Kalau Lupa Bisa Gawat! Ini Daftar Dokumen dan Persyaratan yang Wajib Disertakan Peserta Seleksi CPNS 2023

Arendya Nariswari
Senin 17 Juli 2023, 11:07 WIB
Ilustrasi mendaftar CPNS 2023 (Sumber : rri.co.id)

Ilustrasi mendaftar CPNS 2023 (Sumber : rri.co.id)

INFOSEMARANG.COM - Peserta seleksi CPNS 2023 dan juga PPPK 2023 pastinya sudah tak sabar lagi untuk segera mengikuti ujian.

Seperti kita ketahui, Jumat (14/7/2023) kemarin rekrutmen CPNS 2023 dan PPPK resmi dibuka oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB)

"Pemerintah sudah putuskan untuk melakukan rekrutmen CPNS dan PPPK pada tahun 2003," ungkap Menpan-RB Azwar Anas.

Baca Juga: Jadwal Pendaftaran CPNS 2023, dan Syarat Umum yang Perlu Diketahui

Azwar Anas menyebutkan jika keputusan dibukanya seleksi CPNS dan PPPK 2023 akan dilakukan pada pertengahan bulan September yang akan datang.

Kendati demikian, ada sejumlah persyaratan dan dokumen yang harus atau bahkan wajib dilampirkan saat mendaftar proses seleksi CPNS 2023.

Bersumber dari laman resmi SSCASN dokumen yang dilampirkan ini nantinya guna mempermudah proses registrasi hingga peserta bisa mendapatkan kartu resmi secara online.

Jangan sampai salah, calon pelamar CPNS 2023 dapat melakukan akses melalui situs resmi https://sscasn.bkn.go.id/ untuk melakukan pendaftaran hingga resgistrasi akun.

Baca Juga: Sudah Jadi PPPK, Apakah Boleh Mendaftar CPNS 2023? Begini Loh Aturannya

Lalu, dokumen dan persyaratan apa saja yang harus dilampirkan oleh para peserta?

Simak daftar dokumen yang harus disiapkan berdasarkan sumber resmi laman SSCASN berikut ini.

Dokumen yang wajib dilampirkan saat mendaftar seleksi CPNS dan PPPK 2023:

  1. Scan foto peserta berukuran 200 Kb dengan format JPG atau JPEG berlatar merah
  2. Swafoto dengan syarat kondisi foto tidak miring, jelas atau tidak blur dngan format JPG atau JPEG berukuran 200 Kb
  3. Scan akta kelahiran dan juga KTP ukuran 200 Kb dengan format JPG atau JPEG
  4. Scan ijazah dan juga Serdik/STR berukuran 800 Kb dengan format PDF
  5. Scan transkrip nilai dengan ukuran 500 Kb format PDF.
  6. Wajib juga menyertakan scan surat lamaran format PDF ukuran 300 Kb.
  7. Scan dokumen pendukung lainnya berukuran 800 Kb dengan format PDF. Misalnya seperti pernyataan siap ditugaskan di seluruh wilayah Indonesia yang sudah bertanda tangan.

Baca Juga: Siapkan Diri! Ini Loh 10 Instansi Favorit Pelamar CPNS 2023, Ada yang Jadi Incaran?

Syarat wajib peserta CPNS dan PPPK 2023:

  1. Wajib berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dengan usia 20 tahun serta maksimal 59 tahun
  2. Pelamar tidak diberhentikan secara tidak hormat sebagai TNI, Polri atau PNS
  3. Peserta tidak sedang terlibat tindakan kriminalitas atau dipidana penjara.
  4. Pelamar bukan merupakan pengurus parpol
  5. Pelamar tidak atau sedang menjabat sebagai siswa sekolah ikatan dinas, PNS, Polri hingga TNI.
  6. Formasi yang dipilih pelamar harus sesuai kriteria jenjang pendidikan
  7. Angka IPK minimal pelamar, bagi lulusan PTS 3,00 sedangkan PTN 2,75
  8. Sejumlah formasi mewajibkan lampiran sertifikat seperti IELTS, TOEFL dan juga TOEIC
  9. Peserta minimal merupakan lulusan prodi di PTN dengan akreditasi BAN-PT
  10. Bersedia ditugaskan di seluruh wilayah Indonesia dan berkenan untuk tidak pindah tempat sesuai waktu yang sudah ditentukan.

Baca Juga: Apakah TOEFL Diperlukan Bagi Lulusan SMA/SMK Sederajat Saat Daftar CPNS 2023? Begini Ketentuannya

Nah, untuk informasi tambahan situs resmi SSCASN sendiri sudah dapat diakses oleh para pelamar lo.

Jadi sebelum penuh dan website down sebab banyak antrean, ada baiknya Anda sudah mulai mendaftar dan menyiapkan dokumen wajibnya ya! Semangat untuk para peserta proses seleksi CPNS 2023!

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum30 Juli 2026, 17:28 WIB

Jawa Tengah Diruwat, Imbas 5 Bupati Kena OTT KPK

Masyarakat dari Aliansi Rakyat Jawa Tengah Peduli Anti Korupsi, melakukan ruwatan dan doa bersama di halaman Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Semarang, Kamis, 30 Juli 2026. 
Ruwatan dan doa bersama di halaman Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang.
Umum30 Juli 2026, 16:49 WIB

Eks DPR RI Riyanta Serukan ‘Bersih-bersih’ Indonesia Mulai dari Aparatnya

Anggota DPR RI periode 2021-2024 Riyanta, mengatakan, upaya bersih-bersih Indonesia dari korupsi kolusi dan nepotisme (KKN) harus dimulai dari aparat penegak hukum (APH)-nya.
Mantan anggota DPR RI sekaligus Ketua Umum Gerakan Jalan Lurus (GJL) Riyanta, di Kawasan Kota Lama Semarang, belum lama ini. (Dok) (Sumber: )
Umum30 Juli 2026, 08:59 WIB

Penyidikan Kasus Investasi Bodong Banyumas Ungkap Dugaan Korban Didorong Ajukan Kredit Bank

Berdasarkan hasil penyidikan dan keterangan sejumlah pihak, tersangka diduga mendorong sebagian korban untuk terus menambah dana investasi, termasuk dengan mengajukan kredit ke sejumlah bank.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum28 Juli 2026, 16:48 WIB

3 Kali Sidang Perkara Warisan Rumah di Semarang Ditunda, Dinilai tak Adil Bagi Tergugat

Sidang perkara sengketa hak waris atas sebidang rumah di Jalan Pringgading Nomor 70, Kota Semarang, ditunda untuk ketiga kalinya oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang, Senin, 27 Juli 2026.
Kuasa hukum salah satu tergugat, Imanuel Alvares. (Foto: Diaz A Abidin) (Sumber: )
Bisnis24 Juli 2026, 06:20 WIB

Aset Tumbuh Capai Rp186 Triliun, Pegadaian Libatkan Kepolisian untuk Pengamanan

Aset PT Pegadaian (Persero) kian bertumbuh mencapai Rp186 triliun, ditambah outstanding loan sebesar Rp155 triliun pada saat ini. Selain itu masih terdapat aset-aset fisik yang dimiliki.
Penandatangan kerja sama antara PT Pegadaian dan Polri, di Hotel Aruss, Kota Semarang, Kamis, 23 Juli 2026. (Dok) (Sumber: )
Umum23 Juli 2026, 12:30 WIB

Fakta Baru Terungkap, Korban Penipuan di Purwokerto Diminta Tutup Mulut Oleh Sang Ratu Investasi Bodong

Dalam memuluskan aksi kejahatannya, tersangka selain memperdaya ternyata juga "mengintimidasi" secara psikis para korbannya.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum09 Juli 2026, 09:07 WIB

Layanan Operasional Bank Mandiri Taspen Kantor Cabang Purwokerto Berjalan Normal

Bank Mandiri Taspen memastikan bahwa seluruh kegiatan operasional dan layanan perbankan di Kantor Cabang Purwokerto tetap berjalan normal.
 (Sumber: )
Umum08 Juli 2026, 18:26 WIB

Penipuan Investasi Bodong Purwokerto, OJK Dukung Proses Hukum Terhadap Tersangka

OJK berkoordinasi dengan kepolisian untuk mendukung proses penindakan hukum terhadap kasus penipuan berkedok investasi di Purwokerto.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum04 Juli 2026, 09:05 WIB

Bank Mandiri Taspen Dukung Proses Hukum Terhadap Tersangka NHS

Bank Mandiri Taspen menegaskan komitmen bank untuk mendukung proses hukum dalam perkara dugaan penipuan berkedok investasi di Purwokerto.
Tim Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen saat mendatangi Polresta Banyumas.
 (Sumber:  | Foto: Dok.)
Umum03 Juli 2026, 16:56 WIB

Bank Mandiri Perkuat Aksi Kemanusiaan Lewat Program Donor Darah Berkelanjutan

Aksi donor darah ini bentuk komitmen Bank Mandiri dalam menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat melalui aksi kemanusiaan berkelanjutan.
 (Sumber: )