Kalau Lupa Bisa Gawat! Ini Daftar Dokumen dan Persyaratan yang Wajib Disertakan Peserta Seleksi CPNS 2023

Arendya Nariswari
Senin 17 Juli 2023, 11:07 WIB
Ilustrasi mendaftar CPNS 2023 (Sumber : rri.co.id)

Ilustrasi mendaftar CPNS 2023 (Sumber : rri.co.id)

INFOSEMARANG.COM - Peserta seleksi CPNS 2023 dan juga PPPK 2023 pastinya sudah tak sabar lagi untuk segera mengikuti ujian.

Seperti kita ketahui, Jumat (14/7/2023) kemarin rekrutmen CPNS 2023 dan PPPK resmi dibuka oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB)

"Pemerintah sudah putuskan untuk melakukan rekrutmen CPNS dan PPPK pada tahun 2003," ungkap Menpan-RB Azwar Anas.

Baca Juga: Jadwal Pendaftaran CPNS 2023, dan Syarat Umum yang Perlu Diketahui

Azwar Anas menyebutkan jika keputusan dibukanya seleksi CPNS dan PPPK 2023 akan dilakukan pada pertengahan bulan September yang akan datang.

Kendati demikian, ada sejumlah persyaratan dan dokumen yang harus atau bahkan wajib dilampirkan saat mendaftar proses seleksi CPNS 2023.

Bersumber dari laman resmi SSCASN dokumen yang dilampirkan ini nantinya guna mempermudah proses registrasi hingga peserta bisa mendapatkan kartu resmi secara online.

Jangan sampai salah, calon pelamar CPNS 2023 dapat melakukan akses melalui situs resmi https://sscasn.bkn.go.id/ untuk melakukan pendaftaran hingga resgistrasi akun.

Baca Juga: Sudah Jadi PPPK, Apakah Boleh Mendaftar CPNS 2023? Begini Loh Aturannya

Lalu, dokumen dan persyaratan apa saja yang harus dilampirkan oleh para peserta?

Simak daftar dokumen yang harus disiapkan berdasarkan sumber resmi laman SSCASN berikut ini.

Dokumen yang wajib dilampirkan saat mendaftar seleksi CPNS dan PPPK 2023:

  1. Scan foto peserta berukuran 200 Kb dengan format JPG atau JPEG berlatar merah
  2. Swafoto dengan syarat kondisi foto tidak miring, jelas atau tidak blur dngan format JPG atau JPEG berukuran 200 Kb
  3. Scan akta kelahiran dan juga KTP ukuran 200 Kb dengan format JPG atau JPEG
  4. Scan ijazah dan juga Serdik/STR berukuran 800 Kb dengan format PDF
  5. Scan transkrip nilai dengan ukuran 500 Kb format PDF.
  6. Wajib juga menyertakan scan surat lamaran format PDF ukuran 300 Kb.
  7. Scan dokumen pendukung lainnya berukuran 800 Kb dengan format PDF. Misalnya seperti pernyataan siap ditugaskan di seluruh wilayah Indonesia yang sudah bertanda tangan.

Baca Juga: Siapkan Diri! Ini Loh 10 Instansi Favorit Pelamar CPNS 2023, Ada yang Jadi Incaran?

Syarat wajib peserta CPNS dan PPPK 2023:

  1. Wajib berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dengan usia 20 tahun serta maksimal 59 tahun
  2. Pelamar tidak diberhentikan secara tidak hormat sebagai TNI, Polri atau PNS
  3. Peserta tidak sedang terlibat tindakan kriminalitas atau dipidana penjara.
  4. Pelamar bukan merupakan pengurus parpol
  5. Pelamar tidak atau sedang menjabat sebagai siswa sekolah ikatan dinas, PNS, Polri hingga TNI.
  6. Formasi yang dipilih pelamar harus sesuai kriteria jenjang pendidikan
  7. Angka IPK minimal pelamar, bagi lulusan PTS 3,00 sedangkan PTN 2,75
  8. Sejumlah formasi mewajibkan lampiran sertifikat seperti IELTS, TOEFL dan juga TOEIC
  9. Peserta minimal merupakan lulusan prodi di PTN dengan akreditasi BAN-PT
  10. Bersedia ditugaskan di seluruh wilayah Indonesia dan berkenan untuk tidak pindah tempat sesuai waktu yang sudah ditentukan.

Baca Juga: Apakah TOEFL Diperlukan Bagi Lulusan SMA/SMK Sederajat Saat Daftar CPNS 2023? Begini Ketentuannya

Nah, untuk informasi tambahan situs resmi SSCASN sendiri sudah dapat diakses oleh para pelamar lo.

Jadi sebelum penuh dan website down sebab banyak antrean, ada baiknya Anda sudah mulai mendaftar dan menyiapkan dokumen wajibnya ya! Semangat untuk para peserta proses seleksi CPNS 2023!

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum04 September 2026, 09:44 WIB

Dika Akui Menipu dan Gelapkan Uang Pensiunan: Tiga Saksi Beberkan Kejahatan Terdakwa di PN Purwokerto

Dalam sidang di PN Purwokerto, Nurma Handika Sari alias Dika, mengakui seluruh kesalahan yang didakwakan pada dirinya.
 (Sumber: )
Umum24 Agustus 2026, 15:20 WIB

Dukung Aksi AMPB di DPR RI, Riyanta GJL Sebut RUU Perampasan Aset Segera Disahkan

Mantan anggota DPR RI sekaligus Ketua Umum Organisasi Masyarakat (Ormas) Gerakan Jalan Lurus (GJL) mendukung rencana aksi pencapaian pendapat oleh Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Gedung DPR RI, Kamis 27 Agustus 2026.
Ketum GJL Riyanta beri keterangan di Kawasan Kota Lama Semarang, Ahad, 23 Agustus 2026. (Sumber: )
Semarang Raya24 Agustus 2026, 11:34 WIB

RPK-RI Pastikan Pekerjaan Jalan Bringin dan K3 Berjalan Sesuai Ketentuan

Proyek peningkatan Jalan Batas Kota Salatiga–Kedungjati/Batas Kabupaten Grobogan di Kecamatan Bringin, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, mendapat pemantauan dari LSM RPK-RI.
 (Sumber: )
Umum20 Agustus 2026, 10:52 WIB

OJK Purwokerto Ingatkan Bahaya Investasi Ilegal Berkedok Keuntungan Tinggi

Praktisi hukum Saleh Darmawan mengatakan, korban investasi ilegal masih memiliki peluang untuk mengupayakan pemulihan kerugian melalui proses hukum.
Forum diskusi tentang investasi bodong yang digelar di Purwokerto, belum lama ini.
 (Sumber: )
Bisnis19 Agustus 2026, 12:48 WIB

Tingkatkan Kualitas Layanan, 156 Broker Properti Jateng Jalani Sertifikasi

Arebi Jateng menggelar sertifikasi kompetensi bagi 156 broker properti sebagai bagian dari upaya meningkatkan profesionalisme dan kualitas layanan agen properti.
 (Sumber: )
Umum16 Agustus 2026, 18:36 WIB

Kisah Baby Udon Bikin Penonton Semarang Menangis Tersedu-sedu

Suasana haru mewarnai roadshow film Baby Udon di Citra XXI, Mal Ciputra Semarang, Minggu (16/8/2026). Sejumlah penonton terlihat menangis.
Roadshow Film Baby Udon di Semarang
Gaya Hidup14 Agustus 2026, 17:28 WIB

Kolaborasi ASTON Inn Pandanaran Semarang dan Awak Media Pererat Silaturahmi

Executive Assistant Manager ASTON Inn Pandanaran Semarang, Yuliani Krisharyati mengatakan, semangat kebersamaan semakin terasa melalui berbagai aktivitas interaktif yang dihadirkan dalam rangkaian Media Connect.
Kegiatan Media Connect di lobi hotel tersebut, Kamis, 13 Agustus 2026. (Dok)
Semarang Raya14 Agustus 2026, 17:07 WIB

Media Massa, Kreator Konten, dan khalayak Diharap tak Abai Verifikasi

Dalam forum yang diselenggarakan Jurnalis FC bersama Forum Wartawan Kota (Forwakot) Semarang itu, membahas tema utama terkait persoalan hoaks, konten menyesatkan atau misleading, dan konsekuensi hukum di ruang digital.
Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Viral Boleh Hoaks Jangan!” di Kota Semarang, Kamis 13 Agustus 2026. (dok)
Semarang Raya13 Agustus 2026, 21:22 WIB

Erik Agus Susanto Terpilih Aklamasi Pimpin DPP Lindu Aji Periode 2026–2031

Kongres III Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lindu Aji menetapkan Erik Agus Susanto sebagai Ketua Umum DPP Lindu Aji periode 2026–2031.
 (Sumber: )
Bisnis11 Agustus 2026, 08:35 WIB

MAS Arya Dorong Deteksi Dini Kanker bagi Pekerja Industri Garmen

MAS Arya Indonesia melalui program Aloka fokus pada peningkatan kesadaran dan deteksi dini kanker bagi karyawan industri garmen.
MAS Arya Indonesia melalui program Aloka deteksi dini kanker bagi karyawan industri garmen. 
 (Sumber:  | Foto: Dok.)