gaya Hidup14 Agustus 2026, 17:28 WIB

Kolaborasi ASTON Inn Pandanaran Semarang dan Awak Media Pererat Silaturahmi

Executive Assistant Manager ASTON Inn Pandanaran Semarang, Yuliani Krisharyati mengatakan, semangat kebersamaan semakin terasa melalui berbagai aktivitas interaktif yang dihadirkan dalam rangkaian Media Connect.
Kegiatan Media Connect di lobi hotel tersebut, Kamis, 13 Agustus 2026. (Dok)
Semarang Raya14 Agustus 2026, 17:07 WIB

Media Massa, Kreator Konten, dan khalayak Diharap tak Abai Verifikasi

Dalam forum yang diselenggarakan Jurnalis FC bersama Forum Wartawan Kota (Forwakot) Semarang itu, membahas tema utama terkait persoalan hoaks, konten menyesatkan atau misleading, dan konsekuensi hukum di ruang digital.
Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Viral Boleh Hoaks Jangan!” di Kota Semarang, Kamis 13 Agustus 2026. (dok)
Semarang Raya13 Agustus 2026, 21:22 WIB

Erik Agus Susanto Terpilih Aklamasi Pimpin DPP Lindu Aji Periode 2026–2031

Kongres III Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lindu Aji menetapkan Erik Agus Susanto sebagai Ketua Umum DPP Lindu Aji periode 2026–2031.
 (Sumber: )
Bisnis11 Agustus 2026, 08:35 WIB

MAS Arya Dorong Deteksi Dini Kanker bagi Pekerja Industri Garmen

MAS Arya Indonesia melalui program Aloka fokus pada peningkatan kesadaran dan deteksi dini kanker bagi karyawan industri garmen.
MAS Arya Indonesia melalui program Aloka deteksi dini kanker bagi karyawan industri garmen. 
 (Sumber:  | Foto: Dok.)