Daftar Sekarang! 8000 Peserta Bisa Ikut Upacara Kemerdekaan HUT RI Ke-78 di Istana Negara, Link Pendaftaran dan Syarat

Elsa Krismawati
Kamis 03 Agustus 2023, 15:40 WIB
link pendaftaran jadi peserta upcara kemerdekaan Indonesi ke-78 di Istana NEgara (Sumber : YouTube Sekretariat Negara)

link pendaftaran jadi peserta upcara kemerdekaan Indonesi ke-78 di Istana NEgara (Sumber : YouTube Sekretariat Negara)

INFOSEMARANG.COM - Inilah cara dan link pendaftaran untuk ikut serta dalam Upacara Kemerdekaan Republik Indonesia ke-78 di Istana Negara.

Bagi masyarakat yang ingin mencoba dan bergabung dalam perayaan tersebut, berikut adalah informasi selengkapnya.

Upacara peringatan HUT RI Ke 78 di Istana Negara ini akan dipimpin langsung oleh Presiden Jokowi dan dihadiri oleh tamu undangan dari perwakilan negara sahabat, jajaran menteri, serta masyarakat umum.

Baca Juga: Rincian Seleksi CPNS Kejaksaan RI 2023: Peluang Baru bagi Pencari Kerja

Penting untuk diketahui bahwa kali ini Istana Kepresidenan membuka kesempatan bagi masyarakat untuk ikut serta dalam upacara  Kemerdekaan Republik Indonesia ke-78 di Istana Negara, Jakarta Pusat.

Panitia Bulan Kemerdekaan 2023 memberikan total kuota undangan sebanyak 16.000.

Rinciannya, 8000 undangan untuk mengikuti upacara pengibaran bendera pada pagi hari dan 8000 undangan untuk mengikuti upacara penurunan bendera pada sore hari.

Baca Juga: Baru Pertama Kali Merantau? Simak Tips Atasi Homesick untuk Mahasiswa Baru Berikut Ini

Penting untuk dicatat bahwa upacara detik-detik proklamasi di Istana Negara akan dilaksanakan sepenuhnya secara fisik seperti sebelum pandemi.

Masyarakat diharapkan hadir secara fisik dan dapat mendaftarkan diri melalui sistem aplikasi Pandang Istana.

Proses pendaftaran upacara 17 Agustus 2023 di Istana Negara akan dibuka pada Kamis, 3 Agustus 2023.

Baca Juga: Bukan Penipuan, WhatsApp Juga Punya Akun Centang Hijau Sebagai Akun Official Seperti di Telegram, Ternyata Ini Fungsinya

Hal itu disampaikan oleh Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden, Bey Machmudin.

Bagi masyarakat yang ingin mengikuti upacara bendera 17 Agustus 2023 di Istana Negara, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, yaitu:

Baca Juga: Terbaru! LINK Pengumuman Seleksi IPDN 2023, Cara Cek Pengumuman dan Kuota Setiap Wilayah

- Mengisi formulir permohonan.
- Berusia minimal 12 tahun ke atas dan tidak diperkenankan membawa balita.
- Telah mendapatkan vaksin ketiga Covid-19 (booster).

Baca Juga: Belum Terlambat, Fresh Graduate Bisa Asah 6 Skill Talenta Digital Sebelum CPNS 2023 Dibuka!

- Diperkenankan untuk memakai pakaian nasional atau baju adat.
- Tidak diperbolehkan membawa makanan ke dalam Istana.
- Pilihlah salah satu jadwal upacara penaikan bendera atau penurunan bendera.
- Jangan lupa untuk menyetujui dan mematuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Belum Terlambat, Fresh Graduate Bisa Asah 6 Skill Talenta Digital Sebelum CPNS 2023 Dibuka!

Setelah semua data terisi dengan lengkap, klik "Simpan." Anda akan menerima konfirmasi melalui email dan WhatsApp.

Proses pendaftaran dapat dilakukan melalui situs resmi www.pandang.istanapresiden.go.id.

Pastikan mengikuti semua persyaratan dan ketentuan yang berlaku.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum16 Maret 2026, 16:54 WIB

PW GP Ansor Jateng Tegaskan Tak Ada Instruksi Aksi di KPK

Gus Shidqon menegaskan aksi demonstrasi yang mengatasnamakan Ansor dan Banser di depan KPK bukan agenda resmi organisasi.
 (Sumber: )
Umum16 Maret 2026, 15:29 WIB

Mudik Gratis Pemprov Jateng 2026 Kembali Digelar, Ribuan Pemudik Dapat Dukungan Bejo Jahe Merah

, Bejo Jahe Merah untuk kelima kalinya turut berpartisipasi dalam program Mudik Gratis Jawa Tengah.
Ribuan Pemudik Dapat Dukungan Bejo Jahe Merah. (Sumber:  | Foto: dok.)
Bisnis16 Maret 2026, 15:18 WIB

Lonjakan Kebutuhan Energi Saat Lebaran, Pertamina Tambah Distribusi LPG 3 Kg di Jateng–DIY

PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah (JBT) menambah pasokan LPG 3 kilogram di wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Stok LPG 3Kg di Jateng. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum16 Maret 2026, 15:09 WIB

BMKG Prediksi Musim Kemarau 2026 di Jateng Mulai Mei, Puncaknya Agustus

(BMKG) melalui Stasiun Klimatologi Jawa Tengah memprediksi musim kemarau 2026 di wilayah Jawa Tengah umumnya akan mulai berlangsung pada Mei 2026.
Prediksi kemarau di Jateng. (Sumber:  | Foto: dok BMKG.)
Semarang Raya14 Maret 2026, 20:42 WIB

Hiburan Ramadan dan Libur Lebaran, Atraksi Flying Trapeze Internasional Tampil di The Park Semarang

Pertunjukan tersebut dijadwalkan berlangsung mulai 14 hingga 29 Maret 2026 di area atrium mal the park semarang.
sirkus di The Park Semarang. (Sumber:  | Foto: dok.)
Bisnis11 Maret 2026, 13:53 WIB

Transaksi Digital Melesat, Laba Bersih Bank Mandiri Tumbuh 16,7 Persen Jadi Rp8,9 Triliun

Peningkatan kinerja tersebut sejalan dengan semakin aktifnya transaksi nasabah di berbagai kanal layanan Bank Mandiri, khususnya melalui platform digital.
Bank Mandiri. (Sumber: )
Umum05 Maret 2026, 11:00 WIB

AXA Mandiri Buka Puasa Bersama Anak Yatim serta Berbagi Ilmu Literasi Keuangan dan Perlengkapan Sekolah

AXA Mandiri berbagi berkah di bulan ramadan dengan membagikan 100 paket perlengkapan sekolah dan paket sembako untuk anak-anak yatim dari Panti Asuhan Nurul Iman dan Yapensos.
AXA Mandiri dalam momen buka puasa bersama para anak-anak yatim di kantor pusat AXA Mandiri, Jakarta.

 (Sumber:  | Foto: dok.)
Semarang Raya03 Maret 2026, 13:39 WIB

SR Group Gelar Drone Show Spektakuler di Semarang, Tegaskan Komitmen Inklusivitas

Queen City Mall menghadirkan drone show pertama di Semarang dan Jawa Tengah pada 17 Februari 2026.
Queen City Mall menghadirkan drone show pertama di Semarang. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum24 Februari 2026, 12:14 WIB

Musim Tanam di Depan Mata, Petani Tembakau Khawatir Regulasi Bunuh Keberlanjutan

Petani berharap pemerintah mempertimbangkan dampak kebijakan terhadap keberlanjutan usaha tani tembakau, terutama menjelang musim tanam yang akan segera dimulai.
Petani Tembakau. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum24 Februari 2026, 12:10 WIB

Perusahaan Nekat Telat Bayar THR 2026? Siap-Siap Kena Denda 5 Persen dan Sanksi Usaha!

THR Idul Fitri 1447 H wajib cair H-7. Perusahaan yang menunda atau mencicil terancam denda 5 persen dan sanksi administratif.
Perusahaan yang menunda atau mencicil terancam denda 5 persen dan sanksi administratif (Sumber: ChatGpt | Foto: illustrasi)